Pengertian Stunting dalam Perpres No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penuruan Stunting.
Juli 26, 2022 Tinggalkan komentar
Ada perbedaan pengertian stunting dalam peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, dengan pengertian yang mendefinisikan secara operasional tentang stunting dari tenaga-tenaga profesional bidang kesehatan. Para penyelenggara program dan para pengambil keputusan-kebijaksanaan cenderung lebih mempresentasekan pengertian stunting dari peraturan presiden. Tenaga profesionalpun ikut-ikutan mengutib pengertian stunting tersebut.
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Disebutkan dalam bagian pertimbangan peraturan presiden tersebut alasan diterbitkannya peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2O13 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi belum dapat mengakomodasi upaya pelaksanaan percepatan penurunan stunting secara efektif sehingga perlu diganti.
Sasaran utama dari 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang merupakan kunci dari Peraturan presiden yang diganti tersebut bukan lagi menjadi sasaran peraturan penggantinya. Seribu hari pertama kehidupan adalah fase kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 (dua) tahun.
Sasaaran Stunting disebutkan pada pasal-pasal dari perpres tersebut adalah sasaran percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi: a. remaja; b. calon pengantin; c. ibu hamil; d. ibu menyusui; dan e. anak berusia O (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan. Dengan pendekatan Keluarga Beresiko Stunting.
Pengertian stunting dalam ketentuan umum disebutkan bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Mencermati pengertian ini pada dasarnya ada dua hal yang berbeda, Pertama; Adanya gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Kedua; indikasi adanya tinggi badan (TB) anak yang berada dibawah standar umurnya.
Indikasi TB menurut Umur (TB/U) hanya melihat status anak yaitu tinggi atau pendek, kurang dapat memperlihatkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Lain halnya bila Tinggi Badan (TB) menjadi sasaran dari perubahan Berat Badan (BB) maka dengan mudah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak dapat dideteksi, bila dalam beberapa hari si anak kurang makan dengan gizi seimbang atau adanya penyakit infeksi maka dengan pengukuran BB per TB maka dengan mudah dapat memperlihatkan indikasi gangguan tersebut.
Artinya setelah membaca pengertian stunting menurut peraturan tersebut yang mengganti pengertian sasaran utama peraturan yang lama yaitu 1000 HPK. Sebagaiman disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2OI3 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi Seribu hari pertama kehidupan adalah fase kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 (dua) tahun.
Menunjukan bahwa pengertian stunting tersebut berbeda dengan melihat stunting dengan pengukuran tinggi badan menurut standar umur dengan melihat tinggi badan anak sebagai sasaran dari adanya perubahan berat badan dalam standar umur tertentu.
***
Tinggi badan memberikan gambaran fungsi pertumbuhan yang dilihat dari keadaan kurus kering dan kecil pendek. Tinggi badan sangat baik untuk melihat keadaan gizi masa lalu terutama yang berkaitan dengan keadaan berat badan lahir rendah dan kurang gizi pada masa balita. Tinggi badan dinyatakan dalam bentuk Indeks TB/U ( tinggi badan menurut umur), atau juga indeks BB/TB ( Berat Badan menurut Tinggi Badan) jarang dilakukan karena perubahan tinggi badan yang lambat dan biasanya hanya dilakukan setahun sekali. Keadaan indeks ini pada umumnya memberikan gambaran keadaan lingkungan yang tidak baik, kemiskinan dan akibat tidak sehat yang menahun ( Depkes RI, 2004).
Berat badan dan tinggi badan adalah salah satu parameter penting untuk menentukan status kesehatan manusia, khususnya yang berhubungan dengan status gizi. Penggunaan Indeks BB/U, TB/U dan BB/TB merupakan indikator status gizi untuk melihat adanya gangguan fungsi pertumbuhan dan komposisi tubuh (M.Khumaidi, 1994).
Penggunaan berat badan dan tinggi badan akan lebih jelas dan sensitive/peka dalam menunjukkan keadaan gizi kurang bila dibandingkan dengan penggunaan BB/U. Dinyatakan dalam BB/TB, menurut standar WHO bila prevalensi kurus/wasting < -2SD diatas 10 % menunjukan suatu daerah tersebut mempunyai masalah gizi yang sangat serius dan berhubungan langsung dengan angka kesakitan. Sementara Tinggi Badan yang dinyatakan dengan Indeks TB/U dengan prevalensi diatas 20 % menunjukkan keadaan berat badan lahir rendah dan kurang gizi pada masa balita yang sangat serius untuk mendapat intervensi.
***
Sementara pengertian Percepatan Penurunan Stunting disebut dalam perpres adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sarra multisektor di pusat, daerah, dan desa.
Dalam intervensi disebut dalam peraturan baru tersebut ada dua bentuk intervensi yaitu Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting. Dan Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Sunting. Yang kemudian dinyatakan sebagai bentuk intervensi Percepatan Penurunan Sunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sarra multisektor di pusat, daerah, dan desa.
Pencapaian target nasional prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 ditetapkan target antara yang harus dicapai sebesar 14% (empat belas persen) pada tahun 2024. Target antara prevalensi Stunting dijabarkan dalam sasaran, indikator sasaran, target dan tahun pencapaian, penanggung jawab, dan kementerian/lembagal pihak pendukung. Target nasional prevalensi Stunting dalam kurun waktu tahun 2O25-2O3O ditetapkan berdasarkan hasil Evaluasi pencapaian target antara pada tahun 2024.
Mencermati pengertian stunting dan tidak dijadikan lagi 1000 HPK sebagai sasaran stunting serta target pencapaian stunting sebesar 14% ditahun 2024, petugas profesional dibidang kesehatan seyogyanya tidak serta-merta menjadikan rujukan dalam kerja profesionalnya, tetapi bekerja dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusian dalam percepatan penurunan stunting, dengan tetap fokus pada 1000 HPK. tetap memperhatikan bayi yang masih dalam kandungan ibu (9 bulan 10 hari Kehamilan=280) dan anak sampai usia 24 bulan (720 hari).
Baca juga Ada Beda Pengertian Angka 1000 HPK antar Birokrat dan Praktisi
Demikian beberapa catatan penulis setelah membaca pengertian stunting dalam peraturan presiden tentang percepatan penurunan stunting, memberikan gambaran keadaan Stutus Kesehatan dan Gizi, Status Pelayanan Kesehatan, Status Kelangsungan Hidup dan Status Pembangunan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar provinsi Sulawesi Barat.
Baca Selengkapnya : Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting
–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts