Program, Kegiatan dan Anggaran DPRD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016
April 18, 2016 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.— Kali ini saya ingin menulis program dan kegiatan yang ada di DPRD Polewali Mandar, bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Polewali Mandar tahun 2016. Bahwa sesuai dengan kedudukan Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar, tugas pokok dan fungsinya adalah 1) Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan yang bertanggung jawab langsung ke Bupati dan 2) Penyelenggaraan tugas pokok fungsi DPRD dan bertanggung jawab langsung ke Ketua DPRD.
Dalam DPA sekretariat DPRD Polewai Mandar tahun 2016 terlihat dua fungsi ganda tersebut yaitu Program dan kegiatan untuk Sekretariat DPRD dan Program dan Kegiatan untuk Pimpinan dan anggota DPRD, Yang tertulis dalam tulisan ini adalah program dan kegiatan DPRD yang diarahkan pada fungsi utama DPRD yaitu Fungsi legislasi, fungsi Pengawasan dan fungsi anggaran yang pada periode tahun 2015-2019 berjumlah 45 orang anggota dewan yang terhormat.
Secara garis besar ada dua jenis kegiatan harian atau mingguan ataupun bulanan Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, mungkin sama juga dengan DPRD kabupaten lainnya di Indonesia, dua jenis kegiatan itu adalah Kegiatan dalam gedung dan kegiatan luar Gedung DPRD.
Kegiatan ini terhimpun dalam Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, yang merupakan satu-satunya Program DPRD Kabupaten Polewali Mandar, yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016.
Besarnya anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan ini adalah Rp. 15.090.780.000.- yang terdiri dari belanja pegawai Rp. 380.000.000.- untuk honorarium tenaga ahli dan Rp. 14.710.780.000.– untuk kegiatan belanja barang dan jasa, secara keseluruhan dapat dilihat pada tabel berikut
No | Kegiatan | Anggaran Belanja (Rp) | |||
Belanja Pegawai | Belanja Barang dan jasa | Belanja Modal | Jumlah | ||
1 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | 380,000,000 | 2,546,622,000 | 2,926,622,000 | |
2 | Rapat – rapat Alat Kelengkapan Dewan | 5,519,587,000 | 5,519,587,000 | ||
3 | Rapat-rapat paripurna | 50,750,000 | 50,750,000 | ||
4 | Kegiatan Reses | 3,874,491,000 | 3,874,491,000 | ||
5 | Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam daerah | 135,420,000 | 135,420,000 | ||
6 | Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,584,000,000 | 2,584,000,000 | ||
JUMLAH | 380,000,000 | 14,710,870,000 | 15,090,870,000 | ||
Sumber : DPA Sekretariat DPRD Polewali Mandar Tahun 2016 |
Program peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah satu-satunya ini di jabarkan dalam 6 Kegiatan yang secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Kajian akademik dan naskah akademik serta kunjungan pansus ke luar daerah termasuk penggunakan tenaga ahli untuk pembahasan rancangan Peraturan Daerah adalah uraian-uraian dalam kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, Output dari kegiatan ini adalah draf Rancangan Peraturan Daerah. Ada 20 draf perda yang direncanakan dan diselesaikan selama 2016-2019.
Biaya-biaya yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah Honorarium ahli, penggandaan Raperda, sewa kamar dan ruang rapat untuk pembahan setiap rancangan raperda, kunjungan luar daerah, kajian akademik dan naskah akademik.
2. Kegiatan Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan
Kegiatan rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan, dilakukan di luar daerah diantaranya luar wilayah Sulawesi selatan, Sulawesi Barat dan luar wilayah Sulawesi selatan dan Barat. Rapat-rapat yang dilakukan dalam daerah adalah rapat-rapat yang dilakukan di kecamatan atau desa sehubungan dengan keterlibatan tidak langsung Tokoh-tokoh Masyarakat dalam masalah –masalah yang ada disetiap kelengkapan dewan. Biaya-biaya yang digunakan adalah biaya-biaya untuk kunjungan dan rapat-rapat tersebut.
Kelengkapan Dewan yang dimaksud disini adalah
- Badan Musyawarah
- Badan Anggaran
- Badan Legislasi
- Badan Kehormatan
- Dana Komisi-komisi
Porsi rapat-rapat yang dilakukan diluar daerah ini adalah sama untuk setiap anggota DPRD, tidak ada pembedahan untuk setiap anggota dewan yang berjumlah 45 orang di DPRD Kabupaten Polewali Mandar periode tahun 2015-2019
3. Kegiatan Rapat-Rapat Paripurna.
Adalah kegiatan rapat paripurna penetapan peraturan daerah yang telah dibahas pada kelengkapan dewan yang melibatkan eksekutif, yudikatif dan stakeholder lainnya. Biaya yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah dokumentasi, penggandaan, biaya makan dan minum rapat paripurna
4. Kegiatan Reses
Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang terutama di luar gedung DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Biaya-biaya yang digunakan pada kegiatan reses ini adalah Biaya ATK dan Penggandaan, Biaya Tenda dan Kursi, konsumsi – snack dan Biaya Perjalanan anggota dewan dalam kegiatan Luar Gedung DPRD.
Setiap anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar mendapatkan porsi yang sama untuk melakukan aktifitas di luar Gedung DPRD pada masing-masing daerah pilihannnya. Kegiatan Reses bertujuan untuk menampung berbagai aspirasi dari warga pemilihan, agar dapat menjadi bahan pembahasan di DPRD ketika melakukan pembahasan-pembahasan pembangunan yang dilaksanakan oleh eksekutif (bc. SKPD).
5. Kegiatan kunjungan kerja DPRD dalam Daerah
Kegiatan kunjungan kerja dilakukan oleh pimpinan dan anggota Dewan dalam hubungan dengan program-program yang dilaksanakan oleh SKPD (bc. Eksekutif) di kecamatan dan Desa yang secara politik berhubungan dengan fungsi DPRD sebagai Fungsi Pengawasan, Fungsi Legislasi dan Fungsi Anggaran.
Biaya yang dipergunakan adalah biaya perjalanan dalam daerah dengan besar kecilnya anggaran disesuikankan dengan jumlah anggaran, dan lokasi kunjungan kerja serta jumlah anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja.
6. Kegiatan peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD
Kegiatan peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD adalah kegiatan Kaji Banding atau konsultansi luar daerah dan kegiatan-kegiatan kursus, pelatihan, sosialisasi dan Bimbingan Tehnis, agar pimpinan dan setiap anggota DPRD dapat memiliki kapasitas yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa periode jabatannya sebagai Anggota DPRD.
Kesimpulan
Pelaksanaan Program dan kegiatan anggota DPRD yang terhormat, diarahkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD — Fungsi Legislasi, Pengawasan dan Anggaran—- dan bertanggung jawab langsung ke Ketua DPRD, namun secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati terutama hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan dan pertanggung jawaban anggaran yang digunakannya dan di kelola oleh Aparat Sipil Negara pada sekretariat DPRD.
————————–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts