RKPD Polewali Mandar Tahun 2023, Akomodir Pokir DPRD

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Akhirnya kebijakan pembangunan daerah melalui proses penyusunan RKPD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2023 selesai disusun, dimulai dari tahapan persiapan, penyusunan rancangan awal, rancangan, musrenbang, rancangan akhir dan penetapan. Ditetapkan dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar nomor 20 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023 tertanggal 7 Juli 2022

Sampul RKPD Polewali Mandar tahun 2023RKPD Polewali Mandar tahun 20023 ini disusun dengan maksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Bupati tersebut, akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menetapkan Rencana Kerja Tahun 2023. Dan juga pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, yang bakal dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2023.

RKPD ini merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati/Wakil Bupati yang ditetapkan dalam RPJMD kedalam program dan kegiatan pembangunan tahunan daerah. Menguraikan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2023 melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, serta yang diusulkan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). RKPD Kabupaten Polewali Mandar ini disusun dengan sistematika:

  • Bab I : Pendahuluan.
  • Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah
  • Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
  • Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
  • Bab V : Rencana Kerja Pendanaan Daerah
  • Bab VI : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Bab VII : Penutup.

Ditahun 2021, APBD tahun 2022  ditetapkan dengan PERKADA. Tahun ini ABPD tahun 2023 Sepertinya kembali akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA), setelah adanya kesepakatan dalam penetapan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023, mengakomodir si Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD), untuk kemudian ditindak lanjuti dalam tahapan KUA-PPAS.

Pihak eksekutif mulai mengerti dan sadar, adanya berbagai kesulitan bila ABPD ditetapkan hanya dengan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA). Diantaranya tidak dapat dicairkan Tunjuangan Kinerja sebanyak 6117 ASN yang tercatat sebagai ASN bekerja lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Berbeda dengan tahun lalu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022  yang dilaksanakan tahun ini, untuk pertama kalinya dalam periode 25 tahun, ditetapkan dengan PERKADA, demikian dengan Perubahan APBD tahun 2021 ditetapkan juga dengan PERKADA.  tidak ditetapkan  dengan PERDA.

opini dari fakta empiris

Salah satu  penyebabnya adalah tidak adanya kesepakatan pokok-pokok pikiran (Si Pokir) hasil reses DPRD untuk ditindak lanjuti oleh eksekutif dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan penentuan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai pedoman dalam Penyusunan APBD Kabupaten Polewali Mandar.

Catatan hasil pemantauan penulis, beberapa penyebab tidak adanya kesepakatan Si Pokir DPRD untuk dituangkan dalam program dan kegiatan APBD tahun 2022, diantaranya adalah ketidak mampuan para pejabat eksekutif untuk memahami Si Pokir DPRD yang merupakan bagian tidak bisa dipisahkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan proses-prosesnya dalam KUA-PPAS dan Penetapan ABPD.

Beberapa pejabat penting dalam jajaran Birokrasi Pemerintah daerah, telah pensiun dan adanya mutasi pejabat baru, misalnya mutasi Sekretaris DPRD dan Pensiunnya kepala Balibatbangren, dijabat oleh pejabat-pejabat muda yang perlu waktu untuk memahami lebih dalam tentang Si Pokir yang merupakan bagian yang tidak bisa diipisah dalam proses perencanaan pembangunan.

Ditahun ditahun 2018 ditemukan oleh KPK melalui Inspektorat Daerah, bahwa penyusunan RKPD Kabupaten Polewali Mandar oleh Balitbangren, tidak dilengkapi dengan hasil telaahan Pokok-Pokok pikiran DPRD, ada dokumen tapi hanya prasyarat ada-tidaknya dokumen telaahan alias diceklis ada dokumen tapi tidak dipergunakan dalam penyusunan RKPD, menjadi catatan penting bahwa Si Pokir DPRD merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari proses dan tahapan penyusunan RKPD.

DPRD Kabupaten Polewali Mandar secara internal mulai membenahi diri dalam melaksanaan mekanisme penyusunan dokumen Si Pokir sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku**, menghasilkan Daftar Permasalahan Telaahan Si Pokir DPRD, Dan hasil pembahasan melalui rapat paripurna DPRD yang kemudian di tanda tangani oleh Pimpinan DPRD sebagai Keputusan Formal pendukung dokumen perencanaan pembangunan (RKPD). Menyetujui RAPBD tampa adanya kebijakan Si Pokir — Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD Kab. Polewali Mandar —- , adalah temuan dalam proses pembangunan daerah, sebagaimana yang terjadi ditahun 2018 sebagai temuan KPK.

Baca Juga : Landasan Teori dan-Empiris Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar

Eksekutif mulai sadar bahwa penetapan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah, alias bukan dengan Peraturan Daerah, memiliki ruang terbatas dalam proses membangun daerah. Dan Tunjungan Kinerja sebanyak 6117 ASN tahun 2022 akhirnya juga bisa dicairkan setelah adanya kebijakan rekomendasi dari Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar di bulan Agustus ini. Dan tentunya Si Pokir DPRD mendapat ruang dalam penetapan RKPD tahun 2023.

RKPD Kabupaten Polewali Mandarpun siap diikutkan dalam penilaian penghargaan Pembangunan Daerah tahun 2022 dari Kementerian Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai bentuk apresiasi dalam menghasilkan perencanaan yang berkualitas, pencapaian target pembangunan daerah dan juga inovasi pembangunan yang telah dilakukan. 3 tahun berturut-turut RKPD Polewali Mandar selalu masuk dalam kelompok 15 besar tingkat Nasional, Semoga Hasil penilaian PPD tahun 2022 ini bisa lebih baik lagi.

 —-

** Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

 –

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: