Masih Kurang Perhatian Pembentukan Perda dari DPRD Polewali Mandar
Oktober 10, 2019 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.-— Di sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, saya ingin tahu jumlah Peraturan Daerah dan pola data waktu satu periode kerja lima tahun terhadap jumlah Peraturan Daerah yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Polewali Mandar.
Ditulis dengan maksud dan tujuan menyediakan data dan informasi serta bahan evaluasi pembentukan Peraturan Dadrah periode kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2014-2019.
Bertemu dengan Teman Muhammad Syahid Idrus, kepada sub bagian risalah dan perundang-undang Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar, kami diskusi tentang jumlah Peraturan Daerah yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Polewali Mandar 2014-2019 yang baru saja berakhir masa tugasnya dan digantikan dengan Dewan Baru Periode 2019-2024.
Syahid memberikan data-data jumlah Perda yang disahkan oleh DPRD Polewali Mandar mulai tahun 2014 sampai dengan 2019. Datanya saya masukan di laptop saya, secara sederhana saya coba menganalisanya, hasilnya sebagaimana terlihat pada gambar dibawah ini.

Jumlah Pengesahan Peraturan Daerah (PERDA) oleh DPRD Kabupaten Polewali Mandar masa periode lima Tahun 2014-2019
Data yang dimasukan menunjukan pola pengesahan Peraturan Daerah menurun secara dramatis, walau sempat naik ditahun 2016 yaitu 16 perda, secara regresi menunjukan pola menurun sampai akhir tahun 2019 yang hanya menghasilkan 4 Perda yaitu perda RPJMD, Perda Pertanggung Jawaban BUPATI dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah Tahun 2018, Perda APBD-perubahan dan Perda APBD 2020.
Bersama Syahid kami diskusi, tahun pertama dan kedua kerja anggota dewan periode 2014-2019 melalui alat kelengkapan Dewan yaitu badan legislasi yang sekarang telah berubah dengan badan pembentukan Perda, dalam membentuk perda bersama pemerintah mempunyai semangat kerja yang baik, diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) begitu insentif, melihat perlu adanya perda baru atau merevisi perda lama yang tidak maksimal pelaksanaannya. Para anggota dewan sadar — karena tugas dan fungsi — bahwa pentingnya perda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam menjawab setiap masalah dan solusi atau tujuan perbaikan dari setiap masalah kemasyarakatan yang terjadi didaerah.
Dalam pelaksanaan Fungsi DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai alat kelengkapan DPRD, setidaknya mempunyai tiga tugas dan fungsi pokok yaitu 1) Menyusun Program pembentukan Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah (Propemperda) yang bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah. 2) Membahas peraturan daerah bersama Kepala daerah dan 3) Mengajukan usul rancangan peraturan daerah atau yang lazim disebut Perda Inisiatif yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
Namun ketika masuk pada tahun ke tiga, keempat dan tahun kelima masa akhir jabatan anggota dewan, terlihat produksi pembentukan Perda turun dratis, yang terlihat hanya perda-perda yang wajib disahkan rutin setiap tahunnya yaitu perda pertanggung jawaban bupati, perda APBD, Perda APBD-Perubahan. Sementara perda-perda lainnya yang berhubungan penyelenggaraan pemerintahan oleh OPD, perhatian DPRD berkurang, semuanya diserahkan kepada bagian hukum pemerintah daerah dan OPDnya. Beberapa-beberapa draf perda dan naskah akademiknya (diperlukan jika bukan merupakan perintah turunan dari peraturan diatasnya) yang diserahkan bagian hukum pemda itulah yang akan dibahas, masukan Perda baru atau Revisi Perda Lama bahkan Perda inisiatif Dewan cenderung kurang diperhatikan. Jelas sekali terlihat pada data jumlah dan jenis perda yang dihasilkan selama periode 2014-2019.
Data regresi menunjukkan pola perhatian atau kemampuan DPRD Polewali Mandar pertahun dalam membentuk Perda hanya 25 % R kuadrat = 0.5), dan sebesar 75% (100%-25%) dipengaruhi oleh faktor lainnya.
Faktor lainnya tersebut yang dilihat dari aktifitas atau kerja-kerja dewan dalam gedung dan luar gedung dapat memberikan gambaran pola kerja pembentukan Perda dewan. Faktor lain tersebut adalah waktu kerja luar gedung dalam bentuk perjalanan luar daerah menghabiskan waktu 18 hari kerja, dan hanya mensisakan 4 hari kerja dalam gedung dari 22 hari kerja dalam sebulan, Ini belum termasuk kerja perjalanan dalam daerah termasuk kegiatan reses yang kadang menggunakan hari sabtu dan minggu hari diluar jam kerja.
Perhatian pada kunjungan kerja luar daerah oleh dewan untuk mencari jawaban dan menemukan jawaban yang pas untuk setiap permasalahan masyarakat yang masuk ke dewan termasuk jawaban solusi dari permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, lebih bersifat mendesak dilakukan per penggunaan waktu kerja daripada perhatian pada pembentukan Perda bahkan perda inisiatif dewan sendiri, yang selama periode 2014-2019 tak satupun perdanya dibentuk.
Dari pola data variabel waktu satu periode 5 tahunan terhadap Perda yang dihasilkan yang hanya menunjukan perhatian dewan sebesar 25 % (R Kuadrat = 0.5) dengan kecenderungan turun pertahunnya, perlu upaya-upaya perbaikan pola kerja pembentukan perda DPRD Polewali Mandar periode 2019-2024, dengan cara membalikan situasi pola kerja di periode sebelumnya yang cenderung turun menjadi cenderung naik pada periode berikutnya yaitu
- Menyusun program pembentukan Perda (propemda) dengan perhatian menyeluruh dan konsisten terhadap perlunya pembentukan perda baru,
- Merevisi peraturan daerah yang pelaksanaan masih ditemukan masalah,
- Penggantian perda yang sudah tidak efektif pelaksanaanya, dan
- Peningkatan kualitas perda-perda yang bersifat rutin tiap tahunnya.
Mencermati upaya-upaya tersebut diatas Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar harus dapat memfasilitasi upaya-upaya yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam proses pembentukan peraturan Daerah (PERDA). Keberhasilan yang direncanakan oleh DPRD menunjukan berhasilnya fasilitasi yang dilakukan oleh sekretariatnya, sebaliknya kurangnya perhatian terhadap pembentukan peraturan daerah oleh DPRD menunjukan kurangnya perhatian sekretariatnya.
Semoga fasilitasi sekrtariat DPRD untuk Anggota DPRD baru periode tahun 2019-2024 dapat lebih baik dalam memproduksi pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts