Anak dan Hak Anak Memperoleh Pelayanan Kesehatan

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.—Sebagai wujud apresiasi penulis  terhadap peringatan Hari Anak Nasional berikut Penulis memposting Artikel dengan penjelasan Anak berdasarkan Kelompok Umur dan Dasar Peraturan  Hak Anak untuk  Memperoleh  Pelayanan Kesehatan, yang penulis kutib dari beberapa catatan ringan penulis ketika  melakukan diskusi-diskusi formal dengan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Polewali Mandar dan beberapa kegiatan penulis  yang berhubungan dengan anak.

Pada tanggal 23 Juli 2009 Indonesia Memperingati Hari Anak Nasional. Tema yang diambil pada tahun ini adalah ” Saya Anak Indonesia Kreatif, Inovatif dan Unggul Untuk menghadapi Tantangan Masa Depan” Oleh Panitia Nasional, Tema ini dipilih untuk menyesuaikan tahun 2009 sebagai Tahun Indonesia Kreatif.

Kreatifitas pada anak didasari dengan kejujuran, kasih sayang dan kesegaran sehingga sadar atau tidak sadar kreatifitas pada dasarnya  dimulai sejak masa anak-anak.  Namun sangat disayangkan Peringatan Hari Anak tahun 2009, ini tidak di Hadiri Oleh Bapak Presiden RI

HADIRKAN JIWAMU UNTUK ANAK-ANAK, SELAMI APA YANG MEREKA RASAKAN DAN DAPATKAN SELEMBAR KEJUJURAN, KASIH SAYANG DAN KESEGARAN.

DISINILAH HAKEKAT KREATIFITAS DIMULAI

Kreatifitas anak yang tumbuh dari kejujuran, kasih sayang dan kesegaran tidak akan muncul pada anak-anak yang tidak sehat, atau pada anak-anak yang telah diabaikan oleh orang dewasa akan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan, hingga diantara mereka ada yang menderita sakit bahkan menimbulkan kematian. Pengabaian kepada anak terjadi karena ketidak tahuan orang dewasa tentang ANAK dan Haknya tentang Pelayanan Kesehatan.

Adanya hak dan belum dituntutnya kewajiban kepada anak karena pada dasarnya anak belum mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kewajibannya, sebagai contoh anak yang dalam kandungan dan siap dilahir didunia, sang caban bayi hanya punya HAK untuk dilahirkan dengan aman dan selamat, kewajiban sang bayi sama sekali tidak ditemukan. Namun demikian hak anak ini  sedikit demi sedikit akan berkurang seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan sang anak sampai dengan usia 18 tahun. Setelah umur 18 tahun maka kewajiban akan lebih menonjal dari pada pemenuhan hak, itupun  hak  diperoleh karena telah dilaksanakannya kewajiban.

Anak Berdasarkan Kelompok Umur

Pengertian Anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002  adalah  seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pengertian anak ini akan lebih jelas kalau dikelompokkan  menjadi kelompok umur. Ada   6 (enam) besar kelompok umur  yang perlu diketahui yaitu

Kelompok Pertama : Kelompok Umur Perinatal atau pra lahir

Adalah bayi yang masih dalam kandungan yang dibagi dalam dua kelompok ; Perinatal pertama yaitu bayi dalam kandungan yang berusia 28 minggu  sampai dengan bayi yang telah lahir dengan usia  7 hari kelahiran (28 minggu s/d 7 hari). Perinatal Kedua yaitu bayi dalam kandungan yang berusia 20 minggu sampai dengan bayi yang telah lahir usia 28 hari (20 minggu s/d 28 hari).

Perlu dicatat disini, — kenapa kelompok umur ini tidak termasuk usia dibawah 20 minggu?– Karena bayi dalam kandungan yang dibawah 20 minggu adalah janin yang notabenenya bila pada saat tersebut lahir maka janin tersebut tidak akan bisa hidup, sehingga penekanannya bukan perhatian pada anak tetapi perhatian pada ibu hamilnya. Sangat jelas tidak termasuk dalam devinisi anak dalam UU Perlindungan anak diatas.

Kelompok Kedua : Kelompok umur Neonatus

Adalah bayi yang baru lahir sampai dengan usia dibawah 28 hari (  Bayi < 28 hari  arti kata dari neonatus itu sendiri adalah  neo = baru, dan natus = lahir )

Kelompok Ketiga : Kelompok Umur Infant

Adalah bayi yang dimulai dengan usia 0 bulan sampai  1 tahun ( bayi < 1 tahun)

Kelompok Keempat: Kelompok Umur Batita

Adalah anak yang dikelompokan  dalam umur  Bawah Tiga Tahun maksudnya  anak termasuk bayi yang  usianya di bawah tiga tahun (  < 3 tahun )

Kelompok Kelima : Kelompok Umur Balita

Adalah Anak yang dikelompokan  dalam umur  dari Bawah Lima Tahun maksudnya anak termasuk bayi yang usianya dari 0 bulan sampai dengan usia lima tahun ( < 5 tahun ). Istilah balita kadang juga ditambahkan dengan kata anak didepannya yaitu anak balita, kalau demikian maka umurnya dimulai dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun (1-5 tahun)

Kelompok Keenam : Kelompok Umur Anak Usia Sekolah

Adalah kelompok Umur Anak Usia Sekolah yang dibagi menjadi dua yaitu kelompok umur  pertama :  Anak-Anak ( TK dan SD ) termasuk prasekolah yaitu anak yang usianya 5-14 tahun. Dan kelompuk umur kedua yatu Remaja ( 15 tahun s/d 18 tahun).

Pengelompokkan usia anak ini, memberikan gambaran bahwa anak itu sangat berbeda dengan orang dewasa. Mereka (anak) berkembang dan tumbuh sesuai dengan perkembangan usianya. Waktu TERPENTING dalam pertumbuhan dan perkembangan anak akan  berjalan sangat cepat dan tidak akan pernah kembali lagi. Dari 6 Kelompok usia anak tersebut diatas yang sangat peka adalah mereka yang berada dibawah  5 tahun termasuk kelompok anak usia perinatal, disini Haknya mutlak harus dipenuhi dan kewajiban diabaikan.

Mengenai Anak yang masuk dalam kelompok umur anak usia sekolah ini  pada dasarnya adalah ” untuk lebih mengembangkan kemampuan anak dalam berpikir, bersikap maupun bertindak sebagai tindak lanjut dari perhatian terhadap pertumbuhan dan perkembangannya, pada masa usia sekolah maka anak harus di sekolahkan”. Anak dapat di prasekolahkan, disekolahkan pada tingkat sekolah dasar yaitu Sekolah Dasar 6 tahun dan dilanjutkan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta 3 tahun pada Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 tahun” Pada usia sekolah ini Haknya harus tetap dipenuhi namun seiring dengan anak mulai berpikir, bersikap dan bertindak maka harus diserta dengan menumbuh- kembangkan kewajiban — dalam bidang kesehatan maka kewajiban yang ditekankan adalah kewajiban hidup bersih dan sehat— sampai dengan usia 18 tahun benar-benar anak sudah mempunyai kemandirian untuk melaksanakan kewajibannya.

Hak Anak Memperoleh Pelayanan Kesehatan

Hak anak untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan sebenarnya telah di Undang-Undangkan yaitu dimulai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang  pada dasarnya diperuntukkan kepada orang dewasa agar tidak melakukan pengabaian, kekerasan terhadap anak ataupun sejenisnya. Landasan dari Undang-Undang Perlindungan anak ini adalah Pancasila dan UUD 1945  yang menjelaskan  tujuan pembangunan nasional.

“Tujuan pembangunan kesehatan adalah  meningkatkan kesadaran, kemamuan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat terwujud derajat derajat kesehatan masyarakat yang optimal”

Tujuan ini lebih menekankan  bahwa orang dewasa disamping lebih memperhatikan dirinya juga orang-orang disekitarnya diantaranya anak  untuk selalu hidup sehat agar dapat hidup sebagai penurus cita-cita bangsa yang diembang oleh orang dewasa.

Dalam UU no 23 tahun 1992 ( pasal 2) ————– sekarang sudah diamandemen menjadi UU no. 36 tahun 2009 ———— tentang Kesehatan juga telah menjadi untaian harapan dalam pembangunan kesehatan  dan perhatian pada anak yaitu  keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis” Untuk memulainya anaklah yang menjadi fokus utama sebagai Sumber Daya Manusia Dini Usia  yang biasa disingkat ” SDM Dini Usia”

Demikian juga dalam Undang-Undang  nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah “pasal 14,ayat 1. urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota diantaranya  ”penanganan bidang kesehatan dan  Penanggulangan masalah sosial”

Wujud nyata dari  Undang-Undang  nomor 32 tahun 2004 adalah Peraturan Presiden no. 7 tahun 2005 tentang RPJMN 2004-2009 “bab 28 tentang peningkatan akses masyarakat terhadap kesehatan berkualitas disebutkan bahwa pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu  hak dasar rakyat, yaitu hak untuk  memperoleh pelayanan kesehatan” tentunya disini anak-anak dalam berbagai kelompok umur diatas mempunyai Hak Optimal untuk memperoleh pelayanan kesehatan daripada kewajiban yang belum seharusnya  mereka emban.

Dengan dasar beberapa  Undang-Undang tersebut diatas maka anak dan haknya  dalam pelayanan kesehatan harus dibijaksana bahwa ”Anak – mulai dari dalam kandungan sampai usia 18 tahun- harus dilindungi (fisik, jiwa dan sosial) agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya. Mempunyai kemauan, kesadaran dan kemampuan untuk  siap  menerima tangkat estafet pembangunan bangsa dan kesejahteraan dari generasi tua”.

Tujuannya jelas yaitu Pemerintah terutama yang bertanggung jawab terhadap kesehatan diharapkan dapat memberikan Peningkatan Status Kelangsungan Hidup Anak tentunya dimulai dari masa perinatal sampai dengan anak berusia 18 tahun. Keberhasilan upaya ini pada dasarnya merupakan gambaran  pembangunan kesehatan  kedepan terhadap kelangsungan hidup anak  atau generasi yang akan datang di suatu wilayah.

Upaya yang dilakukan yaitu dengan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan melindungi anak yang dapat menggangu kesehatan anak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh instansi terkait (Departemen Kesehatan) diantaranya  melalui pelaksanaan Program dan Kegiatan sebagai kewajiban Pemerintah dalam mewujudkan pencapaian Ha-Hak Anak dalam Pelayanan Kesehatan diantaranya :

  1. Mempersiapkan  ibu dengan persalinan yang aman
  2. Pemberian ASI Eksklusif yang dimulai secara dini (Inisiasi Dini)
  3. Imunisasi dan  Pemantauan Tumbuh Kembang Balita
  4. Pemenuhan Asupan Gizi yang optimal
  5. Pemeliharaan kesehatan bagi anak yang mengalami kelainan.
  6. Deteksi Stimuasi Dini Intervensi Tumbuh Kembang Anak
  7. Pemantauan Tumbuh Kembang Anak SD
  8. Kesehatan Reproduksi Remaja dan upaya kesehatan lainnya misalnya perlindungan anak dari NARKOBA dan AIDS.

Namun demikian walaupun telah dirumuskan dan dilaksanakan  program dan kegiatan pelayanan kesehatan untuk anak dan untuk memenuhi hak anak, fakta di lapangan masih banyak ditemukan masalah-masalah anak, sebut saja di Kabupaten Polewali Mandar Angka Kematian Perinatal masih merupakan angka tertinggi dari seluruh kematian yang ada. Di perlukan keterlibatan semua stakeholader agar masalah –masalah anak dapat diatasi ditahun-tahun berikutnya, agar anak selalu dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta kreatifitas dengan mudah dapat diwujudkan.

Kesimpulan Peringatan hari anak tahun 2009 ini lebih ditekankan menumbuh-kembang kreatifitas anak, namun demikian kreatifitas anak akan sulit berkembang kalau anak dalam keadaan tidak sehat. Anak dalam keadan tidak sehat karena Hak-Haknya  untuk memperoleh pelayanan kesehatan  tidak maksimal bahkan ada diantara mereka yang  meninggal. Pemahaman akan Hak anak dalam pelayanan kesehatan akan lebih dimengerti jika anak di kelompok berdasarkan kelompok umur.  Anak (Bayi) yang masih dalam kandungan  tidak dituntut kewajiban tetapi yang ada hanya Hak untuk dapat dilahir dengan aman dan sehat. Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan kewajiban sudah mulai bisa diajarkan sampai dengan usia 18 tahun, matang dan mandiri untuk bisa menerima tongkat estafet cita-cita penerus bangsa. Anak dan Haknya terhadap pelayanan Kesehatan ini telah dilindungi Oleh Undang-Undang dan berbagai peraturan Yang ada Di Indonesia.

SELAMAT !? Memperingati  Hari Anak Nasional tahun 2009

————————————————————————————

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat.

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah Pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

7 Responses to Anak dan Hak Anak Memperoleh Pelayanan Kesehatan

  1. Muchlis Hading says:

    Sehubungan dengan adanya kasus anak yang meninggal karena mengalami kelainan pisik, al.adanya kelainan pemcernaan dan kelainan jantung yang terjadi baru – baru ini. Dalam hal ini ada suatu kesan bahwa Negara (Kemenkes) kurang optimal mengurus rakyatnya khusus anak keluarga tidak mampu untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memadai utamanya yang anak yang memerlukan pertolongan darurat (Emergency), sebagaimana kita ketahui.Anak dan haknya terhadap pelayanan kesehatan telah dilindungi Undang-Undang.Pasal 34 perubahan keempat uud 45, Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dilindungi oleh Negara.Untuk kedepan kiranya pelayanan Rumah Sakit perlu dievaluasi.

  2. Ping-balik: HAK ANAK DALAM MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENDERITA GIZI BURUK BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA | Repository Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

  3. muslim says:

    anak adalah investasi… andai orang tua menyadari ini, mereka pasti tidak akan mengabaikan anak walau sedetik pun…

  4. FASHION UNI says:

    anak adalah tunas bangsa, harapan para orang tuanya. menjadi kebanggaan bagi para orangtuanya jika anak-anak dapat berkembang sebagaimana mestinya.

    @arali2008 menjawab
    yach! begitulah, tapi faktanya tidaklah demikian….

  5. charming post. due one detail where I bicker with it. I am emailing you in detail.

  6. kris says:

    iya ..

    sama anak-anak kita harus banyak konselingnya..
    kita juga harus ekstra hati -hati atau pelayanan kesehatan pada anak akan jadi pengalaman yang pahit dan dia ngak bakal mau lagi..

    @arali2008 Menjawab
    begitulah masa anak, sekali terjadi yang pahit, maka akan menjadi bawaan seumur hidupnya…..

Tinggalkan komentar