Anggaran Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya
Februari 22, 2011 6 Komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat.—Pada hari Minggu biasa saya menulis beberapa catatan kegiatan kantor atau berupa artikel untuk mengisi atau memposting blog @arali2008 agar selalu ter update, tetapi sepertinya belum ada bahan yang cukup untuk hal tersebut. Saya teringat dengan istilah BOK yang beberapa minggu terakhir selalu diperbincang oleh kepala Dinas Kesehatan Polewali Mandar dan penanggung jawab ditingkat Kabupaten.—— saya anggap ini adalah issu yang menarik———-issu tentang Anggaran Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya, Saya belum punya bahan untuk ikut terlibat dalam pembicaraan tersebut. Hingga akhirnya pada hari ini minggu saya mencoba membuka website : Depkes Dan ternyata Depkes telah menyimpannya dan saya langsung mencoba untuk mendownload dan membaca beberapa bagian, dan jadilah tulisan ini, saya beri judul sesuai dengan issunya Anggaran Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya, walaupun isi dari tulisan ini hampir semuanya menyangkut BOK.
Sebelum Anda Membaca tulisan ini lebih lanjut sebaiknya Anda membaca —- klik saja langsung CATATAN PENTING——
Apa itu BOK? BOK adalah Singkatan dari Bantuan Operasional Puskesmas. Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 494/Menkes/SK/IV/2010 tentang petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Kesehatan tanggal 22 April 2010, yang ditandatangani oleh menteri kesehatan sendiri, Dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, beliau menyebutkan dalam pengantar Buku pedoman BOK bahwa
“Penyediaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi Puskesmas dalam melakukan berbagai upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam upaya kesehatan. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai fungsi yang amat strategis karena berada di ujung tombak pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya secara proaktif dan responsive”
Dari komentar Menteri Kesehatan ini dapat di jelaskan bahwa ada tiga unsure penting dalam Bantuan Operasional Kesehatan :
- Bantuan yang bersifat Promotif dan Preventif atau tepatnya bukan untuk kegiatan Kuratif dan Rehabilitatif
- Bantuan ini ditujukkan untuk Puskesmas —– Pusat Kesehatan Masyarakat——- maksudnya adalah untuk kegiatan masyarakat tentang kesehatan yang dipusatkan atau dikoordinir oleh Puskesmas.
- Bantuan Operasional Kesehatan ini mempunyai fungsi yang strategis penyelenggaraan pelayanan kesehatan terutama yang berhubungan dengan peningkatan status pelayanan kesehatan atau tepatnya cakupan pelayanan kesehatan dasar.
Sebenarnya dalam buku Pedoman BOK pengertian BOK sendiri sudah diuraikan yaitu :
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Intinya Puskesmas dan UKBM menyelenggarakan kegiatan kesehatan yang promotif dan preventif bukan Pengobatan dan rehabilitasi penderita sesuai standar pelayanan minimal untuk mencapai MDGs 2015. Saya katakan bukan pengobatan dan rehabilitasi penderita, karena pelaksanaan kebijakan program kesehatan tahun-tahun sebelumnya, terurai dalam buku-buku kebijakan kesehatan selalu saja terurai bahwa “pembangunan kesehatan lebih diutamakan promotif dan preventif dengan tidak mengabaikan kuratif dan rehabilitative” jelas sekali menafikan peran dari kegiatan-kegiatan kesehatan yang promotif dan preventif.
Sangat jelas di Bantuan Operasional Kesehatan di puskesmas dan jaringannya ini tidak lagi menafikan kegiatan promotif dan preventif. Bantuan Operasional Kesehatan itu sendiri mempunyai tujuan Meningkatnya akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif untuk mewujudkan pencapaian target SPM Bidang Kesehatan dan MDGs pada tahun 2015. Diperjelas dengan Tujuan Khususnya :
- Masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
- Tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat.
- Terselenggaranya proses Lokakarya Mini di Puskesmas dalam perencanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
BOK sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 494/Menkes/SK/IV/2010 tentang petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Kesehatan tanggal 22 April 2010, pada dasarnya diperuntukkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait yang menyelenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan.
BOK ini juga merupakan pejabaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); walaupun pada dasarnya tidak demikian karena ketidak jelasan pengertian kesehatan masyarakat dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru ini. Dengan adanya BOK ini memperjelas peran dari kegiatan-kegiatan kesehatan masyarakat terutama kegiatan-kegiatan promotif dan preventif.
Sekali lagi bukan untuk kegiatan pengobatan (kuratif) dan pemulihan penderita (Rehabilitatif) serta komponen penunjangnya karena memang dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak boleh dimanfaatkan tersebut.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak boleh dimanfaatkan untuk :
- Upaya pengobatan dan rehabilitasi, Penanganan gawat darurat, Rawat inap, Pertolongan persalinan, Gaji/honor, Belanja modal. Maksudnya kegiatan pengobatan dan rehabilitative yang biasa dilakukan oleh tenaga medic (dokter, perawat/bidan dan apoteker) yang oleh karena mendapatkan jasa (gaji/honor) dari pelayanan yang mereka berikan.
- Pemeliharaan gedung atau kendaraan, Operasional kantor (listrik, air, ATK, fotokopi, tinta/toner), Obat, vaksin, dan alat kesehatan. Maksudnya kegiatan-kegiatan ini pada dasarnya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota untuk mengalokasikannya pada kegiatan APBDnya.
Informasi dari Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, yang saya baca sepintas, dan telah menjadi issu baru mengenai anggaran operasional kesehatan puskesmas dan jaringannya, sudah saya download dari web site depkes, dan tersimpan laptop, yang pasti ini akan sangat berguna, untuk saya dan teman-teman saya di Dinas kesehatan kabupaten Polewali Mandar, meningkatkan kesehatan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal dan percepatan pencapaian MDGs Polewali Mandar 2015, khususnya yang berhubungan dengan tujuan dan sasaran kesehatan yang ada, misalnya saja indikator kelima MDGs peningkatan kesehatan ibu. Dan capaiannya di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2008.
Selengkapnya Ada bisa download semua tentang BOK website Departemen Kesehatan halaman Downloads yang berisi tentang :
- Petunjuk Tehnis Penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait yang menyelenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan. Dengan lampiran tentang bentuk-bentuk format pencatatan dan pelaporan pertanggung jawaban keuangan BOK.
- Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 551/Menkes/SK/V/2010 Tanggal : 5 Mei 2010 PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA UNTUK TIAP KABUPATEN/KOTA UJICOBA TAHUN ANGGARAN 2010
- Lampiran satu dan Lampiran dua, Berisi 57 Kabupaten dengan 582 Puskesmas yang menerima Dana BOK sebesar Rp.100.000.000. Dan lampiran dua berisi 8.155 puskesmas yang menerima dana BOK antara Rp. 18.000.000 s/d 22.000.000.-
- Penerbitan Surat Keputusan Alokasi Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan jaringannya tahun 2010. Yang merupakan pemberitahuan kepada kabupaten/kota untuk menindak lanjuti SK menkes tentang penerima bantuan operasional kesehatan dari kementerian kesehatan Republik Indonesia.
Bila Anda kesulitan mendownload, berikan komentar dibawah, kami siap membantu Anda.
———————————————————
CATATAN PENTING
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 210/MENKES/PER/I/2011 tentang Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2011 pasal 3 menyebutkan bahwa Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 494/Menkes/SK/IV/2010 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Artinya sebagian dari tulisan ini ditulis tanggal 20 juni 2010 yang merupakan rujukan dari keputusan Menteri kesehatan tersebut secara otomatis dianggap tidak berlaku pula. Dan selanjutnya Penjelasan mengenai Petunjuk BOK (Bantuan Operasional Kesehatan ) Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 210/menkes/per/I/2011, Anda Bisa Download di Halaman Download Blog @arali2008.
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
mant siang…bagai mana penggangaran dan penjelsan nya untuk
contoh penganggaran dana puskesmas….
saya minta fail atau pejelasan sperti bagimana
terhitung mulai bulan berapa pembayaran keg BOK untuk tahun 2010 ?
saluran yang tepat mempengaruhi kesuksesan tujuan termasuk didalamnya masalah kesehatan
terima kasih infonya, semoga bermanfaat.
terima kasih atas kunjungannya, salam hangat kembali, semoga suskes selalu usahanya..
wah lengkap banget…
makasih infonya…
salam hangat…