Membaca Inpres Percepatan Pengapusan Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024.

Karena fakir miskin wajib dipelihara negara, maka jangan ragu terhadap percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sampai dengan Nol persen ditahun 2024. Demikian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa; Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.  

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Membaca Instruksi Presiden Republik Indonesi Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, dikeluarkan di Jakarta pada tang 8 Juni tahun 2022. Ditulis untuk difahami sebagai bagian dari pengendalian program pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar.

peta kemiskinan ekstrem di Polewali Mandar

Isi Instruksi Presiden ini terdiri dari Tujuh Point dimulai dengan kalimat pembuka; Instruksi Presiden (Inpres) dilakukan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah.

Bagian PERTAMA;

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan dengan tugas dan fungsi dan kewenangnan masing-masing —- kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah  —- untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketetapan sasaran dan integrasi program  antar kementerian/Lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difikuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapuan kemiskinan ekstrim.

Kata-kata kunci dari bagian pertama ini dan harus di persiapkan dan dilaksanakan khsususnya di kabupaten Polewali Mandar.

  1. Membuat Langkah-Langkah (Milestone)
  2. Bekerja sesuai Tugas, fungsi dan Kewenangan
  3. KETETAPAN SASARAN -à Fokus pada Kemiskinan Ekstrem
  4. Integrasi Program
  5. Pelibatan Masyarakat pada Lokasi Prioritas.

Bagian KEDUA;

Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategis kebijakan yang meliputi;

  1. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat
  2. Peningkatan pendapatan masyarakat; dan
  3. Penurunan jumlah kontong-kantong kemiskinan

Catatan :  KETEPATAN SASARAN pada point satu ditegaskan kembali pada point dua TEPAT SASARAN dengan strategis kebijakan dengan tiga pendekatan sasaran populasi yaitu masyarakat miskin ekstrem, juga menunjukkan bahwa percepatan pengapusan kemisikinan ekstrem menggunakan pendekatan kelompok dengan sasaran yang tepat bagi anggota-anggotanya (mereka yang miskin ekstrem).

Bagian KETIGA ;

Berisi instruksi khusus kepada masing-masing kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Khusus untuk pemeirntah derah yaitu para Buptai/Wali Kota berisi:

  1. Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;
  2. Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/keluruhan;
  3. Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Derah (RKPD) Kabupaten/kota serta mengalokasikan anggran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk pemutahiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address);
  4. Menfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan
  5. Menyampaikan laporan hasil pelaksanan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga bulan sekali.

Catatan dari point ketiga ini adalah Siapa melaksanakan item-item instruksi, yang untuk kabupaten/kota adalah Siap melaksanakan kelima item dari Point ketiga tersebut. Siap Hapus Kemiskinan Ekstrem.. Secara keseluruhan  dari point ini  adalah item kelima; Menyampaikan laporan hasil pelaksanan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga bulan sekali. Penjabarannya adalah Laporan ke Gubernur merupakan rekapitulasi laporan dari kecamatan sebagai laporan Kabupaten.  Dan laporan kecamatan merupakan laporan rekapitulasi dari laporan desa. Dan Laporan Desa sebagai laporan kemiskinan ekstrem merupakan laporan hasil pelaksanaan pelayanan kemiskinan ekstrem. Pada tingkat layanan ini, mereka yang miskin ekstrem sudah harus teregister (buku Register) dan sudah terformat dalam format layanan terhadap point-point yang harus dientaskan. Penyampaian Laporan ini sudah harus tersistem sebagai Sistem Pencatatan dan Pelaporan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, setiap 3 bulan sekali.

Bagian KE-EMPAT;

Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan Penghapusan Kemiskian Ekstrem dibebankan pada APBN, APBD, APBDes dan /atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KELIMA; Pelaksanaan Intsruksi Presiden ini dikordinasikan oleh Wakil Presiden selaku ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskian (TNP2K). Bagian KEENAM; Instruksi Presiden ini  berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Bagian KETUJUH; Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab.

***

Demikian KEMISKINAN EKSTRIM adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial (United Nations, 1996). Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity). Pada Maret 2021, Garis Kemiskinan Ekstrem diperkirakan sebesar Rp11.941,12/orang/hari atau Rp358.233,6/orang/bulan (BPS, 2021). Dan oleh karenanya sesuai amanat UUD 45 mereka yang miskin ekstrem wajib dipelihara dan dengan Instruksi Presiden — penghapusan kemiskinan ekstrem—  dengan mememuhi kebutuhan sehari harinya, akan kebutuhan makanan dan non makanan. Kalau sudah demikian maka permasalahan selesai,  Kemiskinan ekstrem yang ditargetkan Nol Persen di Tahun 2024 dapat diwujudkan, Tugas selanjutnya adalah menfasilitasi mereka untuk dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

 –

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: