Dari Catatan Pelaksanaan Program BOK-JAMKESMAS-JAMPERSAL
September 6, 2011 3 Komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat. @arali2008.-— Aneh memang tetapi demikianlah kenyataannya, pengelolaan BOK-JAMKESMAS-JAMPERSAL di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat dilaksanakan dengan dua sistem pengelolaan, tampa koordinasi dan tanpa disadari, keputusan serta kebijakan yang dikeluarkan akan menjadi permasalahan baru yang sederhana tetapi menjadi rumit, sangat-sangat sulit untuk diselesaikan karena adanya dua sistem yang berjalan dalam satu program (BOK-JAMKESMAS-JAMPERSAL) kecuali hanya dengan mengfungsikan satu sistem.
Hal ini penulis simpulkan dari catatan penulis sebagai salah satu aktifitas kegiatan harian, Koordinator Verifikasi dan Klaim program BOK-JAMKESMAS-JAMPERSAL dengan tiga orang anggota. Kegiatan mengkoordinir ini —- sebagai Koordinator——- merupakan salah satu Koordinator dari dua Koordinator yang ada pada Sekretariat Pengelolaan BOK-JAMKESMAS-JAMPERSAL dipimpin oleh Pejabat Struktural setingkat eselon III pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.
Memasuki bulan pelaksanaan September 2011, dalam hal pelaksanan Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan Jamkesmas dan Jampersal, sebagaimana dalam buku pedoman pelaksanaannya yaitu Puskesmas diharuskan membuat POA dan dijabarkan dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) ataupun dalam bentuk TOR (Tehnical Of Reference), kecuali kegiatan jamkesmas dan jampersal hanya diwajibkan membuat POA tidak disertai dengan KAK atau TOR karena buku petunjuk operasionalnya sendiri sudah merupakan KAK/TOR dari kegiatannya.
Penulis catat, sebenarnya puskesmas sudah dapat membuat POA (Planning Of Action) dari beberapa kegiatannya, demikian juga dengan penjabarannya dalam bentuk Kerangka Acuan kerja (KAK) ataupun dalam bentuk TOR (Tehnical Of Reference) yang disederhanakan dalam bentuk IPO (Input-Proses-Ouput) sesuai dengan anggaran yang dialokasikan pada masing-masing Puskesmas (20 Puskesmas yang ada di Polewali Mandar).
Sebelum ada BOK, puskesmas dalam melaksanakan kegiatan, POA yang dibuat tampa adanya KAK/TOR, itupun POA Puskesmas yang dibuat tampa diserta dengan penyediaan anggaran, sehingga POA Puskesmas yang dibuat tersebut hanya merupakan formalitas administrasi manajemen Puskesmas saja. Jadi Bisa dikatakan dengan Adanya BOK maka ada satu proses kemajuan dalam pengelolaan manajemen Puskesmas, terutama yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang berorientasi promotif (peningkatan Kesehatan), preventif (pencegahan kesakitan dan atau penyakit), termasuk kegiatan-kegiatan yang bersifat protektif (perlindungan terhadap terjadinya sakit dan atau penyakit).
Kemajuan dalam proses pengelolaan manajemen puskesmas ini, bukan berarti tidak ditemukan permasalahan dalam proses pelaksanaannnya. Permasalahannya yang penulis catat adalah; POA (Planning Of Action) yang kemudian dijabarkan dalam bentuk Kerangka Acuan kerja (KAK) ataupun dalam bentuk TOR (Tehnical Of Reference), dan kemudian disederhanakan dalam bentuk IPO (Input-Proses-Ouput) masih belum terpola dalam bentuk sistem dan sub sistem dari kegiatan besar Puskesmas, guna mencapai hasil sebagaimana yang terdapat dalan pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan (SPM-Kes) juga untuk pencapaian MDGs bidang kesehatan di tahun 2014.
Permasalahan-permasalahan tersebut adalah
- Output dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat hanya berisi tentang pernyataan-pertanyaan kualitatif bukan kuantitatif misalnya saja Output dari kegiatan penjaringan pemeriksaan Kehamilan. Output yang sering ditulis oleh petugas Puskesmas (pengelola KIA) adalah meningkatkan pemeriksaaan kehamilan. Inilah pernyataan output yang bersifat kualitatif yang tidak dapat menunjukkan hasil langsung dari penjaringan pemeriksaan kehamilan. Seharusnya outputnya adalah 10 ibu hamil dari 20 ibu hamil yang harus memeriksakan kehamilan triwulan keduanya dapat terjaring, diperiksa dan mendapatkan pelayanan kesehatan kehamilan.
- Dalam hubungannya dengan pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kegiatan Kesehatan, Puskesmas masih sedikit mengalami kesulitan dalam menghubungkannya dengan kegiatan-kegiatan pencapaian standar pelayanan minimal kegiatan kesehatan tersebut. Misalnya saja kegiatan-kegiatan kunjungan ke Posyandu, semua posyandu yang ada di wilayah puskesmasnya mendapat biaya transport petugas, padahal kalau diperhatikan tidak harus semua posyandu tersebut mendapat biaya transport petugas, karena bulan-bulan sebelum posyandu dapat dijangkau dengan mudah tampa membutuhkan biaya transportasi.
- Permasalahan lainnya adalah POA dan penjabarannya hanya dibuat oleh satu petugas pengelola, sehingga secara tehnis ditemukan banyak kekurangan terutama yang mengakut proses kegiatannya. Dan masih terpikirnya petugas puskesmas bahwa kegiatan dilaksanakan untuk menggunakan (menghabiskan) dana yang telah dibagikan, mereka petugas tidak berpikir bahwa dana harus dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar,……. Suatu pola pikir yang harus segera diperbaiki !?
Beberapa permasalahan ini sebenarnya dapat diatasi dengan mudah kalau pengelola di tingkat Kabupaten dapat bekerja sesuai dengan struktur pengelolaan BOK yang telah dibuat, Namun kenyataanya masih ditemukan beberapa permasalahan yang tidak seharusnya terjadi, yang merupakan factor terpenting munculnya permasalahan pelaksanaan BOK-JAMKESMAS-JAMPERSAL ditingkat Puskesmas. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat penulis uraikan sebagai berikut :
- Struktur organisasi pengelolaan ditingkat kabupaten terutama sekretariat pengelolaan hanya merupakan formalitas belaka.——walaupun pengelolahnya bekerja, semata-mata didasarkan rasa tanggung jawab untuk mengabdi dalam kegiatan kesehatan——- Semua kegiatan pengelolaan BOK dilakukan oleh Bagian atau seksi (pejabat Struktural) bersama stafnya yang membidangi Jaminan Kesehatan. Bisa dibilang dalam pengelolaan BOK ada dua sistem yang berjalan. Sistem yang pertama dikelola oleh sekretariat pengelola dan sistem yang kedua di kelola oleh Bagian atau seksi (pejabat Struktural) bersama stafnya yang membidangi Jaminan Kesehatan dalam struktur Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.
- Sekretariat Pengelolaan BOK sekaligus juga merupakan sekretariat dari pengelolaan Jamkesmas dan Jampersal sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam hal perencanaan (POA) dan pelaksanaan kegiatan dengan anggarannya, terutama yang membidangi pengelolaan verifikasi dan klaim selalu bekerja dengan mengutamakan pelayanan ke puskesmas. Sementara Bagian atau seksi (pejabat Struktural) bersama stafnya yang membidangi Jaminan Kesehatan melaksanakan kegiatan konsultasi ke secretariat pengelolaan di tingkat Propinsi dan Pusat dan hasilnya tidak dikoordinasikan dengan secretariat yang ada di Kabupaten.
- Sesuai dengan point 1 dan 2 diatas akibatkan beberapa permasalahan ditingkat puskesmas dapat diselesaikan justru muncul permasalahan baru tentunya akibat berjalannya dua sistem pengelolaan BOK-JAMKESMAS-JAMPERSAL di Polewali Mandar. Sebagai contoh disamping permasalahan-permasalahan BOK puskesmas yang penulis telah sebut diatas, permasalahan lainnya misalnya pada pengelolaan Jamkesmas adalah Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar tahun 2011 mengganti SK Bupati pengelolaan jamkesmas tahun 2008, terutama biaya jasa pelayanan. Perbedaan kedua SK Bupati ini adalah pada SK Bupati tahun 2008 tentang pengelolaan Jamkesmas berisi tentang jasa pelayanan, bentuk pertanggung jawaban keuangan dan pelaporan pelayanannnya, sedang SK Bupati tahun 2011 hanya berisi pembagian jasa pelayanan dan jasa sarana.
