Rapat Dengar Pendapat Utang JKN-BPJS Polewali Mandar

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008. Sangat menarik mencermati Rapat Dengan Pendapat ini, melihat dan mencermati pihak-pihak terkait mengemukakan permasalahan dan solusinya yang terkait dengan peran dan fungsi mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. “Utang JKN dan Program Rujuk Balik dari BPJS Polewali Mandar”, saya ikuti, hasilnya belum tuntas.

Rapat Dengar Pendapat Utang JKN-BPJS Polewali Mandar. Rapat ini diselenggarakan oleh Komisi IV DPRD Polewali Mandar, dengan peserta perwakilan dari Kantor Cabang BPJS Polewali Mandar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Direktur RSUD dan Para dokter Ahli dan atau Komite Medisnya serta Dinas Kesehatan Kab Polewali Mandar, senin tanggal 21 Januari 2019. Bertempat diruang Aspirasi DPRD Polewali Mandar.

20190124_113331

Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komite Medik RSU Daerah Polewali Mandar dengan Komisi IV DPRD Polewali Mandar tentang Utang BPJS (21-1-2019)

Rapat ini bertujuan meminta penjelasan atas himbauan yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD Polewali dr. Hj. Syamsiah terkait Rujukan Balik pasien penderita penyakit kronis, yang hanya memberikan layanan rujukan 7 hari, dan tidak menerima rujukan balik karena telah diambil alih oleh BPJS dengan Program Rujukan Baliknya.

Ketika membuka RDP Bp. Abubakar Kadir sebagai ketua komisi IV DPRD mengingatkan, “Agar surat himbauan dapat dikaji ulang untuk menghindari kegaduhan yang bakal muncul pada masyarakat.”

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Daerah Polewali Mandar, Ibu. Hj. Sakinah, memberikan saran dan melaporkan apa yang telah dilakukan, “permasalahan –Rujuk Balik– yang terjadi pada rumah sakit kiranya dapat diselesaikan secara bersama-sama. Masalah lainnya yang terkait dan  sudah pernah dibahas yaitu pembahasan mekanisme pinjaman ke bank oleh rumah sakit atas klaim pembayaran pelayanan JKN yang belum dibayarkan oleh BPJS”

Solusi ini ditolak oleh Rumah Sakit karena beban bunga 0.9% yang akan merugikan rumah sakit. “Enak saja, BPJS yang berutang, Pihak Rumah Sakit yang harus bertanggung jawab.” nyindir dr. Syamsiah direktur RSUD Polewali Mandar kepada BPJS.

Perihal surat ederan Rumah Sakit  yang dibuat oleh dr. Syamsiah, sebagai direktur Rumah Sakit, yang dipersoalkan oleh Komisi IV tampa ada pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD namun menyangkut kemasalahatan masyarakat sebagai salah satu dasar dilakukannya RDP ini dijelaskan  bahwa, “perihal surat yang kami buat pada dasarnya sebagai tindak lanjut dari pemberitahuan BPJS, yaitu penggunaan obat melalui apotik PRB (Program Rujuk Balik) yang ditangani oleh BPJS, untuk 23 hari setelah 7 hari ditangani oleh rumah sakit, dikembalikan lagi ke rumah sakit. Kami — rumah sakit—  menolaknya dengan 3 alasan pokok. 1) Penyediaan obat melalui e katalog, terbatas. 2) Penyediaan obat rumah sakit terbatas. dan 3) Biaya pelayanan JKN belum dibayarkan oleh bpjs sejak bulan Juli 2018.” Ditambahkan pula, “Pendapatan rumah sakit dijelaskan untuk belanja rumah sakit disesuaikan dengan pendapatan yang masuk tiap bulannya sebagai BLUD. Pendapatan Rumah Sakit dibuat sendiri, sesuai asumsi pendapatan 3 tahun sebelumnya”

Intinya, dr. Syamsiah menekankan, “Keluarnya surat pada dasarnya adalah penjabaran dari kebijakan BPJS tentang penggunaan Apotik PRB adalah tanggung jawab BPJS untuk menyiapkan  apotik rujuk balik atau menunjuk puskesmas, rumah sakit tidak diperbolehkan untuk menyediakan apotik pasien rujuk balik.

Penjelasan dari dokter ahli, yang penulis catat adalah

  1. Bahwa pelayanan kepada pasien tetap kami lakukan.
  2. Tentang obat pasien kronik, kesepakatannya adalah pasien 1 bulan ditangani 1 kali minggu pertama untuk yang minggu 2-3 kali melalui rujukan, tetap diberikan pelayanan obat sesuai dengan ketersediaan obat.
  3. Apotik PRB (Program Rujuk Balik) dan Puskemas yang akan melayani 23 hari diluar 7 hari pelayanan rumah sakit.
  4. Penggunaan obat dengan program rujuk balik adalah program pengobatan seumur hidup.
  5. Dari Sisi manajerial itu sudah tepat, masalahnya adalah ketiadaan dana atau pendapatan bulanan.
  6. Utang BPJS yang dua bulan adalah salah satu pokok masalah.

Program Rujuk Balik adalah program pelayanan penderita penyakit kronis (misalnya DM, Hipertensi, Jantung, Asma, strok dll yang sudah ditangani tapi masih memerlukan pelayanan lanjutan) dari rujukan pelayanan kesehatan pada fasilitas tingkat pertama (puskesmas dan balai/klinik swasta) berjenjang ke pelayanan fasilitas tindak lanjut rumah sakit, dengan formula 723,  yaitu  7 hari pelayanan di tingkat Rumah Sakit dan 23 hari pelayanan kembali ke tingkat pertama

Dari BPJS Polewali Mandar, yang diwakili oleh sdr Hasanuddin, dijelaskan bahwa

  1. Program JKN yang dilakukan oleh BPJS adalah Negara menjamin dengan UU
  2. Yuran JKN yang masuk belum mencukupi untuk pembayaran klaim, ini adalah utang yang harus dibayarkan kepada rumah sakit atas klaim pelayanan yang telah dilakukan. Atas masalah ini BPJS sementara menunggui dana talangan dari Pusat.
  3. Diabetes dan hipertensi termasuk juga 9 penyakit lainnya dalam program rujuk balik. 7 hari dilayani oleh rumah sakit dan 23 hari oleh apotik PRD Manding. dengan pembelian langsung tampa e-katalog. Apotik ini tidak mampu memberikan pelayanan sehingga dikembalikan lagi ke rumah sakit dengan alasan ketersediaan dana.
  4. Hal yang dilakukan adalah Mapping obat di dua tempat yaitu di Majene dan kimia farma Pinrang. Di Majene hanya menyediakan dua jenis obat yaitu diabetes dan hipertensi dan di Pinrang  terbatas dalam penyediaan obat syaraf dan jiwa.
  5. Ada Rencana pembukaan cabang Kimia Farma di Polewali Mandar.

Dari Komisi IV DPRD Polman yang dipimpin oleh Abubakar dan didampingi oleh anggota bp. Jasman, bp. Hamzah Syamsuddin dan Syarifuddin. Tercatat pendapatnya adalah

  1. Masalahnya pokok DPRD adalah surat pemberitahuan tidak diketahui oleh pemerintah daerah dan dprd. Asisten tolong diperhatikan.
  2. Ketersediaan obat harus selalu tersedia, telah terlihat dalam data pembahasan APBD DPA rumah sakit

Dari perwakilan Dinas Kesehatan dengan keras perihal permasalahan pokok pembicaraan dalam RDP ini yaitu utang BPJS dan Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB), dinyatakan, “Jangan diperbaiki tapi dihilangkan, koordinasi penting, Ujung masalah ini ada pada BPJS. Jangan Langsung-Langsung ke Puskesmas, harusnya terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan sebagai OPD yang bertanggung jawab akan kerja-kerja Puskesmas”.

