Peningkatan Kapasitas Anggota dan Pimpinan DPRD
Februari 6, 2018 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat, @arali2008.– Tahun ketiga bekerja di sekretariat DPRD Polewali Mandar, sangat beda dengan kerja-kerja di Dinas Kesehatan yang kerjanya melayani provider (bc. Penyedia layanan) dan klien (bc. Penerima Layanan), kerja-kerja di Sekretariat DPRD, semata-mata melayani Anggota DPRD. Ditahun 2018, salah satu kegiatan Pelayanan kepada mereka adalah peningkatan kapasitas anggota dan Pimpinan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi, hak dan kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kerja-kerja Anggota dan pimpinan DPRD Polewali Mandar dalam hubungannya dengan penggunaan anggaran, selama 3 tahun terakhir (2015-2018) tercatat sebagian besar — 80% (bc. Delapan Puluh Persen) — di pergunakan untuk kegiatan perjalanan dinas luar daerah, yaitu perjalanan Kunjungan Kerja Komisi, Kunjungan Pansus Pembentukan Perda, Kunjungan Kerja badan-badan kelengakapan DPRD, dan peningkatan kapasitas anggota dan pimpinan DPRD.
Setiap kali rapat termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD/SKPD, mereka membutuhkan kaji banding dari setiap masalah yang dirapatkan, kunjungan keluar daerahpun dianggap solusi yang tepat, untuk mendapatkan informasi dan fakta yang lengkap serta renungan/ketenangan/refresing diluar daerah dalam pengambilan kebijakan politik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerahnya.
Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD turut serta menyelenggarakan urusan Pemerintahan bersama dengan Pemerintah Daerah cq Bupati atau Gubernur, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bentuk Peningkatan kapasitasnya adalah mengikuti Orientasi dan pendalaman tugas. Orientasi diarahkan mengenalan dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, agar nantinya dapat berjalan secara politik dengan baik dan benar, atau menuntut mereka dapat bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mencapai kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

Rapat Badan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Polewali Mandar
Sedangkan pendalaman tugas diarahkan anggota DPRD (bc. Sudah terpilih dan atau telah disumpah/janji sebagai anggota DPRD), agar mempunyai kemampuan dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berpolitik dalam negeri.
Memasuki tahun ke empat keanggotannya sebagai anggota DPRD, Orientasi dan pendalaman tugas dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan tehnis, yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. Dapat juga dilaksanakan oleh Pemerintah daerah provinsi kepada anggota DPRD kabupaten/kota yang berada diwilayahnya. Atau dapat juga dapat dilakukan oleh Sekretariat DPRD provinsi, Sekretariat DPRD kabupaten/kota, partai politik, atau perguruan tinggi, yang sebelumnya telah di koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur di wilayahnya.
Tahun ini beberapa anggota DPRD Polewali Mandar sebanyak 25 orang, yang belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Wawasan Kebangsawan akan difasilitasi oleh Lemhanas dan ADKASI tahun anggaran 2018 ini. 16 Anggota dan 4 pimpinan DPRD Polewali Mandar, hanya mengikuti Bimbingan Tehnis dengan materi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tujuan pelaksanaan orientasi dan pedalaman tugas anggota DPRD pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sasarannya adalah Meningkatnya pemahaman peran dan fungsi Kedewanan DPRD, dalam 3 fungsi utamanya yaitu fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan Peraturan daerah dan dalam hubungannya dengan peningkatan kapasitasnya dapat berperan aktif dalam 4 kegiatan utama yaitu
- Perumusan kebijakan, lebih diarahkan pada menjawab pertanyaan dari berbagai alternatif penyelesaian masalah dan siapa-siapa yang akan berpartisipasi dalam penyelesaian masalah tersebut.
- Penyelenggaraan pemerintahan, diarahkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Penyelenggaran pembangunan, lebih diarahkan pada upaya mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang diseleraskan dengan tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera, berkeadilan, berdasarkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang. Maha Kuasa.
- Kegiatan kemasyarakatan, diarahkan pada pengembangan hubungan sosial dalam masyarakat di wilayah dapil masing-masing anggota dewan.
Total dana Sekretariat DPRD Polewali Mandar tahun anggaran 2018 yang dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas anggota dan pimpinan DPRD sebesar Rp. 4.2 Milyar dari jumlah total keseluruhan Anggaran Sekretariat DPRD Polewali Mandar tidak termasuk belanja tidak langsung yang dikelola tahun ini yaitu sebesar Rp.25.675.525.000.–
Kegiatan peningkatan kapasitas ini diperuntukan untuk 41 orang anggota dan 4 Pimpinan DPRD Polewali Mandar. Dalam uraian penggunaan anggaran DPA sekretariat DPRD tahun anggaran 2018 terdiri dari dua jenis belanja yaitu Belanja (5.2.2.15.2) Perjalanan Dinas Luar Daerah yang terdiri dari perjalanan dinas tampa kontribusi dan perjalanan dengan kontribusi yang di cantumkan dalam belanja (5.2.2.17,02) Bimbingan tehnis cq biaya kontribusi.
—
Tahun ketiga berkerja di sekretariat DPRD Polewali Mandar ini, memberikan pemahaman bahwa berhasil tidaknya kerja-kerja anggota DPRD sangat dibutuhkan kerja-kerja sekretariatnya, memberikan pelayanan terbaik dan benar serta nyaman adalah yang utama. Semoga Sukses Selalu!?
Sumber Pustaka.
- Hasil Diskusi Badan Anggaran DPRD Polewali Mandar tahun 2017, yang difasilitasi oleh Penulis sebagai Koordinator Sekretariat DPRD untuk Badan Anggaran.
- Surat Edaran Bupati Polewali Mandar nomor 18 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan RKA-OPD/SKPD Tahun Anggaran 2018, yang menyebutkan bahwa dalam rangka orientasi dan pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 57 tahun 2011 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggoat DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Polewali Mandar Tahun 2018.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 57 tahun 2011 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggoat DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
—
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts