Indikator Kinerja Program Penelitian dan Pengembangan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar
September 2, 2020 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar periode 2019-2023 salah satu Indikator Kinerja yaitu presentase inovasi hasil pengkajian dan kelitbangan dengan perangkat daerah penanggung jawab adalah Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan (Balitbangren) Kabupaten Polewali Mandar. Indikator ini adalah penjabaran dari kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang harus dilaksanakan yaitu Penelitian dan Pengembangan dalam bidang pemerintahan daerah dan selanjutnya dalam tulisan ini disebutkan Indikator Kinerjanya
Dasar dibuatnya Indikator Kinerja ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementarian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dan penjabaran dari peraturan ini adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomo 061-001 tahun 2017 tentang Prosedur Kerja Administrasi Pentahapan Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
Pengertian dari Penelitian dan Pengembangan sebagaimana disebutkan dalam peraturan Kementerian Dalam Megeri adalah
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
- Pengkajian adalah penelitian terapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang sedang berkembang yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah dalam negeri dan pemerintah daerah
- Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
- Kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan yang selanjutnya disebut kelitbangan utama adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman/cara baru dan/atau mengembangkan penerapan praktisnya dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi lingkup penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
- Kelitbangan pendukung adalah kegiatan yang dilakukan guna mendukung pelaksanaan kelitbangan utama mencakup aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana.
- Inovasi adalah kegiatan penelitian , pengambangan dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru dan ataupun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada keda;am produk ataupun proses produksinya.
- Inovasi atau pembaharuan adalah usaha yang dilakukan oleh seseorang dengan mendayagunakan pemikiran kemampuan imajinasi, berbagai stimulan dan induvidu yang menggelilinginya.
Dari pengertian-pengertian penelitian dan pengembangan tersebut maka secara operasional Indikator Kinerja Penelitian dan Pengambangan dapat definisikan secara operasional, indikasi pengukuran dan kriteria objektif keberhasilannya, masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut;
DEVINISI OPERASIONAL
Indikator Kinerja Penelitian dan pengembangan dapat didefiniskan secara operasional sebagai Alat ukur kinerja Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar dalam menilai keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaran penelitian dan pengembangan sebagai salah satu kewenangan pusat yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah direncanakan sebagaimana tertuang dalam RPJMD periode tahun 2019-2023.
INDIKASI PENGUKURAN
Indikasi peniliaan dilakukan dengan melihat daftar penetapan rencana Inovasi Pengkajian dan Kelitbangan yang disertai dengam Kertas Konsep Ide (ICP/IDEA CONCEPT PAPERS) Tema / Topik kelitbangan sebagai mana yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomo 061-001 tahun 2017 tentang Prosedur Kerja Administrasi Pentahapan Penelitian dan Pengembangan di Kemnetrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang akan dilaksanakan dalam periode tahun 2019-2023 sebagai penyebut dan hasil pengkajian dan kelitbangan yang dilaksanakan tahun sebagai pembilang.
KRETERIA OBJEKTIF
Kriteria Objektif dari Indikator Presentase inovasi hasil pengkajian dan kelitbangan dilakukan dengan Rumus
Dikatakan berhasil bila setiap tahun selama periode lima tahun 2019-2023 dapat diselesaikan target pertahun terjadap jumlah rencana pengkajian dan kelitbangan yang telah ditetapkan untuk perode RPJMD tahun 2019-2023 yaitu :
- Tahun 2019 persen capaian inovasi hasil pengkajian dan kelitbangan sebesar 25 % dari yang ditetapkan
- Tahun 2020 persen capaian inovasi hasil pengkajian dan kelitbangan sebesar 50 % dari yang ditetapkan
- Tahun 2021 persen capaian inovasi hasil pengkajian dan kelitbangan sebesar 75 % dari yang ditetapkan
- Tahun 2022 persen capaian inovasi hasil pengkajian dan kelitbangan sebesar 85 % dari yang ditetapkan
- Tahun 2023 persen capaian inovasi hasil pengkajian dan kelitbangan sebesar 100 % dari yang ditetapkan
Penjabaran Indikator Kinerja Penelitian dan Pengembangan yaitu Presentase Inovasi Hasil Pengkajian dan Kelitbangan terhadap jumlah rencana pengkajian dan kegiatan penelitian pengembangan (kelitbangan) dapat dilakukan sebagai berikut:
- Pembuatan Daftar penetapan rencana Inovasi Pengkajian dan Kelitbangan berisi nama sub kegiatan dengan perbagai tema, masalah dan tujuan dari Kegiatan Penelitian dan pengambangan (Kelitbangan). Dan disertai dengan pembuatan Kertas Konsep Ide (Idea Consept Papers =ICP) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
- Kertas Konsep Ide disusun dengan sistimatika
- Latar Belakang
- Menguraikan kondisi yang terjadi saat ini yang terdiri dari aspek yang menjadi pangkal permasalahan dan temuan awal dalam kelitbangan.
- Menguraikan temuan sebelumnya baik dari hasil penelitian terdahulu yang relefan sehingga mendukung secara empirik bagaimana permasalahan yang akan diteliti tersebut.
- Menguraikan kebaruan dari kelitbangan yang akan dilaksanakan.
- Menguraikan keterkaitan kelitbangan dengan tugas dan fungsi dari penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
- Pertanyaan Kelitbangan
- Merangkai kalimat tanya untuk menuntun kelitbangan guna mencari solusi dan jawaban dari permasalahan penelitian yang dituangkan/sintesa dari latar belakang.
- Maksud dan Tujuan
- Menguraikan maksud dari pelaksana kelitbangan yang dilakukan sehingga mendapatkan pemahaman yang jelas guna kelitbangan tersebut dilakukan.
- Menguraikan satu-persatu tujuan hendak dicapai dalam pelaksanan kelitbangan yang dilakukan sehingga mendapatkan pemahaman yang jelas guna kelitbangan tersebut dilakukan.
- Keluaran Kegiatan
- Melalukan sintesa terhadap permasalahan dan sasaran yang ingin dicapai dan dimasukan sehingga didapat pemahaman bersama pelaksanaan kelitbangan tersebut sangat berguna baik pengambil kebijakan dengan memaparkan Kondisi Saat ini dan Pembaharuan (Inovasi) yang hendak di capai :
- Kolom Kondisi saat ini menguraikan berbagai gejala/fenomena dan temuan sementara yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan suatu kebijakan/regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Kolom Pembaharuan yang hendak dicapai, menguraikan berberapa pembaruan yang hendak dari dengan melihat aspek/dimensi metode, pelaksanaan, kebijakan, dan proses.
- Melalukan sintesa terhadap permasalahan dan sasaran yang ingin dicapai dan dimasukan sehingga didapat pemahaman bersama pelaksanaan kelitbangan tersebut sangat berguna baik pengambil kebijakan dengan memaparkan Kondisi Saat ini dan Pembaharuan (Inovasi) yang hendak di capai :
- Metodologi
- Menguraikan pendekatan terhadap paradigma, metode, tata cara pelaksanaan kelitbangan yang dilakukan.
- Penutup
- Menyampaikan informasi pembiayaan dan waktu pelaksanaan kelitbangan.
- Latar Belakang
- Indikator Kinerja Program Pembangunan Daerah yang dibuat dan tertuang dalam RPJMD bila tidak dijabarkan dalam Definisi Operasional sebagai pedoman pelaksanaan tehnis, maka bisa dipastikan bahwa indikator kinerja sebagai alat ukur keberhasilan tidak akan bisa dilakukan. Data capaian yang tersajikan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
**** Tulisan ini adalah solusi dari Indikator Kinerja Penelitian dan Pengembangan yang telah dituangkan dalam RPJMD sebagai Indikator Program Kelitbangan yang secara operasional tehnis belum terjabarkan oleh Perangkat Daerah yang diberi kewenangan, Semoga bermanfaat.
Download Peraturan Kegiatan Penelitian Pembangunan Daerah
- Permendagri tahun 2016 nomor 17 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementarian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- Kepmendagri tahun 2017 – Nomor 061-001 tentang Prosedur Kerja Administrasi Pentahapan Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
***
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts