Klarifikasi Tindak Pidana Korupsi dari Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Juli 14, 2016 Tinggalkan komentar

Surat Undangan Klarifikasi untuk Pejabat Pengadaan Dari TIPIKOR Polewali Mandar tembusan TIPIKOR Polda Sulselbar
Polewali Mandar Sulawesi Barat, @arali2008.– Oleh TIPIKOR Polewali Mandar, Bukan kali ini saja, saya di periksa oleh lembaga yang ditunjuk Negara, ditugaskan untuk memeriksa proses pelaksanan pengadaan barang dan jasa, sebelumnya dari TIPIKOR Polda Sulsebar, Tipikor Daerah, Kejaksanaan, BPK, BPKP, juga inspektorat kabupaten maupun provinsi, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, perna melakukan pemeriksaan dan konfirmasi menyangkut ada tidaknya dugaan korupsi dalam proses pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.
Bekerja sesuai dengan tahapan (bc. Proses) adalah kunci jawaban dari setiap pertanyaan-pertanyaan pemeriksaan dan konfirmasi, bahwa Saya sebagai seorang Pejabat Pengadaan telah bekerja secara professional tidak merugikan negara.
Disampaikan dengan hormat kepada saudara bahwa saat ini Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Polman melakukan penyelelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan susu Di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat tahun 2014-2015, sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU no 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (isi surat undangan Klarifikasi)
Kali ini saya di minta klarifikasi Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan Susu untuk balita gizi buruk dan gizi kurang, yang berdasarkan laporan LSM, yang ditujukkan kepada Tipikor Daerah Polewali Mandar, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar telah melakukan pelanggaran, tidak melakukan lelang pengadaan susu, tetapi hanya melakukan penunjukkan langsung.
Ketika penulis di konfirmasi oleh Tipikor Polewali Mandar, dengan point utama pertanyaan pemeriksaan adalah ;
“Mengapa tidak dilakukan lelang dengan total pagu anggaran sekitar 700 jutaan,? Sayapun menjelaskan, “Bahwa saya sebagai pejabat pengadaan, melakukan proses penunjukkan langsung berdasarkan usulan dari PPTK/PPK yang ditandatangani oleh PA (Pengguna Anggaran), yaitu usulan untuk melakukan proses penunjukkan langsung dengan nilai pagu sampai setinggi-tingginya 200 juta rupiah (bc. dibawah nilai 200 juta), didasarkan pada jumlah Kasus Gizi buruk dan Kurang yang ada, serta paket kebutuhan gizinya selama 2-3 bulan, sebagai persyaratan anggaran dilakukannya preses penunjukkan langsung, layak-tidaknya penyedia untuk melakukan pelaksaaan pengadaan. Nilai Pagu 700 juta itu adalah nilai yang belum di dasarkan pada jumlah kasus gizi buruk dan Gizi kurang yang ditemukan”
Proses yang saya lakukan telah sesuai dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden no 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan telah sesuai dengan Surat Penunjukkan Pejabat Pengadaan yang menjelaskan uraian tugas-tugas yang saya lakukan.
Sebenarnya yang menjadi focus dari tindak lanjut laporan LSM yang ditangani oleh Tipikor Polewali Mandar ini adalah keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan yang tidak di mengerti dan di fahami oleh pelapor yaitu:
- Pihak PPTK/PPK dan Pengguna Anggaran (PA)
- Pihak atau Peran pejabat Pengadaan
- Pihak Penyedia
- Pihak Organisasi atau Asosiasi Rekanan yang membawahi setiap penyedia
Ketika proses klarifikasi peran dan tugas saya sebagai pejabat pengadaan dalam proses layak tidaknya rekanan ditunjuk sebagai penyedia, Penulis sebagai pejabat pengadaan, secara prosedur telah dilakukan kerja secara step-by step, ketika dilakukan peneriksaan kelayakan administrasi perusahan misalnya saja bidang usaha, itu dimulai dari Pemeriksaan SITU/SIUP, Apakah bidang usaha yang tercantum sesuai atau tidak?, kesimpulan sementara dapat dibuat yaitu “Sesuai” atau ‘Tidak Sesuai” kesimpulan final dilakukan dengan melihat data pendukung dari lembaga yang menyatakan sesuai tidaknya jenis usaha atau sub usaha, semisal Lembaga ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia) yang cabangnya tersebar di berbagai daerah, “bila Lembar sertifikat ARDIN menunjukkan kesesuaian, maka pejabat pengadaan mendapatkan kesimpulan Akhir “Layak” permasalahan yang sering muncul adalah dalam SITU-SIUP bidang usaha kadang tidak sesuai dengan pengadaan barang yang akan di laksanakan,
— dalam kasus ini, Bidang Usaha Penyedia tercantum pengadaan moubiler, namun dalam data daftar ARDIN perusahan tersebut terlihat sub kegiatan yang menunjukan kelayakan, tertulis pengadaan moubiler dengan tambahan sub usahanya Barang Kemasan dan Pengadaan Bahan Obat sebagai syarat dalam menunjuk rekanan sebagai penyedia—–
Dalam posisikan demikian, saya sebagai pejabat pengadaan, tidak dapat secara sepihak mengatakan tidak layak, tetapi ini adalah tanggung jawab ARDIN terhadap sertifikat dan Anggotanya, ketika disimpulkan “tidak layak” dengan berpatokan dengan SITU/SIUP, maka dengan sendirinya kesimpulan ini dapat dinyatakan gugur sebagai penyedia, tetapi ARDIN sebagai Asosiasi terhadap rekanannya yang akan bertanggung jawab dan “ngotot” mengatakan “Layak” sebagai penyedia maka ARDIN dan anggotanyalah yang bertanggung jawab, demikian status ARDIN yang termuat dalam Profil Organisasinya.
“Status ARDIN adalah perkumpulan kesamaan profesi pengusaha rekanan pengadaan barang/jasa pemerintah dan distributor sebagai wahana perjuangan kepentingan anggota, mitra pemerintah dan masyarakat.”
Salah atau benarnya apa yang telah di lakukan oleh Pejabat pengadaan terhadap Kesimpulan terhadap jenis sub bidang usaha, oleh Tipikor dapat melakukan penyelidikan lanjutan, pada ARDIN, mengapa begitu mudahnya ARDIN mengeluarkan Sertifikat Jenis Usaha yang kadang tidak sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam SITU/SIUP?. Yang jelas ini bukan kewenangan pejabat pengadaan.
Hal penting dalam setiap pekerjaan Pejabat pengadaan agar terhindar dari penyimpanan dalam melakukan tugasnya, walaupun telah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa, secara operasional dapat memperhatikan hal-hal dibawah ini :
- Dalam Surat Tugas atau Surat Penunjukkan atau surat keterangan lainnya untuk menunjuk Seseorang yang telah memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sudah harus jelas terurai Tugas dan fungsinya. Contoh SK sebagai penulis miliki dapat di download di sini. SK Pejabat Pengadaan Tahun 2015
- Selalu bekerja berdasarkan Proses yang dapat dilakukan secara terjadwal, secara ringkas. Jadwal untuk kegiatan penunjukan langsung yang menujukkan proses dapat di download disini. Jadwal Pengadaan Langsung
- Setiap tahap, harus terdokumentasi atau teradministrasi, tahapan yang melibatkan beberapa pihak harus dibuatkan berita acaranya, Keputusan sementara dalam setiap tahapan, dapat dibuat.
- Keputusan akhir, dilakukan setelah keputusan sementara dilakukan klarifikasi
Pemeriksaan oleh TIPIKOR, Kejaksanaan, BPK, BPKP, juga inspektorat kabupaten maupun provinsi bahkan pusat adalah hal yang biasa, tidak perlu dihindari ataupun di takutkan, intervensi dan tekanan mungkin saja ada, ketika seorang pejabat pengadaan melaksanakan tugasnya, jelaskan secara baik dan bijak konsekwensi yang muncul, bila setiap keputusan tidak sesuai dengan mekanisme, mungkin akan ada kebencian, dan konsekwensi anda tidak di tunjuk lagi sebagai pejabat pengadaan, itu lebih baik daripada Anda Harus Melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang mengharuskan Anda harus mempertanggungjawabkannya, harta yang harus disita, ataupun anda harus dipenjara. Sebagaimana yang dialami teman-teman penulis, disita hartanya dan juga di penjara
Bekerja sesuai dengan tahapan (bc. Proses) adalah kunci jawaban dari setiap pertanyaan-pertanyaan pemeriksaan dan konfirmasi, bahwa Saya sebagai seorang Pejabat Pengadaan telah bekerja secara professional tidak merugikan negara. Pihak-pihak yang terlibat bisa saja salah dan menyimping, misalnya saja Pihak PPTK/PPK dan Pengguna Anggaran (PA), dan Pihak Penyedia (bc. Rekanan). Setelah pejabat pengadaan bekerja, selanjutnya melaporkan kepada PPK atau PA dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaannya, bukan lagi tanggung jawab Pejabat Pengadaan.
Untuk PPTK/PPK melalui Pengguna Anggaran (PA), Proses yang dilakukan Pejabat Pengadaan, Bila tidak ada permasalahan dapat dibuatkan secara resmi Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), melakukan Perjanjian Surat Perintah Kerja (SPK) antara Pengguna Anggaran Dinas kesehatan Kab. Polewali Mandar melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia yang ditetapkan sebagai Pelaksana Pekerjaan
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden no 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Bekerja secara professional (bc. Pejabat Pengadaan) dapat menunjukkan bahwa Anda memang tidak terlibat, kesalahan pihak lain (bc. Pihak Penyedia/rekanan dan pihak PPTK/PPK), dengan klarifikasi dan konfirmasi dapat menunjukkan bahwa tidaklah layak untuk Anda menanggungnya. Wallahu A’lam
———————–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts