Ada Beda Fasilitasi Musrenbang Desa dan Kecamatan

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.— Pada prinsipnya usulan kegiatan program yang bersumber dari masyarakat desa (mereka yang memberikan pelayanan dan menerima pelayanan) dapat diwujudkan, namun kemudian terasa sulit untuk diwujudkan (direaliasasikan) ketika kegiatan program tersebut dibawah ke tingkat kecamatan yang hanya berfungsi mengsingkronisasikan dengan kegiatan program SKPD, bila sinkron dapat dilaksanakan dalam volume dan lokasi yang terbatas, bila tidak sinkron hanya menjadi catatan bahwa telah dimusrenbangkan.

Penulis ditunjuk oleh Bappeda Polewali Mandar sebagai fasilitator musrenbang tahun 2013 untuk perencanaan pembangunan tahun 2014 yaitu ditunjuk memfasilitasi kegiatan musrenbang salah desa pilot projek Desa Layak Anak di Kabupaten Polewali Mandar selama 2 hari (5-6 Februari 2013) Desa Papandangan Kecamatan Anreapi dan kemudian dilanjutkan dengan mengasilitasi kegiatan musrenbang  di 4 kecamatan yaitu kecamatan Campalagian, Wonomulyo, Anreapi dan Balanipa,  masing-masing satu hari mulai tanggal 4-5-6 dan 7 Maret 2013.

Fasilitasi Musrenbang tingkat Desa.

Pada kegiatan menfasilitasi musrenbang di desa pilot projek Desa Layak Anak Desa Papandangan Kecamatan Anreapi merupakan musrenbang integrasi ASIA-HAM (Analisis Situasi Ibu dan Anak berbasis Pendekatan Hak Asasi Manusia) ditingkat desa guna mendukung pencapaian Standar Desa Layak.

Fasilitasi Desa Papandangan yang dilakukan dibagi dalam 4 (empat) kelompok yaitu

  1. Kelompok FISPRA (Fisik dan Prasarana Wilayah), yang membahas masalah fisik dan prasarana yang dikaitkan dengan permasalahan ibu dan anak
  2. Kelompok Ekonomi, yang membahas masalah ekonomi yang dikaitkan dengan permasalahan ibu dan anak
  3. Kelompok Sosial Budaya, yang membahas masalah pendidikan, kesehatan, gizi dan kesehatan reproduksi, perlindungan anak dan kegiatan sosial budaya lainnya.
  4. Kelompok Forum Anak, memverifikasi dan membahas hasil-hasil kegiatan forum anak.
Musrenbang integrasi ASIA-HAM

Musrenbang integrasi ASIA-HAM di Desa Pappandangan Kec. Anreapi Kabupaten Polewali Mandar yang dihadiri Unicef (bpk Purwanta) dan Bappenas (ibu Yosih) tanggal 5-6 Februari 2013

Dari 4 (empat) kelompok ini, Penulis ditugaskan mengfasilitasi kelompok Sosial Budaya. Bahan dasar fasilitasi adalah Hasil dari pencapaian Indikator Layak Anak Desa Papandangan dan juga beberapa tahapan yang ada dalam dokumen ASIA-HAM yang memerlukan uji penerapannya misalnya  perlunya klarifikasi pola peran, kesenjangan dan solusi antara Pemegang Hak dan pengembang Tugas dalam peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Yang hadir dalam musrenbang desa khususnya kelompok sosial budaya adalah Guru, Kader Posyandu, Bidan Desa, Dukun Beranak, Aparat Desa, Kepala dusun, PKK Desa, Kelompok Perempuan dari kelompok tani, Pengelola PAUD, Orang tua putus sekolah, dan beberapa pelaksanan program ditingkat kecamatan.

Setelah acara seremonial yang hadiri perwakilan Unicef Makassar (Bpk Purwanta dan Bpk Arsad Beta), Kementerian Dalam Negeri cq Dirjen Bangda (Bpk Gaun) dan Badan Perencanaan Nasional-Bappenas (Ibu Yosih), Bappeda Polewali Mandar ( ibu Hikmah). Acara fasilitasi Musrenbang Desa Integrasi ASIA-HAM menuju Desa Layak Anak resmi dibuka jam 09.45 oleh Camat Anreapi.

Para peserta dari kelompok sosial budaya mulai mengatur diri dan menempati kursinya. Bu Hikmah dari Bappeda Polewali Mandar memberikan salam dan mencoba memberikan pengantar maksud dan tujuan musrembang kelompok sosial budaya, dan selanjutnya saya (penulis) mencoba menyapa :

“ Kita yang hadir disini mempunyai peran”  

“ Guru SD mengajar pada murid SD, Kader Posyandu melayani tumbuh kembang balita, Bidan Desa dan Dukun Beranak bermitra dalam pertolongan persalinan, Aparat Desa dan Kepala dusun menfasilitasi kebutuhan warganya, PKK Desa melakukan perberdayaan keluarga, Kelompok Perempuan dari kelompok tani mengembangkan hasil pertanian untuk keperluan rumah tangganya, Pengelola PAUD melayani pendidikan anak sejak dini usia, Orang tua putus sekolah berusaha pengembalikan anaknya yang putus sekolah, dan beberapa pelaksanan program ditingkat kecamatan mencoba menfasilitasi para pelaku tingkat desa untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya”

“Kita semua sudah bekerja melaksanakan kegiatan sesuai peran, disamping ada hasil yang kita dapatkan, tentunya ada masalah yang kita temukan, ……………. Apa masalah yang ditemukan dalam melaksanakan kegiatan ?“

Banyak masalah yang dikemukaaan peserta, yang secara garis besarnya ada dua  masalah pokok prioritas  dan beberapa penyebabnya yaitu

  1. Dari 4 Dusun hanya ada 1 PAUD  penyebabnya adalah belum adanya lahan dan pelatih serta sarana dan prasarana pembangunan PAUD.
  2. Dari rata-rata 30 anak anak yang ditimbang di Posyandu tiap bulannya ada 3-5 anak menderita gizi kurang Penyebabnya, beberapa bayi yang dilahir mempunyai Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), pemberian ASI eksklusif yang hanya 1-2 bulan, pengetahuan kesehatan dan gizi orang tua balita yang masih kurang dan beberapa mitos tentang perawatan anak yang mengganggu pelayanan kesehatan dan gizi balita.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pencarian SOLUSI yang bisa dilakukan oleh warga dan HAMBATAN yang menyebabkan solusi warga tidak bisa dilakukan. Solusi dan hambatan tersebut diantaranya adalah

  1. Untuk pengembangan PAUD : Penyiapan lahan untuk pembangunan PAUD, tidak ada masyarakat yang mau menghibahkan tanahnya. Perlunya adanya partisipasi masyarakat tetapi belum ada  masyarakat yang dengan pasti memberikan partisipasi keswadayaannya dan lain-lain
  2. Untuk Peningkatan Gizi Balita : Penanganan Gizi kurang oleh warga dan petugas desa tetapi kurang didukung oleh instruksi tegas dan keberlanjutan dari tingkat Kecamatan dan Kabupaten

Akhir dari musrenbang kelompok sosial budaya adalah penentuan USULAN AKSI sebagai bentuk kegiatan program Desa Papandangan yang akan dibawah ke Musrembang Kecamatan Anreapi. Yaitu

  1. Sosialisasi Prosedur Pembukaan Layanan PAUD
  2. Koordinasi Penanganan Gizi Kurang melalui minilokarya Puskesmas dan ditindak lanjuti dengan penanganan gizi kurang secara teratur dan berkelanjutan antara pihak desa, kecamatan dan Kabupaten.

Fasilitasi Musrenbang Tingkat Kecamatan.

Dari fasilitasi musrenbang desa sebagai pilot projek Integrasi ASIA-HAM menuju Desa Layak Anak kemudian dilanjutkan dengan fasilitasi musrenbang kecamatan integrasi dengan Program PNPM. Sama halnya fasilitasi musrenbang desa yang dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu  kelompok FISPRA, SOSBUD dan EKONOMI, penulis menfasilitasi kelompok SOSBUD khusus di Kecamatan Wonomulya. Namun metode fasilitasi sangat berbeda dengan metode faslitasi musrenbang Desa.

Pokok Fasilitasi Musrenbang Kecamatan didasarkan pada Lembar Panduan Fasilitator Musrenbang Kecamatan yang diberikan Bappeda Polewali Mandar yaitu Daftar usulan program/kegiatan tahun 2014 tiap desa yang terhimpun menjadi usulan kecamatan lengkap dengan volume dan lokasi kegiatan dan sumber pendanaan serta sektor yang bertanggung jawab, disajikan dengan pengawalan peserta dari desa/kelurahan dan disinkronisasikan dengan program/kegiatan pada masing-masing SKPD yang turut hadir. Seluruh kegiatan dimusyawarahkan dan kemudian dilakukan penetapan daftar usulan minimal 2 kegiatan prioritas kecamatan per SKPD tahun 2014. Usulan ini nantinya akan dikawal oleh 2 orang perwakilan kelompok SOSBUD per kecamatan untuk dibahas dalam musrenbang Kabupaten dan forum SKPD

Ada Beda Fasilitasi Musrenbang Desa dan Kecamatan.

Peserta Musrenbang Desa Pappandangan

Peserta Musrenbang Desa Pappandangan Kec. Anreapi Kab. Polewali Mandar Kelompok Sosial Budaya tanggal 5-6 Februari 2013

Ada perbedaan menfasilitasi musrenbang tingkat desa dengan fasilitasi musrenbang tingkat kecamatan. Pada musrenbang desa yang hadir  adalah para pemberi pelayanan yang dalam bahasa Dokumen ASIA-HAM adalah pengembang tugas (mereka yang memberikan pelayanan, mereka juga kadang berfungsi sebagai pemegang HAK (mereka yang menerima layanan), sehingga fasilitasi lebih ditekankan pada pola peran antara pengembang tugas dan pemegang HAK, adanya kesenjangan (masalah) diantara mereka, solusi yang bisa dilakukan dan hambatan yang terjadi diantara mereka, yang kemudian memunculkan rencana aksi sebagai usulan  kegiatan/program desa yang mereka akan bawah ke musrenbang kecamatan.

Pada musrenbang kecamatan yang hadir hanya perwakilan desa yang ditugaskan untuk mengawal usulan kegiatan/programnya dihadapkan pada peserta perwakilan SKPD sebagai narasumber mewakili para pelaksana program  yang ada pada SKPDnya. Kegiatan program disingkronisasikan, bila usulan kegiatan desa-desa termasuk keluruhan dalam suatu kecamatan ada pada program di SKPD cenderung diterima walaupun tidak semua dapat direalisasikan karena terbatasnya volume dan lokasi kegiatan dan anggarannnya. Bila usulan kegiatan program  tidak terdapat dalam kegiatan program SKPD usulan ditolak dan akan menjadi catatan Bappeda dicarikan  sumber pendanaannya yang biasanya di PNPMkan dan atau di APBD Propinsikan.

Pada prinsipnya usulan kegiatan program yang bersumber dari masyarakat desa (mereka yang memberikan pelayanan dan menerima pelayanan) dapat diwujudkan, namun kemudian terasa sulit untuk diwujudkan (direaliasasikan) ketika kegiatan program tersebut dibawah ke tingkat kecamatan yang hanya berfungsi mengsingkronisasikan dengan kegiatan program SKPD, bila sinkron dapat dilaksanakan dalam volume dan lokasi yang terbatas, bila tidak sinkron hanya menjadi catatan bahwa telah dimusrenbangkan.

Perbaikan musrenbang tingkat kecamatan mutlak dilakukan dengan menggunakan pola yang ada pada musrenbang tingkat desa yaitu pendekatan Musrenbang berbasis HAM, suatu pendekatan pada pola peran antara pengembang tugas (mereka yang memberikan pelayanan)  dan pemegang hak di level kecamatan plus kabupaten. Perihal sinkronisasi kegiatan program adalah  pengaturan kegiatan program sepertinya lebih penting daripada sekedar singkronisasi kegiatan program SKPD. “Saya kira tidaklah sulit mengfasilitasi musrembang kecamatan seperti halnya memfasilitasi musrenbang desa” demikian kutulis.

Baca tulisan terkait

  1. Musrembang antara Kebutuhan, Keinginan dan Proses Perencanaan Program SKPD
  2. Stakeholder, istilah apakah itu ?
  3. ASIA-HAM Bidang Kesehatan
  4. Musrembang Polewali Mandar : Mencoba Berintegrasi dengan PNPM
  5. Keterampilan Fasilitasi Bagi Petugas Kesehatan Masyarakat

—————————————–

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah Pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

Tinggalkan komentar