Beberapa Catatan Pelatihan APN Angkatan II P2KP Polewali Mandar

4 02 2010

Polewali Mandar Sulawesi Barat,– dr. Setia Budi Sp.OG menjelaskan “Dalam APN, pengambilan keputusan itu adalah kepemimpinan, ada aturan main, ada hukumnya, ada tatakramanya dan ada waktu untuk memimpin, semua ini disebut kepemimpinan persalinan”

Penjelasan ini dikemukakan pada pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN) yang dilaksanakan tanggal 22 Januari 20010- 3 Februari 2010, P2KP Polewali Mandar bekerja Sama Dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Unicef terhadap 15 Bidan terdiri dari 10 Bidan PTT depkes, 2 Bidan Pada puskesmas dan 2 bidan PTT Pemerintah Kab. Mamuju. Pelatihan dilaksanakan di Klinik Mifta Polewali, sebagai Pusat Pelatihan Klinik Primer- Kesehatan Reproduki di Polewali Mandar.

Pelatihan APN ini merupakan pelatihan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh P2KP Polewali Mandar, sebelumnya dibulan Oktober 2009 telah dilaksanakan pelatihan APN bagi 15 Bidan-bidan asal Kabupaten Majene, masih bekerja sama dengan Unicef.

Pelatihan ini difasilitasi oleh:

  1. Dr. Tuty, Sp. OG sebagai pelatih pendamping dari P2KS Makassar
  2. Dr. Anas Budi, Sp. OG, MARS sebagai pelatih
  3. Dr. Setia Budi, Sp.OG. sebagai Pelatih
  4. Dr. Anita. Sebagai Pelatih
  5. Bidan Hj. Kamariah, Sebagai Pelatih
  6. Bidan Jusma, Am.Keb. Sebagai pelatih
  7. Fatmawati, Am.Keb. Sebagai pelatih
  8. Dan penulis sendiri sebagai observator/dokumentasi pelatihan

Baca entri selengkapnya »





Membaca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

19 01 2010

Polewali Mandar Sulawesi Barat.– Membaca Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimulai dari menimbang,—–terdiri dari 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yaitu pertama; kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur ke kesejahteraan, kedua; prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga; kesehatan adalah investasi. Keempat; pembangunan kesehatan adalah tanggung jawan pemerintah dan masyarakat, dan yang Kelima adalah bahwa undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat—– kemudian mengingat —Undang-Undang Dasar tahun 1945 Negara Republik Indonesia—dan menetapkan undang-undang kesehatan yang terbaru ini, yang terdiri dari 22 bab dan pasal-ke pasal sejumlah 205 pasal, serta penjelasannya.

Baca entri selengkapnya »





Indeks Komposit MDGs (IKMDGs) Tujuan ke Lima (5) Peningkatan Kesehatan Ibu adalah Prioritas di Kab. Polewali Mandar

30 12 2009

Polewali Mandar Sulawesi Barat.– “Masalah  sudah diketahui, penyebabnya sudah diketahui pula, bahkan akibat sudah dapat diprediksi demikian pula  solusi telah dibuat, bisa berhasil hanya dengan keberpihakan, kepedulian dan komitmen dan bekerja berdasarkan data” adalah jawaban saya  pada beberapa waktu lalu kepada Tim BSPS Pusat RI dalam suatu pertemuan Diskusi menanyakan kepada saya tentang  peran yang dapat saya lakukan terhadap  angka-angka yang ditunjukkan pada Indeks Komposit MDGs Polewali Mandar Tersebut.

Gambar disamping adalah gambar indicator Komposit MDGs  dan selanjutnya disingkat  IKMDGs merupakan indeks komposit yang memberikan bobot sama terhadap masing-masing tujuan, karena di dalam penghitungannya pada tahap awal dipilih terlebih dahulu indikator-indikator yang memungkinkan dari setiap kelompok tujuan.

Secara khusus indeks komposit akan  memberikan gambaran atau pandangan mengenai seberapa jauh capaian MDGs  kabupaten —–dapat juga dipergunakan untuk kecamatan…….  Dengan memanfaatkan indikator-indikator yang dihasilkan dari survei MDGs di tingkat kecamatan/kabupaten Polewali Mandar sudah dapat terpenuhi untuk menghasilkan Indeks Komposit MDGs (IKMDGs), seperti yang terlihat diatas.

Nilai dari indicator komposit adalah “0″ nilai terendah atau nilai yang menujukkan keadaan buruk dan “1″ nilai tertinggi atau nilai yang menunjukkan keadaan baik. Kalau dilihat nilai indicator komposit MDGs.

Baca entri selengkapnya »





Apakah Masalah gizi Itu ?

11 12 2009

Polewali Mandar Sulawesi Barat.– Judul artikel ini ‘Apakah Masalah Gizi Itu?” pada dasarnya dibuat untuk menyempurnakan blog @arali2008 ini, karena temanya menyangkut epidemiologi gizi dan kesehatan, tidaklah lengkap kalau tidak ditemukan tulisan pengantar tentang gizi atau masalah gizi sebagai pintu masuk dalam melihat masalah-masalah gizi, terutama masalah gizi utama yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat. Misalnya artikel penulis tentang   Patogenesis Penyakit Defisiensi Gizi.

Sebelum penulis menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu penulis mencoba pengantar pengantar (prolog) arti  “masalah” dan arti “Gizi”. Masalah  secara sederhana dapat disebutkan sebagai kesenjangan antara harapan dan kenyataan, misalnya saja Anda mengharapkan pencapaian suatu kegiatan 100% namun kenyataannya upaya yang dilakukan hanya mencapai 60%, kesenjangannya adalah 100%-60% = 40%. Hasil 40% ini merupakan kesenjangan yang dinyatakan sebagai masalah. Kesenjangan bisa juga terjadi ketika upaya yang dilakukan melebihi 100% yang diharapkan, misalnya saja upaya suatu kegiatan mencapai nilai 125%, nilai 25% inilah merupakan kesenjangan yang dinyatakan sebagai masalah karena yang 25% ini adalah yang diperoleh diluar sasaran yang diharapkan.  Contohnya Ada 100 anak balita yang akan diberikan vitamin A, namun setelah pemberian ditemukan 125 anak yang mendapatkan vitamin A, terlihat ini adalah suatu keberhasilan, namun ternyata 25 anak balita yang tidak berada diwilayah kerja Anda, mereka adalah tamu diwilayah kerja Anda, tetapi tetap diberikan vitamin A, akibatnya stok vitamin A Anda akan kurang 25 kapsul, pada periode pemberian berikutnya Anda sudah pasti akan maksimal memberikan 75 Kapsul.

Selanjutnya kembali kepada masalah gizi. Pengertian dari gizi adalah zat-zat (kimia- bukan obat) yang terdapat dalam makanan, karena makanan maka harus dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan tubuh, merupakan sesuatu yang diharapkan. Namun kenyataannya makanan yang dikonsumsi (dimakan) bisa kurang dari kebutuhan bisa juga lebih dari kebutuhan tubuh. Dan inilah yang disebut sebagai masalah gizi.

Baca entri selengkapnya »





HKN Ke 45 dan 50 TAHUN KABUPATEN POLEWALI MANDAR

9 12 2009

Polewali Mandar Sulawesi Barat.–  Selamat memperingati Hari jadi Kabupaten Polewali Mandar yang ke LIMA PULUH,  29 Desember 1959 – 29 Desember 2009. Dan Selamat  memperingati  Hari Kesehatan Nasional Yang Ke 45, yang Jatuh Tanggal 12 November 2009.

Pada peringatan  yang kelima puluh ini Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah membuat LOGO 50 tahun Kabupaten Polewali  Mandar. Lahir pada tanggal 29 Desember 1959 adalah  tanggal disahkannya Undang-Undang nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 74 tahun 1959, Tambahan Lembaran  Republik Indonesia nomor 1822); Salah satu Kabupatennya adalah Kabupaten Polewali Mamasa.  Pada 2002  wilayah Mamasa dan sekitarnya memisahkan diri menjadi Kabupaten Mamasa berdasarkan Undang – Undang No. 11 tahun 2002. Dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 160 tahun 2005).

50 tahun kabupaten Polewali Mandar, 50 tahun pembangunan kesehatan,  ————- saya tulis 50 tahun pembangunan Kesehatan karena pada dasarnya Hari Kesehatan Nasiobnal sudah Berusia 50 tahun yaitu dimulai tanggal 12 Novemner 1949——– makna  keagungan dan sebagai symbol dari ulang tahun emas Kabupaten Polewali Mandar, sekaligus juga symbol  dan keagungan pembangunan kesehatan karena di ulang tahun yang emas ini, berhasil mendapatkan Manggala Karya Bakti Husada Arutala Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar cq Dinas Kesehatan  Dari Menteri Kesehatan RI sebagai penghargaan tertinggi dibidang pembangunan kesehatan karena berhasil menjabarkan Indikator-indikator Kesehatan Nasional sebagai target Kabupaten sehat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Polewali Mandar guna mewujudkan setiap orang dalam keadaan  sehat jasmani dan rohani serta social, yang memungkinkan setiap masyarakat Polewali Mandar dapat hidup sehat secara social dan ekonomis.

Baca entri selengkapnya »





Gambaran Kesehatan Masyarakat Kab. Mamasa Propinsi Sulawesi Barat

9 12 2009

Polewali Mandar Sulawesi Barat.– Tulisan ini adalah catatan penulis tentang Gambaran Kesehatan Masyarakat Kabupaten Mamasa Propinsi Sulawesi Barat tahun 2008, yang empat tahun lalu telah resmi berpisah dengan Kabupaten Polewali Mandar (dulu Kab. Polewali Mamasa). Ditulis sebagai bahan perbandingan dengan gambaran pembangunan kesehatan yang di Kabupaten Polewali Mandar

Kabupaten Mamasa yang dulunya  sebagai  wilayah Kabupaten Polewali Mamasa pada tahun 2002 memisahkan  diri  dan dibentuk berdasarkan Undang – Undang No. 11 tahun 2002. Sebelum pisah terdiri dari 7 Kecamatan, pada tahun 2009 telah terdiri atas 15 kecamatan dengan 127 Desa,  39 Desa Persiapan 11 Kelurahan.  Kabupaten Mamasa  mempunyai luas Luas Wilayah sebesar  2984.90 Km. Memiliki jumlah Penduduk ± 124.433 jiwa. Batas – batas wilayah Kabupaten Mamasa yaitu  Sebelah Utara dan Barat berbatasan dengan Kabupaten Mamuju , sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Sulawesi Selatan, dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Polman.

Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Obednego Depparinding dan wakilnya Ramlan Badawi, mempunyai VISI Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Mamasa yang madani dalam Ikatan Kondosapata Wai Sapelelean. Dengan empat strategi pembangunan. Pertama, Mewujudkan tata pemerintahan  yang baik atau biasa diistilahkan Good Governance. Kedua, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Gerakan Pembangunan Berbasis Masyarakat (Gerbang Sismark). Ketiga, Mendorong berkembangnya dunia usaha dan para pelalku ekonomi. Keempat, Mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan norma budaya dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca entri selengkapnya »





Tim DTPS-MPS Kab. Polewali Mandar : “Kepedulian terhadap ibu hamil ketika mendekati persalinan masih sangat rendah”

28 11 2009

Polewali Mandar Sulawesi Barat.– DTPS-MPS merupakan tim kabupaten pemecahan masalah terutama menjamin kehamilan yang aman dan bayi baru lahir, dibentuk untuk mengindentifikasi masalah-masalah kehamilan terutama persalinan non klinis, menyusun proposal, diimplementasikan dan mengevaluasi sampai dimana tujuan yang telah disusun dapat dicapai. Sehingga upaya-upaya yang telah dilakukan tim DTPS tidak akan berarti jika tidak ditindak lanjuti dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang telah disusun, misalnya saja Pertemuan rutin DTPS yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2009 sebagai pertemuan Triwulan Ke Empat tahun 2009. Tim DTPS-MPS Kab. Polewali Mandar, yang penulis juga sebagai anggota timnya, menyimpulkan; “kepedulian terhadap ibu hamil ketika mendekati persalinan masih sangat rendahnya”

Pertemuan yang dilaksanakan berkat kerja sama Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dengan Unicef bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dengan tujuan mendapatkan gambaran pelaksanaan program DTPS-MPS yang terintegrasi dengan Program Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yaitu gambaran status pelayanan kehamilan yang aman dan bayi baru lahir, status kesehatan dan status kelangsungan hidup yang dilihat dari jumlah kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Polewali Mandar.

Baca entri selengkapnya »