- Pada SK Bupati tahun 2008 jasa pelayanan hanya merupakan komponen tunggal misalnya jasa pelayanan rawat jalan bayarkan sebesar Rp.5000 per pasien per kunjungan rawat jalan. Pada SK Bupati tahun 2011 jasa di bagi dalam dua komponen yaitu 75 % jasa pelayanan dan 25 Jasa sarana-prasarana namun pada penjabarannya tidak demikian pembagiannya jasa sarana lebih besar daripada jasa pelayanan misalnya saja jasa untuk rawat jalan ditetapkan sebesar Rp. 13.000 dengan pembagian jasa pelayanan sebesar Rp. 6.000 dan jasa sarana-prasana Rp. 7.000.- Demikian juga dengan jasa-jasa pelayanan kesehatan lainnya karena tampa adanya proses diskusi komponen-komponen pembagiannya selalu saja lebih besar presentasenya untuk jasa sarana dan prasarananya. Khusus dalam pembiayaan jasa rawat jalan ini peningkatkan biaya dari Rp. 5.000 menjadi Rp.13.000.- bukan hanya menghabiskan dana jamkesmas dalam tempo 4-6 bulan tetapi juga akan membatasi kegiatan-kegiatan lainnya dalam program jamkesmas, misalnya pelayanan persalinan, pelayanan kesehatan gigi dan pelayanan kesehatan pada orang miskin lainnya.
Dari catatan pelaksanaan program BOK-JAMKESMAS-JAMPERSAL ini, pengelolaan BOK-JAMKESMAS-JAMPERSAL di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat tampa disadari telah dilaksanakan dengan dua sistem pengelolaan, tampa koordinasi dan tanpa disadari keputusan serta kebijakan yang dikeluarkan akan menjadi permasalahan baru yang sederhana tetapi menjadi rumit, sangat-sangat sulit untuk diselesaikan karena adanya dua sistem yang berjalan dalam satu program. Namun demikian program ini harus terus berjalan dengan beberapa catatan-catatan dengan memfungsikan satu sistem silih berganti dengan sistem yang lainnya sebagai bagian dari proses dinamika dari pengorganisasian pembangunan kesehatan di Polewali Mandar yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
Baca tulisan terkait :
- Membijaksanai Program Jaminan Persalinan Tahun 2011
- Tata Cara dan Syarat Pengajuan Dana BOK tahun 2011
- Capaian SPM Bidang Kesehatan Polewali Mandar Tahun 2010
- Menelaah Hasil Cakupan K1-ANC Program Kesehatan Ibu dan Anak
- Ada apa dengan Manajemen Kepesertaan Jamkesmas?
- Memaknai Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia dan Investasi
- “Siap Di Fungsikan” Anggaran Jamkesmas Puskesmas di Polewali Mandar
- Anggaran JAMKESMAS adalah Uangnya Orang Miskin
- Kemiskinan dan Perasaan Kemanusiaan
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Salam sejahtera temen temen yang ada dilingup kesehatan,,salam kenal, saya Samsul Bahri, pengelola BOK dan Jamkesmas Dikes Kab.Lombok Utara….
Slmt mlm, sy Ricky salah satu staf di salah satu pkm di kabupaten asmat,papua. Sy sepintas membaca blog ini krn keingintahuan saya bagaimana mekanisme pembagian jamkesmas 2011 di kab lain, provinsi lain pula. Krn terus terang yg di kami berbelit belit sehingga menyebabkan tertahannya dana tsb di verifikasi pemda kami dg alasan akan menerbitkan SK Bupati lagi untuk pengaturan pembagiannya sementara dana tsb telah keluar dari APBN dg sistem klaim pasien rawat jalan, rawat inap dan jampersal bagi yg memiliki kartu jamkesmas saja.
Pertanyaan saya, bagaimana peraturan bupati di kab anda mengenai jamkesmas 2011 ? apakah dana tsb diberikan sepenuhnya ke puskesmas atau diberikan ke pemda 40% dan netto 60% kembali ke puskesmas sbg pendapatan puskesmas?
Terima kasih bila sempat membalas komentar sy ini. Salam.
Memang betul. BOK, Jamkesmas, Jampersal, semuanya tidak jelas. Masih terjadi multitafsir dalam kelengkapan dokumen pengajuan klaim. Hingga saat ini, satu sen pun dari dana tersebut belum bisa dimanfaatkan. Seperti teman-teman saya berkelakar, BOK=Bikin Orang Kesal. Jampersal membuat bidan-bidan meringis. Sudah menolong persaliinan, tapi klaim tak dapat-dapat.
Oya, kami dari Puskesmas Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Salam