Pedoman Fasilitasi Sekretariat DPRD dalam Penyusunan Pokir Anggota DPRD

Di Tahun 2018,  Ketika Saya bekerja di Sekretariat DPRD  Polewali Mandar, Ada inovasi yang saya tinggalkan, yaitu Inovasi tentang Fasilitasi Anggota DPRD dalam Membuat Pokok-pokok Pikiran DPRDnya. Ada pedomannya yang saya buat yaitu Pedoman Fasilitasi Sekretariat DPRD dalam Penyusunan Pokir Anggoat DPRD Kabupaten Polewali Mandar.

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Pokok-Pokok Pikiran DPRD adalah salah satu tugas dan fungsi dari alat kelengkapan Dewan yaitu Badan Anggaran, merupakan  bagian yang tidak terpisahkan dari ungsi Anggaran DPRD  yaitu 1) membahas KUA dan PPAS pokok maupun perubahan, 2) Membahas Raperda tentang APBD Pokok maupun perubahan dan 3) Membahas Raperda Tentan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD. Dimana sesuai dengan peraturan perundangan DPRD mempunyai kewajiban disamping membahas anggaran juga mempunyai kewajiban menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai Bahan Penyusunan RKPD, dan oleh secretariat DPRD mempunyai kewajiban untuk mengfasilitasi pelaksanaannya.

Slide1Pedoman Fasilitasi Sekretariat DPRD dalam Penyusunan Saran dan Pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD, disusun berdasarkan Kondisi Saat ini ( Masalah) : Belum ada Pedoman sekretariat dalam penyusunan Pokok-pokok pikiran DPRD, yang terjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD hanya disusun dalam bentuk Sambutan Pernyataan-pernyataan Ketua DPRD. Disusun sebagai bentuk Inovasi yang diharapkan: Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD, dan oleh Pemerintah daerah mempunyai dokumen dalam menelaah Pokok-pokok Pikiran DPRD, yang selama ini belum tertuang dalam bentuk kebijakan  program dan kegiatan  RKPD  yang sesuai RPJMD Polewali Mandar

Disusun berdasarkan Norma, Prinsip, Kriteria dan Standar DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang tertuang dalam Kode Etiknya, dan oleh sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar, mengfasilitasinya dengan melibatkan lintas bidang dan sub bidang pada sekretariat DPRD Polewali Mandar dan Alat Kelengkapan Dewan

Terbitnya buku pedoman ini Semoga dapat membantu sekretariat DPRD khususnya sekretariat yang bekerja pada Badan Anggaran DPRD dalam mengfasilitasi tugas anggota DPRD dalam penyusunan Pokok-Pokok-Pikiran DPRD dalam pelaksanaan pembangunan daerah agar dapat berjalan sesuai dengan RPJMD.

Pedoman Penyusunan Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD  didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 86 tahun 2017, tentang Tata Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pokok-Pokok Pikiran DPRD pada Pasal 153, disebutkan Kaidah perumusan kebijakan Rencana Kerja Pembangunan Dearah (RKPD)  huruf k dicantumkan dengan kalimat,  “Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD”.

Pada pasal 178 ayat 1,2,3 dan 4. Disebutkan ayat 1) Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf k merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Ayat 2) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. Ayat 3) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah.  Dan Ayat 4) Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan.

Pedoman ini disusun untuk sekretariat DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerimntah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah. Pasal 31, ayat 4, sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas mendukung (fasilitasi) pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten/kota, salah satunya adalah Fasilitasi Sekretariat DPRD dalam Penyusunan Telahaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Polewali Mandar.

Fasilitasi (dari kata Facile, bahasa Perancis dan Facilis, Bahasa Latin) artinya mempermudah (to facilitate = to make easy). Dalam beberapa definisi dikatakan bahwa mempermudah adalah membebaskan kesulitan dan hambatan, membuatnya menjadi mudah, mengurangi pekerjaan, membantu.

Facilitation is about process, how you do something, rather than the content, what you do. Facilitator is process guide; someone who makes a process easier or more convenient to use (Hunter et al 1993) : Fasilitasi adalah tentang proses, bagaimana anda melakukan sesuatu, ketimbang isinya, apa yang Anda lakukan. Fasilitator adalah pemandu proses, seseorang yang membuat sebuah proses lebih mudah atau lebih yakin menggunakan”.

Proses melayani dan memperlancar penyusunan telahaan Pokok-Pokok Pokiran Dewan, merupakan salah Indikator Kinerja Sekretariat DPRD khususnya yang berhubungan dengan Kinerja salah satu alat kelengkapan DPRD yaitu Kinerja Sekretariat Badan Anggaran. Disusun untuk memudahkan para pengelola program dan kegiatan Sekretariat DPRD dalam penyusunan Dokumen Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Polewali Mandar.

Selengkapnya download  disini : SK Pedoman Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD 

Demikian tulisan ini, sebagai salah bahan dalam pengendalian program pembangunan khsusunya  kegiatan parlementaria Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Tulisan ini Anda bisa download dan kembangkan lebih lanjutnya sesuai dengan situasi dan kondisi kerja-kerja di Sekretariat DPRD .

 –

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: