Ada apa dengan Jabatan Fungsional Kesehatan?
September 16, 2010 6 Komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat.@arali2008– Dr. H. Ayub Ali, MM. Kepala Dinas Kesehatan Polewali Mandar mengatakan “sekarang setiap yang akan naik pangkat fungsional kesehatan saya yang akan memeriksanya mulai dari laporan harian, laporan bulanan dan usulan penetapan angka kreditnya sampai ada tim yang benar-benar dapat bekerja secara baik sesuai dengan aturan”. Ada apa dengan Jabatan Fungsional Kesehatan ? Yang jelas ini sudah menjadi issunya yang hangat di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yang baru setahun di Pimpin oleh dr. H. Ayub Ali. MM.

Penulis : Arsad Rahim Ali Seorang Pemerhati Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan Di Polewali Mandar
Dalam kenaikan kepangkatan PNS ada dua jalur yang ditempu, pertama; kenaikan pangkat melalui jalur fungsional dan kedua: kenaikan pangkat melalui jalur regular(atau structural). Waktu Periode kenaikan pangkat 2 kali dalam setahun yaitu bulan April dan bulan Oktober. Pada kenaikan pangkat periode Oktober 2010 ini mulai dilakukan tak terkecuali Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.
Ada hal yang sangat menarik atau bahkan issu yang lagi hangat di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar perihal kenaikan pangkat untuk para pejabat fungsional dari berbagai bidang kesehatan yang bekerja pada Unit-Unit Pelaksana Tehnis Operasional dan Unit-Unit Pelaksana Tehnis Penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.
Issu tersebut adalah ada 20 pejabat fungsional bidang kesehatan yang diusulkan bagian Unit Pelaksana Tehnis Operasional dan Penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar untuk naik golongan dalam kepangkatan PNS hanya satu yang disetujui dan ditetapkan Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, dr. H. Ayub Ali, MM. Padahal 20 para pejabat funghsional dari berbagai bidang kesehatan ini telah melalui proses penilaian secara bertahap mulai dari usulan dari pejabat fungsional yang bersangkutan dalam bentuk DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) kemudian mendapatkan pengesahan dari dari pejabat setingkat eselon III Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dan selanjutnya diverifikasi oleh tim penilai fungsional, tetap saja 19 orang dari 2o pejabat fungsional kesehatan ini tidak ditetapkan angka kredit oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar bpk dr. H., Ayub Ali. MM.
Kenapa demikian? ternyata sebelun ditanda tangani Surat Penetapan Angka kredit Jabatan Fungsionalnya, dr. H. Ayub Ali. MM mengajukan beberapa pertanyaan yang sederhanya tidak mampu dijawab oleh 19 orang pejabat fungsional tersebut. Pertanyaannya adalah “dari mana angka kredit yang ditetapkan diperoleh?” Ke 19 pejabat fungsional ini tidak mampu menjawab. Dr. Ayub kemudian kembali bertanya, “siapa yang buatkan angka kreditnya?” ke 19 pejabat fungsional ini terlihat kebingungan, padahal jawaban yang seharusnya terungkap adalah dibuat oleh masing-masing pejabat fungsional tersebut tetapi hal ini tidak terjadi. Dengan sedikit ketegasan sang kepala Dinas Kesehatan kembali bertanya “apakah angka kredit ini dibuatkan?”, mereka 19 pejabat fungsional ini awalnya diam membisu, tetapi akhirnya mereka menjawab bahwa angka kreditnya dibuatkan oleh staf pada bagian kepegawaian yang tidak mempunyai pengetahuan yang mempuni tentang angka-angka kredit yang harus didapat oleh pejabat fungsional yang akan naik pangkat/golongan PNSnya. Mereka para pejabat fungsional ini membayar untuk dibuatkan Angka Kreditnya.
Dibuat Angka Kreditnya.
Penulis benar-benar tidak mengerti istilah “dibuatkan angka Kreditnya”. Ngobrol-ngobrol penulis dengan sang kepala Dinas Kesehatan dr. Ayub ternyata dibuatkan adalah ditulis sendiri oleh sang staf bagian kepegawaian Dinas Kesehatan tersebut. Ditulis dalam pengertian tampa adanya bukti fisik ataupun surat-surat pernyataan para pejabat fungsional tersebut bahwa telah melakukan kegiatan fungsionalnya. Luar bisa! yang penting ada uang merah “Bing Salah Bing” angka kredit langsung jadi, akhirnya salah juga. Celakanya!, tim penilaian yang ditugaskan pada seorang kepala Bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar sebagai coordinator untuk melakukan verifikasi tetap meloloskan untuk direkomendasikan kepada kepala Dinas Kesehatan untuk ditetapkan angka kreditnya. Tetapi tetap saja dr. H. Ayub Ali tidak meloloskannya.
Pada suatu apel Sore —– Apel pulang Kerja Kedinasan——-dr. Ayub berkata. “Kalau begini cara kerja untuk menaikan pangkat fungsional kesehatan, saya tidak akan menyetujuinya” terlihat dr. Ayub menaikan nada bicaranya. Beliau kemudian melanjutnya arahan apel sorenya “sekarang setiap yang akan naik pangkat fungsional kesehatan saya yang akan memeriksanya mulai dari laporan harian, laporan bulanan dan usulan penetapan angka kreditnya sampai ada tim yang benar-benar dapat bekerja secara baik sesuai dengan aturan”.
Penulis merasa sangat prihatin dengan arahan dan komentar dr. H. Ayub Ali. MM kepala Dinas Kesehatan kabupaten Polewali Mandar ini terhadap terhadap kejadian bawahan perihal kenaikan pangkat jabatan fungsional kesehatan yang ternyata sudah berlangsung sejak 5 tahun terakhir. Saya merasa sangat prihatin karena :
- Ternyata selama 5 tahun ini atau bahkan selama ini kenaikan pangkat pejabat fungsional tidak berjalan sesuai aturan, mereka yang naik pangkat bukannya tampa pintar karena pekerjaan fungionalnya tetapi justru lebih merepotkan sang Pimpinan.
- Pekerjaan yang dilakukan seorang staf, kepala seksi dan kepala Bidang harus diambil alih atau dikerjakan oleh kepala Dinas Kesehatan. Jelas sekali ini sangat memprihatinkan dalam struktur tugas dan fungsi staf, seksi, bidang pada Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.
- Para bawahan yang berhubungan dengan pelaksanaan kenaikan pangkat jabatan fungsional berbagai bidang kesehatan tidak dapat atau kalau penulis boleh katakan “tidak mampu” menjabarkan arahan sang kepala Dinas Kesehatan.
- Para pejabat mulai dari seksi dan kepada Bidang yang berhubungan dengan pelaksanaan kenaikan pangkat jabatan fungsional berbagai bidang kesehatan tidak merasa tersinggung atau bersalah, tetapi cenderung menyalakan sang staf pekerja yang sudah jelas-jelas tidak mempunyai kemampuan yang memadai untuk bekerja sesuai aturan. Bahkan para pejabat ini seakan lepas tangan akan kejadian ini, mereka berbicara dan terlihat tahu aturan dan prosedur penentuan angka kredit untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional berbagai bidang kesehatan, tetapi kenyataannya telah melakukan kesalahan kenaikan pangkat tampa aturan dan prosedural.
Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Kesehatan
Sebenarnya proses kenaikan pangkat pejabat fungsional (kesehatan) baik yang fungsional terampil maupun fungsional ahli tidak terlalu sulit, karena proses pengangkatan, mekanisme pengumuplan angka kredit dan proses penetapannya sudah diatur dalam berbagai aturan keputusan menteri pendayagunaan aparatur Negara tentang jabatan fungsional kesehatan dan juga berbagai keputusan menteri kesehatan tentang pedoman atau petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional kesehatan.
Memang sulit kalau para pelaksana atau penanggung jawab dalam penyelenggaraan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional Kesehatan tidak membaca atau mendalami terlebih dahulu aturan dan pedoman tentang jabatan fungsional kesehatan. Dan kalaupun mereka membaca dan mencoba mendalaminya agak sulit karena para penyelenggara ini tidak mempunyai pengetahuan dasar yang cukup tentang fungsionalisasi berbagai bidang kesehatan. Hal yang mungkin bisa dilakukan adalah mereka para penyelenggara dapat mengikuti pelatihan penyelenggaran kenaikan pangkat pejabat fungsional kesehatan.
Disamping para penyelenggara atau penanggung jawab kenaikan pangkat pejabat fungsional yang harus mempuni, juga sangat penting adalah para pejabat fungsional kesehatan harus juga mendalami aturan dan pedoman kenaikan pangkat pejabat fungsional kesehatan, setidaknya mereka dapat mengikuti pelatihannya (pelatihan jabatan fungsional kesehatan) yang diselenggarakan oleh institusi yang berwewenang.
