Cut off Point Garis Kemiskinan di Polewali Mandar

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.— Tulisan ini hanya merupakan catatan ringan penulis ketika mengikuti Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Sulbar pada hari Kamis, 2 Desember 2021 di Hotel Aston Makassar. Yang dipimpin langsung wakil Gubernur Sulbar Hj. Enny Anggraeny Anwar.

 ————————————

Dari 100 orang di Kabupaten Polewali Mandar 15 orangnya adalah orang miskin. Mereka hidup dibawah cut off point Garis Kemiskinan (GK)

 ————

Dalam pertemuan tersebut oleh BPS Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan Metodologi Kemiskinan untuk mengukur kemiskinan, menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach).

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.

Garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan (setara 2100 kkalori per kapita per hari).

Garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok non makanan lainnya.

Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan disebut penduduk miskin.

Metode ini dipakai BPS sejak tahun 1998 konsisten dan terbanding dari waktu ke waktu (apple to apple).  Laporan BPS Sulbar periode maret 2021 sebesar 15.68% penduduk Polewali Mandar miskin, memiliki pengeluaran untuk makanan dan non makanan dibawah Garis Kemiskinan sebesar  Rp. 416.443.- perorang per bulannya.

BPS tidak menunjukkan nilai Cut off Point  Garis Kemiskinan bahwa nilai rata-rata pengeluaran atau konsumsi orang miskin daru makanan dan non makanan tersebut berada dibawahnya.

Pertanyaannya. “Berapa Cut off Point Garis Kemiskinan yang dapat ditunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita per bulan mereka yang miskin berada dibawah Garis Kemiskinan?.

Karena BPS Sulawesi Barat tidak menunjukan  Cut Off Point Garis Kemiskinan, penulis mencoba melakukan perhitungan mandiri sesuai keahlian yang dimiliki dengan tujuan dapat memberikan gambaraan nilai Garis Kemiskinan sebagai Cut off Pointnya.

Cut off point Garis Kemiskinannya adalah nilai rupiah—uang– untuk kebutuhan makan sehari cukup sesuai Kebutuhan Gizi yang di Anjurkan (KGA) setara dengan 2100 kkal ditambah dengan nilai rupiah — uang — untuk Kebutuhan non makanan sehari sama dengan atau lebih besar dari nilai Rupiah KGA.

Cut off point Garis Kemiskinan ini, —Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan non Makanan (GKNM) setiap daerah berbeda-beda. Sangat tergantung pada ketersediaan pangan, non pangan serta harganya.

Hasil survei cepat penulis. Nilai rupiah kebutuhan bahan makanan sehari sesuai KGA komunitas sekitar Rp. 10.000.- perhari per orang. Jika dalam bulan Rp. 300.000.- perorang per bulannya.

Sementara kebutuhan non makanan harus sama atau berada diatas rupiah kebutuhan makanan maka GKM ditambah dengan GKNM. Jika di samakan dengan GKM didapat sebesar Rp. Rp. 600.000 per orang per bulan. Sebagai Cut off Point GK.

Laporan BPS Sulbar tahun 2021 sebesar 15.68% penduduk Polewali Mandar yang miskin memiliki pengeluaran untuk makanan dan non makanan dibawah Garis Kemiskinan sebesar  Rp. 416.443.- perorang per bulannya. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat  Bpk. Agus Gede Hendrayana Hermawan pada Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sulawesi Barat. Masih dibawah cut off point GK. Rp. 600.000.- perorang perbulannya daru hasil hitungan penulis.

Dari 100 orang di Polewali Mandar 15 orang miskin masih membutuhkan tambahan pengasilan per bulannya sekitar Rp. 200.000 perorang perbulannya untuk mencapai nilai diatas cut off point GK Rp. 600.000.-per orang per bulannya.

Di dunia usaha, “Apakah ada dari 85 orang yang tidak miskin dapat membantu 15 orang yang miskin keluar dari cut off point Garis Kemiskinan?

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota.

Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar yang berkedudukan sebagai Sekretariat TKPKD Kabupaten Polewali Mandar, rencananya akan menjawab pertanyaan tersebut dengan melakukan perubahan dokumen Sistem Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) menjadi dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD), dibuatkan Rencana Aksi Tahunan (RAK) dan Pedoman Pelaksanaan Aksinya untuk meningkatkan pendapatan mereka yang miskin, sehingga pengeluaran makanan dan non makanan bsa berada diatas Cut off Point Garis Kemiskinan.

Strateginya sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2020 dilakukan dengan:  a) Pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin; b) Peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin; c) Pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan d) Sinergi kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan.

 –

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: