Stakeholder, istilah apakah itu ?
Oktober 9, 2009 12 Komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat, @arali2008-– Istilah ini sering didengar, sama halnya dengan saya (penulis), sekitar sepuluh tahun yang lalu waktu pertama kali mendengarnya, waktu itu disuatu pertemuan ditingkat propinsi, pada sessi diskusi muncul istilah ini “Stakeholder” saya mencoba menanyakannya pada teman yang duduk disamping, ia menjawabnya dengan santai, stakeholder itu adalah pengambil kebijakan. Saya masih kurang mengerti, bahkan belum memahami dengan jelas. Saya tidak bertanya lebih jauh lagi pada teman yang duduk disamping saya. Sepulang dari pertemuan saya langsung mengambil kamus (Inggris-Indonesia), dalam kamus juga saya tidak menemukan kata ‘Stakeholder” ini, yang ada hanya “stake” dan “holder“. Stake artinya kepentingan. Sedangkan Holder artinya pemegang, yang menunjukan orang-orang yang sedang memegang perkara tertentu. Jadi kalau diartikan secara keseluruhan stakeholder adalah orang-orang yang berkepentingan dalam perkara tertentu.
Tiba-tiba seorang teman dikantor yang sedang sibuk-sibuknya melaksanakan program Kesehatan, —- ini adalah yang menjadi alasan saya untuk menulis artikel ini —— sama hal dengan saya waktu pertama kali mendengar, kemudian menanyakannya kepada saya, “Pak, minggu depan saya akan melakukan “stakeholder meeting”siapa-siapa saja yang diundang? Stakeholder meeting adalah Istilah yang sudah ditentukan oleh orang-orang pusat dalam menyelenggarakan kegiatan ditingkat Kabupaten, yang dalam keterangan istilah ini adalah pertemuan para pengambil kebijakan dan pelaksana program”. Teman saya menjelaskan dan mengharapkan bantuan saya untuk merancang siapa-siapa yang harus diundang.
Memori saya teringat kembali dengan istilah ini, istilah yang sering digunakan oleh mereka yang berkerja di pemerintahan maupun oleh lembaga non pemerintah (non Goverment = Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)) dalam melaksanakan program-program pembangunan yang berhubungan dengan masyarakat, termasuk tentunya program pembangunan kesehatan. Istilah yang sering digunakan, tetapi orang yang menggunakannya kadang tidak mengerti bahkan tidak paham arti sebenarnya. —— Syukur bagi mereka yang telah mengerti,—— tetapi sepertinya masih lebih banyak yang tidak mengerti. Karena ketidak pahaman istilah ini, kegiatan-kegiatan program yang dilaksanakan, dalam prosesnya mereka klaim telah berhasil melaksanakan kegiatan program, namun setelah ditelusuri kepada mereka yang menerima program (masyarakat), perwakilan masyarakat menyatakan “Program Pembangunan itu telah selesai dan gagal ditempat kami.” Sangat ironis disatu pihak diklaim berhasil dipihak lain dinyatakan gagal alias tidak berhasil.
Apakah atau Siapakah stakeholder itu ?
Untuk menjelaskan ini, saya tidak punya sumber (reteratur) yang baku, padahal tidak terlalu sulit untuk mencarinya pada online internet melalui search engine (mesin pencari), saya hanya ingin menjelaskan dari pengamalam pribadi saya menggunakan istilah ini. Stakeholder ini sebagai mana yang saya artikan diatas adalah orang-orang yang berkepentingan. Bila dihubungkan dengan pelaksanaan program (pembangunan), maka orang-orang yang berkepentingan itu adalah
Pertama : Pengambil kebijakan, baik yang ada di Lembaga Pemerintahan maupun Lembaga Non Pemerintah, mereka yang menjabat sebagai pimpinan (leader), mempunyai kewenangan membuat kebijakan dalam lembaganya, Kebijakan yang didasarkan pada undang-undang atau aturan negara/lembaga/institusi, mempunyai permasalahan pembangunan yang sering muncul dan mempunyai tujuan meniadakan permasalahan yang sering muncul.
Kedua : adalah mereka yang melaksanakan program pembangunan atau mereka yang memberikan pelayanan (provider). Mereka ini, akan bekerja sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Misalnya saja dibidang kesehatan, mereka yang tergolong provider adalah dokter, perawat, bidan, tenaga gizi, sanitarian, dan petugas kesehatan masyarakat lainnya. Yang perlu diperhatikan disini adalah pemberi pelayanan yang bersifat publik (masyarakat) atau kelompok masyarakat bukan yang bersifat induvidu, walaupun dalam masyarakat itu sendiri terdapat induvidu-induvidu. Induvidu yang bersifat publik adalah individu yang mempunyai permasalahan yang sama. Misalnya orang yang tidak punyai WC atau orang yang membuang hajat (BAB= Buang Air Besar) disembarang tempat. Atau juga orang-orang yang sakit dengan penyakit yang sama, bila dipresentasekan telah dikategorikan sebagai masalah kesehatan masyarakat bukan masalah induvidu.
Ketiga : orang-orang yang berkepentingan, yang selalu disebut tetapi selalu diabaikan, yang selalu menjadi sasaran pembangunan tetapi bukan dijadikan subjek tetapi objek, yang selalu didiskusikan, dibicarakan tetapi tidak dilibatkan dalam diskusi dan pembicaraan. Mereka (orang-orang yang berkepentingan) itu adalah penerima pelayanan, penerima dampak dari suatu pembangunan yaitu masyarakat atau kelompok masyarakat, atau induvidu-induvidu yang mempunyai masalah yang sama.
Jadi “Apakah dan siapakah Stakeholder itu? —– ini adalah pengertian yang saya buat———– yaitu sistem dari orang-orang yang terlibat dalam sutau program pembangunan, yang terdiri dari sub sistem orang-orang pengambil kebijakan, sub sistem orang-orang yang memberikan pelayanan dan susb sistem orang-orang yang menerima pelayanan atau penerima dampak dari pembangunan. Orang-orang ini mempunyai kepentingan dan kewenangan yang sama. Satu subsistem saja tidak di fungsikan, sudah bisa dipastikan program pembangunan tidak akan berhasil. Orang yang mengambil kebijakan walaupun dia seorang pimpinan, bukan berarti status lebih tinggi dari pemberi pelayanan ataupun penerima pelayanan. Tidak akan ada artinya kebijakan yang baik bila tidak dilaksanakan oleh mereka pemberi pelayanan atau tidak melibatkan mereka sebagai penerima pelayanan. Demikian juga sebaliknya sepintar-pintar masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembangunan, apabila tidak disertai dengan aturan kebijakan dan tidak adanya standar pelayanan dari pemberi pelayanan maka hasilnya tidak akan sesuai dengan masalah yang ada dan tujuan yang ingin dicapai.
Stakeholder Meeting.
Kembali kepada pertanyaan teman diatas tentang “Stakeholder Meeting”. Siapa-siapa saja yang harus diundang? Dari penjelasan “apakah dan siapakah stakeholder itu?” sudah sangat jelas siapa saja yang harus diundang. Komposisi yang tepat dari peserta yang diundang dalam stakeholder meeting (pertemuan orang-orang yang berkentingan) dalam suatu pelaksanaan program harus mempunyai komposisi yang seimbang, 30 % peserta pengambil kebijakan, 30 % pemberi pelayanan dan 30 % mereka yang penerima dampak/pelayanan, sisanya 10 % adalah koordiantor program atau pengelola program. Metode yang digunakan dalam stakeholder meeting adalah Focus Group Diskusi (FGD), metode ceramah dan tanya jawab sebaiknya dihindari pada meeting stakeholder ini, karena bila metode ceramah yang digunakan sipencerama yang biasanya adalah pengambil kebijakan cenderung merasa sangat pintar dan peserta yang lain terlihat sangat “bodoh”. Padahal dalam pendekatan stakeholder semua peserta adalah sama dalam kepentingan dan kewenangannya dan manfaat yang akan diperoleh, untuk itu semua komponen stakeholder seyogyanya memaparkan kepentingan, kewenangan dan manfaat yang akan diperoleh. Disini koordinator atau pengelola program harus mencatatnya dan menjadikan suatu kesepakatan bersama untuk mensukseskan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan pasca stakeholder meeting atau dalam proses pelaksanaan program sampai dengaan akhir program, kepentingan, kewenangan serta manfaat yang diperoleh masing-masing komponen stakeholder harus selalu dikawal, apakah kebijakan yang dibuat memiliki konsistensi, ataukah sipenerima pelayanan konsisten juga dengan partisipasinya dan si pemberi pelayanan apakah benar-benar telah bekerja sesuai dengan standar pelayanan yang dibuat, semuanya akan menjadi bahan evaluasi, komponen mana yang bekerja dan mana yang tidak bekerja ,tentunya juga dengan hasil yang didapatkan dari pelaksanaan program pembangunan.
Berikut ini adalah salah satu bentuk pengawalan dari salah satu komponen stakeholder, tentunya berlaku juga pada komponen yang lainnya.
“—— suatu ketika saya melakukan kontak person kepada Pemberi pelayanan, dan mencoba menanyakan kewenangan dan kepentingannya yang dibuatnya pada stakeholder meeting satu bulan yang lalu, sudah sampai dimana perkembangannya, terlihat ada kecenderungan menyalakan si penerima pelayanan bahkan orang yang membuat kebijakan, dari pada melihat sudah sampai dimana perkembangan hasil dari pelayanan yang diberikan, kami terus diskusi tentang hal-hal yang berhubungan dengan pemberian pelayanan, sehingga muncul kesepatakan baru bahwa si pemberi pelayanan harus benar-benar bekerja sesuai dengan kepentingan dan kewenangannya (tugas dan fungsinya) serta manfaat yang akan diperoleh ……..”
Catatan terpenting
Terakhir sebelum saya akhiri tulisan ini. Keberhasilan suatu program pembangunan apabila sejak awal tidak melibatkan komponen ketiga stakeholder ini, tanda-tanda awal kegagalan program pembangunan (terutama pemberdayaan masyarakat) sudah mulai terlihat. Hanya orang yang berpikir cerdaslah yang cepat untuk mengantisipasi ketidak terlibatan ketiga komponen stakeholder ini. Kalau tidak, maka sekali lagi, bila satu komponen itu adalah masyarakat yang tidak dilibat., muncul perkataan seperti yang diuraikan diatas. “Program Pembangunan itu telah selesai dan gagal ditempat kami.” Sangat ironis disatu pihak diklaim berhasil dipihak lain dinyatakan gagal alias tidak berhasil.
=============================
Baca juga tulisan terkait
- Pejabat Struktural Pemerintah Setingkat Kabupaten
- Tiga Unsur Utama Penyebab Langsung Kematian Ibu
- Anda Bisa Memberdayakan Orang-Orang Cacat!
- Pentingnya Logical framework –Kerangka Kerja Logis – Dalam Penyelenggaraan Program
- Kepedulian pada Persalinan Ibu Masih Sangat Rendah.
- Musrenbang antara Kebutuhan, Keinginan dan Proses Perencanaan Program SKPD
- Mungkinkah Dewan Kesehatan Kabupaten (DKK) Polewali Mandar Dapat Berfungsi
————————————————————————————————————————————————
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
penjelasan anda luar biasa sekali…
saya suka dengan penjelasannya yang mudah dicerna
big thank pak..
pak, sepertinya arti kata “stake” dan “holder”nya terbalik.. hehe 🙂
Alhamdulillah… Terimakasih banyak Pa Arsad atas info ilmunya yang luar biasa 🙂
semoga Bapak selalu diberikan kesehatan. Aamiiin Ya Rabb
Makasih mau berbagi ilmu…
makasih atas ilmunya ya.jadi bermanfaat kt smua ni…di tunggu ilmu ilmu lainnya ya.makasih
thx bang, saya jd punya sudut pandang lain, awalnya sama terkunci di istilah pengambil kebijakan…
Whats up! I just wish to give a huge thumbs up for the good data you may have right here on this post. I will likely be coming again to your weblog for extra soon.
Pretty helpful document.
The only place you’ll find success before work is in the dictionary
Selamat Siang Bung Arali (naaf kalau salah)
Nama saya hareman basari, saya berminat juga untuk memberikan / share pengalaman dalam pelaksanaan tender dengan liku2 baik dari anggran APBN maupun BLN.
Mudah2 an dengan membagi kiat ikut tender dan mengatasi problem atau well prepare untuk ikut kegiatan tender khususnya peralatan rumah sakit kita dapat ikut sedikit mencegah terjadinya konspirasi/KKN secara vertikal maupun horizontal
Wassalam
Hareman
Subhanallah….jadi tambah info
pertamaaaaaaaxzzzz dulu ah….