Secara garis besar proses dan mekanisme kenaikan pangkat jabatan fungsional untuk semua bidang kesehatan adalah setelah yang bersangkutan diangkat sebagai pejabat fungsional kesehatan baik yang fungsional terampil maupun fungsional ahli maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Mengumpulkan angka kredit dan dicatat dalam laporan harian kemudian direkaputulasi dalam laporan bulanan selama periode 6 bulan. Dalam setiap periode 6 bulanan, angka kredit dari dari setiap kegiatan dibuatkan dalam bentuk Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan fungsional kesehatannya dengan lampiran bukti fisik kegiatannya dan mendapat mengesahkan atau persetujuan oleh atasan langsungnya.
- Oleh atasan langsungnya mengusulkan pejabat fungsional kesehatan tersebut dalam bentuk Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
- DUPAK kemudian diserahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas sebagaimana point satu diatas yaitu laporan harian, laporan bulanan, Surat Pernyataan dan bukti fisik kegiatan.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh seketariat tim penilai, selanjutnya berkas diserahkan kepada tim penilai fungsional yang beranggotakan berbagai pejabat fungsional bidang kesehatan. Masing-masing anggota tim penilai fungsional menerima berkas sesuai dengan bidang fungsional kesehatannya. Contoh Berkas Fungsional epidemiologi diserahkan kepada penilai fungsional epidemiologi. Tidak dibenarkan dinilai oleh penilai fungsional diluar dari pejabat fungsional epidemiologi.
- Setelah berkas diterima oleh anggata tim penilai yang sesuai dengan bidang fungsionalnya melakukan verifikasi laporan bulanan dalam bentuk format verifikasi laporan bulanan dengan melihat subtansi dari nilai-nilai kredit kegiatan. Kemudian dituangkan kedalam format Pertimbangan Tim Penilai, setuju atau tidak setuju DUPAK yang dierahkan oleh atasan langsung pejabat fungsional yang diusulkan sebagimana point 2 (dua) diatas.
- Hasil dari DUPAK yang telah terisi lengkap (Pengusul dan Penilai) kemudian diserahkan kepada sekretariat Tim Penilaian untuk dibuatkan SK Penetapan Angka Kredit (SK PAK) untuk periode 6 bulanan.
- Kemudian Penetapan SK PAK oleh Pejabat yang berwewenang dan diberikan kepada pejabat fungsional yang bersangkutan.
- Bila Nilai PAK dari beberapa periode 6 bulan telah cukup nilainya untuk kenaikan pangkat jabatan fungsionalnya, maka selanjutnya secretariat tim penilai mengusulkan kepada bagian kepegawaian untuk pengangkatan jabatan fungsional barunya.
Sanksi Dari Pimpinan
Kembali kepada issu yang berkembang, lantaran proses kenaikan pangkat pejabat fungsional yang sudah tidak sesuai aturan dan prosedural. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar ( dr. H. Ayub Ali, MM ) dalam suatu pertemuan koordinasi staf, seksi dan bidang pada lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, mengeluarkan suatu kebijakan (tidak disertai dengan surat keputusan karena kurang tanggapnya bagian yang pembuat rancangan keputusan), bahwa “Pegawai kesehatan yang memegang jabatan fungsional yang dinilai adalah cukupan program kesehatan yang dilaksanakan, apabila tidak mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan capaian MDGs bidang Kesehatan maka yang bersangkutan tidak akan dinaikan pangkatnya”. Kepala Dinas kemudian memberikan tanggung jawab kepada salah kepala bagian untuk melakukan verifikasi program kesehatan terhadap pejabat-pejabat fungsional kesehatan yang akan dinaikan pangkatnya.
Cakupan Program Kesehatan dan Angka Kredit
Kenaikan pangkat jabatan fungsional sesuai aturan tetap menggunakan nilai angka kredit kegiatan fungsionalnya, kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Polewali Mandar dengan melihat cakupan program kesehatan (cakupan pelayanan kesehatan) bukan berarti bisa meniadakan nilai angka kreditnya sebagaimana yang difahami oleh sebagian staf Dinas Kesehatan dan juga Kepala Bidang yang diberi wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk menverifikasi cakupan program. Karena apabila pemahaman ini yang dipakai berarti kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar bersama seluruh jajarannya telah melanggar aturan kenaikan pangkat jabatan fungsional.
Hasilnya ketika hasil verifikasi cakupan program disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan disertai dengan Penetapan SK PAK oleh Pejabat yang berwewenang. Kepala Dinas Kembali bertanya kepada pejabat fungsional yang akan dinaikan pangkatnya, “dari mana didapat nilai Angka kreditnya?” permasalahan awal kembali muncul, bukan lagi “dibuatkan angka kreditnya” tetapi “dibuat angka kredit disesuaikan dengan cakupan program kesehatan.” Benar-benar kacau!
Penulis hanya bisa mengatakan dalam blog ini bahwa Cakupan program (cakupan pelayanan program Kesehatan) merupakan hasil kerja tim, sementara Angka Kredit yang yang didapat merupakan hasil kerja tenaga pejabat fungsional secara mandiri. Semakin banyak dan cepat nilai kredit didapat secara tidak langsung akan meningkatkan cakupan program, tetapi cakupan program yang tinggi belum tentu karena nilai kredit yang didapat banyak karena sekali lagi cakupan program merupakan hasil kerja tim, bukan hasil kerja mandiri.
Ada apa denganmu wahai jabatan fungsional? Yang jelas issunya masih terus hangat di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yang baru setahun di Pimpin oleh dr. H. Ayub Ali. MM. tetapi sudah dipusingkan dengan jabatan fungsional kesehatan dan tidak mampu dijabarkan oleh bawahannya. Sang Kepala Dinas Kesehatan Polewali Mandar hanya mengatakan “sekarang setiap yang akan naik pangkat fungsional kesehatan saya yang akan memeriksanya mulai dari laporan harian, laporan bulanan dan usulan penetapan angka kreditnya sampai ada tim yang benar-benar dapat bekerja secara baik sesuai dengan aturan”.
————————————————————————————————————————
Baca juga tulisan terkait
- Pejabat Struktural Pemerintah Setingkat Kabupaten
- Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Epidemiologi Kesehatan Ahli
- Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Polewali Mandar
- Peran Kepala Dinas Kesehatan dalam Pemberdayaan Masyarakat Penyediaan Air Bersih Pedesaan
- Pengetahuan dan Skill Epidemiolog (Seorang Epidemiologi)
- Proyeksi dan Prediksi Kebijakan Kesehatan Polewali Mandar.
- Surat Dari Habib Imran Untuk Bupati Polewali Mandar
- Sistem informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar
- Pelayanan Prima Mengutamakan Kebutuhan Klien
- Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji Langgar Aturan Menkes.
——————————————————————————————————————————————
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemilogi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat.
Acung jempol buat Pak Kadinkes nya…moga kabupaten lain bs mengikuti cara beliau.
Ayo smua ASN berbenah diri,budayakan tulis yg kamu kerjakan dan kerjakan yg kamu tulis,agar bs menjadi bukti fisik kerja kita…sehingga kita mampu bertanggung jawab dan bertanggung gugat,ASN gaptek…gak jaman lg,smua ASN harus bs oprasikan komputer/Leptop.
Mohon informasi. Bagaimana apabila salah satu pns dengan jabatan fungsional di kota/ kabupaten tidak ada tim penilainya? apakah bisa mengikuti kenaikan pangkat reguler?
Ass. Saya butuh informasi tentang diklat fungsional dan prestasi kerja di dinkes. Kira -kira buku apa saja yang bisa Bpak rekomendasikan untuk saya? Terim kasih.
Masih banyak pemahaman yg keliru mengenai jabatan fungsional…ada juga pemahaman di daerah saya Kabupaten Timor Tengah Selatan bahwa pejabat fungsional tidak boleh ada di lingkungan dinkes kabupaten, keberadaanya hanya di puskesmas, pustu atau polindes… Bagaimana menurut bapak…klo bisa tanggapannya via email saya.terima kasih
Secara yuridis pengesahan DUPAK apakah harus Kepala Dinas, paradigma yang ada sekerang Jafung yang ada di Satuan Organisasi Rumah Sakit apakah tidak bisa Direktur Sendiri yang mengesahkan dan Memverifikasi serta menandatangani PAK tersebut Hirarkinya Jafung yang bekerja Di RS tersebut atasannya Langsung adalah DIrektur, padahal Direktur dan Kadiskes sama-sama bertanggung jawab kepada BUpati,
tolong argumentasinya kirim lewat Emailku ya !
I’d be inclined to give green light with you one this subject. Which is not something I usually do! I really like reading a post that will make people think. Also, thanks for allowing me to comment!