TAPD dan Badan Anggaran DPRD “Tidak Saling Memahami”
Oktober 14, 2016 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat, @arali2008.— Sebenarnya ini bukan keahlian penulis, namun karena keterlibatan penulis di dalamnya, dengan beberapa catatan proses pada lembaran kertas kerja, sayang dibuang, lebih baik ditulis kembali, dengan tujuan menyajikan pra finalisasi tambahan anggaran sekretariat DPRD Polewali Mandar dalam APBD Perubahan Kabupaten Polewali Mandar tahun 2016. Disajikan berdasarkan proses diskusi yang alot antara Badan Anggaran DPRD Polewali Mandar dengan TAPD Pemda Kabupaten Polewali Mandar, tercatat tiga kali pertemuan, saat ketika penyerahan KUA-PPAS, pertemuan klarifikasi dan terakhir pertemuan singkronisasi LKPJ (Laporan Keuangan dan Pertanggung Jawaban) Bupati tahun 2015 terhadap Dasar Penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD Polewali Mandar tahun 2016.
TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Badan Anggaran DPRD adalah salah satu alat kelengkapan DPRD Polewali Mandar yang bertugas melaksanakan salah satu fungsi DPRD yaitu pelaksanan fungsi penganggaran dalam pengelolaan keuangan daerah, memastikan bahwa setiap pengunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seyogyanya antara TPAD dan Badan Anggaran DPRD dapat saling memahami dan difahami, dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai salah elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hasilnya adalah penambahan pagu anggaran perubahan sekretariat DPRD Polewali Mandar khususnya kebutuhan pelaksanaan program DPRD selama tiga bulan terakhir tahun 2016 sebesar Rp. 4.000.000.000.- (Terbilang ; Empat Milyar Rupiah), ini masih pra finalisasi, karena masih ada pembahasan lanjutan dari PAGU yang telah di sepakati bersama (bc. Nota Kesepakatan), akan dilakukan Pembahasan antara DPRD dengan SKPD yang telah ditetapkan pagu tambahan dan atau pengurangan anggarannya.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpinan oleh Sekretaris Daerah Polewali Mandar (Bpk H. Andi Ismail) ketika melakukan penyerahan KUA-PPAS kepada Ketua DPRD (Bpk H. Hamzah Haya) Polewali Mandar
Elot diskusi antara badan Anggaran DPRD dan TAPD Sekretariat Daerah Polewali Mandar, dimulai dengan penatapan pagu secara sepihak oleh TAPD tampa adanya komunikasi dan koordinasi dengan Badan Anggaran DPRD Polewali Mandar, terhadap kebutuhan anggaran tambahan perubahan DPRD sebesar Rp. 2.000.000.000.- (terbilang; Dua Milyar Rupiah), juga kebutuhan anggaran SKPDlainnya sertamerta menuai protes oleh badan anggaran.
Dalam penetapan pagu tambahan dan atau pengurangan, berupa pengajuan KUA-PPAS Perubahan APBD, sebelum PAGU ditetapkan untuk masing-masing SKPD termasuk Sekretariat DPRD, terlebih dahulu dilakukan penyajian asumsi-asumi pendapatan dan belanja akhir tahun dan adanya pengurangan dan penambahan serta pergeseran belanja dari pembiayaan organisasi, program dan kegiatan pada masing-masing SKPD terhadap capaian-capaian (output) kegiatan yang dilaksanakan pada tahun berjalan, didiskusikan secara bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD, hingga mendapatkan kesepakatan Besarnya PAGU tambahan pada APBD Perubahan, dalam bentuk PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), kemudian TAPD membuat surat edaran ke masing-masing SKPD untuk menjabarkan pagu yang diberikan.
Penetapan PAGU anggaran yang seharusnya dilakukan secara bersama dengan DPRD, rupanya tidak dilakukan oleh TAPD, dengan serta merta PAGU ditetapkan sendiri oleh TAPD, tampa sepengetahuan Badan Anggaran, langsung dijabarkan dan atau memintah kepada SKPD untuk menyesuaikan RKA/DPAnya sesuai dengan Pagu yang diberikan, termasuk Sekretariat DPRD Polewali Mandar yang diberikan sebesar Rp. 2.000.000.000.- (Terbilang ; Dua Milyar Rupiah).
Komunikasi dan koordinasi kemudian ditugaskan ke bagian anggaran sekretariat DPRD (penulis. Red) kepada TAPD yaitu Bappeda dan Bagian Keuangan Daerah Polewali Mandar, hasilnya hanya ada tambahan Rp. 500.000.000,- (Terbilang ; Lima Ratus juta Rupiah), PAGU anggaran DPRD menjadi Rp.2.500.000.000.-(terbilang, Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
Rapatpun kembali dilakukan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Polewali Mandar, catatan kesepakatan pada penyusunan anggaran APBD Pokok untuk Kebutuhan DPRD Polewali Mandar mengemuka, tercatat, bahwa kebutuhan anggaran kegiatan reses per anggota dewannya adalah 3 kali masa reses, yang dapat dipenuhi hanya dua masa reses, satu masa reses lainnya akan dipenuhi pada tambahan anggaran perubahan APBD nantinya, Badan Anggaran DPRD menuntut kesepakatan ini, dimana kebutuhan anggaran setiap kali masa reses per anggota dewannya adalah Rp. 40.000.000.- (terbilang; Empat Puluh Juta), hingga total kebutuhan terhadap 45 anggota DPRD Polewali Mandar sebesar Rp. 1.800.000.000,- ( terbilang ; Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang untuk kegiatan luar gedung. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Biaya-biaya yang digunakan pada kegiatan reses ini adalah Biaya ATK dan Penggandaan, Biaya Tenda dan Kursi, konsumsi – snack dan Biaya Perjalanan anggota dewan dalam kegiatan Luar Gedung. Setiap anggota DPRD mendapatkan porsi yang sama untuk melakukan aktifitas di luar Gedung pada masing-masing daerah pilihannnya. Kegiatan Reses bertujuan untuk menampung berbagai aspirasi dari warga pemilihan, agar dapat menjadi bahan pembahasan di DPRD ketika melakukan pembahasan-pembahasan pembangunan yang dilaksanakan oleh eksekutif (bc. SKPD). Kegiatan reses ini adalah salah bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap indicator pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMD Bupati Terpilih.
Para anggota Badan Anggaran DPRD Polewali Mandar, seakan gerah terhadap TAPD, yang kurang memperhatikan fungsi dan peran DPRD terhadap Penggunaan Anggaran, pemberian anggaran untuk pelaksanaan fungsi DPRD yang salah satu fungsinya adalah fungsi anggaran, seperti yang diungkapkan seorang wakil ketua DPRD Polewali Mandar (Bpk Busman M. Yunus), “Anggaran PAGU DPRD ini adalah pemberian sisa-sisa anggaran dari PAGU yang tidak di gunakan oleh SKPD, seharusnya PPAS sesuai namanya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara itu harus ditetapkan secara bersama-sama”, ungkapnya. Karena tidak adanya titik temu terhadap tambahan dana reses dan tambahan dana untuk perluan Pansus Ranperda Kelembagaan dan Ramperda Penyertaan Modal yang akan dilakukan pada bulan Oktober –November 2016, dengan nilai total, Rp. 6.4 Milyar, pertemuan itupun ditutup oleh pimpinan rapat, Ketua DPRD Polewali Mandar.
Pasca pertemuan, lobi-lobi tingkat pimpinan kemudian dilakukan (ketua dan wakil DPRD dengan Bupati Polewali Mandar), hasilnya total tambahan anggaran APBD Perubahan disepakati senilai Rp. 4.000.000.000.- (terbilang ; Empat Milyar Rupiah), bagian sekretariat DPRD kemudian menjabarkan dalam bentuk RKA/DPA Perubahan Sekretariat DPRD, dengan rincian :
- Kegiatan Konsultasi Pimpinan Luar Daerah sebesar Rp. 205.850.000.-
- Kegiatan Pansus membuat peraturan Daerah sebesar Rp 569.100.000.-
- Kegiatan Rapat-Rapat Badan Kelengkapan DPRD sebesar Rp. 1.974.050.000.-
- Kegiatan Reses sebesar Rp. 900.000.000.-
- Kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD. Sebesar Rp. 351.000.000.-
- Total Rupiah sebesar Rp. 4.000.000.000.-
- Terdistribusi pada 45 anggota DPRD Polewali Mandar antara 80 s/d 90 juta per orang. Dengan jangka waktu pelaksanan Oktober s/d Desember 2016.
Nilai yang disepakati tingkat pimpinan ini, tidak sertamerta mendapat persetujuan badan anggaran, kebutuhan reses pada masa reses berikutnya hanya hanya terpenuhi setengahnya dari Rp. 1,8 Milyar yang dibutuhkan, dengan rincian konstituen yang seharusnya di layani sebanyak 900 orang hanya dapat dipenuhi sebanyak 450 orang. Rapat internal Badan Anggaran dan badan musyawarah dengan Pimpinan DPRD, sampai dilakukan 2 hari berturut-turut untuk mendapat kesepakatan perlunya tidaknya, segera di agendakan kegiatan paripurna penyerahan secara resmi LKPJ (Laporan Keuangan dan Pertanggung Jawaban) Bupati tahun 2015 dan KUA-PPAS Perubahan APBD Polewali Mandar tahun 2016.
Mengingat waktu pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan sudah masuk dalam triwulan ke 4 tahun 2016, rencana rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2016, disepakati akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2016, dengan desas desus, beberapa anggota dewan kemungkinan tidak dapat hadir pada rapat paripurna nantinya.
Penulis yang ditugaskan untuk menjabarkankan setiap keputusan besaran PAGU, tercatat sampai empat kali membuat Rancangan RKA/DPA Perubahan, mulai dari Rancangan awal sebagai dasar PAGU dengan nilai Rp. 4.5 milyar, pagu yang ditetapkan TPAD melalui surat Bupati dengan nilai Rp.2 milyar, tambahan Rp.500 Juta, PAGU yang ditawar Badan Anggaran Rp. 6.4 Milyar dan PAGU PPAS Rp. 4 Milyar Rupiah.
Tepat pada hari senin tanggal 10 Oktober 2016, rapat paripurna penyerahan LKPJ (Laporan Keuangan dan Pertanggung Jawaban) Bupati tahun 2015 dan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2016, pukul 10.00 wita di buka secara resmi oleh ketua DPRD, dengan sifat rapat terbuka secara umum, namun ketika acara laporan dari sekretariat DPRD, mencatat kehadiran anggota dewan hanya 26 orang, dan belum koarum dengan syarat kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna paling sedikir 2/3 anggota DPRD (30 orang) dari 45 anggota dewan yang ada, maka rapat di tunda satu kali, dua kali dan yang ketiga kalinya dengan selang 15 dan 30 menit, tercatat di daftar hadir dan terlihat pada kursi anggota dewan hanya 28 anggota dewan yang hadir, sesuai dengan tata tertib paripurna, bila tiga kali rapat diskorsing, maka rapat dapat ditunda sampai hari berikut dalam jam yang sama.
Tercatat dalam sejarah rapat paripurna DPRD Polewali Mandar, baru kali ini rapat di skorsing sampai ke esok harinya. Penyerahan LKPJ (Laporan Keuangan dan Pertanggung Jawaban) Bupati tahun 2015 dan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2016 dapat di terima secara kuorum tanggal 11 Oktober 2016, dan selanjutnya DPRD dapat melakukan pembahasan dengan SKPD dalam jangka waktu seminggu yang disepakati, pembahasan ini tidak mempunyai arti lagi, pergeseran, pengurangan dan penambahan anggaran antar SKPD tidak dapat dilakukan lagi, DPRD seakan mengambil Peran TAPD untuk melakukan pembahasan antar antar rekening kegiatan, yang notabene bukan kewenangan DPRD. Hasilnya apapun nantinya akan disampaikan kepada pejabat pengelola keungan daerah sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Polewali Mandar tahun 2016 untuk mendapatkan pengesahan.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) “merasa benar”, demikian dengan Badan Anggaran telah melaksanakan fungsinya “merasa benar”, masing-masing merasa yang benar, yang satu minta untuk difahami, namun enggan memahami, karena tuntutan peraturan perundang-undangan, TAPD sebagai tim kerja dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, wajib menyediakan rancangan PPAS-APBD Perubahan dan Badan Anggaran sebagai alat kelengkapan DPRD wajib menyetujui PPAS-APBD Perubahan, cukup dengan satu titik temu, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, kesepakatanpun dapat dibuat. Semoga berikutnya bisa saling memahami !?
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts