Spekulasi Data Series Prevalensi Stunting di Kab. Polewali Mandar
November 8, 2022 Tinggalkan komentar
“Apabila seseorang hamba berbohong dengan sebuah kebohongan, maka malaikat akan menjauh satu mil karena bau busuknya kebohongan yang dia datangkan’ (HR Turmudzi dan Abu Nu’aim).
Demikian spekulasi data stunting yang begitu nyata dari penyelenggara program, tidak menghargai para pemberi layanan stunting pada tingkat layanan, dan para pimpinan pada tingkat pengambil kebijakan dengan memberikan data spekulasi.
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Perihal data prevalensi Stunting, setidaknya ada tiga sumber data pravelensi stunting yang dapat dijadikan evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam pelaksanan program percepatan penurunan stunting. Ketiga data tersebut adalah data prevalensi stunting hasil Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas). Data Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) dan Data Presentase Stunting hasil dari E-PPGBM (Elektornik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat.
Bagi mereka yang tidak tahu atau tidak mengerti tentang ketiga sumber data tersebut cenderung akan menyamakannya terutama dalam hal sajian data series pertahunnya.
Sebut saja, penyajian data series prevalensi stunting di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2018-2021, (lihat Gambar disamping). Terlihat data series per tahun prevalensi stunting selama tahun 2018-2021.
Prevalensi stunting tahun 2018 sebesar 38,70%, tahun 2019 sebesar 24,16% tahun 2020 sebesar 21,60 % dan tahun 2021 sebesar 23,80%, dikatakan disini telah mengalami penurunan sebesar 14,90 dari perhitungan Data Kinerja Awal RPJMD 2019-2024 yaitu 38,70% turun menjadi 23,80 %.
Apakah memang demikian? Ternyata tampilan data series prevalensi stunting tersebut adalah tampilan data spekulasi, yaitu menampilkan data untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, mendapatkan apresiasi akan keberhasilan percepatan penuruan stunting di Kabupaten Polewali Mandar, mendapatkan penghargaan dari provinsi maupun dari kementerian terkait, ataupun mendapatkan pengakuan bahwa mereka yang telah mengelola program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Polewali Mandar dengan baik dan benar.
Spekulasi data tersebut dapat dilihat dari data real tampilan prevalensi stunting di Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan sumber: e-PPGBM (gambar diatas) dan berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019-2024, disebutkan bahwa prevalensi sunting dari sumber data E-PPGBM justru mengalami kenaikan (gambar dibawah). Sementara tampilan data yang diinformasikan melalui website Polman Satu Data Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar dengan sumber Balibangren, yaitu dengan mengspekulasi data Kinerja Awal RPJMD Polewali Mandar akan presentase stunting yaitu sebesar 18,8%, dari e-PPGBM menjadi 30,70% dari Rikesdas.
Prevalensi Stunting menurut Rikesdas, SSGI dan e-PPGBM memiliki metodelogi yang berbeda. Prevalensi stunting menurut Rikesdas memberikan gambaran stunting pada keluarga yang memiliki balita dan diukur setap lima tahun sekali oleh Kementerian Kesehatan dengan metode penarikan sampel survei dari seluruh keluarga yang memiliki balita,
Prevalensi stunting menurut SSGI memberikan gambaran prevalensi stunting pada keluarga beresiko stunting yang memiliki anak balita, diukur setiap tahun oleh Kementerian Kesehatan, dengan metodelogi sampel survei dari seluruh keluarga beresiko stunitng.
Sementara data prevalensi stunting e-PPGBM adalah gambaran presentase stunting yang nyata pada seluruh balita yang dilakukan oleh Dnas Kesehatan Kabupaten/kota melalui para Pelaksana Gizi yang bekerja di Puskesmas berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi menampilkan data series prevalensi stunting pertahunnya dengan metodelogi yang berbeda seperti kasus diatas adalah kekeliruan yang nyata, spekulasi dan “Hoaz”
Perubahan data kondisi Kinerja Awal RPJMD (tahun 2018) yaitu presentase stunting diganti dengan prevalensi stunting hasil Rikesdas tahun 2018 untuk Kabupaten Polewali Mandar sebesar 38,7%, dengan tetap menggunakan data e-PPGBM selama tahun 2019-2021. Menunjukan spekulasi yang nyata dari penyelenggara program, tidak menghargai para pemberi layanan stunting pada tingkat layanan, dan para pimpinan pada tingkat pengambil kebijakan dengan memberikan data spekulasi dan yang terpenting adalah memberikan informasi ke public bahwa penanganan stunting di Kabupaten Polewali Mandar telah turun padahal naik. Ini adalah spekulasi data menguntungkan secara sepihak dengan sengaja melakukan pembohongan public yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lainnya dipidana dengan pidana dengan penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ( Pasal 55 UU No14 Tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Tapi … terlepas dari spekulasi data stunting ini bisa jadi mereka tidak memiliki ilmu tentang sajian data prevalensi stunting di Kabupaten Polewali Mandar. Mereka yang menjabat dalam jabatan lingkup gizi dan kesehatan terutama yang bersifat the teknostruktur, bukan mereka yang memiliki keahlian dan kompotensi yang sesuai, spekulasi yang terjadi sulit unuk dihindari. Wallahu a’lam
–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts