Membijaksanai Program Jaminan Persalinan Tahun 2011
Mei 1, 2011 Tinggalkan komentar

Salah satu masalah yang selalu muncul dalam program Jampersal adalah sistem pencatatan dan pelaporan kohor dan partograf
Polewali Mandar Sulawesi Barat.@arali2008—Masalah yang masih mendapat perhatian dalam pelaksanaan program Jampersal (Jaminan Persalinan) terutama dalam sistem pencatatan dan pelaporannya adalah ANC-kohort belum mampu mendeteksi dan mencegah munculnya resiko kesakitan dan kematian. Persalinan belum mampu menggunakan partograf sebagai instrument persalinan yang aman. Pelayanan/Kunjungan Nifas belum berbasis kohort, belum mampu juga mendeteksi dan mencegah kesakitan dan kematian ibu nifas. Pelayanan Bayi Baru Lahir belum mampu mendeteksi dan mencegah resiko kesakitan dan kematian. Inilah salah satu factor dari dua factor lainnya untuk diperhatikan dalam membijaksanai program Jaminan Persalinan di tingkat kabupaten dan kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2011
Penulis ketika dimintai pimpinan untuk membuat draf suatu kebijakan yang bersifat operasional untuk dipergunakan bagi petugas yang bekerja di tingkat pelayanan (operasional) ditingkat kabupaten dan kecamatan di Polewali Mandar, ada tiga factor utama yang melatarbelakangi kebijakan yang akan penulis buat. Ketiga factor tersebut adalah
- Masalah dan atau persoalan yang terus berulang setiap tahunnya
- Tujuan yang jelas, spesifik, dan terukur.
- Memiliki Dasar Hukumnya, ada aturan yang dipakai untuk menyelesaikan masalah dengan tujuan yang tepat.
Ketiga factor inilah yang menjadi focus perhatian, ketika penulis diperintahkan untuk mencoba membijaksanai pelaksanaan program Jaminan persalinan (jampersal) di Polewali Mandar tahun 2011.
Pertama : Masalah dan atau persoalan yang terus berulang setiap tahunnya, dalan hal ini masalah persalinan yang terjadi setiap tahunnya di Kabupaten Polewali Mandar yaitu persalinan yang ditangani dan atau ditangani yang setiap tahunnya dapat menimbulkan kesakitan dan kematian pada ibu ataupun pada bayi yang dilahirkan. Khusus mengenai kematian ibu data menunjukkan jumlah kematian ibu selama lima tahun terakhir 2006-2010, memperlihatkan jumlah yang fluktuatif naik-turun-naik turun tetapi cenderung turun.
Untuk kematian bayi selama lima tahun terakhir 2006-2010, terlihat sangat dipengaruhi keberadaan bidan yang ditugaskan di desa. Ditahun 2006 ketika jumlah desa/kelurahan di kabupaten Polewali Masih berjumlah 132 desa/kelurahan ——–Sekarang 167 desa/kelurahan——— dengan bidan desa 66 termasuk bidan Puskesmas, sebahagian besar adalah bidan desa yang sudah berakhir masa kerja pada bulan juli 2006, otomatis selama 6 bulan desa-desa yang ditinggal masih ditemukan kesakitan dan kematian bayi, tercatat dalam laporan KIA Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali berjumlah 92 terjadi kematian bayi. Terlihat ditahun 2007 kasus kematian bayi menurun secara dratis ditahun 2007 yaitu 46 bayi, karena adanya pengisian/penggantian tenaga bidan desa, namun kemudian cenderung naik di tahun 2008-2010 yaitu masing-masing 61 kematian 98 dan 96 kematian, Karena bidan-bidan desa yang ditempatkan tidak bekerja maksimal alias kompotensinya yang masih perlu ditingkatkan lagi.
Kebijakan mengenai jaminan persalinan pada tahun-tahun sebelum tahun 2010 di Kabupaten Polewali Mandar seperti juga di Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia masih di cakup oleh program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin). Pada thun 2011 pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan program Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk semua persalinan bagi masyarakat.
Hal yang sangat pokok dalam kebijakan Jampersal adalah pembenahan akses dan kualitas pelayanan persalinan salah satu komponennya yang sangat mendapat perhatian adalah penggunaan sistem pencatatan kohort dan partograf :
- ANC-kohort belum mampu mendeteksi dan mencegah munculnya resiko kesakitan dan kematian
- Persalinan belum mampu menggunakan partograf sebagai instrument persalinan yang aman
- Pelayanan/Kunjungan Nifas belum berbasis kohor belum mampu juga mendeteksi dan mencegah kesakitan dan kematian ibu nifas.
- Pelayanan Bayi Baru Lahir belum mampu mendeteksi dan mencegah resiko kesakitan dan kematian
Kedua : Tujuan yang jelas, spesifik dan terukur. Secara umum tujuan kebijakan jampersal kabupaten Polewali Mandar adalah penjabaran dari kebijakan dari kementerian kesehatan Republik Indonesia yaitu Meningkatnya akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Karena kebijakan dari Kementerian Kesehatan ini belum terlalu jelas, spesifik dan terukur, maka penjabaran kebijakan di tingkat Kabupaten Polewali Mandar harus dibuat lebih operasional yaitu :
Meningkatnya akses terhadap pelayanan persalinan di Kabupaten Polewali Mandar di tahun 2011 melalui pelayanan persalinan yang ditangani petugas yang memiliki kompotensi yaitu :
- 41 dokter puskesmas atau 185 bidan puskesmas yang akan memberikan pelayanan persalinan dari 7843 dari 8715 persalinan yang ditargetkan. Dari data ini dapat diperkirakan bahwa setiap bidan setiap bulan rata-rata melayani 3-4 persalinan atau hampir setiap minggunya setiap bidan dapat melakukan satu pertolongan persalinan.
- Dua orang spesialis Kandungan yang didukung oleh 2 dokter umum dan 20 bidan di RSUD Polewali guna memberikan pelayanan 872 persalinan,—— sisa yang dilayani oleh Puskesmas dari yang ditargetkan beresiko——, kalau dirata-ratakan perbulan ada sekitar 70 persalinan atau 18 perminggunya, yang akan ditangai oleh 2 orang dokter spesialis kandungan, ini adalah jumlah yag sangat besar yang sangat beresiko bila dokter tiba-tiba tidak berada di tempat. Fakta menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa kematian ibu dan bayi termasuk juga kematian Janin dalam rahim sebahagian besar terjadi di RSUD Polewali, misalnya saja kematian ibu ditahun 2010. Ada 10 kematian ibu dari 13 kematian ibu ditahun 2010 terjadi di RSUD Polewali.
Dari tujuan umum program Jampersal yang diarahkan pada penurunan AKI dan AKB, secara khusus (Tujuan khusus) disamping diarakan pada peningkatan kualitas pelayanan juga diarahkan pada peningkatan cakupan pelayanan melalui sistem pencatatan dan pelaporan program persalinan yaitu.
- Meningkatnya cakupan pemeriksaan ANC Kohort, Persalinan Partograf , dan KN Kohort (95%)
- Meningkatnya cakupan pelayanan BBL oleh tenaga kesehatan (90%)
- Meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan. (90%)
- Meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan. (80%)
- Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel

Salah Cara meningkatkan Kompotensi Pelayanan Persalinan adalah dengan mengikuti Pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN)
Dan strategi untuk mencapai tujuan umum dan tujuan khusus terkait dengan Tiga Pesan Kunci MPS (Making Pregnance Saving) yaitu persalinan yang aman dan sehat serta bayi lahir dengan sehat dan selamat, Pertama: Setiap persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan trampil, Kedua : Setiap Komplikasi obstetric dan neonatal ditangani secara adekuat. Ketiga : Setiap wanita usia subur mempunyai akses terhadap pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan dan penanggulangan komplikasi keguguran tidak aman.
Ketiga : Memiliki Dasar Hukumnya, ada aturan yang dipakai untuk menyelesaikan masalah dengan tujuan yang tepat. Kebijakan Jampersal yang telah dikeluarkan oleh kementerian kesehatan mempunyai dasar hukum yang bersifat operasional sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 210/Menkes/Per/I/2011 tentang Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2011
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 631/Menkes/Per/III/2011 tentang Petunjuk Tehnis Jaminan Persalinan tahun 2011.
Dan dasar hukum yang ditelah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar sebagai penjabaran kebijakan yang dikeluarkan kementerian kesehatan Republik Indonesia adalah :
- DPA Kesehatan Kab. Polewali Mandar Tahun 2011 yang membuat anggaran pelayanan Kesehatan ibu dan anak dan adanya komitmen pemerintah kabupaten Polewali mandar bila dana jampersal dari kementerian kesehatan tidak mencukup dapat dilakukan atau diambil dari dana APBD melalui perubahan Anggaran, sebagaimana dilakukan akhir tahun 2010 pemda Polewali Mandar telah mengalokasikan anggaran jampersal selama 2 bulan dengan anggaran 150 juta
- SK. Ka. Dinkes Polewali Mandar nomor 430/024-JPKM/Kes/2011 tentang Tim pengelola Data Jamkesmas, Jampersal dan BOK Dinas Kesehatan Kab. Polewali Mandar tahun 2011
- SK. Ka Dinkes. Polewali Mandar nomor 430/001/JPKM/Kes/2011 tentang Tim Pengelola Penyelenggaraan Jamkesmas, Jampersal dan BOK Dinas Kesehatan Kab. Polewali Mandar tahun 2011
- SK. Ka. Dinkes Polewali Mandar nomor 430/013-JPKM/Kes/2011 tentang Penetapan Alokasi Dana Jamkesmas dan Jampersal di Puskesmas dan jaringannya Kab. Polewali Mandar tahun 2011. Yaitu Dana Jampersal = Rp. 1.598.857.000.-. Dana Jamkesmas = Rp. 1.833.648.000.- Terdistrubusi pada 20 Puskesmas, 10 Puskesmas Non Perawatan dan 10 Puskesmas Perawatan, yang akan dipergunakan untuk melayani 8.715 persalinan, 3.362 persalinan dari keluarga miskin dan tidak mampu serta 5.353 persalinan yang berasal dari keluarga tidak miskin dan mampu
- SK. Ka. Dinkes Polewali Mandar nomor 430/012/JPKM/Kes/2011 tentang Penetapan Alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas dan Jaringannya Kab. Polewali Mandar tahun 2011.
- Tata Cara dan Syarat Pengajuan Dana BOK tahun 2011
- Inisiasi Menyusui Dini dan ASI Eksklusif di Polewali Mandar
- Menelaah Hasil Cakupan K1-ANC Program Kesehatan Ibu dan Anak
- Jumlah Kematian Ibu dan Bayi Dapat Diprediksi
- Angka Kematian Ibu Tinggi atau Rendah.
- Tiga Unsur Utama Penyebab Langsung Kematian Ibu
- Pelatihan Asuhan Persalinan Normal II, P2KP Polewali Mandar
- Identifikasi Kematian Ibu Karena Pendarahan di Polewali Mandar
- Capaian MDGs Peningkatan Kesehatan Ibu di Polewali Mandar
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts