Proses Perubahan RPJMD Polewali Mandar Berhenti di Tingkat Pansus DPRD

Ada kebiasaan yang kurang baik terhadap proses pembentukan Peraturan Daerah yaitu antara pihak eksekutif dan legislatif, bila tidak ada kesepakatan dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah, cenderung dihentikan ditengah proses pembahasan, tidak sampai tahap akhir proses paripurna “Rapat Paripurna” diterima atau ditolak hingga dari segi proses sulit untuk dapat dipertanggung jawabkan.

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Tahun 2021 Pemerintah Daerah telah mengajukan Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar kepada Bapem-Perda DPRD Kabupaten Polewali Mandar, diharapkan perubahan RPJMD tersebut dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKPD tahun 2022. Karena proses pembahasan di DPRD melalui pembentukan Pansus Perubahan RJPMD, maka Bapem-Perda tidak bisa memenuhi waktu penyerahkan kepada Badan Musyawarah DPRD untuk ditetapkan sebelum Penetapan RKPD tahun 2022.  RPJMD (murni) pun masih tetap menjadi Rujukan RKPD tahun 2022.

Baca Juga : Landasan Teori dan-Empiris Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar

Perubahan RPJMD Polewali Mandar tahun 2019-2024 dilakukan dengan Pertimbangan bahwa :

  1. Adanya kebijakan nasional dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdampak terhadap implementasi perencanaan dan penganggaran daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah;
  2. bahwa implikasi dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, penurunan penerimaan negara sehingga terjadi penurunan penerimaan daerah dari dana transfer pemerintah pusat, sehingga asumsi dan prognosa perencanaan dan penganggaran daerah yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah mengalami hambatan dalam pelaksanaannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point 1 dan point 2, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024

Slide1Pembahasan Perubahan RPJMD masih terus berlanjutnya hingga tahun 2022, beberapa pertemuan telah dilakukan antara pansus I Perubahan RPJMD DPRD dengan  pihak pengusul Perubahan RPJMD yaitu Balitbangren. Hingga Akhirnya kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan (Balitbangren) Daerah Kabupaten Polewali Mandar menghentikan tindak lanjut proses perubahan RPJMD  setelah menjawab pertanyaan ketua pansus (Panitia Khusus) I DPRD Kabupaten Polewali Mandar, “Apakah Proses Perubahan RPJMD diakhiri sampai disini atau terus dilanjutkan untuk tahapan berikutnya ?.

Rapat dilakukan berdasarkan surat undangan rapat dari ketua DPRD H. Jupri Mahmud, SE nomor B.170/DPRD/190/06/2022 perihal Rapat kerja Pansus I DPRD yang ditujukan kepada Bupati Polewali Mandar untuk mengundang  Asisten  II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Kepala Balitbangren Bersama Tim  yang dilaksanakan  pada Hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 bertempat di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam rapat tersebut Kepala Balitbangren Bpk Himawan mengatakan bahwa Efektifitas penggunaan Perubahan RPJMD sebagai dasar untuk penyusunan RKPD tahun 2023 sudah tidak memungkinkan karena batas waktu penyusunan RKPD telah berada pada tahap akhir yaitu telah dilakukan fasilitasi RKPD Kabupaten Polewali Mandar oleh Provisinsi Sulawesi Barat.

Perubahan RPJMD direncanakan disahkan sesuai dengan rencana waktu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem-Perda) yaitu dibulan Juli atau sampai dengan bulan Oktober 2022. Maka Perubahan RPJMD hanya diperuntukkan untuk penyusunan RKPD tahun 2024, yang pada dasarnya bukan lagi tanggung jawab masa jabatan Bupati sekarang yang akan berakhir pada bulan Januari 2024.

Dari pihak Pansus I DPRD Kabupaten Polewali Mandar sendiri yang masa kerja berlaku satu tahun dan berakhir sampai bulan Oktober 2022, masih ingin melanjutkan proses pembahasan sesuai dengan proses pembentukan peraturan daerah dalam lingkup DPRD, yaitu hasil kerja pansus, akan diserahkan ke Badan Pembentukan Perda dan selanjutnya dokumen perubahan RPJMD yang disertai Laporan Pansus dan berbagai persyaratan administrasi lainnya di serahkan  ke Badan Musyawarah untuk diagendakan pembahasan Fraksi dan hasilnya  di Paripurnakan  untuk disetujui atau tolak tentu dengan berbagai pertimbangan dari semua fraksi yang ada di DPRD Polewali Mandar.

Artinya dengan berhentinya proses pembahasan Perubahan RPJMD oleh pihak Eksekutif yang diwakilkan kepada Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, secara tahapan proses pembentukan perda di DPRD  tidak sampai finis. Pansus DPRD akan melaporkan kepada Badan-Badan Kelengkapan DPRD yaitu Pimpinan dan Badan Pembentukan Perda bahwa Pembahasan Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar telah berakhir atau diakhiri oleh pihak Eksekutif.

Baca Juga: Perubahan Target Capaian Kemiskinan pada RPJMD Perubahan Polewali Mandar

Bagi penulis ini adalah kebiasaan yang kurang baik terhadap proses pembentukan Peraturan Daerah yaitu antara pihak eksekutif dan legislatif bila tidak ada kesepakatan dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah, cenderung dihentikan ditengah proses pembahasan, tidak sampai tahap akhir proses paripurna “Rapat Paripurna” diterima atau ditolak hingga dari segi proses sulit untuk dapat dipertanggung jawabkan.

Catatan penting penulis ….

adalah antara penghentian proses pembahasan oleh Balitbangren Polewali Mandar dan keinginan terus dilakukan pembahasan oleh tim pansus 1 DPRD, disamping waktu efetiktifitas penggunaan RPJMD yang tinggal satu Tahun lagi adalah perdebatan tentang Indiktor Kinerja Utama (IKU) yang tidak mendapat kesepakatan antara asumsi perubahan target capaian IKU ditahun 2022-2024.

Antara Pansus DPRD dengan Tim Balitbagren tetap bertahan pada asumsinya masing-masing, hanya karena kedua pihak tidak sepakat dengan penggunaan metode perubahan target capaian, mereka tidak sepakat dengan cara menentukan besar kecilnya nilai perubahan pada setiap target dalam sisa pelaksanaan perubahan RPJMD Polewali Mandar (2022-2024) berada  dalam posisi on the right track.

Agar proses pembahasan Perubahan RPJMD Polewali Mandar ini dapat dipertanggungjawab, seyogyanya dapat terus berlangsung sampai dengan proses akhir bersifat paripurna  yaitu di Rapat Paripurna, diterima atau ditolak hingga dari segi proses dapat dipertanggung jawabkan.

 —

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: