SOP Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Program Pembangunan Daerah
April 28, 2021 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja Instansi Pemerintah dalam hal ini Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan Indikator-indikator tehnis, administrasi dan prosedur sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang ditugaskan, penulis membuatnya dan dapat di download pada bagian akhir tulisan ini.
Pengendalian adalah proses dimana para manajer memantau dan mengatur bagaimana sebuah organisasi dan segenap anggotanya menjalankan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien dan efektif. Dalam pengendalian, para manajer memantau dan mengevaluasi apakah strategi dan struktur organisasi bekerja seperti yang dikehendaki, bagaimana hal-hal tersebut dapat ditingkatkan dan bagaimana harus diubah jika tidak bekerja. (Jones and George (2003:331) tentang controlling).
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian yang ditugaskan yaitu Tugas Mengendalikan Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi program dan Kegiatan pembangunan Daerah Bagi Pejabat sub Bidang Pengendalian Program yang mempunyai Tujuan, fungsi, manfaat dan prinsip sebagai berikut
TUJUAN
Pengendalian pelaksanan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan Daerah secara umum bertujuan untuk mewujudkan:
- Konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah,
- Konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW Nasional,
- Konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Daerah, dan Konsistensi antara RKPD dengan RPJMD;
- Penyesuaian dan perbaikan capaian pembangunan Daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Pengendalian pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan Daerah berupa Penetapkan standar, pengukuran kinerja, perbandingan kinerja nyata dengan standar yang ditentukan dan pengambilan tindakan koreksi (perbaikan) jika terjadi penyimpangan terhadap
- Pengendalian Perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah;
- Pengendalian Pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;
- Dan Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.
Secara khusus bertujuan untuk melaksanakan tugas pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yaitu dengan melakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.
FUNSGI
Berfungsi sebagai pedoman kerja, dasar hukum dan informasi hambatan kerja dantolak ukur kedisiplinan Pejabat sub bidang pengendalian program pada Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Badan Penelitian, penembangan dan perencanaan Kabupaten Polewali Mandar
MANFAAT
Manfaat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Program Pembangunan Daerah adalah
- Dapat meminimalisir kesalahan Pejabat Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi Monitoring dan Evaluasi pengendalain program
- Adanya kemandirian dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pejabat Sub Bidang
- Adanya kepuasan penerima layanan terhadap kemudahan dan kecepatan serta ketetapan kerja terutama pada organisasi Badan Penelitian, pengembangan dan perencanaan Kabupaten Polewali Mandar.
PRINSIP
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Program Pembangunan Daerah adalah
- Jelas dan Mudah
- Efektif dan efisien
- Adanya keselasaran
- Dinamika
- Terukur dan terbuka
- Kepatuhan dan Kepastian Hukum
TUGAS POKOK YANG DIOPERASIONAL
Tugas Pokok ini di Beberapa OPD sejenis Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar menjabarkan Tugas Pokok Monitoring dan Evaluasi serta Pengendalian Program Pembangunan Daerah agak berbeda, Untuk sub Bidang Pengendalian Program di Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, secara operasional tugas pokok dijabarkan sebagai berikut
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Menyusun rencana kerja teknis dan operasional pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Mengendalikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan daerah secara berkala, semesteran, tahunan dan lima tahun;
- Mengendalikan penyusunan rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Mengendalikan penyusunan tindak lanjut atas rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Mengendalikan koordinasi teknis monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan daerah;
Mengendalikan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan daerah, Secara Keseluruhan Standar Operasional Prosedur terhadap Tugas Pokok Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Program Pembangunan Daerah pada Badan Litbangren Kabupaten Polewali Mandar dapat di download disini SOP Monitoring, Evaluasi dan Pengedalian Program Pembangunan Daerah
–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts