Dibalik Pengadaan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar

Polewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008,– Pada tahun 2010 ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat, menugaskan penulis sebagai ketua panitia  pengadaan alat kesehatan medik dan penunjang medik.  Pengadaan ini dibagi dalam dua paket Yaitu Paket Pengadaan Alat Kesehatan Medik dan Paket Pengadaan Alat Kesehatan Penunjang Medik.

Sebagaimana biasa, sebelum pengadaan dilakukan,  Pengguna Barang atau Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Kesahatan Polewali Mandar terlebih dahulu menetapkan panitia pengadaan lelang, susunan panitia terdiri dari Ketua (Penulis sendiri), Sekretaris dan 3  orang anggota.

Panitia mulai bekerja setelah Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan diterbitkan dan diterima oleh penulis,  pekerjaan dimulai dengan  mempelajari paket pengadaan yang terdiri dari dua  paket, yaitu Paket Pengadaan Alat Kesehatan Medik dan Paket Pengadaan Alat Kesehatan Penunjang Medik. Bahan yang dipelajari adalah  nilai pagu anggaran dan komponen-komponennya, kemudian Panitia  bersama dengan PPTK  (Pelaksana Program Tehnis Kegiatan) membuat  atau merancang HPS ( Harga Perkiraan Sendiri), Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini ditentukan dengan melihat beberapa dokumen pengadaan alat kesehatan tahun sebelumnya dan beberapa harga  alat kesehatan dan penunjang dari beberapa brosur yang  yang dikirimkan pabrikan ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.  Beberapa harga barang Alat Kesehatan dan penunjang kemudian dijumlahkan dan diambil rata-ratanya sebagai  atau dijadikan HPS oleh Panitia.

HPS bukan merupakan Harga Barang tetapi merupakan harga rata-rata dari beberapa harga  yang diperoleh dari beberapa pabrikan termasuk  agen/distributor  pabrikan Alat Kesehatan medik maupun penunjang medik. Hasil akhir dari penentuan HPS   oleh panitia dan PPTK Dinas Kesehatan Polewali Mandar  adalah Surat Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berisi  Paket Pekerjaan dan komponen-komponennya, harga satuan, volume dan total harga, ditanda tangani oleh Panitia, PPTK  dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Nilai total HPS  adalah nilai yang akan diumumkan dan komponen-komponennya bersifat rahasia.

Pekerjaan selanjutnya yang dilakukan Panitia adalah membuat dokumen lelang, Panitia penyepakati Pelelangan Umum dengan Sistem pengadaan dilakukan dengan metode dua sampul, dengan sistem penilaian adalah sistem gugur. Pasca kualifikasi, Isi dokumen di buat berdasarkan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2003 beserta perubahannya.

Setelah dokumen selesai (dijilid dan ditandatangani serta diberi nomor)  kemudian dilakukan tahapan-tahapan kegiatan sebagaimana yang ada dalam dokumen lelang pengadaan Alat Kesehatan Medik dan Pengadaan Alat Kesehatan Penunjang Medik Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar tahun 2010.

Karena nilai pekerjaan diatas  Rp.100.000.000 (baca : Seratus juta rupiah) maka pengumuman dilakukan melalui media nasional dan media lokal  serta papan pengumuman pada Kantor Bupati dan Dinas Kesehatan Polewali Mandar .

Dalam hal pengumuman  terutama pengumuman  media lokal, ada yang menarik disini yaitu pengumuan dilakukan oleh Bagian Pembangunan  Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Secara Kolektif tetapi tidak berisi  point-point utama dalam hal Pengumuman yaitu  Jenis Pekerjaan atau paket  Pekerja  dan perkiraan anggaran (HPS/PAGU anggaran) serta keterangan-keterangan lainnya. Pengumuman hanya berisi  Pemberitahuan bahwa Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mewakili SKPD-SKPDnya akan melakukan pengadaan barang dan jasa termasuk  pembangunan fisik dan borongan, dan dipersilakan kepada peserta lelang yang berminat untuk menghubungi  masing-masing SKPD atau melihat pada papan-papan pengumuman  di Kantor Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan SKPDnya. Dengan pengumuman ini Pengadaan pada masing-masing SKPD tidak lagi melakukan pengumuman tersendiri melalui media local. Pengumuman pengadaan alat kesehatan hanya dilakukan pada media nasional.

Peserta lelang mulai mendaftar,  ada yang langsung mendaftar tampa hambatan, ada peserta lelang yang mendaftar mengalami kesulitan. Peserta lelang yang tampa hambatan karena mereka sudah  atau mempunyai akses yang baik dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, yang kesulitan tentu sebaliknya aksesnya agak sulit, karena disamping mereka belum terlalu mengenal panitia juga karena mereka belum mengenal Dinas Kesehatan Polewali Mandar secara keseluruhan, diantara mereka kadang selalu merasa di persulit, namun ketika bertemu dengan panitia (penulis) mereka merasa senang, karena bisa mendaftar, bagi panitia, peserta lelang entah berasal dari local maupun non lokal, semuanya mempunyai hak dan dilindungi perundang-undangan dalam kepesertaan aktif dalam pengadaan barang/jasa.

Jelang waktu  pendaftaran, kemudian dilanjutkan dengan jadwal penjelasan dokumen (anwizjing), rupanya tidak semua peserta lelang ikut hadir dalam penjelasan dokumen lelang.  Acara penjelasan ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penjelasan (BAP) yaitu BAP untuk pengadaan Alat Kesehatan Medik dan BAP untuk pengadaan Alat Kesehatan Penunjang Medik.

Pada penjelasan dokumen ini panitia sedikit merasa khawatir yaitu kekhawatiran batas akhir pendaftaran tidak akan cukup minimal yang dipersyaratkan untuk pelelangan umum (minimal 3 peserta lelang) dan kekhawatiran tentang BAP penjelasan yang tidak diketahui oleh peserta lelang yang tidak hadir pada saat penjelasan dokumen. Namun kekhawatiran ini tidak terjadi karena peserta lelang  yang tidak hadir, mencoba menghubungi panitia alasan ketidak hadirannya dan meminta dikirimkan BAP Penjelasan, dan sampai dengan akhir pendaftaran  serta pemasukan dokumen penawaran  peserta lelang, semua telah memenuhi syarat pelelangan untuk dilanjutkan dengan acara pembukaan sampul satu penawaran.

Acara pertama  dilakukan pembukaan sampul satu penawaran Pengadaan Alat Kesehatan Medik, setelah selesai kemudian dilanjutnya dengan acara pembukaan penawaran sampul satu untuk  pengadaan alat kesehatan penunjang medik,  semua berlangsung sesuai dengan aturan-aturan yang ada pada dokumen lelang dan penjelasan. Ada sedikit kejadian yang kurang sesuai prosedur, Anggota panitia dan peserta lelang yang untuk pertamakali mengikuti pelelangan  membuka sampul satu dan sampul dua, ini adalah kesalahan pelelangan bisa diulang karena menyalahi prosedur, tetapi karena semua peserta lelang menganggap ini hanya kelalaian dan ketidak sengajaan, maka sampul dua di sampul kembali secara utuh. Dan ini semua tertuang dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Sampul Satu.

Sehari setelah acara pembukaan sampul satu dilakukan, panitia kemudian melakukan evaluasi administrasi dan tehnis. Evaluasi administrasi dilakukan terlebih dahulu, untuk pengadaan peralatan kesehatan medik  semua peserta secara administrasi menenuhi syarat.  Namun untuk peserta lelang pengadaan alat kesehatan penunjang medik , panitia dihadapkan pada satu berkas administrasi yaitu administrasi PAK  yaitu semacam surat Izin Penyaluran Alat Kesehatan, dari 4 peserta lelang yang ikut dalam pengadaan alat kesehatan penunjang medik  hanya satu peserta yang mempunyai PAK, 3 peserta lelang  yang lainnya tidak memilik PAK. Pada dokumen lelang disebutkan  bidang usaha rekanan adalah  bidang penyediaan alat kesehatan  atau yang mempunyai kemampuan menyediakan alat kesehatan penunjang.  Panitia dengan berbagai pertimbangan akhirnya meloloskan semua administrasi ke 4 peserta lelang dengan alasan bahwa pengadaan alat kesehatan penunjang medik,   tidak terdaftar dalam pemantauan Departemen kesehatan, jadi peserta lelang yang mempunyai PAK  tidak bersentuhan langsung dengan alat kesehatan penunjang medic yang dilelangkan,  dan peserta lelang yang tidak mempunyai PAK oleh panitia menyimpulkan secara administrasi mempunyai kemampuan untuk menyediakan alat kesehatan penunjang medic  diantaranya selimut bayi, sprei untuk pasien, kulkas biasa untuk vaksin, dan lemari  alat kesehatan.

Untuk evaluasi Tehnis, pada pengadaan alat kesehatan medik satu peserta lelang ditemukan “memalsukan”   surat dukungan pabrik., hal ini diketahui setelah  sekretaris panitia mencoba menghubungi pabrikan yang memberikan dukungan kepada tiga peserta lelang yang sama, namun salah satu peserta lelang mempunyai tanda tangan yang berbeda.  Pabrikan melalui suratnya menyebutkan tidak memberikan dukungan kepada satu dari tiga yang diberikan dukungan pada pelelangan alat kesehatan medik Dinas Kesehatan Kabupaten  Polewali Mandar. Otomatis dengan surat ini, peserta yang tidak mendapatkan dukungan walaupun ada surat dukungan yang dicurigai “palsu” dinyatakan gugur.

Permasalahan kemudian muncul, ketika peserta yang dicurigai “memalsukan” dokumen  yang juga ikut dalam pelelangan pengadaan alat kesehatan penunjang, yang secara tehnis telah memenuhi syarat untuk diikutkan dalam pembukaan sampul dua, 4 anggota (termasuk sekretaris) panitia terbagi dua pendapat. Pendapat pertama peserta lelang tersebut gugur walaupun secara tehnis lulus dalam pengadaan alat kesehatan penunjangnya.  Pendapat kedua tidak gugur karena paket pengadaan alat kesehatan penunjang medik pada dasarnya terpisah dengan paket pengadaan alat kesehatan penunjangnya hanya kebetulan panitianya sama. Keputusan harus dibuat (ketua panitia) memilih  pendapat yang pertama atau memilih pendapat  yang kedua. Ketua panitia (penulis) memilih pendapat yang kedua, anggota yang memberikan pendapat yang pertama memprotes, “ia telah mempunyai kelakuan yang tidak baik, perusahannya sudah memenuhi syarat untuk diblacklist” protes  kedua anggota panitia. Jawaban ketua panitia (penulis), adalah surat pernyataan dokumen asli hanya untuk pengadaan alat kesehatan medik, dan dia dihukum karenanya (gugur) bukan untuk penunjang  yang juga  sebagai peserta lelangnya, untuk blacklist (daftar hitam) butuh surat keterangan dari pengguna barang (Dinas Kesehatan), tetapi surat itu tidak ada saat sekarang, dan sekarang keputusan kita harus buat.

Hasilnya, pengadaan alat kesehatan medik menggugurkan peserta yang dicurigai “memalsukan dokumen”, Dan untuk pengadaan alat kesehatan penunjang medik semua peserta (4 peserta lelang termasuk yang dicurigai memalsukan dokumen pada pengadaan alat kesehatn medik)  dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk mengikuti acara pembukaan sampul dua.

Acara pembukaan penawaran sampul dua untuk pengadaan alat kesehatan medik berjalan dengan lancar dan hasil evaluasi panitia berhasil memenangkan penawar terendah sebagai calon penyedia barang alat kesehatan medik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.

Untuk Acara pembukaan penawaran sampul dua untuk pengadaan alat kesehatan penunjang medic sepertinya tidak berjalan dengan lancar, karena hasil evalusi panitia, penawar terendah ditemukan satu komponen (@selimut bayi),  alat kesehatan penunjang telah ditemukan harga timpang HPS sebesar 708%  (baca Tujuh ratus delapan persen), konfirmasi dilakukan (melalui telpon, sesuai kesepatan yang tidak tertulis bisa  melalui telepon kantor) agar peserta lelang  dengan harga timpang ini memberikan penjelasan. Sampai dengan waktu yang ditentukan  tidak ada penjelasan yang diterima, keputusan panitia harus segera dilakukan. Memenangkan peserta dengan penawaran terendah tetapi ditemukan harga timpang salah komponenya  sebesar  708%,  ataukah menggugurkannya atau juga menempakannya pada cadangan pertama.

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, peserta dengan penawaran total melebih  nilai pagu anggaran dapat digugurkan, sementara dalam  aturan tersebut tidak menjelaskan secara jelas apa yang harus dilakukan perihal ditemukan atau ditetapkan   salah satu komponen penawaran sebagai harga timpang, padahal total penawarannya adalah yang terendah,  Ini artinya semua diserahkan  kepada panitia. Mengingat batas akhir evaluasi telah berakhir, panitia telah bekerja sesuai proses dan prosedural akhirnya panitia membuat keputusan  mencadangkan penawaran terendah, dengan salah satu komponennya timpang karena tampa ada penjelasan dari konfirmasi panitia.

Hasil kerja Panitia secara keseluruhan kemudian dilaporkan kepada Pengunan Barang/Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar,  Pengguna barang/Penggunan Anggaran sangat menghargai proses pengadaan alat kesehatan medik dan Pengadaan alat kesehatan penunjang medik. Kepala Dinas Kesehatan selanjutkan mengeluaran surat persetujuan  dari pengguna barang/pengguna anggaran dan dilanjutkan dengan surat penetapan calon pemenang  lelang baik untuk calon penyedia alat kesehatan medik maupun untuk calon penyedia alat kesehatan penunjang medic. Dan selanjutnya panitia kembali melakukan pengumuman calon pemenang lelang. Sudah bisa dipastikan Pengumuman lelang pengadaan alat kesehatan penunjang akan disanggah oleh calon pemenang cadangan dengan penawaran terendah, Surat sanggahan ditujukkan pada panitia, ada dua pokok yang disanggah. Sanggahan pertama menyakit persekokolan dan intimidasi antara calon pemenang dengan peserta lelang lainnya dan oknum-oknum tertentu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Dan sanggahan kedua menyangkut  penawaran terendah yang tidak dimenangkan.  Karena surat sanggahan di tujukkan pada panitia. Maka selanjutnya panitia melakukan surat balasan sanggahan yaitu  pokok sanggahan point pertama panitia  menyatakan tidak tahu menahu atas persengkokolan dan adanya intimidasi. Dan untuk pokok sanggahan point kedua panitia menyatakan ditemukan harga timpang  dan setelah dikonfirmasi tidak ada penjelasannya  termasuk dalam surat sanggahan yang diberikan oleh penyangga.

Proses Pelelangan yang dilakukan oleh panitia tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ada dalam dokumen atau sampai dengan batas waktu kerja panitia  yaitu Penandatangan kontrak.  Rupanya balasan sanggahan panitia, kurang memuaskan penyangga dengan mengirimkam kembali sanggahan banding yang ditujukkan kepada penyedia barang/anggaran kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Pengguna barang/anggaran berpendapat melalui surat sanggahan bandingnya :

“Pengguna anggaran berpendapat bahwa terlepas dari kekurangan yang ada pada panitia Pengadaan Alat Kesehatan Penunjang Medik Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2010, secara subtansif panitia telah bekerja sesuai dengan Dokumen Lelang yang dibuat beserta adendumnya. Jawaban terhadap Sanggahan Banding Saudara, semua sudah terjawab dalam surat jawaban panitia atas sanggahan saudara terhadap Pengumuman Pemenang Lelang”

Pada balasan sanggahan banding ini juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar mengeluarkan surat keputusan peserta lelang yang menurut evaluasi panitia telah memalsukan dokumen lelang (surat keterangan dukungan pabrik) dalam daftar hitam Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Benar-benar tragedi penawar terendah harus menerima kenyataan kalah karena kelalaian harga timpang dan adanya dokumen palsu.

—————————————————————————————————————

Baca tulisan terkait

  1. Dari Pertemuan Jamkesmas 2008. ke Survai Harga Alat Kesehatan untuk HPS
  2. Standart Harga Alat Kesehatan Puskesmas tahun 2009
  3. Menghitung Kebutuhan Obat dan Bahan Habis Pakai Puskesmas
  4. Pengelolaan Obat, Alat dan Bahan Habis Pakai Puskesmas

 –

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

2 Responses to Dibalik Pengadaan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar

  1. Kunjungan pagi, silahkan mampir juga ke site kami minuman herbal berkhasiat gujahe & gulajoss, ada program kemitraan senilai 35 juta nett, jika anda berminat silahkan mail ke info@gujahe-kbm.com atau sms/ telpn ke 62-21-23986886.

  2. Rubiyanto says:

    Politik uang…., masih sulit diberantas …..

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: