Dianaktirikan; Tugas Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Ada hal yang menarik ketika penulis mengikuti pertemuan lingkup Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar di Makassar tanggal 3 Desember 2022.  Pertemuan ini dikemas dengan judul, Peningkatan Kapasitas Perencana dan Rapat Evaluasi Lingkup Balitbagren Kabupaten Polewali Mandar.

Pada sessi materi  Persiapan  penyusunan RKPD/ Rencana Teknokratik RPJMD dan Persiapan Penyusunan Rancangan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar yang dibawahkan oleh Dr. Agus Salim dari UNHAS Makassar. Penulis bertanya tentang posisi bidang tugas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, yang belum mendapatkan kesepakatan bersama, bentuk yang ideal dalam pelaksanaan praktisnya, sebagaimana dalam bidang tugas penyusunan dan penetapan rencana pembangunan yang telah berjalan dengan baik setiap periode penyusunannya, baik untuk RPJPD, RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan adalah satu satu tahapan dalam perencanaan pembangunan nasional. Demikian dengan Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah  yaitu dmulai dari Penyusunan Rencana, Penetapan Rencana, pengendaalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanan rencana

Dari Narasumber (Dr. Agus Salim), memberikan penjelasan bahwa bagian tugas pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan adalah  bagian tugas yang dianaktirikan**, bahkan di beberapa kabupaten/kota bagian tugas ini tidak dilaksanakan sama sekali, tapi ditugaskan pada bagian  pemerintahan dan bagian Organisasi dan Tatakelola yang merupakan bidang pada Sekretariat Daerah.

Mendapatkan komentar dari Dr. Agus Salim ini, yang jasanya selalu digunakan oleh beberapa kabupaten/kota diwilayah provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawwesi Selatan sebagai Tenaga Ahli dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Penulis mendapatkan kenyataan memang demikian adanya.

Rakor Internal Balitbangren

Pelaksanaan tugas-tugas pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang ada pada Balitbangren bidang Perencanaan dan Pengendalian (Randal) Kabupaten Polewali Mandar. Tugas-tugas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana tidak berjalana secara maksimal, hasil tugasnya hanya sebagai pelengkap dalam penyusunan dan penetapan dokumen rencana yang dibuat, belum kepada Pengendalian dengan maksud untuk dapat menjamin pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan pemantauan belum dilakukan dengan dimaksudkan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan; mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

Hasil pengendalian ini tidak ditindaklanjuti sebagai laporan tidak lanjut merupakan kegiatan atau langkah-langkah operasional yang ditempuh berdasarkan pada hasil pelaksanaan kegiatan dan pengawasan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan acuan dan rencana yang telah ditetapkan, seperti antara lain; melakukan koreksi atas penyimpangan kegiatan, akselerasi atas keterlambatan pelaksanaan, atau pun klarifikasi atas ketidakjelasan pelaksanaan rencana. Semuanya dibijaksanai dengan sesuatu yang tidak dianggap penting.

Baca juga : Pentingnya Logical framework –Kerangka Kerja Logis – Dalam Penyelenggaraan Program

Akibat dari dianak-tirikan kegiatan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah ini, beberapa  indicator yang penentuan series target pertahun atau dalam periode tertentu misalnya 5 tahun, disusun dengan target trend naik pertahunnya, dalam realisasi trendnya mala turun.  Seperti yang diperlihatkan pada grafik penurunan prevalensi stunting berdasarkan data ePPGBM

grafik stunting di Polewali Mandar

Target secara series pertahunnya  yang dimulai dari kondisi Kinerja Awal RJMD tahun 2018 prevalensi stunting sebesar 18,8 %  dan diharapkan atau ditargetkan sampai dengan kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD tahun 2023  6,32%, tidak sesuai dengan trend capaian yang terjadinya prevalensi stunting. 

Kejadian seperti ini bukan saja terjadi pada indicator penurunan stunting, tapi beberapa indicator pembangunan lainnya, yang direncanakan dengan penetuan target capaian dalam periode tertentu dibuat trend naik, yang terjadi atau hasilnya capaian menunjukkan kinerja yang turun. Ini semua terjadi karena tugas dan fungsi dari pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana yang tidak difungsikan dengan baik. 

Prinsip dari perencanaan yang menyebutkan bahwa perencanaan yang baik adalah dokumen rencana yang tela disusun yang baik  dan benar pada dasarkan telah dapat menunjukkan keberhasilan 50 %, sisa kinerjanya yang 50% yaitu dengan mengeksekusi apa yang telah direncanakan, membuat kinerja dari setiap indikator yang dibuat dapat tercapai 100%.

Sebaliknya bila dokumen perencanaan yang telah disusun dengan baik dn benar dan menunjukkan keberhasilan 50%, dalam pelaksanaan eksekusi kegiatan programnya menunjukan minus capaian 50 %, itu artinya kinerja perencanaan tersebut tidak menunjukkan hasil sama sekali. Bila sudah demikian biasanya data capaian ini tidak akan disajikan karena dianggap aib, yang ditunjukkan hanya  indicator yang menunjukan keberhasilan saja. Bahkan jika capaian indiktor yang gagal dipaksa untuk ditampilkan, biasanya dibuat indicator dengan capaian yang dispekulasi. Dalam hal tertentu, ini memang bisa saja dibenarkan, namun demikian sampai kapan hal ini harus disembunyikan.

Baca juga: Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

Prinsip perencanaan menyelesaikan permasalahan, namun permasalahan disembunyikan dengan meniadakan tugas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana  adalah tindakan yang tidak dibenarkan, sebagaimana yang telah dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional. 

——-

** dianaktirikan : diperlakukan seperti anak tiri, diperlakukan secara tidak adil, dibijaksanai dengan sesuatu yang tidak dianggap penting. (Sumber; KBBI)

 ***

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia

 

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: