Indeks Infrastruktur Permukiman
Maret 30, 2021 Tinggalkan komentar
Dalam proses penyusunan rencana pembangunan setingkat Kabupaten, penetapan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sebagai penjabaran Visi Misi Bupati terpilih, yang dituangkan dalam RPJMD, harus dapat diukur, maka perlu dibuat indikator capaian, misalnya saja tujuan dan sasaran ingin melihat suatu permukiman yang layak maka beberapa variabel pendukung status permukiman yang layak dapat dimasukan. Gabungan dari variabel-variabel ini dinyatakan sebagai indeks infrastruktur permukiman.
Polewali Mandar Sulawesi Barat @Arali2008.– Penjelasan indikator dalam bentuk penjelasan Definisi Operasianal (DO), yaitu Pengertiannya, Indikasi Pengukuran, Kriteria Keberhasilan dan contoh penyajiannya dari Indeks Infrastruktur Permukiman yang dikembangkan oleh Badan Penelitian, Pengembangan Perencanaan (Balitbangren) Daerah Kabupaten Polewali Mandardi uraian sebagai berikut.
Pengertian
Indeks Infrastruktur Permukiman adalah indeks yang menjelaskan tentang ketersediaan sarana air minum, sanitasi dan listrik (PLN+non PLN) pada tingkat rumah tangga dan capaian jalan lingkungan permukiman dimana rumah tangga berada. Di kembangkan oleh Balitbangren dalam menetapkan target dan capaian indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024.
Indikasi Pengukuran
Indeks Infrastruktur Permukiman diukur dengan dua dimensi pengukuran yaitu
- Dimensi Ketersediaan Air Minum, Sanitasi dan Listrik Rumah Tangga dengan indikasi pengukuran :
- Capaian sarana air minum rumah tangga, diukur dengan menghitung jumlah rumah tangga yang menggunakan air bersih yang memenuhi syarat terhadap jumlah seluruh rumah tangga dalam satu wilayah permukiman yang dinyatakan dalam persen (per 100)
- Capaian sarana sanitasi rumah tangga, diukur dengan menghitung jumlah rumah tangga yang menggunakan jamban yang memenuhi syarat terhadap jumlah seluruh rumah tangga dalam satu wilayah permukiman yang dinyatakan dalam persen (per 100)
- Capaian sarana listrik (PLN+non PLN) rumah tangga, diukur dengan menghitung jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik (PLN + non PLN) terhadap jumlah seluruh rumah tangga dalam satu wilayah permukiman yang dinyatakan dalam persen (per 100).
- Dimensi keadaan jalan lingkungan permukiman dengan indikasi pengukuran
- Capaian jalan lingkungan permukiman, diukur dengan mengihitung jumlah meter jalan pemukiman dalam kondisi baik terhadap jumlah keseluruhan jalan permukiman (meter) yang seharus ada dalam suatu permukiman yang dinyatakan dalam persen (per 100)
Rumus Indesk Infrastruktur Permukiman adalah
IIP = X(1) + X(2) + X(3) + X(4)
Dimana:
- IIP : Indesk Infrastruktur Permukiman
- X(1) : Indeks Ketersediaan Air Minum Rumah Tangga
- X(2) : Indeks Sanitasi Rumah Tangga
- X(3) : Indeks Listrik Rumah Tangga
- X(4) : Indeks Capaian jalan lingkungan permukiman
Penentuan bobot komponen indeks infrastruktur permukiman pada masing-masing indikator didasarkan pada Target Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu masing-masing dengan target 100%, sehingga proporsi masing-masing bobot indikator adalah target SPM pada masing-masing indikator dibagi dengan jumlah keseluruhan target indeks, contoh hitungan bobot persentase Air minum Rumah Tangga = 100/400 = 25%. Demikian dengan penentuan bobot indikator Sanitasi Rumah Tangga (100/400=25%), Listrik Rumah Tangga (100/400=25%) dan Jalan lingkungan pemurkiman (100/400=25%).
Kriteria Pengukuran
Kriteria Pengukuran keberhasilan Indesk Infrastruktur Permukinan diukur dengan empat Kategori dan Nilai sebaga berikut:
- Kategori SANGAT BAIK jika jika nilai IIP = 76-100
- Kategori BAIK jika nilai IIP = 56-75
- Kategori KURANG jika nilai IIP = 26-50
- Kategori BURUK jika nilai IIP = < 25
Contoh Perhitungan berdasarkan capaian dimensi indeks infrastruktur permukiman kabupaten Polewali Mandar tahun 2019.
Laporan capaian tahun 2019 di Kabupaten Polewali Mandar terhadap ketersediaan air minum (66.82%). sanitasi (88.24%)dan listrik — PLN +non PLN — rumah tangga (87.46%. Dan laporan keadaan jalan lingkungan permukiman sebesar 78.00%. Maka Indesk Infrastruktur Permukiman adalah
Hasil IIP = 16.71 + 22.06 + 21.87 + 19.50 = 80.13 dengan kategori BAIK (76-100)
Hasil ini dapat disajikan dalam bentuk Gambar (Chart dengan jenis tampilan Radar pada program komputer mocrosoft excel) seperti yang disajikan dibawah ini. Terlihat bahwa indeks infrastruktur permukiman belum memenuhi semua wilayah indeks yang ditargetkan.
Demikian ditulis Definisi Operasiomal Indeks Infrastruktur Permukiman sebagai Indikator sasaran pembangunan infrastruktur Permukiman Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar sebagimana tertuang dalam RPJMD tahun 2019-2024 yang dikembangkan oleh Badan Penelitian Pengembangan Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar.
–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts