Membuat Laporan Hasil Pelelangan Umum RSUD Polewali
Mei 4, 2012 2 Komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.– “Maaf saya sudah berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan pelelangan barang dan jasa, Jadi tolong jangan mencoba mempengaruhi saya, karena saya tidak bisa dipengaruhi” adalah merupakan penjelasan penulis, salah satu point Fakta Integritas yang harus menjadi dasar dalam proses pelaksanaan Pelelangan pengadaan barang dan jasa yang bebas KKN, ditujuhkan kepada peserta lelang dan pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu proses pelelangan barang dan jasa agar tidak berjalan sesuai dengan aturan-aturan pelelangan barang dan jasa yang berlaku, di lingkup RSUD Polewali tahun 2012,
Membuat Laporan Hasil Pelelangan
Setelah semua proses pelelangan selesai maka tugas terakhir yang Panitia adalah Membuat laporan hasil Pelelangan (Umum dan sederhana) dalam Format Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), ditujuhkan kepada Direktur RSUD Polewali Cq Pejabat Pembuat Komitnya (PPK).
Adalah Laporan hasil Pelelangan umum dan sederhana dari Panitia (Penulis sebagai ketua Panitia) pengadaan dari beberapa paket pengadaan yang dilelangkan dan yang akan digunakan oleh RSUD Polewali dalam tahun anggaran 2012. Paket-paket pengadaan barang dan jasa tersebut adalah
- Pengadaan Alat Kesehatan Neonatal dan Maternal
- Pengadaan Perlengkapan dan bahan kedokteran/kesehatan dan laboratorium Jamkesmas, Jamkesda dan ASKES
- Pengadaan Genset (150 Kva) Gedung VIP
- Pengadaan AC
- Dan Pengadaan Jasa Cleaning Services
Susunan Kepanitiannya Pengadaan Barang dan Jasa Alat dan bahan Kedokteran/ Kesehatan RSUD Polewali Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2012 adalah
- Arsad Rahim Ali (ketua)
- dr. Hj. Nurlina Dj (Sekretaris)
- H. Muslimin, SE (Anggota)
- Hj. Hasni Amd. Kep (Anggota)
- Bahtiar (Anggota)
Isi Laporan Panitia terdiri dari :
- Jadwal Rencana Kerja Panitia
- Fakta Integritas berisi surat pernyataan fakta integritas yang menekankan kepada panitia dan penyedia baran serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Polewali yaitu :
- Tidak akan melakukan praktek KKN;
- Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan;
- Berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan pelelangan barang dan jasa;
- Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dokumen Lelang berisi Rencan kerja dan syarat-syarat pengadaan yang akan dilakukan
- Pengumuman Pengadaan
- Berita Cara Aanwijzing dan kelengkapannya yang merupkan satu kesatuan dari dokumen lelangnya
- Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran serta kelengkapannya
- Evaluasi Penawaran dan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran serta kelengkapannya
- Surat Penetapan Pemenang
- Pengumuman Pemenang
Aturan dan Proses Lelang
Pelelangan yang dilakukan oleh Panitia dan RSUD Polewali ini mengunakan dasar peraturan sebagai payung hukum diantaranya :
- Dokumen pengadaan barang dan jasa didasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerntah. Dan
- DPA-RSUD Polewali Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012
- Keputusan Direktur RSUD Polewali Kab. Polewali Mandar no. 027/015/RSUD tentang pembentukan Panitia/pejabat pengadaan/pemeriksa/penerima barang dan jasa RSUD Polewali tanggal 20 Januari 2012 tahun anggaran 2012.
- Berdasarkan peraturan lain yang mendukung peraturan presiden nomor 54 tahun 2010
Secara keseluruhan gambaran umum pengadaan adalah
Proses pengadaan (Pelelangan) di RSUD POlewali yang di ketua penulis dilakukan terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha atau kemitraan/KSO. Proses pengadaan penyediaan barang/jasa pada kegiatan ini dilakukan melalui Metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi. Diumumkan secara umum melalui LPSE Polewali Mandar, setelah penjelasan dokumen, peserta lelang dapat menyampaian Dokumen Penawaran pengadaan barang dan jasa dengan Sistem 1 (satu) Sampul. Evaluasi Dokumen Penawaran pada melalui sistem gugur dan kemudian oleh panitia menetapkan pemenang, setelah selesai masa sangga, PPK akan menetapkan surat penunjukkan penyedian barang/jasa (SPPBJ) dan diakhiri dengan Penandatangan Kontrak.
Semuanya laporan yang panitia buat dengan dalam Format Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) merupakan pertanggung jawaban pelelangan yang panitia lakukan, dalam laporan ini panitia juga menekankan bahwa bila telah memenuhi syarat, dapat di buatkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) bagi pemenangnya sebagaimana jadwal yang telah disepakati. Sebaliknya bila belum memenuhi syarat bisa ditinjau kembali dan difasilitasi oleh di Rektur RSUD Polewali.
JADWAL KERJA PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA
RSUD POLEWALI TAHUN 2012
Sistem pengadaan (pemilihan) dilakukan dengan metode Pelelangan Umum, penyampaian penawaran dengan satu sampul, sistem kualifikasi yang digunakan adalah sistem pasca kualifikasi dan Evaluasi Sistem Gugur.
No | Uraian Kerja | Jadwal | Keterangan |
1. | Penyusunan Dokumen Lelang | Senin, 16 April 2012 | Nomor dokumen 01 |
2. | Pengumuman Lelang | Selasa, 17 April 2012 | Nomor dokumen 02 |
3 | Rapat Penjelasan ( Aanwijzing) | Kamis, 19 April 2012 | |
4 | BA Rapat Penjelasan (Aanwijzing) | Kamis, 19 April 2012 | Nomor dokumen 03 |
5 | Pemasukan dan pembukaan Penawaran serta BA Pemasukan dan pembukaan Penawaran | Rabu, 25 April 2012 | Nomor dokumen 04 |
6 | Evaluasi Penawaran dan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran | Rabu, 25 April 2012 | Nomor dokumen 05 |
7 | Penetapan pemenang | Kamis,26 April 2012 | Nomor dokumen 06 |
8 | Pengumuman | Jumat, 27 April 2012 | Nomor dokumen 07 |
9 | Masa sangga | Jumat 27 April- 30 April 2012 | |
10 | Laporan Hasil Pelelangan untuk bahan pembuatan Surat Penetapan Penyedia Barang/jasa dalam Format Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) | Selasa, 1 Mei 2012 | Nomor dokumen 08 |
Catatan dari Proses Lelang
Catatan terpenting dari hasil pelelangan ini adalah
- Bahwa proses pelelangan ini belum dilakukan secara elektronik atau pengadaan secara elektronik (E-Procurement) tapi masih dilakukan secara manual, namun demikian tetap berpedoman pada peraturan presiden nomor 54 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan jasa. Dan Panitia yang terbentuk belum berada dalam lingkup Unit Layanan Pengadaan, panitia langsung ditunjuk oleh Direktur RSUD Polewali melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Polewali tentang pembentukan panitia lelang barang dan jasa.
- Mengenai peserta lelang, ada beberapa peserta lelang kadang tidak mengerti dalam penyusunan dokumen penawaran, sehingga dalam proses Anwizjing harus dijelas satu persatu berkas yang harus ada dalam data administrasi, data tehnis maupun data harga (kuantitas dan harga) sebagai dokumen penawaran yang peserta akan masukan.
- Peserta lelang kadang juga mencoba mempengaruhi panitia untuk dimenangkan walaupun secara administrasi, tehnis dam harga tidak memenuhi syarat dan tidak berhubungan antara satu data dengan data yang lainnya Misalnya saja “pada surat penawaran yang mencatumkan masa berlakunya 60 hari sementara jaminan terhadap surat penawarannnya hanya 28 hari” Padahal dalam dukumen lelang dan juga di Berita Acara Aanwijzing sudah jelas disebutkan masa berlaku penawaran selama 28 hari
- Suatu hal yang lumrah peserta yang menang mengucapkan terima kasih kepada panitia namun peserta yang kalah mengucapkan hal-hal yang tidak menyenangkan, padahal sudah disiapkan waktu masa sangga bila ada hal-hal yang merugikan peserta yang kalah untuk memberikan sanggahan, namun hal ini tidak dilakukan malah sebaliknya mengeluarkan ucapan-ucapan yang tidak menyenangkan.
- Dan yang terakhir adalah merupakan proses pembelajaran bagi panitia, pengguna anggaran dan barang RSUD Polewali dan peserta lelang sebagai calon penyedia barang terutama peserta yang baru pertama kali ikut pelelangan untuk ikut dalam proses lelang sesuai dengan aturan sebagai mana yang terdapat dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Baca juga tulisan terkait
- Mengetuai, Memproses dan Menetapkan Pemenang Pengadaan Obat
- Telaah Penyediaan Pembiayaan Kesehatan Polewali Mandar tahun 2011
- “Mengundurkan diri” dari Pengelolaan Jamkesmas-BOK tahun 2012
————————————————————
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
selamat sore pak, saya mengalami kendala dalam menyusun laporan hasil lelang (berita2 acara dan evaluasi), apakah bpk bersedia memberikan saya contoh file hasil evaluasi pekerjaan konstruksi beserta laporannya ?, jika bpk bersedia dapat dikirim ke alamat saya : ibumeilinda@yahoo.com. terima kasih
maaf pak kalau saya boleh koreksi Laporan lelang bukan bahan untuk membuat BAHP tetapi BAHP adalah dasar untuk panitia/ULP untuk dapat menetapkan pemenang lelang, yang diumumkan ke media/masyarakat. Sedangkan laporan lelang adalah laporan yang bisa internal bisa juga eksternal yang berisi habisnya masa sanggah dan permintaaan pembuatan SPPBJ oleh PPK dari Panitia/ULP sebagai pembuat laporan.
Demikian, mudah-mudahan kita bisa saling berkoreksi, maaf kalau saya salah.