Belum Ada Kesamaan Persepsi Struktur Dinas Kesehatan Polewali Mandar
Januari 24, 2011 Tinggalkan komentar
@arali2008. Polewali Mandar Sulawesi Barat.-— “Tidak ada yang salah dalam struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar” Jawabku Ketika beberapa teman Pemegang Pengelola Program, Kepala Seksi dan Kepala Bidang lingkup Dinas Kesehatan, misalnya saja Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Bpk Suaib, pindahan dari Dinas Kesehatan Bulukumba Propinsi Sulawesi Selatan dan dipromosikan sebagai kepada bidang di SKPD (Dinas) Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, mencoba menanyakan kepada penulis tentang keberadaan UPT Kesehatan yang berada satu gedung dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Bapak Suaib menegaskan bahwa UPT tersebut seharusnya berada dibawah bidang yang dijabatnya.
Para pengelola program, kepala seksi dan bidang yang baru dipromasikan di Dinas Kesehatan —walaupun sudah setahun menjabatnya, mereka belum memahaminya—–, menanyakan kepada penulis, karena pada waktu proses pembuatan, Kepada Dinas Kesehatan waktu itu masih di jabat oleh dr. H. Achmad Azis M.Kes (Sekarang Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat) adalah penulis yang membuat draf Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar beserta dengan tugas dan fungsinya. Draf ini kemudian di pakai untuk rapat pembahasan antar pejabat dilingkup Dinas Kesehatan. Hasilnya dilanjutkan ke Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, diasistensi untuk kemudian dibuatkan Peraturan Bupati.
Disusun Berdasarkan Aturan
Perlu diketahui bahwa struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar ini disusun berdasarkan aturan yang ada, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang kemudian peraturan pemerintah ini dijabarkan kembali oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan menteri keseharan Republik Indonesia nomor 267/MENKES/SK/III/2008 tentang Pedoman Tehnis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah. Isi Pedoman Teknis ini, sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua Keputusan Menteri Kesehatan, digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penataan organisasi Dinas Kesehatan Daerah. Kedua aturan tersebut yang menjadi pedoman bagi penulis dalam penyusunan Draf struktur Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar waktu itu.
Kalau kemudian ada yang menggugat bahwa struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar asal dibuat, karena tidak sesuai dengan Struktur Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten Lainnya di Sulawesi Barat maupun di daerah lainnya Indonesia. Itu sudah merupakan konsekwensi diberlakukannya desentralisasi (otonomi) daerah, bahwa di setiap daerah bakal akan ditemukan perbedaan-perbedaan struktur organisasi Dinas Kesehatanya, karena daerah-daerah tersebut sangat tergantung dari Sumber Daya Manusia yang membuat struktur organisasinya, situasi, kondisi dan kebutuhan daerah tersebut.
Kalau kemudian ditemukan kesalahan-kesalahan dalam penerapannya, itu karena belum adanya kesamaan pemahaman/persepsi antar pejabat yang menduduki struktur organisasi kesehatan (sebut saja di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar), belum adanya pemahaman/persepsi dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan yang diembannya termasuk juga pemahaman/persepsi dalam menjalankan visi dan misi yang diembang oleh organisasinya, ——lebih khusus visi dan misi jabatannya yang diembangnya——– Struktur organisasi ini juga disusun didasarkan pada urusan/kewenangan dan karaktersitik dibidang kesehatan serta potensi pengembangan pembangunan kesehatan di Polewali Mandar. Jadi pemahaman dan persepsi yang benar akan menghindari benturan-benturan aplikasi penggunaan struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar ini.
Struktur organisasi Dinkes Polewali Mandar
Sebagaimana tertulis dalam blog ini struktur organisasi Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dan selengkapnya terurai dalam tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kebupaten Polewali Mandar terdiri dari
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
Kepala Dinas
Sekretariat
- Sub bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub bagian Perencanaan dan Verifikasi
- Sub bagian Keuangan dan Pelaporan
Bidang Bina Pelayanan Kesehatan
- Seksi Kesehatan Dasar
- Seksi Kesehatan Rujukan
- Seksi Kesehatan Khusus
Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
- Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
- Seksi wabah dan Bencana
- Seksi Kesehatan Lingkungan
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan
- Seksi Registrasi dan Akreditasi
Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan
- Seksi Jaminan Kesehatan
- Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan
- Seksi Kefarmasian
Unit Pelaksana Tehnis Dinas
- Unit Pelaksana Tehnis Penunjang Dinas terdiri dari 4 UPT Penunjang Dinas Kesehatan yaitu
- UPT Penunjang Dinas Kesehatan Keluarga
- UPT Penunjang Dinas Laboratorium dan Klinik Kesehatan
- UPT Penunjang Dinas Kesehatan Promosi Kesehatan
- UPT Penunjang Dinas Kesehatan Gudang Farmasi
UPT Penunjang Dinas Kesehatan Data dan Sistem Informasi Kesehatan- Unit Pelaksana Tehnis Operasional Dinas terdiri dari 20 UPT Operasional Dinas Kesehatan yaitu 20 Puskesmas.
- Kelompok Jabatan Fungsional Kesehatan
Dalam susunan struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar ini, sebagaimana Keputusan Menteri Keseharan Republik Indonesia nomor 267/MENKES/SK/III/2008 tentang Pedoman Tehnis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah, ada dua pola yang digunakan yaitu Pola Maksimal dan Pola Minimal. Dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar menggunakan Pola Maksimal.
Pola maksimal ini terdiri dari Kepala, skretaris, 4 bidang dan masing-masing bidang termasuk sekretaris terdiri dari 3 seksi. Yang menarik pada struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar tersebut adalah adanya Unit Pelaksana Tehnis (UPT) yaitu UPT Puskesmas dan UPT Penunjang Dinas.
UPT Dinas Kesehatan Polewali Mandar
Sesuai dengan PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pengelompokan urusan dilakukan dengan pemisahan fungsi staf dan fungsi lini. Kelompok fungsi lini diberi nomenklatur “Bidang” sebanyak-banyaknya 4 Bidang sedangkan pengelompokan fungsi staf diberi nomenklatur “Sekretariat”
Kedua Jenis UPT sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 disebutkan bahwa Dinas atau badan dapat membentuk UPT operasional dan atau UPT penunjang Dinas.
UPT operasional yang dimaksud dalam struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar adalah Unit Pelaksana Tehnis yang mempunyai wilayah kerja, dalam hal ini adalah UPT Puskesmas. Karena diketahui Puskesmas itu, mempunyai wilayah kerja berupa Desa dan kelurahan. Sementara Itu Unit Pelaksana Tehnis (UPT) penunjang Dinas adalah Unit Pelaksana Tehnis yang tidak mempunyai wilayah kerja. Dibuat karena dalam struktur Induknya dalam hal ini struktur Dinas tidak menampung tugas dan fungsi yang diembang organisasi Induknya.
PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pasal 14 ayat 6 menyebutkan bahwa ; Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Sesuai dengan Keputusan menteri keseharan Republik Indonesia nomor 267/MENKES/SK/III/2008 tentang Pedoman Tehnis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah. Untuk tugas-tugas yang tidak dapat ditampung dalam organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, seyogyanya dapat ditampung dalam organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, seperti urusan data dan informasi, urusan promosi kesehatan dan lain lain
Jadi adanya Unit Pelaksana Tehnis (UPT) penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar telah jelas aturan hukumnya. Disamping itu juga UPT-UPT Penunjang Dinas tersebut dibentuk karena beberapa alasan yaitu
- UPT Penunjang Dinas Kesehatan Keluarga sebenarnya di arahkan pada pembentukan Rumah Sakit Bersalim yang rancangan dan bangunannya merupakan pengembangan dari Puskesmas Massenga. Rumah Sakit Bersalin ini sudah disetujui Bupati Polewali Mandar, dengan nama Rumah Sakit Bersalin Ibu Agung, hanya saja sampai dengan tulisan ini dibuat, sepertinya tidak dilanjutkan lagi, padahal tinggal penetapannya saja.
- UPT Penunjang Dinas Laboratorium dan Klik Kesehatan. UPT ini lebih diarahkan kepada pelayanan laboratorium Kesehatan masyarakat dan beberapa pelayanan induvidu guna mendukung diagnose pasti dari penyebab masalah etiologi penyakit dan masalah kesehatan.
- UPT Penunjang Dinas Kesehatan Promosi Kesehatan, diarahkan untuk dapat memgembangan kegiatan-kegiatan kesehatan yang lebih menekankan pada pendekatan promosi dan preventif yang berbasis kearifan lokal.
- UPT Penunjang Dinas Kesehatan Gudang Farmasi yang lebih menekankan pada sistem distribusi obat dan makanan kesehatan.
- UPT Penunjang Dinas Kesehatan Data dan Sistem Informasi Kesehatan, lebih diarahkan pada mengendalikan proses pembangunan kesehatan melalui data dan sistem informasi kesehatan yang dikembangkan, agar selalu berada dalam Sistem Pembangunan Kesehatan Nasional. Hanya disayangkan UPT data dan SIK Dinas Kesehatan Polewali Mandar, telah dibekukan oleh Pemerintah Daerah Polewali Mandar dengan alasan, ketersediaan sumber daya yang belum memadai untuk mengembangkan Sistem Informasi Kesehatannya dan belum dianggap penting oleh pengambil kebijakan pemerintah kabupaten Polewali Mandar,
Keberadaan Unit Pelaksana Tehnis ini khususnya UPT penunjang Dinas Kesehatan yang masih menumpang pada gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, tidaklah salah, karena dalam struktur organisasinya UPT ini langsung bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan, tentunya dalam proses pembinaannya dijabarkan oleh masing-masing kepada Bidang yang ada dalam struktur organisasi induknya (Dinas Kesehatan), justru yang menjadi tugas utama adalah UPT penunjang yang telah mempunyai organisasi tersendiri ini dapat mengembangkan sarana-prasarananya, agar lebih mandiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dan kalaupun UPT-UPT penunjang Dinas ini tidak dianggap penting, bukan merupakan hal yang salah (tabu) untuk dilakukan perubahan-perubahan, karena hal ini menyangkut strategi dalam mempercepat pencapaian misi dan visi yang diemban organisasi induknya, prosesnya perubahannya tidaklah terlalu rumit karena hanya berupa perubahan peraturan bupati.
Baca tulisan terkait dari @arali2008 :
- Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Polewali Mandar
- Peran Kepala Dinas Kesehatan dalam Pemberdayaan Masyarakat Penyediaan Air Bersih Pedesaan
- Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Epidemiologi Kesehatan Ahli
- Stakeholder, istilah apakah itu ?
- Pejabat Struktural Pemerintah Setingkat Kabupaten
- Sistem informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar
- Rencana Strategis Kesehatan 2010-2014
- Analisis Rata-Rata Indeks Pembangunan Manusia Polewali Mandar
- Bed Occupancy Rate (BOR) dan Pengembangan Rumah Sakit Di Sulawesi Barat.
- Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat
- Sejarah Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat.
Your Comments to My Posts