Formula Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan di Polewali Mandar
Maret 12, 2020 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.— Formula percepatan penurunan Angka Kemiskinan di Polewali Mandar. Disajikan berdasarkan data analiss Presentase Kemiskinan, Target penurunan Kemiskinan dan Regresi Linear penurunan Kemiskinan periode RPJMD periode tahun 2019-2024 di Polewali Mandar.
Adalah gambaran statistik angka-angka kemiskinan 5 tahun lalu (periode tahun 2014-2019), sebagai gambaran masa lalu, capaiaan penurunan kemiskinan tahun 2019-2020 sebagai gambaran masa kini. Dan bagaimana gambaran 5 tahun kedepannya dari persen-persen target dan regresi capaiannya memberikan asumsi bahwa penanggulangan kemiskinan di Polewali Mandar tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa sebagaimana dilakukan periode 5 tahun sebelumnya
Diambil dari data presentase kemiskinan di Polewali Mandar 5 tahun terakhir beserta kegiatan-kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan yang telah dilakukan selama periode tersebut, yaitu presentase kemiskinan 18.22 % ditahun 2015, turun menjadi 17.06% ditahun 2016, kemudian turun lagi menjadi 16.05% ditahun 2017 dan menjadi 15.97% ditahun 2018.
Data itu saya formulasikan secara regresi untuk melihat kecenderungannya 5 tahun berikutnya ( periode RPJMD tahun 2019-2024). Hasilnya cukup jauh dengan Penetapan target 5 tahun dalam RPJMD periode 2019-2024 (lihat Gambar)
Hasilnya menunjukan bahwa penurunan kemiskinan harus lebih dipercepat bila ingin mencapai target-target tahunan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar selama periode tahun 2019-2024
FORMULANYA adalah Y=18,5-0.6x. Dapat dijelaskan bahwa bila kita tidak melakukan apa-apa maka presentase kemiskinan bisa saja naik, namun bila permasalahan kemiskinan yang selalu terjadi sampai lima tahun kedepan segera diselesaikan dalam 1-2 tahun maka secara statistik target dari 15.97% ditahun 2018 dapat diturunkan menjadi 8.0% ditahun 2024 dapat dicapai.
Beberapa permasalahan utama dalam penanggulangan kemiskinan di Polewali Mandar adalah penerima manfaat yang tidak tepat sasaran, masih cukup banyak ditemukan mereka yang di kategorikan miskin belum dimasukan dalam program penanggulangan kemiskinan, mereka ini disebut sebagai exclusion eror. Juga sebaliknya masih sering ditemukan di database mereka yang menerima manfaat dalam Program penanggulangan kemiskinan tidak dilayak dan dikategorikan sebagai orang miskin, ada inclusion eror.
Permasalahan lainnya adalah program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan belum menyentuh potensi-potensi usaha untuk dikembangkan sebagai usaha produktif dalam peningkatan pendapatan warga miskin misalnya pengelolaan dana penyertaan modal dalam Badan Usaha Milik Desa (Bundes) belum bisa mengangkat pendapatan warga desa miskin.
Akibatnya dari permasalahan yang masih ditemukan ini, bahkan berulang setiap tahunnya, memberikan gambaran Presentase penduduk miskin Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019 sebesar 15.59% (atau 68.323 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019 sebesar 437.622 jiwa, BPS Polewali Mandar Tahun 2019) yang dikatakan miskin karena pengeluaran per kapita per bulannya berada dibawah garis kemiskinan yaitu dibawah garis kemiskinan makanan dan non makanan. Sebesar 78.27% penentu dibawah garis kemiskinan adalah pengeluaran untuk makanan. (BPS Sulbar tahun 2019) Artinya pengeluaran yang diperuntukan untuk memenuhi frekwensi makan dalam sehari (makan 3 kali dalam sehari) kurang lebih 1 kali dalan sehari dan pemenuhan kebutuhan gizi yang dianjurkan dalam sehari (KGA) setara nilai Kalori sehari sebesar 2.100 Kalori, hanya terpenuhi 500-700 Kalori dalam sehari.
Mereka yang pengeluarannya di bawah garis kemiskinan makanan, adalah faktor resiko terjadi status gizi dan kesehatan yang kurang, bukan hanya terjadi pada golongan usia produktif tetapi juga pada golongan usia rawan terjadi kesakitan dan Kematian yaitu ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak-anak usia sekolah dasar 9 tahun sebagai golongan penerus cita-cita bangsa Indonesia, akan anak-anak terlantar.
Negara Republik Indonesia dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Oleh karenanya mereka yang dinyatakan berada dibawah garis kemiskinan kemudian mendapatkan pemeliharaan negara dengan berbagai bantuan diantaranya;
- Pemberian bantuan pangan/raskin,
- Pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemberian Bantuan Iuran (PBI) sebagai peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu
- Pemberian Bantuan Pendidikan keluarga miskin untuk anak Usia 6-21 tahun.
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk keluarga miskin dan program-program peningkatan status kesehatan orang muskin.
- Dan bantuan untuk Fakir Miskin dan anak terlantar lainnya dalam skema pembiayaan ABPD termasuk upaya-upaya peningkatan ekonomi masyarakat.
Pemberian bantuan-bantuan tersebut dan dukungan upaya peningkatan pendapatan telah diterima oleh mereka yang miskin di Kabupaten Polewali Mandar, sejak 5 tahun terakhir, namun posisi sekarang belum bisa menggeser penurunan presentase kemiskinan secara bermakna sebagaimana yang ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Polewali Mandar.
“Perlu upaya ekstrim yang terpadu untuk menghasilkan yang ekstrim”. kata teman saya ketika mencermati gambar Presentase Kemiskinan, Target penurunan Kemiskinan dan Regresi Linear penurunan Kemiskinan periode RPJMD periode tahun 2019-2024 di Polewali Mandar.
–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts