Ada apa dengan Jabatan Fungsional Kesehatan?

Polewali Mandar Sulawesi Barat.@arali2008– Dr. H. Ayub Ali, MM. Kepala Dinas Kesehatan Polewali Mandar mengatakan “sekarang setiap yang akan naik pangkat fungsional  kesehatan saya yang akan memeriksanya mulai dari laporan harian, laporan bulanan dan usulan penetapan angka kreditnya sampai ada tim  yang benar-benar dapat bekerja secara  baik sesuai dengan aturan”. Ada apa dengan Jabatan Fungsional Kesehatan ? Yang jelas ini sudah menjadi issunya yang hangat di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yang baru setahun di Pimpin oleh dr. H. Ayub Ali. MM.

Penulis : Arsad Rahim Ali Seorang Pemerhati Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan Di Polewali Mandar

Dalam kenaikan kepangkatan PNS ada dua jalur yang ditempu, pertama; kenaikan pangkat melalui jalur fungsional dan kedua: kenaikan pangkat melalui jalur regular(atau structural). Waktu Periode kenaikan pangkat 2 kali dalam setahun  yaitu bulan April dan bulan Oktober. Pada kenaikan pangkat periode Oktober 2010 ini mulai dilakukan tak terkecuali Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.

Ada hal yang sangat menarik atau bahkan issu yang lagi hangat di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar perihal kenaikan pangkat untuk para pejabat fungsional dari berbagai bidang kesehatan yang bekerja pada Unit-Unit Pelaksana Tehnis Operasional dan Unit-Unit Pelaksana Tehnis Penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.

Issu tersebut adalah ada 20 pejabat fungsional bidang kesehatan yang  diusulkan bagian Unit Pelaksana  Tehnis Operasional dan Penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar  untuk naik golongan  dalam kepangkatan PNS hanya satu yang disetujui  dan ditetapkan Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, dr. H. Ayub Ali, MM.  Padahal 20 para pejabat funghsional dari berbagai bidang kesehatan ini telah melalui proses penilaian secara bertahap mulai dari  usulan  dari pejabat fungsional yang bersangkutan dalam bentuk DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) kemudian mendapatkan pengesahan dari  dari pejabat setingkat eselon III Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dan selanjutnya diverifikasi oleh  tim penilai fungsional, tetap saja 19 orang dari 2o pejabat fungsional kesehatan ini tidak ditetapkan  angka kredit  oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar bpk dr. H., Ayub Ali. MM.

Kenapa demikian? ternyata sebelun ditanda tangani  Surat Penetapan Angka kredit Jabatan Fungsionalnya, dr. H. Ayub Ali. MM mengajukan beberapa pertanyaan yang sederhanya tidak mampu dijawab oleh 19 orang pejabat fungsional tersebut. Pertanyaannya adalah “dari mana angka kredit yang  ditetapkan diperoleh?” Ke 19 pejabat fungsional ini tidak mampu menjawab. Dr. Ayub kemudian kembali bertanya, “siapa yang buatkan angka kreditnya?” ke 19 pejabat fungsional ini terlihat kebingungan, padahal jawaban yang  seharusnya terungkap adalah dibuat oleh masing-masing pejabat fungsional tersebut tetapi hal ini tidak terjadi. Dengan sedikit ketegasan sang kepala Dinas Kesehatan kembali bertanya “apakah angka kredit ini dibuatkan?”, mereka 19 pejabat fungsional ini awalnya diam membisu, tetapi akhirnya mereka menjawab bahwa angka kreditnya dibuatkan oleh staf pada bagian kepegawaian  yang tidak mempunyai pengetahuan yang mempuni tentang angka-angka kredit yang harus didapat oleh pejabat fungsional yang akan naik pangkat/golongan PNSnya. Mereka para pejabat fungsional ini membayar untuk dibuatkan Angka Kreditnya.

Dibuat Angka Kreditnya.

Penulis benar-benar tidak mengerti istilah “dibuatkan angka Kreditnya”. Ngobrol-ngobrol penulis dengan sang kepala Dinas Kesehatan dr. Ayub ternyata dibuatkan  adalah ditulis sendiri oleh sang staf bagian kepegawaian Dinas Kesehatan tersebut. Ditulis dalam pengertian  tampa adanya bukti fisik ataupun surat-surat pernyataan para pejabat fungsional tersebut bahwa telah melakukan kegiatan fungsionalnya. Luar bisa! yang penting ada uang merah “Bing Salah Bing” angka kredit langsung jadi, akhirnya salah juga. Celakanya!, tim penilaian yang ditugaskan pada seorang kepala Bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar sebagai coordinator untuk melakukan verifikasi tetap meloloskan untuk direkomendasikan kepada kepala Dinas Kesehatan  untuk ditetapkan angka kreditnya. Tetapi tetap saja dr. H. Ayub Ali tidak meloloskannya.

Pada suatu apel Sore —– Apel pulang Kerja Kedinasan——-dr. Ayub berkata. “Kalau begini cara kerja untuk menaikan pangkat fungsional kesehatan, saya tidak akan menyetujuinya” terlihat dr. Ayub menaikan nada bicaranya. Beliau kemudian melanjutnya arahan apel sorenya “sekarang setiap yang akan naik pangkat fungsional  kesehatan saya yang akan memeriksanya mulai dari laporan harian, laporan bulanan dan usulan penetapan angka kreditnya sampai ada tim  yang benar-benar dapat bekerja secara  baik sesuai dengan aturan”.

Penulis merasa sangat prihatin dengan arahan dan komentar dr. H. Ayub Ali. MM kepala Dinas Kesehatan kabupaten Polewali Mandar ini terhadap terhadap kejadian bawahan perihal kenaikan pangkat jabatan fungsional kesehatan yang ternyata sudah berlangsung sejak 5 tahun terakhir. Saya merasa sangat prihatin karena :

  1. Ternyata selama 5 tahun ini  atau bahkan selama ini kenaikan pangkat pejabat fungsional tidak berjalan sesuai aturan, mereka yang naik pangkat bukannya tampa pintar karena pekerjaan fungionalnya tetapi  justru lebih merepotkan sang Pimpinan.
  2. Pekerjaan yang dilakukan seorang staf, kepala seksi dan kepala Bidang  harus diambil alih  atau dikerjakan oleh kepala Dinas Kesehatan. Jelas sekali ini sangat memprihatinkan dalam  struktur tugas dan fungsi staf, seksi, bidang pada Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten  Polewali Mandar.
  3. Para bawahan  yang berhubungan dengan pelaksanaan  kenaikan pangkat jabatan fungsional  berbagai bidang kesehatan tidak dapat  atau kalau penulis boleh katakan “tidak mampu” menjabarkan arahan  sang kepala Dinas Kesehatan.
  4. Para pejabat mulai dari seksi dan kepada Bidang yang berhubungan dengan pelaksanaan kenaikan pangkat jabatan fungsional berbagai bidang kesehatan  tidak merasa tersinggung atau bersalah, tetapi cenderung menyalakan sang staf  pekerja yang sudah jelas-jelas tidak mempunyai kemampuan yang memadai untuk  bekerja sesuai aturan. Bahkan para pejabat ini seakan lepas tangan akan kejadian ini, mereka berbicara dan terlihat tahu aturan dan prosedur penentuan angka kredit untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional berbagai bidang kesehatan, tetapi kenyataannya telah melakukan kesalahan kenaikan pangkat tampa aturan dan prosedural.

Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Kesehatan

Sebenarnya proses kenaikan pangkat pejabat fungsional (kesehatan) baik  yang fungsional terampil maupun fungsional ahli  tidak terlalu sulit, karena proses pengangkatan, mekanisme pengumuplan angka kredit dan proses penetapannya sudah diatur dalam berbagai aturan  keputusan menteri pendayagunaan aparatur Negara tentang jabatan fungsional kesehatan dan juga  berbagai keputusan menteri kesehatan tentang pedoman atau petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional kesehatan.

Memang sulit kalau  para pelaksana atau penanggung jawab dalam penyelenggaraan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional Kesehatan tidak membaca atau mendalami terlebih dahulu aturan dan pedoman tentang jabatan fungsional kesehatan. Dan kalaupun mereka membaca dan mencoba mendalaminya agak sulit karena para penyelenggara ini tidak mempunyai pengetahuan dasar yang cukup tentang  fungsionalisasi   berbagai bidang kesehatan. Hal yang mungkin bisa dilakukan adalah mereka para penyelenggara dapat mengikuti pelatihan penyelenggaran kenaikan pangkat pejabat fungsional kesehatan.

Disamping para penyelenggara atau penanggung jawab  kenaikan pangkat pejabat fungsional yang harus mempuni, juga sangat penting adalah para pejabat fungsional kesehatan harus juga mendalami aturan dan pedoman kenaikan pangkat pejabat fungsional kesehatan, setidaknya mereka dapat mengikuti pelatihannya (pelatihan jabatan fungsional kesehatan)  yang diselenggarakan oleh institusi yang berwewenang.

Secara garis besar  proses dan mekanisme kenaikan  pangkat jabatan fungsional untuk semua bidang kesehatan adalah setelah yang bersangkutan diangkat sebagai pejabat fungsional kesehatan baik yang fungsional terampil maupun fungsional ahli maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan angka kredit dan  dicatat dalam laporan harian kemudian direkaputulasi dalam laporan bulanan selama periode 6 bulan. Dalam setiap periode  6 bulanan, angka kredit dari dari setiap kegiatan dibuatkan dalam bentuk Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan  fungsional kesehatannya dengan lampiran bukti fisik kegiatannya dan mendapat mengesahkan atau persetujuan oleh atasan langsungnya.
  2. Oleh atasan langsungnya mengusulkan pejabat fungsional kesehatan tersebut dalam bentuk Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
  3. DUPAK kemudian diserahkan kepada  Sekretariat Tim Penilai untuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas  sebagaimana point satu diatas yaitu laporan harian, laporan bulanan, Surat Pernyataan dan bukti fisik kegiatan.
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh seketariat tim penilai, selanjutnya berkas diserahkan kepada tim penilai fungsional yang beranggotakan berbagai pejabat fungsional bidang kesehatan. Masing-masing anggota tim penilai fungsional menerima berkas sesuai dengan bidang fungsional kesehatannya. Contoh Berkas Fungsional epidemiologi diserahkan kepada  penilai fungsional epidemiologi. Tidak dibenarkan dinilai oleh penilai fungsional diluar dari pejabat fungsional epidemiologi.
  5. Setelah berkas diterima oleh anggata tim penilai yang sesuai dengan  bidang fungsionalnya melakukan verifikasi laporan bulanan dalam bentuk format verifikasi laporan bulanan dengan melihat subtansi dari nilai-nilai kredit kegiatan. Kemudian dituangkan kedalam format Pertimbangan Tim Penilai, setuju atau tidak setuju DUPAK yang dierahkan oleh atasan langsung pejabat fungsional yang diusulkan sebagimana point 2 (dua) diatas.
  6. Hasil dari DUPAK yang telah terisi lengkap (Pengusul dan Penilai) kemudian diserahkan kepada sekretariat Tim Penilaian untuk dibuatkan SK Penetapan Angka Kredit (SK PAK) untuk periode 6 bulanan.
  7. Kemudian Penetapan SK PAK oleh Pejabat  yang berwewenang dan diberikan kepada pejabat fungsional yang bersangkutan.
  8. Bila Nilai PAK dari beberapa periode 6 bulan telah  cukup nilainya untuk kenaikan pangkat jabatan  fungsionalnya, maka selanjutnya secretariat tim penilai mengusulkan kepada bagian kepegawaian untuk  pengangkatan jabatan fungsional barunya.

Sanksi Dari Pimpinan

Kembali kepada issu yang berkembang, lantaran proses kenaikan pangkat pejabat fungsional yang sudah tidak sesuai aturan dan prosedural. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar ( dr. H. Ayub Ali, MM ) dalam suatu pertemuan koordinasi staf, seksi dan bidang pada lingkup  Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, mengeluarkan suatu kebijakan (tidak disertai dengan surat keputusan karena kurang tanggapnya bagian yang pembuat rancangan keputusan), bahwa “Pegawai kesehatan  yang memegang jabatan fungsional yang dinilai adalah cukupan program kesehatan yang dilaksanakan, apabila tidak mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan capaian MDGs bidang Kesehatan maka yang bersangkutan tidak akan dinaikan pangkatnya”. Kepala Dinas kemudian memberikan tanggung jawab kepada salah kepala bagian untuk  melakukan verifikasi program kesehatan terhadap  pejabat-pejabat fungsional kesehatan yang akan dinaikan pangkatnya.

 

Cakupan Program Kesehatan dan Angka Kredit

Kenaikan pangkat jabatan fungsional sesuai aturan tetap menggunakan nilai angka kredit kegiatan fungsionalnya, kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Polewali Mandar dengan melihat cakupan program kesehatan (cakupan pelayanan kesehatan) bukan berarti  bisa meniadakan nilai angka kreditnya sebagaimana yang difahami oleh  sebagian staf Dinas Kesehatan dan juga  Kepala Bidang yang diberi wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk menverifikasi cakupan program. Karena apabila pemahaman ini yang dipakai berarti kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar bersama seluruh jajarannya telah melanggar aturan kenaikan pangkat jabatan fungsional.

Hasilnya ketika hasil verifikasi cakupan program disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan disertai dengan Penetapan SK PAK oleh Pejabat  yang berwewenang. Kepala Dinas Kembali bertanya kepada pejabat fungsional yang akan dinaikan pangkatnya, “dari mana didapat nilai Angka kreditnya?” permasalahan awal kembali muncul, bukan lagi “dibuatkan  angka kreditnya” tetapi “dibuat angka kredit disesuaikan dengan cakupan program kesehatan.” Benar-benar kacau!

Penulis hanya bisa mengatakan dalam blog ini bahwa Cakupan program (cakupan pelayanan program Kesehatan) merupakan hasil kerja tim, sementara Angka Kredit yang yang didapat merupakan hasil kerja  tenaga pejabat fungsional secara mandiri. Semakin banyak dan cepat nilai kredit didapat secara tidak langsung akan meningkatkan cakupan program, tetapi cakupan  program yang tinggi belum tentu karena nilai kredit yang didapat banyak karena sekali lagi cakupan program merupakan hasil kerja tim, bukan hasil kerja mandiri.

Ada apa denganmu wahai jabatan fungsional? Yang jelas issunya masih terus hangat di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yang baru setahun di Pimpin oleh dr. H. Ayub Ali. MM.  tetapi sudah dipusingkan dengan jabatan fungsional kesehatan dan tidak mampu dijabarkan oleh bawahannya. Sang Kepala Dinas Kesehatan Polewali Mandar hanya mengatakan “sekarang setiap yang akan naik pangkat fungsional  kesehatan saya yang akan memeriksanya mulai dari laporan harian, laporan bulanan dan usulan penetapan angka kreditnya sampai ada tim  yang benar-benar dapat bekerja secara  baik sesuai dengan aturan”.

————————————————————————————————————————

Baca juga tulisan terkait

  1. Pejabat Struktural Pemerintah Setingkat Kabupaten
  2. Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Epidemiologi Kesehatan Ahli
  3. Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Polewali Mandar
  4. Peran Kepala Dinas Kesehatan dalam Pemberdayaan Masyarakat Penyediaan Air Bersih Pedesaan
  5. Pengetahuan dan Skill Epidemiolog (Seorang Epidemiologi)
  6. Proyeksi dan Prediksi Kebijakan Kesehatan Polewali Mandar.
  7. Surat Dari Habib Imran Untuk Bupati Polewali Mandar
  8. Sistem informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar
  9. Pelayanan Prima Mengutamakan Kebutuhan Klien
  10. Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji Langgar Aturan Menkes.

——————————————————————————————————————————————

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemilogi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat.

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

6 Responses to Ada apa dengan Jabatan Fungsional Kesehatan?

  1. Elfina Saragih,SKM,MM says:

    Acung jempol buat Pak Kadinkes nya…moga kabupaten lain bs mengikuti cara beliau.
    Ayo smua ASN berbenah diri,budayakan tulis yg kamu kerjakan dan kerjakan yg kamu tulis,agar bs menjadi bukti fisik kerja kita…sehingga kita mampu bertanggung jawab dan bertanggung gugat,ASN gaptek…gak jaman lg,smua ASN harus bs oprasikan komputer/Leptop.

  2. elang114 says:

    Mohon informasi. Bagaimana apabila salah satu pns dengan jabatan fungsional di kota/ kabupaten tidak ada tim penilainya? apakah bisa mengikuti kenaikan pangkat reguler?

    arali2008 menjawab
    di kantor saya bila jabatan fungsional tidak ada penilaiannya, maka yang menilainya adalah TIM penilaian yang dibentuk oleh Pimpinan (Kadinkes) yang akan melakukan kajian akan kerja fungsionalnya. Untuk kenaikan pangkat reguler, yang bersangkutan harus dihentikan dulu sebagai fungsional, kemudian dinaikan secara reguler.

  3. hariyati says:

    Ass. Saya butuh informasi tentang diklat fungsional dan prestasi kerja di dinkes. Kira -kira buku apa saja yang bisa Bpak rekomendasikan untuk saya? Terim kasih.

    arali2008 menjawab
    Buku-Buku dan peraturan tentang diklat fungsional telah banyak yang upload di internet semuanya bisa didownload dan digunakan untuk refresensi. Sistimatik diklat fungsional (Baca : Sistimakatikanya) semua sama saja yang membedahnya hanya fungsionalisasi keilmuannya. Terimah kasih semoga dapat membantu.

  4. Victor says:

    Masih banyak pemahaman yg keliru mengenai jabatan fungsional…ada juga pemahaman di daerah saya Kabupaten Timor Tengah Selatan bahwa pejabat fungsional tidak boleh ada di lingkungan dinkes kabupaten, keberadaanya hanya di puskesmas, pustu atau polindes… Bagaimana menurut bapak…klo bisa tanggapannya via email saya.terima kasih

    arali2008 menjawab.
    dalam SK Menteri Kesehatan tentang strutur organisisasi kesehatan di propinsi dan kabupaten/kota disitu sudah tertulis dengan jelas pejabat fungsional yang berada pada masing-masing bagian yaitu lebih diutamakan pejabat fungsinal kesehatan ahli buka yang penyelia… namun semua tergantung pada kebijakan masing-masing kabupatennya…

  5. MUZANNIR says:

    Secara yuridis pengesahan DUPAK apakah harus Kepala Dinas, paradigma yang ada sekerang Jafung yang ada di Satuan Organisasi Rumah Sakit apakah tidak bisa Direktur Sendiri yang mengesahkan dan Memverifikasi serta menandatangani PAK tersebut Hirarkinya Jafung yang bekerja Di RS tersebut atasannya Langsung adalah DIrektur, padahal Direktur dan Kadiskes sama-sama bertanggung jawab kepada BUpati,
    tolong argumentasinya kirim lewat Emailku ya !

  6. I’d be inclined to give green light with you one this subject. Which is not something I usually do! I really like reading a post that will make people think. Also, thanks for allowing me to comment!

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: