Indikator Operasional Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Kabupaten
Agustus 6, 2020 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Monitoring dan Evaluasi Pembangunan.
Laporan yang terkirim ke Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar sebagai Badan yang ditugaskan untuk melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan, sering ditemukan masalah atau belum ditentukannya penetapan Kriteria objektif Kinerja kegiatan yang dilakukan berdasarkan Formulir E 81 T-E-1 Pemendagri no 86 tahun 2017, Evaluasi terhadap Hasil Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten, terhadap pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah sebagaimana yang disajikan pada tabel berikut :
Penyebab adanya masalah dalam penilaian peringkat Kinerja dari Hasil Monitoring dan Evaluasi Pembangunan adalah belum adanya Definisi Operasional (DO) untuk memberikan interpretasi terhadap hasil monitoring dan evaluasi pembangunan. Setidaknya ada tiga indikator Kinerja Monitoring dan Evaluasi pembangunan yang dapat mendefinisikan Operasionalnya hasil monitoring dan evaluasi pembangunan yaitu
- Presentase Capaian Kinerja Kegiatan dalam form Monitoring dan Evaluasi Pembangunan yang selanjutnya disebut Persen Kinerja Kegiatan.
- Rata-rata Capaian Kinerja Kegiatan dalam form Monitoring dan Evaluasi Pembangunan yang selanjutnya disebut Persen Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan.
- Realisasi Fisik Kegiatan Pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD)
Ketiga Definisi Operasional sebagai indikator untuk menilai hasil monitoring dan evaluasi pembangunan ini dapat dijelaskan sebagai berikut
Presentase Capaian Kinerja Kegiatan
Presentase Capaian Kinerja Kegiatan dalam form Monitoring dan Evaluasi Pembangunan yang harus diisi oleh perangkat daerah yang selanjutnya disebut Persen Kinerja Kegiatan, memiliki Definsi Operasional, Indikasi pengukuran dan kriteria objektif dapat diuraiakan sebagai berikut.
Definisi Operasional; Capaian Kinerja kegiatan adalah Output kegiatan mencakup hasil pelayanan atau hasil kegiatan yang dapat berupa cakupan pelayanan, pengadaan barang dan jasa yaitu kualitas (mutu) pelayanan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana pelayanan/kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah
Indikasi pengukuran: Kinerja kegiatan diukur dengan satuan capaian kegiatan yang telah ditentukan per triwulan selama tahun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) misalnya satuan dokumen, Jumlah Orang, Kg Berat, Kilometer dan satuan capain kegiatan lainnya yang dinyatakan dengan satuan indikator Presentase Capaian Kinerja kegiatan
Kriteria Objektif: Kriteria objektif Kinerja kegiatan dilakukan Berdasarkan Formulir E 81 T-E-1 Pemendagri no 86 tahun 2017: Evaluasi terhadap Hasil Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten dengan menggunakan skala nilai peringkat kinerja,
Nilai Realisasi kinerja dan ktriteria penilian dapat diperoleh dengan menggunakan rumus sebagai berikut
Contoh
- Kegiatan Surat Menyurat
- Indiktor Kegiatan : Jumlah surat yang dikirim selama 1 tahun
- Target yang direncanakan : 1000 surat
- Output kegiatan : 750 surat
- Capaian persen Kinerja kegiatan Surat menyurat adalah (750/1000) x 100 = 75% artinya realiasi capaian kinerja kegiatan surat menyurat sebesar 75% (750 surat) dari 100% (1000 surat) yang ditargetkan.
Maka hasil capaian kinerja kegiatan surat menyurat adalah 75 % berada pada interval nilai realisasi kinerja kegiatan 66% ≤ 75% dengan kriteria penilaian realisasi “SEDANG”
Rata-rata Capaian Kinerja Kegiatan
Rata-rata Capaian Kinerja kegiatan dalam form Monitoring dan Evaluasi Pembangunan yang selanjutnya disebut Persen Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan.memiliki Definsi Operasional, Indikasi pengukuran dan kriteria objektif dapat diuraiakan sebagai berikut.
Definisi Operasional : Rata-rata Kinerja kegiatan adalah Rata-rata dari jumlah total satuan beberapa Capaian Kinerja Kegiatan yaitu Output kegiatan mencakup hasil pelayanan atau hasil kegiatan yang dapat berupa cakupan pelayanan, pengadaan barang dan jasa yaitu kualitas (mutu) pelayanan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana pelayanan/kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah
Indikasi pengukuran: Rata-rata Kinerja kegiatan diukur dengan menjumlah keseluruhan satuan beberapa capaian kegiatan yang telah ditentukan per triwulan selama tahun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) misalnya satuan dokumen, Jumlah Orang, Kg Berat, Kilometer dan satuan capain kegiatan lainnya yang dinyatakan dengan satuan indikator Presentase Kinerja Kegiatan kegiatan
Kriteria Objektif: Kriteria objektif rata-rata Kinerja kegiatan dilakukan Berdasarkan Formulir E 81 T-E-1 Pemendagri no 86 tahun 2017, Evaluasi terhadap Hasil Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten dengan menggunakan skala nilai peringkat kinerja.
Nilai Realisasi kinerja dan ktriteria penilian dapat diperoleh dengan menggunakan rumus sebagai berikut
Hasil hitung Rata-rata Kinerja 3 Kegiatan adalah
- Jumlah total capaian realiasi target satuan 3 kegiatan = 805 item
- Jumlah Total item satuan target kinerja 3 kegiatan = 1010 item
- Capaian Rata-rata kinerja 3 Kegiatan adalah (805/1010) x 100 = 79.70% artinya 3 kegiatan pada program manajemen perkantoran secara fisik terealiasi sebesar 79.70 % dari 100 % yang ditargetkan.
Berdasarkan Kriteria objektif Kinerja kegiatan dilakukan Berdasarkan Formulir E 81 T-E-1 Pemendagri no 86 tahun 2017: Evaluasi terhadap Hasil Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Maka hasil capaian rata-rata kinerja kegiatan adalah 79.7 % berada pada interval nilai realisasi rata-rata kinerja kegiatan 76% ≤ 90% dengan kriteria penilaian realisasi “TINGGI”
Realisasi Fisik Kegiatan Pembangunan
Realisasi Fisik Kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) dengan Definisi Operasional, Indikasi Pengukuran dan Indikasi Pengukuran dapat diuraikan sebagai berikut:
Definisi Operasional: Realiasi Fisik Kegiatan adalah Adalah realiassi fisil pada form Evaluasi dan Laporan pelaksanaan Program dan Kegiatan Pembangunan, yang menekankan pada realisasi fisik (Kinerja) dan keuangan (DAU dan DAK) dalam Dukumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah dan atau Penjabaran dari Dokumen DPA beruapa RAB Kontrak perjanjian pengadaan barang, jasa, dan kontruksi.
Indikasi pengukuran : Realisasi Fisik kegiatan diukur dengan menjumlah keseluruhan volume satuan belanja kegiatan yang telah ditentukan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) misalnya belanja foto copy, belanja perjalanan dan lain-lain belanja, dan atau Penjabaran dari Dokumen DPA beruapa RAB Kontrak perjanjian pengadaan barang, jasa, dan kontruksi.
Kriteria Objektif: Total semua item belanja adalah target 100 % yang harus direalisasikan dengan menggunakan rumus sebagai berikut
Realiasi Fisik Kegiatan Penetapan RKPD adalah
- Jumlah total item satuan belanja = 7172 item
- Jumlah realisasi Fisik satuan belanja = 3280 item
- Capaian Realiasi Fisik Kegiatan adalah (3280/7172) x 100 = 45.73% artinya capaian realisasi fisik kegiatan penetapan RKPD sebesar 45,73 % dari 100 % yang ditargetkan.
- Berdasarkan Kriteria objektif Kinerja kegiatan dilakukan Berdasarkan Formulir E 81 T-E-1 Pemendagri no 86 tahun 2017: kriteria penilaian realisasi “SANGAT RENDAH”
Contoh untuk Realisasi fisik terhadap volume satuan Penjabaran dari Dokumen DPA berupa RAB Kontrak perjanjian pengadaan barang, jasa, dan kontruksi.
Realiasi Fisik Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Rumah Dinas adalah
- Jumlah total item satuan belanja = 214.109 item
- Jumlah realisasi Fisik satuan belanja = 207.599 item
- Capaian Realiasi Fisik Pekerjaan Kontruksi Rumah Dinas adalah (207.599/214.109) x 100 = 96.96 % artinya capaian realisasi fisik pekerjaan kontruksi Rehabilitasi Rumah Dinas sebesar 96.96% dari 100 % yang ditargetkan.
Berdasarkan Kriteria objektif Kinerja kegiatan dilakukan Berdasarkan Formulir E 81 T-E-1 Pemendagri no 86 tahun 2017: kriteria penilaian realisasi “SANGAT TINGGI”
***
Indikator Operasional Monitoring dan Evaluasi Pembangunan yang dijabarkan dalam Definisi Operasional, Indikasi pengukuran dan kriteria penilaian bukan saja membantu dalam mengisi data-data capaian kegiatan dalam format yang sudah ditentukan kemudian dilaporkan, tetapi akan membantu dalam penyamaan presepsi interpretasi kinerja kegiatan program dan potret hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan, serta sebagai alat dalam pengambilan keputusan pelaksanaan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pemendagri no 86 tahun 2017: Evaluasi terhadap Hasil Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten dengan menggunakan skala nilai peringkat kinerja
–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts