Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

Ada beda tugas dan fungsi pada Perangkat Daerah yang melaksanaan urusan wajib/Pilihan  dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah  yang melaksanakan urusan penunjang. Dalam hal perencanaan pada Perangkat Daerah dengan urusan wajib/pilihan, dilakukan secara tehnis inti operasional (the operating core), sementara di Perangkat Daerah dengan urusan wajib, perencanaan  bersifat the technostructure.

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Bagaimanakah perencanaan yang bersifat the technostrukture  yang berhubungan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. berikut dikutib dari berbagai peraturan perundang-undang yang ada di negeri ini Indonesia.

The technostructure:  adalah unit-unit pada struktur organissasi yang  berfungsi  menganalisis  kebijakan-kebijakan pimpinan dengan mengeluarkan berbagai pedoman/standarisasi dalam hal perencanaan pembangunan daerah yang harus diperhatikan oleh seluruh perangkat daerah. Techno structure di Bappeda adalah  bagian bidang-bidang dilingkup Bappeda yang berhubungan dengan pembuatan pedoman dan atau standarisasi dalam hal perencanaan pembangunan daerah dengan bantuan perangkat daerah pada lingkup koordinasinya. Misalnya saja Dokumen RKPD adalah pedoman dalam penyusunan KUA-PPAS.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan adalah satu satu tahapan dalam perencanaan pembangunan nasional. Demikian dengan Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah  yaitu dmulai dari Penyusunan Rencana, Penetapan Rencana, pengendaalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanan rencana

Dalam UU Nomor 25 tersebut  dijelaskan dalam bab VI Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan  pada Pasal 28 ayat 1) menyatakan bahwa Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dan Ayat 2 Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Baca juga: SOP Monitoring Evaluasi dan Pengendalian Program Pembangunan Daerah 

Dalam Undang-Undang lainnya  yaitu ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Yaitu peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan EValuasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah disebut pengendalian pada Pasal 43,

  1. Menteri melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi.
  2. Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
  3. Bupati/walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.

Pasal 44 Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi pengendalian terhadap : a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Pasal 45 menyebutkan

  1. Pengendalian oleh gubernur, bupati/walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  2. Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
  3. Pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi.
  4. Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda.
  5. Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi rencana pembangunan kepada kepala daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.

Monev Perencanaan Pembangunan DaerahBerdasarkan Peraturan pemerintah RI Nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan sebagai tindak lanjut dari  ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Disebutkan bahwa Pengendalian dilakukan dengan maksud untuk dapat menjamin pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan pemantauan dimaksudkan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan; mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

Tindak lanjut merupakan kegiatan atau langkah-langkah operasional yang ditempuh berdasarkan pada hasil pelaksanaan kegiatan dan pengawasan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan acuan dan rencana yang telah ditetapkan, seperti antara lain; melakukan koreksi atas penyimpangan kegiatan, akselerasi atas keterlambatan pelaksanaan, atau pun klarifikasi atas ketidakjelasan pelaksanaan rencana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah lingkup kabupaten/kota meliputi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Pengendalian dan evaluasi dilakukan melalui pemantauan dan supervsi, dilakukan pengumpulan data dan informasi, dilakukan analisis, dibuatkan rekomendasi dan tindak lanjut ke Perangkat daerah yang melaksanan tugas dan fungsinya yang bersifat the operating core.

The operating core: yaitu unit-unit organisasi Perngkat Daerah yang melaksanaan urusan pemrintahan wajib/pelihan yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok organisasi yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, dalam hal ini langsung ditangani oleh unit-unit layanan atau bidang-bidang pada lingkup Perangkat Daerah tersebut.

Dari Berbagai peraturan perundang-undang dan penjabaran diatas disimpulkan hal-hal yang berhubungan dengan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan daerah yang bersifat  the technostructure adalah

  1. Dokumen Perencanaan (RPJPD, RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja PD)
  2. Cakupan pengendalian dan Evaluasi , meliputi
    • Sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD
    • Tujuan dan Sasaran, arah kebijakan, indikator kinerja Perangkat Daerah serta rencana program, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD
    • Rencana Program, kegiatan dan sub kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, serta tujuan dan sasaran dalam Renstra Perangkat Daerah.
    • Cakupan program pembangunan Daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dari RPJMD ke dalam RKPD yang kemudian di jabarkan dalam Renja Perangkat Daerah.
  3. Cara melakukan pengendalian dan evaluasi adalah dilakukan melalui pemantauan dan supervise. Hasil Pemantauan dan Supervisi jika ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan untuk diperbaiki dan disempurnakan
  4. Pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Peerangkat daerah, hasilnya dikumpulkan dan dianalisis oleh Bappeda
  5. Oleh Bappeda membuat rekomendasi dan Tindak lanjut ke Perangkat Daerah berupa
    • hasil koreksi atas penyimpangan kegiatan,
    • akselerasi atas keterlambatan pelaksanaan,
    • klarifikasi atas ketidakjelasan pelaksanaan rencana untuk diperbaiki dan disempurnakan.
  6. Laporan Hasil Tindak lanjut dari perangkat daerah, dikirim ke Bupati melalui Bappeda,
  7. Pengendalian dan evaluasi penting juga terhadap perlu tidaknya perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, sebagai konsekwesi dari proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan yang mendasar, dan juga  atau merugikan kepentingan nasional. Yang dimaksud dengan “perubahan yang mendasar” adalah suatu pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan, terjadi bencana alam, atau perubahan kebijakan nasional.

Baca juga:  Dianaktirkan Tugas Pemgendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

Demikian fungsi dari pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang merupakan salah tugas dan fungsi dari Badan perencanaan Pembangunan Daerah di setiap Kabupaten/kota yang bersifat the technostructure, sebagai unsur penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 –

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: