Perubahan Target Capaian Kemiskinan pada RPJMD Perubahan Polewali Mandar
Juni 16, 2022 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Perubahan Target Capaian Kemiskinan pada RPJMD Perubahan Kabupaten Polewali Mandar mensisakan dua tahun pelaksanaan (2022-2023). Salah satu yang sangat kritis terhadap perubahan adalah perubahan target Capaian. Perubahannya harus dapat dijelaskan secara seksama dapat dimengerti pihak yang berkepentingan. Berikut penulis menyajikan salah perubahan target capaian tujuan RPJMD dengan indikator presentase kemiskinan, dari sudut pandang pandangan tenaga Ahli Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar dan tenaga fungsional perencana ahli muda Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar.
……..Bagusnya dalam menentukan besar kecilnya nilai perubahan pada setiap target Indikator Kinerja Kunci (Daerah) dalam sisa pelaksanaan Perubahan RPJMD Polewali Mandar (2022-2023) berada dalam posisi on the right track……
Perihal perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024 Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, beberapa kebijakan, strategi, program, dan kegiatan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019–2024 yang mengacu pada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi Sulawesi Barat, RPJM Nasional, dan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, tidak dapat diimplementasikan, karena beberapa hal yang dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Sinkronisasi perencanaan yang digunakan dalam RPJMD 2019-2024 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang telah dicabut dan tidak berlaku dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
- Adanya kebijakan nasional dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan yang harus di sinkronkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan beberapa peraturan Menteri yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
- Kondisi yang tidak di prediksi, yaitu adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengganggu stabilitas nasional dan daerah, khususnya dalam pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah.
Untuk mengatasi dampak dari pandemi ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan nasional yang sangat berpengaruh bagi pendapatan daerah, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sebagai suatu kebijakan nasional yang bersifat makro ini diikuti dengan kebijakan nasional dalam bentuk peraturan pelaksanaan, berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri. Kebijakan nasional yang berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah juga berimbas kepada pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap kebijakan, strategi, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
Satu hal yang mendasar dalam perubahan ini adalah perubahan target sisa tahun pelaksanaan RPJMD yaitu perubahan target capaian untuk tahun 2022 -2023. Besar kecilnya nilai target indikator harus dapat harus dapat dijelaskan matematik dan dipertanggung jawabkan. Berikut penulis menyajikan target capaian untuk indiktor Presentase Kemiksinan di Polewali Mandar untuk ditahun sisa pelaksanaan RPJMD. Dibuat oleh Tenaga Ahli Balitbagren Polewali Mandar dan target yang dibuat oleh Fungsional Ahli Muda Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar dengan menggunakan capaian empat tahun terakhir (2018-2021)
Figure 1 Grafik ini menunjukkan persentase kemiskinan di kabupaten Polewali Mandar tahun 2018-2021 dengan pola nilai y = -0,0015x + 0,1598 sebagai rumus proyeksi untuk target capaian tahun 2022-2023 dan nilai R² = 0,4508 yang menunjukkan adanya 45 % pola kemampuan pemerintah daerah dalam mencapaian presentase kemiskinan dalam tiga terakhir (2018-2021) dan masih sekitar 55% dipengaruhi factor lain.
Figure 2 : Grafik ini menunjukkan proyeksi persentase kemiskinan ditahun 2022 dan 2023 berada dalam posisi on the track terhadap pola capaian ditahun 2018-2021 dengan nilai R² = 0,7385 yang diartikan sebesar 73,8 % menunjukkan pola kemampuan pemerintah daerah terhadap capaian target yang akan dilaksananakan dalam dua tahun terakhir (2022-2023) dan 25,2% karena factor lain.
Sebagai pembanding grafik diatas disajikan prediksi tenaga ahli Balitbangren Kabupate Polewali Mandar dalam draf IKU target capaian persentase kemiskinan untuk tahun 2022-2023 seperti yang ditampilkan grafik dibawah ini.
Figure 3 Grafik ini menunjukkan proyeksi presentase kemiskinan ditahun 2022 dan 2023 tidak berada dalam posisi on the track terhadap pola capaian ditahun 2018-2021 y = -0,0011x + 0,1591 dan nilai R² = 0,5919 yang diartikan sebesar 59,19 % pola kemampuan untuk dapat mencapainya target, dan masih ada 40,81 % karena factor lainnya.
Hasil dari dua tinjauan tersebut diatas selayaknya menurut hemat penulis dalam menentukan besar kecilnya nilai perubahan pada setiap target Indikator Kinerja Kunci (Daerah) dalam sisa pelaksanaan Perubahan RPJMD Polewali Mandar (2022-2023) berada dalam posisi “on the right trach.
Hasil prediksi target capaian kemiskinan ini dapat dilakukan terhadap target-target capaian tujuan dan sasaran lainnya dalam format IKU (Indikator Kinerja Umum Daerah). Dan yang terpenting adalah dapat menjawab pertanyaaan? Cara menentukan besar kecilnya nilai perubahan pada setiap target dalam sisa pelaksanaan perubahan RPJMD Polewali Mandar (2022-2023) berada dalam posisi on the right track.
Sumber Data.
- Draf IKU Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019-2024
- Data diolah dengan menggunakan program Microsoft excel.
–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts