BPJS dan Jaminan Kesehatan Nasional di Polewali Mandar
Januari 20, 2014 2 Komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008..– Pada tahun 2014 ini ada hal yang sangat penting dalam pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional yang dijabarkan kedalam program kesehatan kabupaten Polewali Mandar. Program kesehatan ini, sangat berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.
Yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional, mulai di berlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014. PT.ASKES dan PT Jamsostek telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, yang disingkat dengan BPJS. ASKES telah menjadi BPJS Kesehatan dengan programnya Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan JAMSOSTEK telah enjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan Kesehatan Nasional bersifat Wajib, …. saya ulangi, “Bersifat Wajib“…… bagi setiap Penduduk, termasuk orang asing yang berkerja lebih dari enam bulan di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Polewali Mandar.
Peserta Jaminan kesehatan yang wajib tersebut dibagi dalam Tiga Kepesertaan : Pertama : Pekerja Penerima Upah yaitu PNS, TNI/POLRI dan Pegawai Swasta. Kedua; Penerima Bantuan Iuran dari penduduk masyarakat miskin Ketiga ; Pekerja bukan penerima upah yaitu penduduk yang bekerja sebagai wiraswasta atau sebagai peserta mandiri.
Seluruh peserta diharuskan mempunyai Kartu Untuk Berobat, Kartu Kepesertaan JKN namanya, yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tampa perlu lagi atau direpotlan lagi dengan berbagai macam pembiayaan dari pelayanan kesehatan yang didapatkannya. Untuk mendapatkan Kartu JKN, peserta dapat memperoleh setelah melakukan pendaftaran di Kontor BPJS setempat.
Pendaftaran Kepesertaan dan Sistem Pelayanan
Pendaftaran kepesertaan JKN sudah dapat dimulai dan diproses di Kantor BPJS, atau kantor ASKES Polewali, syaratnya adalah, Fas Foto, KTP dan Kartu Keluarga. Untuk pekerja penerima Upah yaitu PNS, TNI/POLRI akan diajukan oleh pemberi kerja atau masing-masing instansi. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah dalam hal ini wiraswasta, mereka harus mendaftarkan diri sendiri dan anggota keluarganya.
Sistem pelayanan yang akan diperoleh oleh kepesertaan JKN adalah
1. Pelayanan primer
Pelayanan primer dapat di peroleh di sarana pelayanan kesehatan primer yaitu 20 Puskesmas dan 4 klinik kesehatan yang tersedia di Kabupaten Polewali Mandar, jenis layanannya adalah semua keluhan kesehatan, promotif, preventif, dan survailans. Atau sebanyak 144 diagnosa penyakit yang dapat diberikan sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia 2012. Dibayarkan per kapita per orang per bulan sesuai dengan fasilitas sarana layanan yang tersedia.
2. Pelayanan Sekunder
yaitu Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit dalam hal ini Rumah Sakit Umum Polewali, dengan jenis pelayanan spesialistik, biayanya disesuaikan dengan pelayan kelas III, II dan I. Aplikasi Entry INA-CBGs Rumah Sakit yang akan di klaim ke BPJS Kesehatan bukan lagi ke peserta yang sakit.
3. Pelayanan Tersier
yaitu Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit dengan jenis pelayanan subspesialistik, biayanya disesuikan dengan pelayan kelas III, II dan I. Aplikasi Entry INA-CBGs Rumah Sakit yang akan di klaim ke BPJS Kesehatan bukan lagi ke peserta yang sakit.
Besaran Iuran
Besarnya iuran terutama peserta wiraswasta atau peserta mandiri disesuaikan dengan pelayanan yang diinginkan yaitu
- Pelayanan Kesehatan di ruang perawatan Rumah Sakit III, dapat membayar iuran sebesar Rp. 25.500.- per bulan
- Pelayanan Kesehatan di ruang perawatan Rumah Sakit II, dapat membayar iuran sebesar Rp. 42.500.- per bulan
- Pelayanan Kesehatan di ruang perawatan Rumah Sakit I, dapat membayar iuran sebesar Rp. 59.500.- per bulan
Besarnya iuran untuk penerima Upah PNS/TNI/POLRI telah dipotongkan dari Gaji yang diterima tiap bulannya. Atau sekitar 112.480 jiwa Anggota PNS/TNIS/POLRI termasuk anggota keluarganya di Kabupaten Polewali Mandar, akan dibayarkan iurannya dari gaji yang diterima tiap bulannya.
Untuk Penerima Bantuan Iuran dari Masyarakat Miskin. Sesuai dengan amanat Undang-Undang akan dibayarkan oleh Negara. Sebanyak 225.553 jiwa masyarakat miskin di Polewali Mandar, atau sebelumnya sebagai peserta Jamkesmas dan telah memiliki kartu Jamkesmas, secara berangsur akan digantikan dengan kartu JKN, dan iurannya akan atau telah dibayarkan oleh Negara.
Untuk pekerja bukan penerima upah dalam hal ini wiraswasta atau pekerja Mandiri, melalui tulisan ini, dalam suatu kesempatan apel Linmas lintas sektoral dihalaman kantor Bupati Polewali Mandar, drg. Hj. Nurwan Katta, MARS, (Kadinkes Polewali Mandar) menyampaikan, “kami sampaikan bila ada diantara kita semua, mempunyai keluarga sebagai wiraswasta atau pekerja mandiri, kiranya dapat diinformasikan untuk mendaftarkan diri sendiri dan anggota keluarganya, sebagai peserta JKN dan selanjutnya dapat membayar iuran sesuai dengan yang dipaket pelayanan yang dikehendaki”. Di Perkirahkan sekitar 50.000 jiwa (pekerja termasuk anggota keluarganya) masyarakat Polewali Mandar yang bekerja sebagai wiraswasta atau pekerja mandiri, yang dapat terjangkau atau mampu ikut berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, yang menjadi masalah dalam pelaksanaan JKN adalah kepesertaan Jamkesda yang selalu ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, yang kemudian dinyatakan sebagai pelayanan kesehatan gratis.
Kepesertaan Jamkesda

Saat-saat Jamuan Makan Pagi, antara Bupati Polewali Mandar (Bpk Alibaal Masdar) bersama Ibu Menkes RI (Ibu Nafsiah Mboi) dalam Acara RAKERKESDAS SULBAR 2013 Mamuju 14-12-2013
Dari seluruh Jumlah Penduduk polewali Mandar yang dikeluarkan yang oleh BPS Polewali sebanyak 409.468 jiwa, diperkirahkan sekitar 10 ribuan jiwa masyarakat kita Polewali Mandar, sebagai peserta Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), kemungkinan mengalami kesulitan dalam mengikuti kepeserta JKN yang diselenggarakan Oleh BPJS Polewali Mandar. Dinas Kesehatan dalam hal ini Pemda Polewali Mandar, akan mengeluarkan Kebijakan untuk menanggung iurannya. Jadi dengan iuran sebesar 25.500 per bulan dengan layanan kelas III Rumah Sakit, kurang lebih 3 milyar disediakan untuk ikut sebagai kepesertaan JKN.
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah Amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, dengan berbagai peraturan diantaranya Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan, perlu disosialisasikan ke pada seluruh masyarakat Polewali Mandar, prinsipnya adalah gotong royang, “ Ayo, Gotong Royong Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional untuk Kabupaten Polewali Mandar yang lebih sehat”
BPJS Polewali Mandar, berkewajiban akan mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem mutu dan sistem pembayaran yang efisien dan efektif dalam pelaksananaan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Polewali Mandar
Dinas Kesehatan dan seluruh jaringan Unit Pelaksana Tehnisnya di Kabupaten Polewali Mandar, sebagai PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) akan memberikan pelayanan yang komprehensif (Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif) sebagaimana pernyataaan Motto dari Visi dan Misi dari Penghargaan yang telah didapatkan sebagai SKPD dengan Kinerja Terbaik, PIALA CITRA dilingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2013 yaitu dengan Motto, “Selalu berusaha mewujudkan keadaan sehat, fisik-jasmani, mental-spritual serta Sosial, yang memungkinkan setiap masyarakat Polewali Mandar dapat hidup sehat secara sosial dan Ekonomis”
Catatan : Tulisan penulis yang dikutib dari berbagai sumber ini, telah juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar (drg. Hj. Nurwan Katta, MARS) dalam Apel Pagi Bersama Lintas SKPD di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Polewali Mandar pada tanggal 20 Januari 2014.
————————————-
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Pak apakah peserta mandiri yg sudah berkeluarga dan mempunyai anak, dapat mendaftar bpjs mandiri untuk satu orang saja misal hanya utk kepala keluarga saja. (Tidak mendaftarkan seluruh anggota keluarganya atau hanya satu orang saja)
Apakah kartu BPJS disini telah di bagikan ke semua pesertanya mas? (maaf jika saya panggil mas. saya tidak tahu panggilan apa yg berlaku di sini. apakah itu bang, mas, kakak atau lainnya?)