Indeks Infrastruktur Permukiman
Maret 30, 2021 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @Arali2008. Dalam proses penyusunan rencana pembangunan setingkat Kabupaten, penetapan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sebagai penjabaran Visi Misi Bupati terpilih, yang dituangkan dalam RPJMD, harus dapat terukur maka perlu dibuat indikator capaian, misalnya saja tujuan dan sasaran ingin melihat suatu pemukiman yang layak maka beberapa variabel pendukung status pemukiman yang layak dapat dimasukan. Gabungan dari variabel-variabel ini dinyatakan sebagai indeks infrastruktur permukiman. Berikut penjelasan indikator dalam bentuk penjelasan Definisi Operasianal (DO), yaitu Pengertiannya, Indikasi Pengukuran, Kriteria Keberhasilan dan contoh penyajiaannya.
Pengertian
Indeks Infrastruktur Permukiman adalah indesk yang menjelaskan tentang ketersediaan sarana air minum, sanitasi dan listrik (PLN+non PLN) pada tingkat rumah tangga dan capaian jalan lingkungan permukiman dimana rumah tangga berada. Di kembangkan oleh Balitbangren dalam menetapkan target dan capaian indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024.
Indikasi Pengukuran
Indeks Infrastruktur Permukiman diukur dengan dua dimensi pengukuran yaitu
- Dimensi Ketersediaan Air Minum, Sanitasi dan Listrik Rumah Tangga dengan indikasi pengukuran :
- Capaian sarana air minum rumah tangga
- Capaian sarana sanitasi rumah tangga
- Capaian sarana listrik (PLN+non PLN) rumah tangga
- Dimensi keadaan jalan lingkungan permukiman dengan indikasi pengukuran
- Capaian jalan lingkungan permukiman
Rumus Indesk Infrastruktur Permukiman adalah
IIP = X(1) + X(2) + X(3) + X(4)
Dimana:
- IIP : Indesk Infrastruktur Permukiman
- X(1) : Indeks Ketersediaan Air Minum Rumah Tangga
- X(2) : Indeks Sanitasi Rumah Tangga
- X(3) : Indeks Listrik Rumah Tangga
- X(4) : Indeks Capaian jalan lingkungan permukiman
Kriteria Pengukuran
Kriteria Pengukuran keberhasilan Indesk Infrastruktur Permukinan diukur dengan Kategori sbb
- Kategori SANGAT BAIK jika jika nilai IIP = 76-100
- Kategori BAIK jika nilai IIP = 56-75
- Kategori KURANG jika nilai IIP = 26-50
- Kategori BURUK jika nilai IIP = < 25
Contoh Perhitungan berdasarkan capaian dimensi indeks infrastruktur permukiman kabupaten Polewali Mandar tahun 2019.
Laporan capaian tahun 2019 di Kabupaten Polewali Mandar terhadap ketersediaan air minum (66.82%). sanitasi (88.24%)dan listrik — PLN +non PLN — rumah tangga (87.46%. Dan laporan keadaan jalan lingkungan permukiman sebesar 78.00%. Maka Indesk Infrastruktur Permukiman adalah
Hasil IIP = 16.71 + 22.06 + 21.87 + 19.50 = 80.13 dengan kategori BAIK (76-100)
Hasil ini dapat disajikan dalam bentuk Gambar (Chart dengan jenis tampilan Radar pada program komputer mocrosoft excel) seperti yang disajikan dibawah ini. Terlihat bahwa indeks infrastruktur permukiman belum memenuhi semua wilayah indeks yang ditargetkan.
Demikian ditulis Definisi Operasiomal Indeks Infrastruktur Permukiman sebagai Indikator sasaran pembangunan infrastruktur Permukiman Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar sebagimana tertuang dalam RPJMD tahun 2019-2024 yang dikembang oleh Badan Penelitian Pengembangan Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar.
Your Comments to My Posts