Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2013
April 13, 2013 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Ada dua pandangan yang muncul ketika penulis memberikan penjelasan Buku Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kepada Kepala Puskesmas dan bendahara BOKnya yang dihadiri Sekretaris dan Kepala Bidang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat. Pandangan Pertama adalah Alokasi Dana BOK diarahkan untuk mempercepat pencapaian realisasi pengunaan anggarannya (realisasi anggaran 100%). Pandangan Kedua adalah Dengan adanya alokasi anggaran puskesmas mampu mengusulkan kegiatan yang bersumber dari dokumen profil puskesmas, membuat rencana kegiatan, melakukan lokakarya mini berupa tidak lanjut dari hasil Pemantaun Wilayah Setempat (PWS) yang rendah pencapaian layanan kesehatan yaitu melaksanakan kegiatan puskesmas dan mempertanggungjawabkannya dengan baik dan benar. Penulis memilih pandangan yang kedua.
Menjelaskan Buku Petunjuk Tehnis BOK.
Senin tanggal 8 April tahun 2013 minggu lalu, penulis sebagai sekretaris Sekretariat Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, memberikan penjelasan Buku Petunjuk Tehnis BOK kepada Pengelola Dana BOK Puskesmas yaitu bendahara dan kepala Puskesmas pada 20 Puskesmas yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.
Penjelasan penulis mulai dari sedikit pengantar latar belakang adanya Bantuan Operasional Kesehatan yaitu mempercepat pencapaian target-target MDGs yang berhubungan dengan indikator kesehatan, kemudian secara lebih operasional penjelasan langsung pada tujuan khusus yang ingin dicapai sebagaimana yang telah digariskan pada Buku Petunjuk Tehnis BOK yang di Keluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu
- Tersedianya alokasi anggaran operasional untuk upaya kesehatan promotif dan preventif di Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu. Telah dialokasikan ke 20 Puskesmas yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, besarnya alokasi anggaran masing-masing puskesmas berbeda sesuai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah pegawai dan masalah kesehatan yang dihadapi.
- Tersusunnya perencanaan tingkat Puskesmas untuk penyeleng-garaan upaya kesehatan di wilayah kerja. Untuk membuat perencanaan tingkat Puskesmas puskesmas diharuskan mempunyai data dasar kesehatan yang tertuang dalam profil kesehatan puskesmas tahunan, dari laporan profil akan terlihat permasalahan kesehatan, pencarian penyebab dan solusinya, yang kemudian di tuangkan dalan rencana usulan kegiatan (RUK). Dari RUK ini kemudian di minilokakaryakan atau dimusyawarahkan untuk menjadi Rencana Kegiatan Puskesmas (RKP) atau POA (Planning Of Action) tahun berjalan (tahun 2013).
- Terselenggaranya lokakarya mini sebagai forum penggerakan pelaksanaan upaya kesehatan di Puskesmas. Sebagai tindak lanjut dari adanya POA tahunan, Puskesmas diwajibkan untuk melaksanakan lokakarya mini, untuk membahas POA tahunan menjadi POA bulanan dengan dasar data-data program yang terdapat dalam alat ukur pemantauan capaian program berupa Format PWS (Pemantauan Wilayah Setempat).
- Terlaksananya kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif di Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes/Polindes dan Posyandu serta UKBM dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. Dari POA bulanan yang telah di lokakarya minikan, disertai berita acara mini lakarya, dengan lampiran PWS sebagai bukti bahwa kegiatan yang terpilih adalah benar bermasalah, kemudian di verifikasi oleh Dinas Kabupaten cq Sekretariat Pengelola BOK bagian tehnisnya, maka selanjutnya anggaran dalam POA bulanan akan didistribusikan ke rekening masing-masing Puskesmas,
- Meningkatnya peran serta masyarakat dalam kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif. Ketika kegiatan akan dilaksanakan Puskesmas terlebih dahulu membuat petunjuk operasional kegiatan, tentunya dengan memperhatikan peran serta masyarakat, sehingga pencapaian kegiatan benar-benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. —– Tujuan yang ditetapkan harus jelas, spesifik dan terukur——- Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK dalam buku petunjuk tehnis BOK karena belum dijelaskan secara detail harus dibuat secara jelas yaitu berisi nama kegiatan, input, proses, output, penanggung jawab dan pelaksana kegiatan, tanggal pelaksanaan, lokasi pelaksanaan, rincian penggunaan anggaran yang disertai bentuk surat-surat pertanggung jawaban (SPJ-an) dan terakhir adalah Rencana tindak lanjutnya
- Terselenggaranya dukungan manajemen di kabupaten/kota dan Provinsi. Dari Point 1 (satu) sampai 5 (lima) diatas tidak akan terlaksana apabila tidak didukung dengan manajemen BOK ditingkat Dinas Kesehatan kabupaten dan Propinsi.
