Mengetuai, Memproses dan Menetapkan Pemenang Pengadaan Obat
Juni 25, 2011 Tinggalkan komentar
@arali2008, Polewali Mandar Sulawesi Barat. Salah satu pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi penulis adalah mengetuai suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian, yaitu memproses pekerjaan dan menetapkan pemenang penunjukkan langsung pengadaan barang dan Jasa yaitu Paket Pekerjaan Pengadaan Obat, Bahan dan Alat Kesehatan Habis Pakai tahun 2011. Lokasi Kabupaten Polewali Mandar Proyek Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar tahun 2011, dengan nilai pekerjaan Rp. 2.525.710.000. Baca atau Terbilang: Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah.
Penulis bekerja sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar (Bpk. dr. H. Ayub Ali, MM) tentang penetapan panitia pengadaan (Barang dan Jasa) Obat, Bahan dan Alat Kesehatan Habis Pakai yang menunjuk penulis sebagai ketua dengan anggota, atau susunan kepanitiaan adalah
- Ketua : Arsad Rahim Ali (red: penulis)
- Sekretaris : Wahida Mandawari, Apt.M.Si
- Anggota (1) Darwis, S.Si. M.Kes, (2) Hj Mudra, S.KM, M.Kes dan (3) Djamila, S.KM
- Aanwijzer : (1) Ummy Qalsum, Apt. (2) Hj. Samsiah, S.Sos. M.Kes
Dasar hukum yang digunakan dalam pengadaan ini adalah
- Dasar Dokumen pengadaan barang dan jasa ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah sebagai pengganti dari keputusan presiden nomor 80 tahun 2003, yang dinyatakan tidak berlaku lagi. dan
- Berdasarkan peraturan lain yang mendukung peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 terutama Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan harga obat generik sebagai dasar hukum untuk penggunaan metode pemilihan dengan penunjukkan langsung
- Termasuk juga Dukumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pengadaan obat, bahan, alat kesehatan habis pakai yang dibuat oleh panitia.
Kegiatan pengadaan dimulai dari persuratan kepada rekanan (calon penyedia) yang berisi tentang Penunjukkan langsung kepada rekanan (calon-calon penyedia) secara terpisah agar dapat mengirimkan format kualifikasi yang telah disisi (bermaterei) dan fakta integritas pada sekretariat Panitia Pengadaan untuk dilakukan penilaian (evaluasi) dan layak untuk ditunjuk langsung dan ditetapkan oleh panitia sebagai pemenang pemilihan pengadaan, dan oleh SKPD dapat menetapkannya sebagai penyedia barang/jasa. Tahapanya kegiatannya dilakukan atau dijadwalkan selama 12 hari kerja yaitu
- Persuratan/ undangan Kepada Rekanan
- Pemasukan Peminatan dan Dokumen Kualifikasi,
- Evaluasi dokumen kualifikasi
- Undangan kepada penyedia untuk Pengambilan Dokumen Lelang dan penjelasan Pekerjaan (aanwijzing).
- Pemasukan Dokumen Penawaran.
- Penetapan Pemenang
- Penetapan Penyedia
- Penandatangan Kontrak
Secara keseluruhan tahapan kegiatannya sebagai berikut :
Persuratan-Undangan Kepada Rekanan.
Melakukan persuratan atau undangan dan pengecekan kepada rekanan atau perusahaan dalam bidang pengadaan obat, bahan dan alat kesehatan habis pakai. Walaupun menggunakan metode pemilihan dengan penunjukkan langsung, penulis (sebagai ketua) bersama anggota sepakat untuk melakukan pengecekan (mengundang) pada tiga perusahan yang masing-masing dilakukan penilaian secara terpisah.
Pemasukan Peminatan dan Dokumen Kualifikasi, serta Evaluasi dokumen kualifikasi.
Dua hari setelah persuratan/pemberitahuan. Kemudian rekanan memasukan peminatan dan dokumen kualifikasi, dari tiga perusahaan yang dicoba untuk konfirmasi hanya satu yang memasukan peminatan dan dokumen kualifikasinya, dua perusahaan lainnya tidak memasukan peminatan dan mereka menyadari mempunyai permasalahan dalam penyediaan barang dan jasa sejenis yang belum diselesaikan pada pemerintah Kabupaten Polewali Mandar pada tahun sebelumnya.
Evaluasi kualifikasi ini kemudian dilanjutkan dengan Penyusunan Berita Acara Evaluasi pemenuhan syarat untuk penunjukkan langsung yang berisi : Proses penilaian atas kualifikasi, yang dilakukan dengan pembuktian kualifikasi terhadap penyedia barang/jasa yang ditunjuk langsung, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekanan atau asli dokumen yang sah dan juga beberapa keterangan yang diperlukan dengan konfirmasi instansi terkait.
Intinya dalam berita cara ini berbunyi. Setelah mempelajari keberadaan dan kemampuan 3 ( tiga ) peserta rekanan, Panita melakukan penilaian efektifitas dan efisiensi dan selanjutnya menunjuk Calon Pengadaan Obat, bahan dan Alat Habis Pakai, dengan pertimbangan pertimbangan
- Berminat, dan data-data administasi perusahan, izin usaha, kepengurusan, data keuangan dan lainnya telah menunjukan data perusahan yang layak.
- Badan usaha masih aktif dan tidak termasuk dalam daftar hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, dan tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Undangan kepada penyedia untuk Pengambilan Dokumen Lelang dan penjelasan Pekerjaan (aanwijzing).
Sehari evaluasi dokumen kualifikasi kemudian langsung melakukan pemberitahuan (Pengumuman) kualifikasi kepada rekanan, sekaligus undangan kepada rekanan (colon penyedia) untuk Pengambilan Dokumen Lelang dan penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) yang dilanjutkan dengan Penyusunan Berita Acara (BA) Penjelasan Dokumen Lelang dan Perubahannya. Dalam penjelasan pekerjaan ini ada beberapa komponen yang harus diperhatikan adalah
- Penentuan harga tetap berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang penentuan harga obat generik.
- Semua persyarakatan administrasi, tehnis dan harga dimasukan dalam penawaran untuk dievaluasi dan selanjutnya digunakan sebagai bahan untuk klarifikasi dan negosiasi.
- Disediakan tiga hari kepada rekanan untuk menyiapkan dokumen penawaran.
Pemasukan Dokumen Penawaran.
Pemasukan Dokumen Penawaran dan dilanjutkan dengan pertemuan klarifikasi administrasi, tehnis dan negosisasi harga (volume) antara panitia dengan rekanan (calon penyedia). Beberapa hal penting menjadi klarifikasi adalah harga dan satuan, surat dukungan dan sertifikasi CPOB (Cara Produksi Obat Yang Baik) serta beberapa rencana tehnis pengiriman obat, bahan dan alat kesehatan habis pakai yang mendesak digunakan oleh unit-unit pelayanan kesehatan Polewali Mandar——- Puskesmas dan jaringannya——— Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyusunan Berita Acara (BA)nya.
Penetapan Pemenang
Satu hari setelah pertemuan klarifikasi dan negosiasi, Panitia kemudian melakukan rapat untuk menetapkan pemenang penunjukkan langsung yang dibuat dalam Surat Penetaapan Pemenang yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia (Penulis), yang berisi penetapan rekanan yang ditunjuk langsung telah memenuhi syarat penunjukkan langsung untuk ditetapkan sebagai pemenang dalam Pengadaan Obat, Bahan dan Alat Kesehatan Habis Pakai Dinas Kesehatan Kab. Polewali Mandar tahun 2011. Sampai dengan penetapan pemenang ini, dengan tidak harus lagi menjadwalkan masa sangga karena penunjukkan langsung tidak mempersyaratkan, maka semua pekerjaan panitia dinyatakan selesai. Panitia yang menetapkan pemenang bukan lagi PPK atau Kepala SKPD.
Dan selanjutnya semua berkas tahapan metode pemlihan dengan penunjukkan langsung mulai dari mengundang rekanan (colon penyedia) sampai dengan penetapan pemenang oleh Panitia ———Panitia yang menetapkan Pemenang———-menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Ka. Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar sekaligus juga sebagai laporan untuk dibuatkan secara resmi Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa,——-SKPD yang menetapkan Penyedia——– dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan tentunya Penandatanganan Perjanjian kontrak pengadaan Pengadaan Obat, Bahan dan Alat Kesehatan Habis Pakai Proyek/paket Dana DAK tahun 2011 Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar kepada penyedia yang ditunjuk.
Selamat bekerja………
Baca juga tulisan terkait
- Dibalik Pengadaan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar
- Pengelolaan Obat, Alat dan Bahan Habis Pakai Puskesmas
- Menghitung Kebutuhan Obat dan Bahan Habis Pakai Puskesmas
- Standart Harga Alat Kesehatan Puskesmas tahun 2009
- Dari Pertemuan Jamkesmas 2008. ke Survai Harga Alat Kesehatan untuk HPS
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts