1000 HPK Bukan lagi Sasaran Intervensi Stunting

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Ada apa dengan program percepatan penurunan prevalensi stunting yang dicanangkan pemerintah Pusat di Kabupaten Polewali Mandar, berbanding terbalik, yang terjadi adalah program percepatan peningkatan prevalensi stunting.  Hal ini dapat ditunjukkan dari hasil Pelaporan dan Pencatatan Gizi Berbasis Masyarakat secara Elektronik (ePPGBM) tahun 2018-2021. Prevalensi memperlihatkan pola cenderungan naik berbanding terbalik dengan pola yang diharapkan yaitu penurunan prevalensi stunting..

Pola yang berlawanan ini setidaknya menunjukan beberapa kesimpulan diantaranya :

  1. Perbaikan percepatan perbaikan gizi sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan presisden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Para penyelenggara program tidak berhasil membentuk pola perbaikan gizi khususnya pada pola penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Polewali Mandar.
  2. Para penyelenggara program perbaikan gizi masih tidak focus pada perbaikan gizi di 1000 HKP, lebih terkhusus pada 100 HKP yang merupakan kunci membangun tinggi badan potensial. Mereka lebih fokus pada intervensi kasus stunting yang sudah terjadi, memcoba memperbaikinya, tapi tidak mencegah adanya kasus baru.

Dengan keluarnya Peraturan Presiden Repubublik Indonesia Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2O13 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dan dinyatakan tidak berlaku.  Semoga lebih mengarahkan para penyelenggarakan program untuk memperbaiki yang cenderungan menaikkan prevalensi ke pola mempercepat menurunan prevelansi stunting.

Slide1

Pertanyaan kritisnya adalah, “Mungkinkah dengan peraturan tentang percepatan penurunan stunting terbaru ini dapat memperbaikan pola perbaikan penurunan stunting  di Kabupaten Polewali Mandar?” Atau setidaknya dapat menurunkan prevalensi  stunting sampai dengan target dibawah 14% sebagaimana yang ditarget secara nasional  dalam peraturan presiden tersebut.

Pasal 5 ayat 1, Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 ditetapkan target antara yang harus dicapai sebesar l4% (empat belas persen) pada tahun 2024.

Jawaban penulis adalah sangat sulit bila intervensi  tidak focus pada titik dimulainya terjadi stunting  dalam pola pertumbuhan dan perkembangan anak balita seperti yang disajikan pada gambar dibawah ini.

 

Baca Juga :

Grafik diatas atas adalah  grafik yang menunjukkan kebutuhan gizi untuk  penurunan stunting dengan prevalensi yang masih tinggi sesuai dengan hari, minggu dan bulan sampai dengan 1000 pertama kehidupan manusia. Pada grafik ada dua fase potensial untuk Membangunan Tinggi Badan Potensial. Fase Pertama, yang sangat menentukan adalah pada fase praembrio dan masa embrio. Fase kedua, adalah pada anak sekolah dan anak remaja. kedua fase ini sangat menentukan kebutuhan gizi yang maksimal dalam membangunan tinggi badan potensial. ini bukan berarti pada fase-fase lainnya tidak penting. semua fase pada  penyediaan Sumber Daya Manusia Dini Usia (SDM-Dini Usia) sangat  membutuhkan gizi seimbang, namun pada penanggulangan stunting titik kritis membangun tinggi badan potensial adalah pada kedua fase tersebut diatas.

Baca Selengkapnya di Membangun Tinggi Badan Potensial

Setelah penulis membaca dan mencermati Peraturan Presiden Repubublik Indonesia Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Isinya hanya menghimpun kegiatan-kegiatan program perbaikan gizi yang telah dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya, baik lintas program dan lintas sektoral, tidak ada yang baru dalam hal intenvensi dalam percepatan penurunan stunting. Mala yang terjadi adalah peraturan presiden ini tidak lagi mencantunkan sasaran intervensi gerakan perbaikan gizi masyarakat dengan sasaran Seribu Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya di singkat 1000-HPK.

Diganti dengan  sasaran Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi: 1) remaja; 2) calon pengantin; 3) ibu hamil; 4) ibu menyusui; dan 5) anak berusia O (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Sebagai seorang praktisi perbaikan gizi masyarakat bahwa sasaran yang ada pada peraturan Peraturan Presiden Repubublik Indonesia Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. TIDAK FOKUS PADA TITIK MEMBANGUN TINGGI BADAN POTENSIAL tapi hanya pada focus pada kasus stunting yang menahun sebagaimana didefinisikan pengertian Stunting dalam peraturan presiden tersebut.

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Definisi ini tidak mengarahkan mencegah terjadinya kasus baru stunting, yaitu kekurangan gizi masa lalunya — protein dan gizi mikro — pada titik membangun tinggi badan potensial. tapi hanya fokus pada kasus yang sudah menahun alias kronis. Sehingga prevalensi stunting yang masih diatas 20 % sebagai batas trigger livel, memperlihatkan sebagian besar kecamatan di Polewali Mandar masih berwarna hitam, seperti yang disajikan pada peta dibawah ini.

Slide1

****

Namun demikian saya sangat mengharapkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting pada tingkat kabupaten dapat berinovasi atau mengembangkan peraturan presiden Nomor 72 tahun 2021 tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi serta sumber daya yang tersedia, fokus pada membangun tinggi badan potensial yang akan mencegah terjadi kasus baru. Dan untuk kasus stunting yang sudah terjadi — menahun atau kronis — dapat dilakukan perbaikan kekurangan gizi masa lalunya — titik potensi membangun tinggi badan potensial — dengan tetap memperhatikan kebutuhan gizi yang dianjurkan –gizi seimbang– dalam kehidupan sehari-harinya. Hasilnya adalah dapat mencegah kasus baru dan menurunkan jumlah kasus stunting yang lama, sekaligus juga memperbaiki pola prevalensi yang diukur setiap tahunnya yang cenderungkan naik menjadi pola penurunan yang diinginkan yaitu mempercepat penurunan stunting.   

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: