Kinerja RKPD Polewali Mandar Tahun 2021
Februari 23, 2022 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah monitoring dan evaluasi pembangunan. Khusus untuk hasil monitoring dan evaluasi pembangunan kabupaten Polewali Mandar Tahun 2021 berikut hasil ringkasannya.
Laporan umpan balik rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi pembangunan sampai dengan triwulan IV tahun 2021 Kabupaten Polewali Mandar dibuat dengan maksud dan tujuan menyajikan laporan evaluasi terhadap hasil dari Penyusunan Dokumen Rencana Kerja (Renja) dan atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) Lingkup Kabupaten Polewali Mandar tahun 2021.
Laporan disusun dengan mekanisme monitoring dan evaluasi hasil Rencana Kerja (Renja), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penilaian realisasi kinerja serta realisasi anggaran perangkat daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2021.
- Jumlah program, kegiatan dan sub kegiatan serta jumlah anggaran yang dilaksanakan pada DPA-PD terhadap Jumlah Program, Kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran yang direncanakan pada Dokumen Renja-PD tahun 2021.
Dari 45 perangkat daerah ada 95 program dengan 194 kegiatan dan 566 sub kegiatan yang tertuang dalam Renja-RKPD, dapat diakomodir pada DPA-APBD sebanyak 89 (93.7%) program, 181 (93.3%) kegiatan dan 468 (82.7%) sub kegiatan. Jumlah anggaran yang direncanakan pada RKPD sebesar Rp. 1.538.889.486.511.00 teranggarkan pada ABPD sebesar Rp. 1.547.425.380.308.59 atau sebesar 100.6%.
Pengurangan jumlah program, kegiatan dan sub kegiatan karena adanya penyesuaian nomenklatur nama program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019. Idealnya semua jumlah program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan pada Renja Perangkat Daerah dapat direaliasasikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada setiap Perangkat Daerah.
- Capaian kinerja output sub kegiatan pada kegiatan dan program yang dilaksanakan pada DPA-PD terhadap target sub kegiatan pada kegiatan dan program yang telah ditetapkan pada Dukumen Renja-PD tahun 2021
Kinerja output sub kegiatan dari keseluruhan total Item kinerja output sub kegiatan 45 perangkat daerah yaitu dari 100% yang ditargetkan item output sub kegiatan hanya tercapai 95.16 %, berdasarkan skala nilai peringkat kinerja, dikriteriakan dengan penilaian realiasi kinerja dikategorikan dengan status “Sangat Tinggi” dengan rincian 45 perangkat daerah sebagai berikut:
Idealnya capaian kinerja sub kegiatan pada kegiatan dan program Perangkat Daerah dapat di capai dengan kisaran 91 % < 100% atau dengan kriteria penilaian “sangat tinggi”.Ada 37 Perangkat Daerah dengan kinerja sub kegiatan atau 82.2% dari seluruh Perangkat Daerah, dengan penilaian realisasi kinerja “sangat baik”, dan 6 Perangkat Daerah dengan realisasi kinerja “tinggi” (13.3%) dan 2 Perangkat Daerah dengan Realisasi kinerja “sedang” sebesar (4.5%).
- Realisasi Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2021
Realisasi kinerja output sub kegiatan dari seluruh perangkat daerah tercapai 95.16% dengan kriteria penilaian realiasi kategori “Sangat Tinggi”. realisasi anggaran terealisasi sebesar Rp.1.493.754.311.260,66.- (96.53%) dari total anggaran perangkat daerah yaitu sebesar Rp.1.547.425.380.308,56-. Predikat penilaian realisasi anggaran dikategorikan dengan status “Sangat Tinggi”. Realisasi anggaran terhadap jumlah program perangkat daerah masih ditemukan 15 program dengan realisasi dibawah 90%.
Ada 5 (11.1%) perangkat daerah dari 45 perangkat daerah dengan kriteria realisasi anggaran dibawah 90%. Realisasi anggaran pertriwulan I (satu) sampai dengan triwulan IV (empat), berdasarkan laporan Perangkat daerah menunjukkan bahwa realisasi anggaran tertumpuk pada triwulan IV (empat), idealnya realisasi dapat merata pada setiap triwulannya atau lebih besar pada triwulan I dan II dari pada triwulan III dan IV.
Realisasi anggaran terhadap jumlah program perangkat daerah masih ditemukan 15 program dengan realisasi dibawah 90%, 4 program dibawah 75% yaitu program pengelolaan Pendidikan, program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, program pengelolaan penataan ruang dan program pengembangan sumber daya manusia. Capaiannya dibawah 50 % yaitu program pemenuhan hak anak.
Capaian realisasi anggaran sub kegiatan terhadap pencapaian realisasi target output sub kegiatan pada kegiatan dan program, mengikuti realisasi anggaran per triwulannya. Masih ditemukan beberapa sub kegiatan yang belum maksimal diarahkan untuk pencapaian kinerja output sub kegiatan pada kegiatan dan program pembangunan yang dilaksanakan di triwulan I, II dan III.
Sebagai tindaklanjut dari laporan umpan balik ini, dijadwalkan rencana pengiriman laporan monitoring dan evaluasi pembangunan selama tahun 2022-2023, yaitu minggu pertama bulan April, Juli, Oktober tahun 2022 dan Minggu Pertama Januari 2023 untuk masing-masing laporan monitoring pembangunan triwulan I, II, III dan IV tahun 2022. Disajikan pula Definisi Operasional (DO) indikator pada format monitoring dan evaluasi pembangunan sebagai pedoman pengendalian pelaksanaan sub kegiatan, kegiatan dan program dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Terima kasih kami ucapkan kepada para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar yang telah menyusun dan mengirimkan laporan evaluasi sesuai Formulir E 81 : Evaluasi terhadap Hasil Rencana Kerja (Renja) pada pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) Lingkup Kabupaten Periode Pelaksanaan sub kegiatan pada kegiatan dan Program Pembangunan tahun 2021 sebagaimana diamanatkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Demikian dilaporkan umpan balik rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi pembangunan kabupaten Polewali Mandar tahun 2021, laporan ini bukan merupakan laporan final, merupakan laporan proses, masukan dan perbaikan demi kesempurnaan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunnan Kabupaten Polewali Mandar, sangat kami harapkan, terima kasih.
Selengkapnya : download Laporan Umpan Balik Monev Pembangunan Kab. Polewali Mandar tahun 2021
–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts