Sistem informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar
April 18, 2010 2 Komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat. @arali2008— Diwaktu lampau, salah satu yang menyebabkan kurang berhasilnya system informasi kesehatan dalam mendukung upaya-upaya kesehatan adalah Sistem Informasi Kesehatan (SIK) dibangun terlepas dari system kesehatan. Memang kekeliruan tidak melulu terletak pada pengembangan SIK, sebab System Kesehatan Nasional maupun sistem-sistem kesehatan daerah selama itu juga belum tertata dengan baik. Bahkan oleh karena pendekatan sentralistik yang dilaksanakan pada masa lalu, dapat dikatakan daerah sama sekali tidak memperhatikan penataan system kesehatannya.
SIK, dikembangkan terutama untuk mendukung manajemen kesehatan, pendekatan sentralistik diwaktu lampau juga menyebabkan tidak berkembangnya manajemen kesehatan di unit-unit kesehatan daerah. Manajemen memang akan berkembang dengan baik pada suatu unit atau daerah bila diberi kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri (otonom).
Dengan kurang jelasnya manajemen kesehatan diwaktu lampau, maka kebutuhan informasi dan data kesehatan menjadi tidak jelas pula. SIK yang dikembangkan lalu menghadapi dilemah, pertama; penyediakan data dan informasi kesehatan secara kafetaria yang berisiko tidak efektif dan mahal. Dan kedua : penyediakan data dan informasi kesehatan berdasarkan asumsi yang beresiko meleset dari kebutuhan sehingga tidak digunakan.
Tahun 2001 yang merupakan awal pelaksanaan otonomi daerah dapat dianggap sebagai momentum yang tepat untuk mulai mengembankan kembali SIK. Dengan telah dialokasikannya dana ke daerah, maka aparat kesehatan di daerah harus dapat “berjuang” untuk mendapatkan porsi yang memadai bagi pembangunan kesehatan di daerahnya. Misalnya dengan melakukan advokasi yang efektif dengan Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan atau pihak-pihak penentu (stakeholder) lainnya. Upaya tersebut akan lebih berhasil bila disertai dukungan fakta dalam bentuk data dan informasi kesehatan yang dipasok dari Sistem Informasi Kesehatan (SIK) yang handal (reliable).
Upaya-upaya tersebut telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar untuk mengembangkan dan mengelola system informasi kesehatannya. Hasilnya pada tahun 2008, berdasarkan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
Kemudian berdasarkan keputusan menteri kesehatan nomor 267 tahun 2008 tentang pedoman tehnis pengorganisasian dinas kesehatan daerah. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bersama DPRD Polewali Mandar mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan.
Dalam Peraturan daerah ini terdapat Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Data dan Sistem Informasi Kesehatan, sebagai UPT Dinas Kesehatan. Namun disayangkan pada tahun 2010. UPT SIK Dinas Kesehatan Polewali Mandar, dibekukan sendiri oleh Pemerintah Daerah Polewali Mandar dengan alasan, ketersediaan sumber daya yang belum memadai untuk mengembangkan Sistem Informasi Kesehatannya dan belum dianggap penting oleh pengambil kebijakan pemerintah kabupaten Polewali Mandar, padahal fungsi utama UPT ini adalah mengendalikan proses pembangunan kesehatan melalui data dan sistem informasi kesehatan yang dikembangkan, agar selalu berada dalam Sistem Pembangunan Kesehatan Nasional. Upaya untuk kembali mengembangkan UPT SIK ditahun 2011 kembali didengungkan, tentunya dengan kembali mencoba menata system kesehatan dalam struktur manajemen Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.
Namun demikian agar tidak terulang kekeliruan, pengembangan SIK ini hendaknya diselenggarakan dalam konteks penataan kembali system kesehatan dan manajemen kesehatan. Dengan demikian tentu tugas pengembangan SIK ini menjadi tidak mudah, Namun dengan jelasnya Sistem Kesehatan dan Manajemen Kesehatan, dapat diketahui informasi dan data apa saja yang harus dikelola oleh SIK. Bahkan dapat pula diketahui urutan prioritasnya, sehingga kemampuan SIK yang dikembangkan pun dapat dicapai, kemudian secara bertahap dengan lebih dulu mengelola informasi dan data yang memang sangat diperlukan (critical success factors). Apabila kebutuhan minimal itu sudah dipenuhi dengan baik, berulah kemampuan SIK dapat ditingkatkan untuk mengakomodasi tambahan kebutuhan lainnya.
Sistem Kesehatan yang dikembangkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar pada hakekatnya tidak berjalan sendiri, sebagaimana pengertian yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Informasi Kesehatan Depkes (Depkes, RI, 2007), yaitu SIK adalah bagian fungsional dari system kesehatan yang konprehensif, memberikan pelayanan kesehatan secara terpadu, meliputi baik pelayanan kuratif, pelayanan rehabilitative, maupun pencegahan penyakit dan tentunya peningkatan kesehatan. SIK harus dapat mengupayakan dihasilkannya informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan diberbagai tingkat sistem kesehatan.
Sistem Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar terdiri atas berbagai tingkat sejak dari tingkat paling bawah sampai ke tingkat pusat. Sesuai dengan tata pemerintahan di Indonesia, tingkat-tingkatan itu adalah
- Tingkat kecamatan, dimana terdapat 16 Kecamatan dan 20 puskesmas, 8 rawat inap dan 12 rawat jalan termasuk pelayanan kesehatan dasar yang diberikan.
- Tingkat Kabupaten, dimana terdapat Dinas kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali, dan pelayanan rujukan primer lainnya.
- Tingkat Propinsi, dimana terdapat Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat, Rumah Sakit Propini Sulawesi Barat, dan Pelayanan Rujukan Sekunder lainnya.
- Tingkat Pusat, dimana terdapat Departemen Kesehatan, Rumah Sakit Pusat dan pelayanan kesehatan rujukan tersier lainnya.
Setiap tingkat penyediaan pelayanan kesehatan yang berbeda, memiliki sumber daya yang berbeda dan memperhatikan fungsi-fungsi manajemen yang berbeda pula, Idealnya, sumber daya harus banyak mungkin terdapat di kecamatan agar masyarakat memiliki akses yang optimal terhadap pelayanan kesehatan, Tetapi dalam rangka desentralisasi ternyata dihadapi banyak kendala, khususnya berkaitan dengan ketenagaan, sarana dan peralatan, yang disebabkan oleh terbatasnya kemampuan ekonomi daerah Polewali Mandar. Sehingga pada tahun 2008-2009 Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam hal ini Dinas Kesehatan yang telah membentuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Data dan Sistem Informasi Kesehatan dibekukan alias demerger kembali kepada bagian pelayanan kesehatan dasar hanya sebagai suatu kegiatan.
Fungsi khusus yang dimiliki setiap tingkat mengakibatkan perbedaan dalam pengambilan keputusan. Dari sisi manajemen, fungsi-fungsi dalam system kesehatan dapat dikelompokkan dalam tiga jenis yaitu Manajemen Klien (pasien), Manajemen Unit Kesehatan dan Manajemen system kesehatan
Manajemen pasien (klien) dan manajemen unit kesehatan berkaitan secara langsung dengan pelayanan kesehatan promotif, preventif dan kuratif kepada masyarakat. Dalam hal ini tercakup interaksi antara petugas kesehatan pada unit kesehatan dengan masyarakat diwilayah pelayanannya. Baik manajemen pasien maupun unit kesehatan dipraktekan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan medis maupun kesehatan masyarakat. Keputusan yang dibuat merupakan keputusan-keputusan operasional. Manajer pada menajemen pasien adalah semua petugas yang melayani pasien (klien), sedangkan manajer pada unit kesehatan adalah pimpinan dari unit kesehatan yang bersangkutan.
Manajemen System Kesehatan berfungsi memberikan dukungan manajerial dan koordinasi terhadap tingkat manajemen unit kesehatan dan manajemen pasien (klien). Keputusan-keputusan yang dibuat dalam rangka manajemen system kesehatan disebut keputusan strategis. Adapun manajer dalam manajemen system kesehatan adalah kepala Dinas Kesehatan dan pihak-pihak lain yang mempengaruhi keputusannya (Stakeholder).
Dengan mengenali fungsi spesifik dari setiap tingkatan manajemen kesehatan, akan dapat dikenali pula siapa saja pemakai informasi kesehatan (yaitu para manajer kesehatan) dan keputusan apa yang harus mereka buat. Hal ini akan membantu dalam perumusan kebutuhan informasi di setiap tingkat dan penetapan data apa yang harus dikumpulkan, cara dan instrument pengumuplannya, pengiriman datanya, prosedur pengolahan datanya, pengemasan informasinya, dan penyajian informasinya.
Peran Sistem Informasi kesehatan
UPT data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yang dibentuk sebelumnya sebenarnya diarahkan untuk memberikan dukungan informasi kepada proses pengambilan keputusan disemua tingkat administrasi pelayanan kesehatan, Dengan demikian UPT data dan SIK, seharusnya sesuai dengan struktur manajemen kesehatan dari system kesehatan yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Pertanyaan adalah : bagamana cara praktis untuk mengupayakan agar UPT data dan SIK, yang selama ini kurang memadai dapat diubah menjadi alat manajemen yang efektif.?
Penataan kembali UPT data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali MAndar, merupakan suatu tantangan dan pekerjaan yang cukup rumit. Khususnya bila dikaitkan dengan birokrasi pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Selain factor metodologi, keadaan politik setempat, social budaya dan administrasi dapat juga mempengaruhi keberhasilan proses reformasi ini.
Tatanan system kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yang telah berjalan dengan cukup baik merupakan kerangka dasar yang baik dalam upaya menata kembali UPT data dan SIKnya. Model system kesehatan itu akan digunakan sebagai acuan konseptual bagi setiap tahap dari proses. Memang jarang sekali proses penataan kembali SIK merombak total Sistem Kesehatan disuatu daerah. Menurut pengalaman, proses penataan kembali SIK secara komprehensip bahkan kerap kali menjumpai kegagalan, sebagai contoh kasus UPT SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, yang awalnya dianggap penting, namun karena ketidak adanya sumber daya akhirnya hanya dijadikan sebagai bagian terkecil dari struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Lebih baik, penataan kembali UPT data dan SIK itu difokuskan pada aspek-aspek yang kurang berfungsi dalam system kesehatan. Atau direncanakan dan diselenggarakan dalam kaitannya dengan proses penataan kembali system kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar yang sedang berlangsung. Contohnya, reformasi dalam system manajemen keuangan akan memerlukan pula reformasi terhadap SIK yang berfokus pada informasi keuangan.
Sebelum dilakukan proses penataan kembali UPT data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandat, diperlukan suatu evaluasi yang mendalam tentang kekuatan dan kelemahan dari UPT data SIK yang ada. Selanjutnya, penataan kembali, difokuskan kepada bidang-bidang yang kurang berfungsi atau merupakan prioritas bagi daerah yang bersangkutan. Adapun proses pengembangan atau penataan kembali UPT Data dan SIK (SIKDA) Kabupaten Polewali Mandar secara umum sebaiknya menempuh sepuluh Langka Sebagai berikut
- Identifikasi dan telaah terhadap praktek menajemen kesehatan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar ( di Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan lain-lain)
- Identifikasi kebutuhan informasi dan penetapan indikatornya ( untuk Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan lain-lain)
- Penetapan kebutuhan data dan pecatatan serta pelaporannya (termasuk pengadaan instrument serta pemberlakukan dan sosialisasi instrumen)
- Rekruitmen tenaga purna waktu pengelola SIK ( untuk Puskesmas, Rumah Sakit Dinas Kesehatan dan lain-lain) dan pengangkatannya dalam jabatan fungsional.
- Pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak computer (bila memungkinkan)
- Pengumpulan data dasar klien Puskesmas ( melalui formulir rekam keluarga)
- Pelatihan pejabat fungsional pengelola SIK (termasuk pelatihan penggunaan perangkat lunak, bila diperlukan)
- Pembuatan pangkalan data di Puskesmas dan Rumah Sakit
- Penetapan dan pemberlakukan peraturan perundang-undangan untuk mendukung UPT Data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar atau dalam lingkup Kabupaten diistilahkan dengan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA)
- Pembuatan pangkalan data di Dinas Kesehatan, operasionalisasi UPT Data dan SIK menjadi SIKDA, pemantauan, evaluasi dan pengembangannya.
Dalam setiap sub system yaitu sub sitem manajemn klien, sub system manajemen unit kesehatan dan sub system manajemen sistem kesehatan, dipilih untuk ditata kembali harus tetap diingat bahwa keterbatasan informasi dan jaminan digunakannya informasi tersebut dalam pengambilam keputusan merupakan tujuan utama. Ketersediaan dan jaminan penggunaan ini harus ada disetiap tingkat administrasi (sejak tingkat terbawah sampai ke pusat) dan fungsi-fungsi manajemen klien , unit kesehatan dan system kesehatan harus sesuai.
Langkah-langkah pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten
Sebagaimana telah diutarakan diatas, bahwa tujuan dikembangkan atau ditata kembalinya UPT Data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar atau dalam lingkup Kabupaten dinyatakan sebagai Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) kabupaten Polewali Mandar adalah agar SIKDA tersebut dapat memberikan dukungan bagi proses pengambilan keputusan dan manajemen kesehatan di Kabupaten. Polewali Mandar, Untuk mencapai proses pengambilan keputusan tersebut ada beberapa prinsip yang diperhatikan adalah
- Perlu dikenali dengan tepat perilaku pemakai (penggunan informasi dan keputusan) yang akan dihasilkan oleh UPT Data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
- Perlunya diidentifikasi dengan tepat perilaku pemakai (penggunan informasi dan keputusan) yang berkaitan dengan pemakaian informasi, terutama proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam manajemen Kesehatan pada Dinas Kesehatan Polewali Mandar, baik manajemen pasien (klien), manajemen unit kesehatan dan manajemen system kesehatan)
- Perlunya identifikasi dan disusun kebutuhan informasi dari para pemakai berkaitan dengan pengambilan keputusan yang dilakukan.
- Perlunya dipertimbangkan untuk memulai pengembangan UPT Data dan SIK atau tepatnya SIKDA secara bertahap dimulai dengan menyediakan informasi untuk memenuhi kebutuhan minimal. Untuk itu perlu dicapai kesepakatan antara pengelola UPT Data dan SIK dengan pemakai informasi tentang “kebutuhan informasi yang minimal”
- Perlunya diperhatikan keterpaduan dalam pencatatan dan pelaporan data agar tidak memberatkan para pelaksana, sehingga kualitas data dapat dijamin.
Untuk merealisasikan prinsip-prinsip dasar tersebut, maka pengembangan atau penataan kembali UPT data dan SIK Dinas Kesehatan atau SIKDA kabupaten Polewali Mandar seyogianya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut
-
Identifikasi dan telaah manajemen kesehatan. Identifikasi dan telaah manajemen kesehatan yang dimaksud disini adalah mengenali siapa manajer dan apa yang akan dilakukan, —-siapa melakukan apa-— baik pada manajemen klien, unit kesehatan maupun pada manajemen system kesehatan, yang ada pada lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten maupun pada Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar.
-
Indentifikasi kebutuhan informasi dan penetapan indicator Yaitu mengkaji informasi apa saja yang dibutuhkan baik secara kualitatif dan kuantitatif, kalimat positif ataupun kalimat Tanya, misalnya apa semua balita telah mendapatkan imunisasi lengkap? dan selanjutnya ditetapkan indikatornya.
-
Penetapan kebutuhan data dan pencatatan serta pelaporannya. Penetapan kebutuhan data dan pencatatan serta pelaporan yang dimaksud disini adalah data-data yang harus dikumpulkan, bisa melalui pencatatan dan pelaporan rutin, sensus, survey dan sejenisnya serta cara-cara lainnya.
-
Rekruitmen Tenaga purna waktu pengelola UPT Data dan SIK. Rekruitmen tenaga purna waktu pengelola UPT Data dan SIK yang dimaksud disini adalah para pengelola data dan pembuatan laporan. Mereka itu adalah para perekam medic, statistisi, pranata computer dan epidemiolog.
-
Pengadaan perangkat Keras dan Perangkat lunak Komputer. Pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak computer dimaksudkan karena adanya kerumitan analisis data, bekerja secara system, volume data yang diolah, dan tenaga pengelola computer.
-
Pengumuplan data dasar klien puskesmas dan Rumah Sakit serta sarana kesehatan lainnya.
-
Pelatihan Pejabat Fungsional Pengelola UPT data dan SIK
- Pembuatan Pangkalan Data, yang di Pusatkan pada UPT data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.
-
Penetapan dan pemberlakukan Peraturan Perundang-undangan. Sebenarnya peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan Pengembangan SIK telah dibuat oleh Pemerintah pusat, namun peraturan-peraturan tersebut harus dirancang kembali sesuai situasi kondisi dan kebutuhan Data dan SIK Kabupaten Polewali Mandar.
-
Operasionalisasi SIKDA Dan Pengembangannya. Apabila tahap 1-9 telah dilakukan maka operasionalisasi Unit Pelaksana Tehnis (UPT) data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar atau dalam lingkup Kabupaten sebagai Sistem Informasi Kesehatan Daerah ( SIKDA) akan mudah dikelola dan di kembangkan.
Apabila semua tahapan ini telah dilakukan maka pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar akan bisa menjawab tuntutan akan perlu keputusan yang stategis dari system manajemen dan keputusan operasional dari unit-unit manajemen kesehatan maupun manajemen klien, dalam mempercepat proses pembangunan kesehatan di kabupaten Polewali Mandar
Betapapun, keberhasilan pengelolaan dan pengembangan UPT data dan SIK atau Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar sangat bergantung kepada kreatifitas dan inisiatif para pejabat kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Tidak hanya para pengelola SIK yang harus aktif melainkan juga para pimpinan di unit-unit yang bersangkutan. Pada akhirnya SIK yang berkembang dan berjalan dengan baik akan menunjang keberhasilan manajemen kesehatan.
Dukungan dari para pimpinan unit juga dibutuhkan untuk keperluan advokasi dengan pihak-pihak yang menentukan, khususnya dalam pengadaan sumber daya (dana, peralatan, tenaga, sarana dan lain-lain). Misalnya advokasi dengan bupati, Bappeda, DPRD dan lain-lain.
Tentu saja, dalam tatanan desentralisasi dengan kerangka Negara kesatuan, Pemerintah propinsi dan pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Kesehatan, tidak dapat berlepas tangan dalam pengembangan SIKDA Kabupaten. Oleh Karena itu, kemitraan antara Dinas Kesehatan Kabupaten dengan Dinas Kesehatan Propinsi dan Departemen Kesehatan harus terus dikembangkan, dipelihara dan ditingkatkan.
Sumber Pustaka : Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor 932 tahun 2002, cetakan kedua Depkes RI. 2007 Jakarta.
–
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Indonesia
Ganti tema ya bro? 😉
Salam kenal..
Kunjungan balik sahabat..