Dewan (DPRD Polewali Mandar Komisi IV) Menanggapi, berbagai pendapat diantaranya, Bp. Jasman,

  1. Menyesalkan Pemerintah Polewali Mandar yang kurang baik dalam proses perencanaan anggaran tidak dapat mengantisipasi piutang pelayanan JKN.
  2. Menyesalkan pihak BPJS membuat solusi utangnya dengan menawarkan rumah sakit untuk berutang ke Bank.
  3. Disesalkan BPJS membuka pelayanan apotik bukan sebagai solusi yang tidak tepat, melainkan memunculkan masalah baru bagi masyarakat yang harus ke apotik kimia farma Pinrang dan Majene.
  4. BPJS sementara menunggui dana talangan apa memang ada dan apa akan dibayarkan, tidak ada kejelasan dan kepastian.

Bp. Hamzah Syamsuddin dengan tegas mengatakan, “Tinjau ulang  saja kerja sama dengan BPJS”. ungkapnya dengan nada kecewa.

Bp. Abubakar yang memimpin Rapat dan juga ketua Komisi IV, menyesalkan Rumah Sakit, yang membuat rencana kerja rumah sakit dengan rancangan tampa ada uangnya, belum ada pendapatannya –maksudnya seharusnya ada pendapatan tahun lalu yang dapat digunakan sebagai modal awal—-

Sdr Gazali, Kepala Bagian Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) menambahkan bahwa, “yang dibahas dalam RKA — Rencana Kerja Anggaran–. rumah sakit sebagai BLUD, rumah sakit mengatur sendiri keuangannya melalui pengelolaan pendapatan dan pengeluarannya. Untuk Rencana Keuangan Tahunan Daerah adalah kesepakatan bersama yang merupakan asumsi yang belum tentu 100 % tercapai dan Pemda bisa saja menggunakan Dana Darurat sebagai dana talangan atas utang rumah sakit, dengan persyaratan-persyaratan dan persetujuan bupati.”

Rapat Dengar Pendapat ini tidak tuntas karena perwakilan dari Pemda yaitu Hj. Sakinah Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Direktur RSUD Polewali dr. Syamsiah keburu meninggalkan ruangan dengan alasan ada pertemuan dengan Bupati, karena penting diharuskan mereka harus hadir, “Memangnya pertemuan ini tidak penting,’ kesal Abubakar Kadir, yang terpaksa harus melanjutkan rapat guna mendapatkan kesepakatan bersama.

Kesimpulannya adalah

  1. Untuk Para Dokter Spesialist, walau para dokter ahli dan komite medik rumah sakit Polewali telah menjamin pelayanan kesehatan dan obat kepada pasien,  DPRD tetap meminta melayani  dengan maksimal khususnya yang membutuhkan obat.
  2. Untuk Pemerintah Daerah, Perlu tindak Lanjut dari Pemda Polewali Mandar untuk dapat memberikan dana talangan kepada BPJS dari sumber pendanaan darurat.
  3. Untuk Rumah Sakit Daerah Polewali. Perlu perbaikan manajemen pengelolaan keuangan Rumah Sakit agar lebih Transparan secara internal Rumah Sakit.
  4. Untuk BPJS Polewali Mandar. Perlu perbaikan pengelolaan Program Rujuk Balik, yang oleh BPJS sebagai program unggulan yang efektif menangani penderita penyakit kronis, justru dalam pelaksanaan sangat tidak efektif, memberatkan penderita. Dan juga sangat perlu mengelola Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan baik dan benar setiap klaim pendanaan atas pelayanan peserta JKN yang telah diberikan oleh Rumah Sakit.
  5. DPRD Polewali Mandar akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program JKN agar dapat berjalan dengan baik dan benar.

 –

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: