Ketika Mereka Mendiskusikan Anggaran Kesehatan
November 21, 2010 1 Komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat.– Saya benar-benar tidak habis mengerti, orang-orang yang bukan ahli dalam kesehatan sebut saja sarjana social, sarjana ekonomi, sarjana pendidikan dan sarjana non kesehatan lainnya, berbicara dan berdiskusi tentang rencana kerja anggaran kesehatan, lebih fatal lagi mereka berbicara tentang perencanaan kesehatan. Mungkin masih bisa dimengerti, kalau hanya membicarakan tentang anggaran atau perencanaan anggaran kesehatan, tetapi kalau sudah menyangkut perencanaan kesehatan (tampa anggaran), dimana pembahasannya membutuhkan pengetahuan dan prinsip-prinsip kesehatan, sudah pasti mereka tidak akan mampu. Tetapi begitulah, kenyataan yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia.
Mereka berbicara tentang sistem rujukan, mereka berbicara tentang pencegahan penyakit, mereka berbicara tentang Usaha Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan. Dan ketika ada seorang yang ahli, dalam pengertian mempunyai latar belakang pendidikan sarjana kesehatan masyarakat, mereka tidak menganggapnya. Mereka yang bukan sarjana kesehatan mengatakan “ini berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah, kalau ini tidak dilaksanakan maka akan menjadi temuan pelanggaran dalam pelaksanaan program.” Mereka tidak berbicara dan berdiskusi berdasarkan pengetahuan dan keahlian yang dipunyai tentang kegiatan kesehatan yang dianggarkan. Mereka terlihat begitu “Pogah” seakan-akan mereka mengetahui ilmunya. Keterangan dan penjelasan dari seorang ahli dalam kesehatan masyarakat, mereka tidak menganggapnya, mereka tetap bersikuku dengan hanya berdasarkaan kemampuan beretorika.
Sebut saja tentang rujukan, para sarjana non kesehatan mengatakan,bahwa “Dinas Kesehatan Kabupaten tidak berhak melakukan rujukan, ini kata BPKP, ini berdasarkan temuan BPKP.” Dan ketika seorang sarjana kesehatan menjelaskan “Pernyataan Dinas Kesehatan Kabupaten tidak bisa melakukan rujukan itu keliru, karena pada dasarnya ataupun pada prinsipnya yang namanya rujukan dalam kesehatan itu ada dua sistem yaitu sistem rujukan pasien dan sistem rujukan kesehatan masyarakat”. Kata sang ahli kesehatan masyarakat itu menjelaskan. Namun rupanya sarjana non kesehatan itu mengatakan bahwa “ saya telah menjadi Korban Temuan BPKP, bahwa bahwa dinas kesehatan telah melakukan rujukan pasien”. kata sarjana non kesehatan itu, seakan-akan ia tahu tentang prinsip rujukan. Kemudian Sang Sarjana kesehatan kembali menjelaskan “itu karena Anda tidak mampu memberikan keterangan, sehingga hal itu menjadi temuan”.
Ya! Begitulah, suatu rapat diskusi tentang Rencana Anggaran Kesehatan tahun 2010 Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, yang hasil diskusinya dua jam kemudian akan diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Polewali Mandar untuk diasistensi. Penulis memperhatikan rapat tersebut sekitar 1 jam, penulis memperhatikan proses rapat itu berlangsung dengan tidak membangun, karena prinsip-prinsip dari pengetahuan dan ilmu kesehatan sangat tidak diperhatikan, penyusunan anggaran kesehatan hanya ditujukan pada penjabaran PAGU Anggaran yang ada dengan usulan program yang diajukan. Dimana PAGU Kesehatan tahun 2011 untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali hanya sebesar Rp. 4.496.000.000 (baca : Empat Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah), sementara usulan program-program kesehatan dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp. 7.600.000.000.- (Baca : Tujuh Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) atau usulan berdasarkan PPAS (Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara) sebesar Rp. 5.531.286.000.- (Baca : Lima Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah). Sementara Itu Total APBD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2011 diperkirakan sekitar 540 Miliar Rupiah, untuk dipergunakan dalam pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar yang sekarang berjumlah penduduk 396.253 jiwa berdasarkan hasil sensus penduduk 2010.

Kabupaten Polewali Mandar dengan Jumlah Penduduk 396.253 jiwa dan dengan perkiraan anggaran APBD tahun 2011 hanya 530 Miliar Rupiah dan PAGU Kesehatan hanya 4.5 M sangat sulit untu bekerja sesuai dengan standar pelayanan minimal kesehatan.
Karena ketidak seimbangan anggaran antara Pagu dan usulan anggaran program serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS), maka rapat ini mencoba untuk mengurangi anggaran usulan program yang melebihi pagu anggaran. Rapat pembicaraan dan diskusi ini, seperti yang saya sebutkan diatas prinsip-prinsip dari pengetahuan dan ilmu kesehatan sangat tidak diperhatikan. Bahkan telah terjadi distorsi (pengaburan dari prinsip pengetahuan dan ilmu kesehatan) bahwa bisa dilaksanakan atau diselenggarakan oleh siapa saja. Penulis mungkin tidak perlu terlalu jauh untuk membahas hal ini, tetapi mungkin yang penting adalah hal-hal yang terjadi terutama pernyataan-pernyataan dalam rapat tersebut yang akan penulis uraikan.
Ada dua persoalan yang menggelitik penulis untuk sedikit menguraikan dengan jelas yaitu sebagai berikut:
PERTAMA : Pernyataan bahwa kesehatan masyarakat identik dengan promosi kesehatan, suatu pernyataan yang sangat keliru. Tetapi pernyataan ini sudah sangat melekat pada semua petugas di pemerintahan setingkat kabupaten, bahkan lebih mengherankan adalah mereka sebagai petugas kesehatan selalu saja mengatakan bahwa kesehatan masyarakat itu tugas adalah mempromosikan kesehatan. Padahal kalau mau mereka mengerti promosi kesehatan itu hanya merupakan satu pendekatan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kesehatan, dan merupakan salah satu dari empat pendekatan yang sudah sering didengar yaitu pendekatan kuratif, rehabilitaif, preventif dan promotif. Pendekatan kuratif dan rehabilitative biasa dilakukan oleh petugas medis sedangkan pendekatan preventif dan promosi kesehatan biasa dilakukan oleh mereka yang disebut sebagai petugas kesehatan masyarakat. Namun demikian, preventif dan promotif itu bukan merupakan kegiatan utama dari petugas kesehatan masyarakat, yang utama adalah, mencari penyebab dari adanya gangguan kesehatan masyarakat, bila penyebab gangguan tersebut telah ditemukan, baru kemudian pendekatan preventif dan promotif dapat dilakukan. Demikian juga dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif bukan merupakan kegiatan utama petugas medis, tetapi kegiatan utamanya adalah menemukan penyebab medisnya baru kemudian pendekatan kuratif dan rehabilitative dilakukan. Bedanya hanya pada sasaranya, medis sasarannya adalah induvidu sedang kesehatan masyarakat sasarannya adalah kelompok masyarakat.
KEDUA : Pernyataan yang mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten tidak dapat melakukan rujukan karena sudah menjadi temuan BPKP. Sangat jelas petugas (apalagi petugas yang memegang jabatan structural), dangkal dalam hal pengetahuan kesehatannya, bisa dimaklumi Karena apara petugas/pejabat tersebut jabatannya tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya. Maksudnya Jabatannya menunjukkan tugas pokoknya tentang kesehatan tetapi yang bersangkutan mempunyai latar belakang pendidikan non kesehatan. Kalau memang Dinas Kesehatan Kabupaten —sebut saja Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar—- tidak diperbolehkan melakukan rujukan itu artinya seksi rujukan yang melekat pada struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dengan sendirinya telah salah dalam melaksanakan tugas pokoknya. Tetapi penulis kira tidak demikian, karena yang mengeluarkan pernyataan tersebut tidak mengerti atau sangat dangkal ilmu kesehatannya. Berbicara mengenai rujukan, yang penulis ingat sesuai dengan SK Menkes RI thn 1972 mengatakan bahwa Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan suatu kasus penyakit dan ataupun masalah kesehatan secara timbal balik, yang dapat dilakukan secara vertikal dalam arti antar sarana pelayanan kesehatan yang berbeda stratanya, atau secara horizontal dalam arti antar sarana pelayanan kesehatan yang sama stratanya. Dilihat dari pengertian ini rujukan itu terbagi menjadi rujukan medis (kasus penyakit) dan Rujukan Kesehatan atau bisa keduanya rujukan kasus penyakit dan masalah kesehatanya. Rujukan medis (kasus penyakit) bertujuan untuk menyembuhkan kasus penyakitnya, jadi yang dirujukan adalahnya penderita, pengetahuan dan juga beberapa pemeriksaan penunjang misalnya bahan pemeriksaan laboratorium. Sedangkan rujukan kesehatan bertujuan meningkatkan derajat kesehatan dan mencegah penyakit di masyarakat, yang dirujuk adalah tenaga sarana dan operasional. Dan bila kedua rujukan ini diberlakukan dalam satu rujukan unsur-unsur keduanya harus tetap ada (kasus penyakit dan masalah kesehatan).
Sistem Rujukan dalam Jenjang Pelayanan Kesehatan Dimana Rujukan dapat dilakukan secara medis dan kesehatan serta bisa keduanya
Dalam sistem rujukan juga terdapat Istilah Konsultasi dan rujukan itu sendiri. Konsultasi adalah upaya meminta bantuan profesional mengenai penanganan suatu kasus penyakit dan atau masalah kesehatan yang sedang ditangani oleh seorang dokter kepada dokter lainnya yang lebih ahli bagi kasus penyakit dan seorang ahli kesehatan masyarakat kepada ahli kesehatan lainnya yang lebih mempuni bagi masalah kesehatan. Sedang Rujukan itu sendiri adalah upaya melimpahkan wewenang dan tanggung jawab penanganan suatu kasus penyakit dan atau masalah kesehatan yang sedang ditangani oleh seorang dokter kepada dokter lainnya yang sesuai bagi kasus penyakit dan dan seorang ahli kesehatan masyarakat kepada ahli kesehatan lainnya yang lebih mempuni bagi masalah kesehatan. Konsultasi dan Rujukan sesuai dengan definisi yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, bisa juga terjadi timbal balik antara keduanya.
Fakta yang terlihat juga pada diskusi anggaran kesehatan ini adalah adanya ego pelaksana dan eko program. Permasalahan yang paling mendasar terjadi adalah ego pelaksana, ini bukanlah mereka yang mengerti dengan baik dan benar akan pengetahuan dan ilmu kesehatan, sehingga yang terjadi adalah tumpan tidinya kegiatan program, Hasil yang terlihat adalah hanya pertanggung jawaban anggaran kegiatan, tetapi pertanggung jawaban operasional kegiatan tidak terlihat dengan nyata. Kalau sudah demikian prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi menjadi kabur di erah desentralisasi ini. Yaach! apa boleh buat, begitulah kenyataannya, diera desentralisasi siapa saja bisa menjabat suatu pekerjaan yang bukan keahliannya.
Kesimpulannya. Pembahasan rencana anggaran kesehatan, bukan saja pembahasan besar kecilnya anggaran yang akan diperoleh Dinas Kesehatan Polewali Mandar, tetapi juga harus diperhatikan mengapa suatu anggaran ditetapkan, yaitu masalah kesehatan dibuat sesuai rencana penyelesaiannya melalui alokasi anggaran. Masalah kesehatan hanya dapat diselesaikan oleh mereka yang faham dengan baik dan benar tentang kesehatan atau dengan kata lain ahli pada bidangnya yaitu bidang kesehatan, apabila ditanggani yang bukan ahlinya, maka sistem dan nilai kesehatan yang telah dibangun dalam suatu institusi tehnis (Dinas Kesehatan Kabupaten) akan saling berbenturan, ——– karena faktanya memang telah terjadi benturan—— akibatnya dapat “hang” (baca: mengantung) , secara keseluruhan sistem dan nilai-nilai pembangunan kesehatan pada tingkat kabupaten tidak akan sejalan dengan sistem kesehatan nasional, hasilnya tujuan dari pembangunan kesehatan bukan dapat meningkatkan derajat kesehatan tetapi sebaliknya menurunkan derajat kesehatan masyarakat.
“Saya benar-benar tidak habis mengerti, Ketika mereka mendiskusikan Anggaran Kesehatan” gumanku dalam hati, setelah pikiranku bekerja. Namun kesemuanya hanya Tuhan Yang Maha Pengatur yang Tahu, Wallahu A’lam.
Baca juga Artikel lainnya
- Bedah Anggaran Kesehatan APBD Polman 2008-2009
- Mungkinkah Dewan Kesehatan Kabupaten (DKK) Polewali Mandar Dapat Berfungsi
- Pembangunan Kesehatan di Polewali Mandar Selama tahun 2008.
- Dukun Ponari Salah Satu Bukti Kegagalan “Pendekatan Medis” dalam Kesehatan Masyarakat
- Musrenbang antara Kebutuhan, Keinginan dan Proses Perencanaan Program SKPD
- Anggaran JAMKESMAS adalah Uangnya Orang Miskin
- Anak dan Hak Anak Memperoleh Pelayanan Kesehatan
- Stakeholder, istilah apakah itu ?
- Membaca Undang-Undang RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan
- Indeks Komposit MDGs (IKMDGs) Kesehatan Ibu adalah Prioritas
- Apakah Masalah Gizi Itu ?
- Dibalik Pengadaan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar
- Review Program Surveilans Epidemiologi
- Inferensi dalam Epidemiologi Kesehatan
- Penyelidikan Demam Chikungunya
- Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Only after reading this announcement, I thought exactly the same thing I always ask to explore new blogs and forums. All I think about it? Precisely how does it feel? This and other posts on his blog here no doubt give some tips to think. Finally ended up here through Yahoo when the first scene some research online for some courses that I am. In general, the time browsing through large and I hope to continue to write new messages. Cheers Very helpful article. I just found your site and the need to say that I particularly liked the study of their messages. Any way I’ll be subscribing to your feed, and I hope to publish more soon after.