Membuat Surat Kesepakatan Kerja Sama Medical Chek Up Anggota DPRD

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.— Berdasarkan undangan pengadaan langsung untuk paket pekerjaan pada sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar, paket pengadaan medical Chek Up Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD (45 orang) tahun 2018, dilakukan negosiasi kesepakatan kerja sama hasilnya kemudian di tuangkan dalam surat Kesepakatan Kerja sama yang selanjutnya di singkat SKK.

Medical Chek Up Anggota DPRD Polewali MandarMedical Chek Up untuk DPRD Polewali Mandar dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada bagian Jaminan Kesehatan, disebutkan Selain Jaminan Kesehatan, Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksanaan kesehatan — Medical Chek Up —– yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

baca tulisan lainnya : Medical Chek Up DPRD Polewali Mandar

Isi kesepakatan kerja sama berisi  Jenis Pemeriksaan : Pemeriksaan Medical Chek Up  dengan pelanggan (pasien) 45 anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2018, dengan dokumen pelengkap pelanggan, surat tugas, kartu identitas dan daftar pelanggan, jangka pelaksanaan selama 3 bulan dengan  Catatan: SKK digunakan untuk kerjasama yang kurang dari setahun. Jika jangka waktunya setahun atau lebih maka menggunakan SPK,

Tempat pelaksanaan : pada klinik laboratorium dengan Catatan :  Daftar Pasien wajib diterima oleh klinik selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum pelaksanaan Pemeriksaan, system pengambilan sampel, format hasil pemeriksaan, penyerahan hasil pemeriksaan. Dan beberapa keterangan lainnya dengan kesepakatan :

  1. Pelanggan menjamin bahwa hanya perwakilan yang berwenang yang dapat menerima Rekam Medis Pasien. Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya dan melepaskan Klinik  dari segala tuntutan, gugatan dan atau kerugian terhadap kelalaian, penyalahgunaan Hasil Pemeriksaan melalui faksimili, e-mail dan atau rekapitulasi hasil oleh Pelanggan.
  2. Para Pihak setuju bahwa setiap informasi rahasia, termasuk namun tidak terbatas pada data, identitas dan hasil pemeriksaan Pasien yang diberikan selama masa berlakunya Perjanjian ini harus diperlakukan secara sangat rahasia dan tidak boleh diperdagangkan, dipublikasikan ataupun diberitahukan kepada pihak manapun dengan cara apapun

Dicantumkan juga harga pemeriksaan, tata cara penagihan, dokumen penagihan, tata cara pembayaran dan force majeure dengan ketententuan kesepakatan :

  1. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terjadi force majeure, pihak yang mengalami force majeure wajib memberitahukan secara tertulis mengenai keadaan tersebut kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam 2×24 jam setelah terjadinya peristiwa force majeure
  2. Apabila terjadi keadaan force majeure berlangsung secara terus menerus sehingga tidak memungkinkan Para Pihak melanjutkan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala sesuatunya secara musyawarah

Dibuat juga bagian pemutusan atau pengahiran kesepakatan kerja sama dengan kesepakatan :

  1. SKK ini dapat diakhiri setiap saat sebelum habisnya masa berlaku dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelum SKK ini berakhir secara efektif
  2. Sehubungan dengan berakhirnya SKK ini Para Pihak sepakat satu sama lain dengan ini mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan adanya suatu putusan pengadilan yang membatalkan suatu perjanjian

Pada bagian  Ketentuan lainnya berisi kesepakatan :

  1. Berakhirnya Jangka Waktu Kerjasama ini tidak serta merta menghapuskan kewajiban masing-masing pihak terhadap pihak lainnya yang belum terselesaikan. Sesuai dengan kesepakatan Para Pihak apabila dibutuhkan Klinik dan Pelanggan dapat menuangkan SKK ini ke dalam Perjanjian Kerjasama lanjutan
  2. Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa SKK ini merupakan dasar perikatan yang sah dan mengikat antara klinik dan Pelanggan.
  3. Selama SKK ini berlangsung, Para Pihak dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh isi dan atau kondisi dalam Perjanjian ini kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan tertulis pihak lainnya terlebih dahulu.
  4. Hal–hal yang mungkin akan timbul sehubungan dengan pelaksanaan SKK ini akan diselesaikan dan diatur bersama di kemudian hari, ke dalam suatu bentuk tertulis, atas dasar persetujuan Para Pihak, dan merupakan bagian yang mengikat dari SKK ini
  5. Para Pihak menjamin bahwa Pihak yang menandatangani Perjanjian ini merupakan perwakilan perusahaan yang sah yang berhak dan berwenang untuk bertindak dan menandatangani Perjanjian serta untuk melakukan tindakan hukum dalam Perjanjian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
  6. Para Pihak dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa masing-masing Perusahaan telah memiliki Perijinan yang masih berlaku serta tunduk pada Peraturan di Indonesia.

Surat kesepakatan kerja sama diakhiri dengan penandatangan kedua bela pihak. Yaitu Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar dengan Penyedia Layanan Klinik Laboratorium untuk kegiatan medical chek up Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2018.

download :  Surat Kesepakatan Kerja Sama

Dan kemudian berdasarkan Surat Kesepakatan Kerja sama ini, dibuat surat pemberitahuan kepada pimpinan dan anggota DPRD bahwa Layanan Medical Check Up, sudah dapat dilakukan, untuk itu ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sbb :

  1. Medical Check Up dilakukan di klinik ….. dengan Alamat …..  dan waktu buka 07.00 s.d 20.00 WITA, dan jangka waktu selama bulan September 2018.
  2. Medical Check Up dilakukan dengan Tujuan untuk mengetahui Status Kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS. Medical Check Up hanya dilakukan kepada Pimpinan dan anggota DPRD tidak termasuk anak dan istri (PP. no. 18 tahun 2017 tentang Hak Administrasi dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, pasal 10, ayat 3 dan 4)
  3. Agar hasil medical check up, dapat memberikan gambaran Status Kesehatan yang sebenarnya, sangat dianjurkan untuk puasa 12 jam, (kecuali minum air putih) sebelum dilakukan pengambil sampel pemeriksaan Laboratoriumnya.
  4. Hasil pemeriksaan merupakan dokumen Riwayat Kesehatan yang perlu di dokumentasi dengan baik dan benar sebagai catatan medical klinik Induvidu, maka di harapkan dapat membawa tanda pengenal yang resmi yaitu KTP

Inilah salah-satu kerja-kerja tambahan saya sebagai Pejabat Pengadaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar, semoga bermanfaat.

 —

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah Pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

2 Responses to Membuat Surat Kesepakatan Kerja Sama Medical Chek Up Anggota DPRD

  1. terima kasih Saudaraku Nobon Malbo, semoga bermanfaat…

  2. Nobon Malbo says:

    Terima Kasih sangat membantu, akhirnya nemu jg…

Tinggalkan komentar