Dokumen yang harus disiapkan
Ringkasnya setiap puskesmas yang mendapat alokasi anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sudah harus mempunyai dokumen-dokumen dasar atau awal. Dokumen yang harus disiapkan sebagaimana penjelasan dari adanya pencapaian Tujuan Khusus Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diatas, secara berurutan terdiri dari :
- Profil Tahunan Puskesmas
- Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas tahunan
- Rencana Kegiatan Puskesmas tahunan (POA – tahunan)
- Capaian Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) bulan sebelumnya
- Berita Acara lokarya mini Puskesmas
- Rencana Kegiatan Puskesmas Bulanan ( POA- Bulanan)
- Petunjuk Operasional Kegiatan
7 (Tujuh) dokumen ini dalam penyusunan akan didampingi oleh petugas tehnis Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten dan kemudian dengan daftar list-nya lengkap dan telah memenuhi syarat. Dana akan didistribusikan ke rekening Puskesmas, dan selanjutnya puskesmas dapat mencairkan dananya dan membuat surat tugas untuk pelaksanaan kegiatannya.
Setelah kegiatan dilaksanakan, selanjutnya pengelola BOK puskesmas dan Para petugas pelaksana program membuat Surat-Surat Pertanggung Jawaban Kegiatan yang selanjutnya di singkat dengan Peng- SPJ – an
Dokumen-dokumen SPJ Kegiatan terdiri dari :
- Kwitansi penggunaan biaya kegiatan dan lampiran rincian penggunan biaya
- Laporan kegiatan yang dibiayai
- Dan beberapa dokumen Peng – SPJ –an lannya misalnya foto
Dokumen-dokumen SPJ Kegiatan ini oleh bendahara puskesmas akan membukukannya dalam buku kas dan menyimpannya sebagai bukti-bukti penggunaan dana BOK yang telah dialokasikan ke Puskesmasnya.
Selanjutnya untuk pelaksanaan Kegiatan bulan berikutnya didasarkan pada,
- Dokumen SPJ kegiatan bulan sebelumnya
- Capaian Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) bulan sebelumnya
- Berita Acara lokarya mini Puskesmas
- Rencana Kegiatan Puskesmas Bulanan ( POA- Bulanan)
- Petunjuk Operasional Kegiatannya
Dokumen-dokumen ini sudah harus disiapkan sebelum pelaksanaan kegiatan bulan-bulan berikutnya. Jika sudah lengkap kegiatan dapat dilaksanakan kemudian dipertanggung jawabkan sebagaimana penjelasan Peng- SPJ- an diatas dan seterusnya selama satu tahun anggaran.
Kegiatan bukan diarahkan untuk menghabiskan anggaran

Tim BPK-RI sementara melakukan pemeriksaan penggunaan dana BOK di Puskesmas Kubunsari Kabupaten Polewali Mandar di tahun 2012
Semua proses yang dijelaskan diatas harus ditaati oleh Puskesmas, dan yang terpenting adalah pengelolaan di tingkat kabupaten, karena menurut pandangan penulis, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semata-mata untuk dapat melihat puskesmas dapat mandiri dalam melaksanakan program-program puskesmas, mencegah terjadi penyakit dan masalah kesehatan masyarakat serta selalu berusaha meningkat derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) melalui bantuan anggaran bukan —-diulang BUKAN —— mengarahkan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota untuk menghabiskan anggaran dan kemudian tercatat Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar telah merealiasikan anggaran BOK 100%. Masih ada peserta beranggapan bahwa melaksanakan kegiatan puskesmas dengan realisasi anggaran BOK 100% adalah hal yang utama.
Sangat jelas dalam Buku Petunjuk Tehnis BOK anggaran tugas perbantuan yang diberikan oleh Kementerian Keseharan Republik Indonesia diarahkan untuk mencapai tujuan khususnya sebagaimana penulis jelaskan diatas. Dengan adanya alokasi anggaran puskesmas mampu dalam menyusun profil puskesman, mengusulkan kegiatan, membuat rencana kegiatan, melakukan lokakarya mini berupa tidak lanjut dari hasil Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) yang rendah pencapaian layanan kesehatan yaitu melaksanakan kegiatan puskesmas dan mempertanggung jawabkan dengan baik dan benar. ——> Ini yang harus ditegakkan dan di operasionalkan!
Sumber Pustaka : ………..” Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2013” Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2012.
Baca Tulisan terkait
- Pengelolaan BOK Tidak Diverifikasi dan Dikendalikan
- “Mengundurkan diri” dari Pengelolaan Jamkesmas-BOK tahun 2012
- My Book “Bekerja Dengan Sistem Puskesmas”
- Aku Pusing ! Sistem Organisasi Terganggu
—————————————————————-
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts