DAK-Kesehatan T.A 2011 Kabupaten dan Propinsi di Sulawesi Barat
Januari 5, 2011 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat. Untuk wilayah Propinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat DAK Bidang Kesehatan tahun 2011 ini tidak mengalokasikan dananya untuk RSUD Polewali dan RSUD Mamuju Utara. Yang dapat Hanya RSUD di Majene, Mamasa, Mamuju dan RS Propinsi sebagai alokasi pelayanan kesehatan rujukan—— Suatu hal yang cukup janggal pada RSUD Polewali yang secara defakto sebagai rumah sakit rujukan di Propinsi Sulawesi Barat yang masih perlu mendapat pendapat perhatian dan RSUD Mamuju Utara yang sementara dalam proses peningkatan sarana dan prasarana pelayanannya—— Mungkin Departemen Kesehatan pada tahun 2011 ini tidak menganggap penting untuk membantu RSUD Polewali dan RSUD Mamuju Utara. (lihat Gambar disamping masalah terbesar justru terdapat di RSUD Polewali tetapi justru tidak mendapat dana batuan dari Pusat)
Sebagai wujud bantuan pemerintah pusat dalam proses pembangunan di daerah adalah Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 2010 telah mengeluarkan Keputusan perihal penggunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan petunjuk Pelaksanaannya melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1810/Menkes/SK/x11/2010 tentang petunjuk tehnis penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2010.
Dalam Petunjuk Tehnis ini terurai dasar hukum penggunaan DAK Bidang Kesehatan, uraian tentang Latar belakang, Tujuan, ruang lingkup, pengalokasian dan penyaluran, kebijakan umum dan khusus penggunaan DAK tahun 2011, perihal perencanaan dan pelaksanaan tehnis, dan uraian tehnis tentang item-item pengunaaan DAK Bidang Kesehatan yaitu terdiri dari 3 item pokok pertama : tehnis penggunaan untuk pelayanan kesehatan dasar, Kedua ; kesehatan rujukan, dan ketiga : pelayanan kefarmasian . Dalam Petunjuk Tehnis ini juga diurai sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporannya. Termasuk lampiran-lampiran untuk memperjelas penggunaan petunjuk tahnis DAK tahun 2011.
Tujuan penggunaan DAK bidang kesehatan ini adalah untuk membantu kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2011. Dengan tujuan khusus meningkatkan pemerataan, jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Poskesdes, Rumah Sakit Propinsi / Kabupaten /Kota dan Laboratorium Dinas Kesehatan kabupaten / Kota, serta penyediaan dan pengelolaan obat generik dan perbekalan kesehatan. Penyaluran DAK Kesehatan tahun anggaran 2011 disalurkan melalui mekanisme transfer yang diatur melalui Peraturan menteri keuangan dan ketentuan peraturan yang berlaku lainnya
- Penyediaan sarana prasarana pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kefarmasian untuk kabupaten/kota, disalurkan melalui SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota
- Penyediaan sarana prasarana dan peralatan kesehatan untuk pelayanan kesehatan rujukan disalurkan melalui SKPD Rumah Sakit Umum atau khusus Propinsi/Kabupaten/Kota dan SKPD Laboratorium DInas Kesehatan Kabupaten /Kota
Untuk Kebijakan Penggunaan DAK tahun 2011 ini sebenarnya hampir sama dengan kebijakan DAK tahun-tahun sebelumnya yaitu untuk meningkatkan akses da kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka percepatan penurunan angka kematian ibu dengan jaminan persalinan di sarana kesehatan milik pemerintah dan angka kemtaian bayi (AKB), perbaikan status gizi masyarakat, pengendalian penyakit, penyehatan lingkungan, melalui peningkatan sarana dan prasarana di Puskesmas dan Poskesdes, Rumah Sakit dan Laboratoirium Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota serta penyediaan dan pengolahan obat terutama obat generic dan perbekalan kesehatan, terutama untuk pelayanan keluarga miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan
DAK Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2010 ini sebenarnya adalah Bantuan Anggaran Pemerintah Pusat cq Depkes RI untuk daerah, untuk pelayanan kesehatan, untuk sarana dan prasarana kesehatan yang merupakan urusan daerah dengan focus (1) Pelayanan Kesehatan dasar (2) Pelayanan Kesehatan Rujukan (3) Pelayanan Kesehatan Kefarmasian. Karena merupakan bantuan maka dalam pelaksanaan kegiatannya pemerintah daerah diharuskan menyediakan dana pendamping sebesar 10 % —- sesuai dengan UU no 3 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2005—- untuk biaya operasional, biaya pemeliharaan/perawatan sarana dan peralatan kesehatan, penyediaan tenaga serta aspek lainnya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Kesehatan.
Penanggung jawab dari DAK Bidang Kesehatan adalah kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota, Direktur RSUD Propinsi / Kabupaten /Kota dan Kepala Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota di wilayah kerjanya.
Secara khusus Kebijakan penggunaan DAK Kesehatan ini pada dasarnya di samping mempercepat pencapain proses pembangunan kesehatan di daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk UKP dan UKM dan konprehensip . Dan juga yang terpenting untuk mencapai target MDGS tahun 2015. Terutama dibidang kesehatan.
- Target 1 MDGs : Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan
- Target 3 MDGs : Mendorong kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan
- Target 4 MDGs : Menurunkan Angka Kematian Anak
- Target 5 MDGs : Meningkatkan Kesehatan Ibu
- Target 6 MDGs : Memerangi HIV dan AIDS, TB, Malaria serta penyakit Menular lainnya.
DAK Bidang Kesehatan diperuntukkan untuk semua propinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia yaitu melalui SKPD Kesehatan Propinsi /Kabupaten / kota dan Rumah Sakit di Propinsi ataupun di Kabupaten Kota yang oleh Departemen Kesehatan dianggap perlu untuk dibantu.
Untuk wilayah Propinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat DAK Bidang Kesehatan tahun 2011 ini tidak mengalokasikan dananya untuk RSUD Polewali. Yang dapat Hanya RSUD di Majene, Mamasa, Mamuju dan Mamuju Utara serta RS Propinsi sebagai alokasi pelayanan kesehatan rujukan—— Suatu hal yang cukup janggal pada RSUD Polewali yang secara defakto sebagai rumah sakit rujukan di Propinsi Sulawesi Barat yang masih perlu mendapat pendapat perhatian dan RSUD Mamuju Utara yang sementara dalam proses peningkatan sarana prasarana pelayanannya—— Mungkin Departemen Kesehatan pada tahun 2011 ini tidak menganggap penting untuk membantu RSUD Polewali dan RSUD Mamuju Utara.
Berikut ini disajikan Alokasi DAK Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2010 untuk Propinsi Sulawesi Barat dan Kabupatennya yang merupakan kutipan dari lampiran Petunjuk Tehnis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan sebagai bahan untuk analisis anggaran kesehatan di Propinsi Sulawesi Barat dan 5 Kabupaten yang ada di Sulawesi Barat. Alokasi Anggaran DAK Tahun 2011 tersebut adalah
No |
Daerah |
Alokasi Pelayanan Kesehatan Dasar |
Alokasi Pelayanan Farmasi |
Alokasi Pelayanan Rujukan |
1. |
Propinsi Sulawesi Barat |
Rp. 3.484.600.000.- |
||
2. |
Kab. Majene |
Rp. 1.296.600.000.- |
Rp.1.293.500.000.- |
Rp. 3.513.100.000.- |
3. |
Kab. Mamuju |
Rp. 1.209.000.000.- |
Rp.1.815.700.000.- |
Rp. 1.429.400.000.- |
4. |
Kab. Polewali Mandar |
Rp. 1.468.600.000.- |
Rp. 2.296.100.000.- |
Rp. 1.567.800.000.- |
5. |
Kab. Mamasa |
Rp. 1.811.800.000.- |
Rp. 1.172.100.000.- |
Rp. 2.025.600.000.- |
6. |
Kab. Mamuju Utara |
Rp. 2.359.300.000.- |
Rp. 1.453.700.000.- |
– |
JUMLAH |
Rp. 8.145.300.000.- |
Rp. 8.031.100.000.- |
Rp. 12.020.500.000.- |
Sumber : Depkes RI (2010), Lampiran Petunjuk Tehnis DAK Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2011.
Alokasi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Alokasi Pelayanan Farmasi untuk lima Kabupaten Yang ada di Propinsi Sulawesi Barat akan dipertanggungkan oleh SKPD Masing-masing Kabupaten (Majene, Mamuju, Polewali Mandar, Mamasa dan Mamuju Utara).
Sementara untuk Alokasi Pelayanan Kesehatan Rujukan di Pergunakan Oleh Rumah sakit yang berada di Propinsi Sulawesi Barat untuk Rumah Sakit (Regional) dan RSUD Kabupaten lainnya kecuali Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju Utara, Pelayanan Rujukan ini tidak diperuntukan untuk RSUD Polewali tetapi untuk pengembangan Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar sebagai Pusat rujukan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan, sementara ketiadaan DAK untuk RSUD Mamuju Utara, tidak ada keterangan yang jelas untuk menerangkan hal tersebut.
Untuk keterangan selengkapnya mengenai Petunjuk Tehnis Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2011 Yang dikeluarkan Departemen Kesehatan Republik Inddonesia Anda bisa download disini.
Perihal kesehatan, semua orang tentu sudah mengetahuinya, paling tidak mereka mengetahui bahwa kesehatan sangatlah penting untuk menjalani kehidupan sehari-hari, tampa kesehatan dalam pengertian dalam keadaan tidak sakit, maka semua aktifitas harian seseorang tidak akan berarti, saking pentingnya kesehatan, berbagai pakar hak asasi manusia kemudian mengatakan Kesehatan adalah salah satu Hak Asasi Manusia, oleh karenanya kesehatan harus mendapatkan perhatian yang serius. Kesehatan juga merupakan salah satu unsur dari kesejahteraan.
Kita perlu bersyukur, karena di Negara Kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena Kesehatan sebagai salah satu Hak Asasi Manusia dan unsur kesejahteraan, telah dituangkan dalam dasar negara yaitu pancasila dan UUD 45, sehingga dalam menjalankan pembangunan nasioanal cq pembangunan kesehatan kiranya manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakayat indonesia.
Dalam Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Bahwa pembangunan kesehatan dilaksanakan berdasarkan perikemanusiaan, keseimbangan manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan dan jender dan non diskriminatif dan norma-norma agama. Pembangunan kesehatan bertujuan terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi tingginya, sebagai investasi dalamd mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Pencapaian tujuan pembangunan kesehatan ini bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintahan pusat cq Departemen Kesehatan Republik Indonesia, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak maupun non pemerintah. Namun dalam penyelenggaraan pemerintahan, tanggung jawab Pembangunan Kesehatan adalah Departemen Kesehatan untuk lingkup Nasional, SKPD Kesehatan Propinsi dan Kabupaten /kota untuk lingkup daerah. Sesuai dengan UU no 32 Tahun 2004 pasal 162, pemerintah dan pemerintah daerah dalam hal ini penanggung jawab pembangunan kesehatan pusat dan daerah (propinsi dan kabupaten /kota) diharus saling berkoordinasi dalam penyusunan kegiatannya. Walaupun sebagian kewenangan pembangunan misalnya telah diserahkan ke daerah (Propinsi dan kabupaten/kota), tidak berarti bantuan pusat (Departemen Kesehatan) terutama dana ditiadakan, Departemen Kesehatan harus tetap membantu menyediakan dana untuk proses pembangunan kesehatan didaerah (propinsi/kabupaten/kota) agar tujuan yang dicita-citakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu keadaan sejahtera seluruh rakyat Indonesia dapat dengan cepat terwujud, terutama terwujudnya keadaan sehat fisik, mental dan spiritual serta social yang memungkinkan setiap orang dapat hidup secara produktif secara social dan ekonomis. Semoga selalu demikian (arali2008).
Baca juga tulisan terkait
- Bed Occupancy Rate (BOR) dan Pengembangan Rumah Sakit Di Propinsi Sulawesi Barat.
- Profil Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Mandar tahun 2009
- Anggaran Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya
- Ringkasan Rencana RSUD Polewali Ke Type B
- RUMAH SAKIT KIA ”IBU AGUNG” SIAP BEROPERASI
- Memaknai Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia dan Investasi
- Status Pelayanan RSUD Polewali Mandar.
- Capaian MDGs Penurunan Angka Kematian Anak di Polewali Mandar
- Capaian MDGs Peningkatan Kesehatan Ibu di Polewali Mandar
- Identifikasi Kematian Ibu Karena Pendarahan di Polewali Mandar
- Memprediksi Kematian Ibu dan Bayi di Polewali Mandar
- Proyeksi dan Prediksi Kebijakan Kesehatan Polewali Mandar.
- Bagian Pertama : Puskesmas dengan Wilayah Pantai di Polewali Mandar
- Bagian Kedua : Nama, Alamat dan wilayah kerja Puskesmas Se-Polewali Mandar
- Angka Kematian Ibu Tinggi atau Rendah.
- Dari TOT Fasilitator Desa Siaga
- Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Your Comments to My Posts