FGD Data dan Sistem Informasi perlindungan Anak
September 23, 2011 1 Komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat, @arali2008.– Data dan Sistem Pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar sudah merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tugas dan fungsi masing-masing petugas dalam melaksanakan kegiatan dan programnya. Data bukan sekedar dilaporkan tetapi terlebih dahulu dicatat dari hasil pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas, diolah dan kemudian dilaporkan kejenjang administrasi yang lebih tinggi. Dari sistem pencatatan dan pelaporan ini akan menghasilkan informasi yang akan dipergunakan untuk penyusunan laporan program kesehatan, profil kesehatan, gambaran pembangunan kesehatan dan laporan akutanbilitas kinerja Dinas Kesehatan kabupaten Polewali Mandar. Hanya saja keberhasilan dari sistem pencatatan dan pelaporan ini tergantung dari kompotensi petugas, bila kurang memahani tugas dan fungsinya terkhusus pada sistem pencatatan dan pelaporan kegiatannya, maka hasilnya kadang kurang maksimal untuk memberikan informasi yang dibutuhkan semisal informasi tentang kesehatan yang berhubungan dengan perlindungan anak.

Kantor DInas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar sebagai Pusat sistem Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kesehatan.
Catatan kesimpulan penulis ini merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) data dan sistem informasi perlindungan Anak yang dilaksanakan tanggal 21 September 2011 di ruang pertemuan Bappeda Kabupaten Polewali Mandar. Penulis dan peserta lainnya dari SKPD dan Badan yang terkait dalam perlindungan anak di undang oleh Bappeda Propinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan Unicef dalam rangka mempersiapkan Kabupaten Layak Anak untuk Polewali Mandar dengan mencoba mendesainnya dalam kerangka System Building Approach (SBA).
Pada FGD ini ada tiga komponen yang menjadi Fokus Groupkan yaitu
- Peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan data dan sistem informasi Perlindungan anak mulai yang dikeluarkan oleh pemerintah Pusat, propinsi sampai pada penjabarannya di tingkat Kabupaten Polewali Mandar.
- Kesenjangan antara aturan dan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dengan Struktur Pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar terkhusus struktural organisasi kelembagaan Dinas dan Badan pada pemerintahan kabupaten Polewali Mandar.
- Mekanisme dan pengumpulan data pada sistem Informasi Perlindungan anak yang dilakukan oleh pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar.
Posisi penulis disini adalah sebagai narasumber perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Dalam diskusi ini ada beberapa catatan penulis yang sempat penulis ingat dalam Group Diskusi yang dicatat secara lengkap oleh Notulensi acara group diskusi tersebut. Catatan penulis dari beberapa pertanyaan yang diajukan langsung dihubungkan dengan data dan sistem informasi Perlindungan anak terutama sistem informasi kesehatan akan penulis uraian kembali dalam tulis ini.
Apa ada kebijakan dan sistem informasi kesehatan
Pertanyaan pertama yang diajukan kepada penulis adalah Apa ada aturan dan kebijakan mengenai Data dan Sistem Informasi Perlindungan Anak di Kabupaten Polewali Mandar khusus dibidang kesehatan.? Penjelasannya adalah Aturan-aturan data dan sistem informasi perlindungan anak terkhusus kesehatan terhadap anak secara jelas telah di undangkan dalam UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dalam pasal 169 yang berbunyi “Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.”
Penjabarannya UU Kesehatan tahun 2009, dalam bentuk aturan presiden atau aturan pemerintah juga aturan menteri termasuk surat edaran, sebagian telah dibuat dan aturan lainnya sementara masih dalam proses perumusan. Ditingkat Kabupaten Polewali Mandar sendiri, sebenarnya telah dirancang dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak yang didalamnya membahas tentang kesehatan termasuk tentunya mengenai data dan sistem informasinya. Hanya disayangkan rancangan perda ini sudah empat tahun diusulkan belum disahkan oleh DPRD Polewali Mandar.
Aturan atau kebijakan yang digunakan selama ini oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar adalah menjabarkan peraturan dan kebijakan pemerintah pusat dan propinsi dalam bentuk program Data dan Sistem Informasi Survalians dan Epidemiologi Kesehatan melalui 2 jenis pencatatan dan pelaporan yaitu (1) laporan rutin bulanan, tiga bulanan, smester dan tahunan (2) Laporan yang dikemas dalam bentuk KLB (kejadian Luas Biasa).
Sebenarnya Dinas Kesehatan pada tahun 2009 telah mempunyai Unit Pelakana Tehnis penunjang Dinas setingkat eselon IV yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk menyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Kesehatan, namun pada tahun 2011 UPT ini lebur atau diturunkan statusnya sebagai sebagai penyelenggaraan program yang dikelola seorang pelaksana yang menyelenggarakan Tehnologi Informasi melalui komputerisasi dalam menyediakan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) ber berbasis internet (SIKNAS ONLINE) pada tingkat kabupaten dan selama ini telah beroperasi selama 2 tahun, sementara jaringannya ditingkat Puskesmas kecamatan masih dilakukan secara manual.
Apakah aturan dan kebijakan sudah memadai ?
Dan selanjutnya menjawab pertanyaan apakah aturan dan atau kebijakan sudah memadai untuk melaksanakan data dan sistem informasi perlindungan anak khususnya di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.? Jawabannya adalah sudah cukup memadai untuk melaksanakan aturan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan propinsi sebagai perpanjangan kebijakan di tingkat pusat, permasalahan di tingkat kabupaten belum ada penjabarannya secara hukum (lembaran daerah) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi wilayah kabupaten Polewali Mandar, misaknya saja Rancangan Perda tentang Perlindungan Anak yang sudah empat 5 tahun diusulkan sampai sekarang belum disahkan menjadi lembaran Peraturan daerah Kabupaten Polewali Mandar, termasuk juga UPT Data dan Sistem Informasi Kesehatan yang diturunkan statusnya menjadi pelaksanan program saja.
Pada diskusi ini juga mempertanyakan gambaran struktur Organsiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yang dihubungan dengan aturan dan kebijakan tentang data dan sistem informasi perlindungan anak.
Mengenai struktur Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, secara garis besar mempunyai struktur induk dalam bentuk Dinas, didasarkan pada Peraturan Menteri kesehatan tentang Organisasi Dinas Kesehatan di Propinsi dan Kabupaten/kota. Dimana dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan setingkat Eselon II, mempunyai satu sekretariat dan 4 bidang, masing sekretariat dan bidang terdiri dari 3 seksi dan subbagian, pada masing-masing bagian mempunyai unit-unit fungsional.
Diamping itu juga Organisasi Dinas Kesehatan mempunyai Unit-Unit Tehnis meliputi Unit Pelaksanan Tehnis Penunjang Dinas dan Unit Pelaksana Tahnis Operasional. UPT Penunjang Dinas terdiri dari UPT Laboratorium Kesehatan, UPT Gudang Farmasi, UPT Kesehatan Keluarga, dan UPT Promosi Kesehatan termasuk juga RSUD Polewali jika tidak berstatus sebagai Badan Layanan Umum. Sementara inti UPT Operasional adalah Puskesmas yaitu puskesmas biasa dan puskesmas perawatan, yang juga membawahi Puskesmas pembantu. Perbedaan dari UPT penunjang Dinas dan UPT Operasional adalah UPT Penunjang Dinas melaksanakan kegiatan yang tidak tertampung dalam kegiatan pada struktur induknya dan tidak mempunyai wilayah kerja, sedangkan UPT Operasional adalah melaksanakan kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mempunyai wilayah kerja setingkat kecamatan yaitu desa dan kelurahan dalam satu kecamatan. Karena desa dan kelurahan secara administrasi berada dibawah tanggung jawab kecamatan, dalam struktur besar organisasi Dinas Kesehatan, Camat ditempat ditempat sebagai koordinator Puskesmas.
Dalam struktur organisasi Dinas Kesehatan dapat ditentukan juga mitra kerja dalam hal data dan sistem informasi kesehatan perlindungan anak, diantaranya dalam bentuk UKBM yaitu Posyandu, Poskesdes, Pos UKK (Usaha Kesehatan Kerja), Pos Kesehatan Pesantren. Mitra kerja lainnya adalah UKS (SD,SMP, SMA), PT ASKES, UPT Tranfusi Darah Polewali, Klinik Kesehatan TNI dan Bayangkara termasuk klinis kesehatan Swasta, Apotik dan Toko Obat.
Bagaimana mekanisme dan penyediaan data ?
Membahas tentang data dan sistem informasi perlindungan anak pada struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, guna menjawab pertanyaan bagaimana mekanisme dan penyediaan data?. Pada dasarnya data yang terolah sampai dengan penyediaan informasi, sebenarnya sudah atau melekat pada tugas dan fungsi masing-masing petugas dalam menyediakan data dan sistem informasi pelaksanan kegiatan dan programnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari sumber data yaitu buku-buku registrasi pelayanan, dimana setiap petugas sebagai provider (pemberi pelayanan kesehatan) mencatatnya dalam buku register ini, didalam register pencatatan ini terdiri dari identitas penerima layanan, jenis pelayanan yang diberikan, hasil dan interpretasinya serta tempat dan waktu pelayanan. Kemudian dari Registrasi pencatatan pelayanan ini, dibuatkan pelaporannnya yang berisi jumlah, waktu dan tempat pelaporannya, dan selanjutnya secara berjenjang pelaporan dibuat berdasarkan waktu dan tempat dan jumlah rekapitulasinya sampai tingkat Kabupaten. Tidak ditemukan keterlibatan universitas dan lembaga non pemerintah dalam penyediaan data terutama yang data yang bersifat rutin, walaupun ada hanyalah bersifat proyek yang dibatasi tempat dan waktu.
Apa output dari Sistem Informasi Kesehatan
Output dari sistem pencatatan dan pelaporan ini akan menghasilkan gambaran informasi pembangunan kesehatan, meliputi cakupan pelayanan, status kesehatan (prevalensi) dan status Kelangsungan hidup (angka kematian dan status gizi). Informasi pembangunan kesehatan tersebut berupa laporan program, profil kesehatan, dan laporan akuntabilitas kinerja Dinas Kesehatan Polewali Mandar.
Yang terpenting disini adalah sistem pencatatan dan pelaporan sudah merupakan bagian dari tugas dan fungsi dari masing-masing petugas kesehatan mulai dari Desa sampai dengan Kabupaten Polewali Mandar, segala sumber daya yang menyangkut berjalannya sistem pencatatan dan pelaporan, telah tercukupi misalnya dana dan petugas termasuk penyediaan form-form pencatatan dan pelaporannya. Hanya saja keberhasilan dari sistem pencatatan dan pelaporan ini tergantung dari kompotensi petugas, bila kurang memahani tugas dan fungsinya terkhusus pada sistem pencatatan dan pelaporan kegiatannya, maka hasilnya kadang kurang maksimal untuk memberikan informasi yang dibutuhkan, hal ini dapat dilihat dari hasil pemantaun pencatatan dan pelaporan yang dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan, sering ditemukan beberapa data yang tidak berhubungan dengan pencatatan dan pelaporannya yang dilakukan pada berbagai jenjang petugas dalam pelayanan pencatatan dan pelaporan (induvidu, rumah tangga, Desa, Puskesmas dan kabupaten). Padahal standar operasional prosedur (SPO) pencatatan dan pelaporannnya telah baku pada setiap kegiatan dan program kesehatan, masih saja sering ditemukan beberapa kesalahan dalam tahapan-tahapan pelaksanaannya.
Demikian catatan penulis dari hasil Focus Group Discussion (FGD) data dan sistem informasi perlindungan Anak yang dilaksanakan tanggal 21 September 2011 di ruang pertemuan Bappeda Kabupaten Polewali Mandar. penulis di undang Oleh Bappeda Propinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan Unicef dalam rangka mempersiapkan Kabupaten layak Anak untuk Polewali Mandar dengan mencoba mendesainnya dalam kerangka System Building Approach (SBA).
Baca juga tulisan terkait
- Sistem informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar
- Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Polewali Mandar
- Peran Kepala Dinas Kesehatan dalam Pemberdayaan Masyarakat Penyediaan Air Bersih Pedesaan
- Memaknai Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia dan Investasi
- Sistem Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
- Membaca Undang-Undang RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan
- Belum Ada Kesamaan Persepsi Struktur Dinas Kesehatan Polewali Mandar
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
sistem informasi perlindungan anak? baru tau ane