Pejabat Struktural Pemerintah Setingkat Kabupaten
Februari 10, 2010 4 Komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat.– Pada tanggal 7 Februari 2009. Bupati Polewali Mandar melantik beberapa jabatan structural eselon II, III dan IV menggantikan pejabat yang lama yang telah memasuki masa pensiun lingkup Dinas Kesehatan bersama SKPD lain Kabupaten Polewali Mandar di Rumah Jabatan Bupati Polewali Mandar. Khusus untuk Dinas Kesehatan pelantikan dilakukan terhadap satu Jabatan eselon III dan dua eselon IV, untuk RSUD Polewali Mandar yang sebelumnya dipimpin oleh Pejabat dengan tingkat jabatan eselon III, pada pelantikan ini dan seiring dengan perubahan status Kantor menjadi Badan RSUD Polewali maka dilantik juga Jabatan eselon II, III dan IV. Yaitu Satu direktur (Kepala Badan), tiga kepala bagian dengan masing-masing 3 seksi/sub bagian termasuk bagian sekretaris Badan.
Di Kantor Dinas Kesehatan dan RUSD Polewali, secara garis besar ada dua jabatan yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan structural terdiri dari jabatan structural dengan tingkat eselon IV, III dan II. Khusus untuk eselon II , walaupun terdiri dari eselon IIa dan Eselon IIb yang ada hanya eselon IIb, yang dijabat Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Eselon III dan IV masing-masing dibagi menjadi eselon IIIa, IIIb dan Iva, IVb.
Sebenarnya Perbedaan jabatan eselon II, III dan IV dari Hasil Pengamatan Penulis adalah Jabatan dengan eselon II pada dasarnya adalah pembuat keputusan, dan keputusan itu adalah Perumusan kebijakan tehnis Pemerintah Kabupaten bidang tertentu misalnya kesehatan. Sebagai contoh diambil tugas pokok dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
- Perumusan kebijakan tehnis Pemerintah Kabupaten bidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian masalah kesehatan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan, jaminan kesehatan masyarakat dan sarana kesehatan.
- Penyusunan rencana dan tehnis operasional serta penyelenggaraan dibidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian masalah kesehatan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan, jaminan kesehatan masyarakat dan sarana kesehatan.
Keputusan atau Kebijakan, secara praktis mempunyai 3(tiga) komponen yang saling terkait dan yang harus diperhatikan, Pertama; kebijakan itu harus berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan atau surat keputusan menteri, dan surat-surat lainnya misalnya surat edaran dan lain-lain. Kedua adalah kebijakan itu harus berdasarkan kebutuhan, situasi dan kondisi atau masalah yang sering terjadi, dalang lingkup kerja suatu kantor atau instansi baik eksternal maupun internal. Dan terakhir, Ketiga kebijakan yang didasarkan atas peraturan dan masalah yang muncul harus mempunyai tujuan yang jelas dan spesifik untuk dapat mengatasi masalah yang sering muncul tersebut. Kebijakan yang dibuat ini seyogyanya dalam bentuk Surat Keputusan, sebagai payung hukum bawahannya untuk melakukan pekerjaan.
Intinya seorang yang menduduki jabatan structural eselon II di tingkat Kabupaten harus :
- Menguasai perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan atau surat keputusan menteri, dan surat-surat lainnya misalnya surat edaran dan lain-lain
- Mengusai segala macam kebutuhan, situasi dan kondisi serta masalah pekerjaan yang menjadi kewenangannya.
- Mengusasi atau mempunyai kemampuan membuat pernyataan-pernyataan yang bersifat tujuan, yang spesifik, jelas dan terukur.
Permasalahan yang biasa muncul adalah
- Keputusan yang dibuat atau kebijakan yang dibuat, kadang hanya menyangkut point 2(dua) dan 3(tiga) diatas, tampa memperhatikan point 1(satu) diatas. Akibatnya dari keputusan atau kebijakan ini adalah program atau pekerjaan yang akan dilaksanakan sangat sulit untuk dikendalikan karena tidak mempunyai aturan yang jelas.
- Atau juga keputusan atau kebijakan yang dibuat hanya point 1(satu) dan 3(tiga) tampa memperhatikan point 2(dua). Akibat dari keputusan dan kebijakan ini, tidak bisa dapat diterima oleh sasaran suatu program atau pekerjaan. Meskipun aturan yang ada sudah dalam bentuk tehnis tetapi seyogyanya harus dibuat ulang disesuai dengan kebutuhan, situas-kondisi dan masalah yang ada.
- Atau kadang terlihat sangat menjanjikan hanya menyangkut point 3(tiga) mengabaikan point 1(satu) dan 2(dua). Akibat Keputusan atau kebijakan ini, akan merusak system dan tatanan yang telah ada. Dan biasanya keputusan dan kebijakan ini tidak akan bertahan lama karena efek yang ditimbulkan sangat merusak.
Kemudian bagaimana dengan pejabat structural eselon III, kalau disederhanakan pejabat setingkat ini dalam melalukan pekerjaan, meliputi ½ dalam hal kebijakan dan 1/2nya dalam hal atau dalam bentuk tehnis atau operasional. Mengapa demikian karena jabatan ini adalah penghubung antara eselon yang ada di bawahnya ( eselon IV) dan eselon yang ada diatasnya (eselon II). Oleh karena pejabat setingkat eselon III seyogyanya harus :
- Seperti halnya pejabat esselon II, esselon III juga harus mempunyai kemampuan membuat keputusan dan atau kebijakan seperti apa yang harus dilakukan pimpinnan seperti yang dijelaskan diatas. Bahkan pejabat esselon III harus lebih matang dibanding pimpinannya, bedanya hanya “pengambilan Keputusan” tentunya pimpinan yang lebih berperan tetapi hal-hal yang menyangkut latar belakang dan tujuan keputusan dan kebijakan pejabat esselon III yang lebih berperan, apalagi keputusan dan kebijakan telah ditunjang dengan kemampuan tehnis operasional yang telah dibuat.
- Mempunyai kemampuan dalam mengarahkan pembuatan petunjuk tehnis operasional kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pejabat esselon IV.
Sementara pejabat setingkat eselon IV 100 % dalam lingkup pekerjaannya adalah dalam bentuk tehnis operasional, oleh karena pejabat yang menduduki jabatan ini harus memperhatikan pengalaman kerjanya, masa kerjanya dan tentunya juga adalah golongannya dan tingkat pendidikannya. Oleh karena pejabat setingkat eselon IV ini dalam melakukan pekerjaan harus selalu disertai dengan membuat juga tehnis pelaksanaan kegiatannnya, meskipun bentuk-bentuk petunjuk- pelaksanaan telah ada, namun pejabat yang kreatif dan inovatif selalu merancangnya kembali sesuai dengan kebutuhan dan situasi dan kondisi pekerjaan yang akan dilaksanakannya. Petunjuk Tehnis Operasional ini merupakan penjabaran dari Perumusan kebijakan tehnis yang dibuat oleh pimpinannnya (Pejabat eselon II), Petunjuk Tehnis Operasional juga juga memberikan gambaran kompotensi pejabat yang bersangkutan, kompotensi menunjukkan adanya pengetahuan, skill dan sikap/perilaku dari pekerjaan yang akan dilakukan. Artinya seseorang yang menduduki suatu jabatan harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, apabila tidak sesuai akibatnya adalah terlihat pejabat tersebut sangat jarang membuat Petunjuk Tehnis Operasional, kalau ditanya selalu dijawabnya “kami menggunakan petunjuk tehnis departemen” padahal diketahui petunjuk tehnis departemen berlaku umum untuk seluruh wilayah Indonesia, yang tentunya belum sama dengan wilayah dimana pejabat tersebut berada. Akibat yang lebih fatal adalah terlibat pejabat tersebut sangat sibuk tetapi pekerjaan tidak menunjukkan hasil atau dampak yang signifikan, karena apa yang dilakukan tidak ditunjang dengan pengetahuan, skill dan sikap/perilaku dari pekerjaan yang akan dilakukan atau kebutuhan, situasi dan kondisi yang ada.
Sering juga pejabat structural dalam melaksanakan pekerjaan hanya berpatokan pada tugas dan fungsinya. Mengenai tugas dan fungsi, pada dasarnya hanya merupakan uraian pernyataan-pernyataan tugas dan fungsi. Tugas biasanya hanya menyangkut satu pernyataan tentang apa yang akan diselenggarakan. Sedangkan Fungsi pada dasarnya mengangkut uraian-uraian dari fungsi manajemen yaitu mulai dari uraian pernyataan Perencanaan, kemudian pengorganisasian, lalu pelaksanaan dan Monev (evaluasi dan monitoring). Tugas dan fungsi ini merupakan penjabaran dari kebijakan dan tehnis operasional, seperti yang penulis jelaskan diatas.
Sebagai contoh Bagian Kesehatan Keluarga mempunyai tugas pokok dalam Penyelenggarakan dan Peningkatkan pemeliharaan kesehatan keluarga yang terdiri dari sub unit Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan dan sub unit Perbaikan Gizi Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok bagian Kesehatan Keluarga mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan program usaha kesehatan ibu dan anak dan usia lanjut serta perbaikan gizi masyarakat
- Pelaksanaan pengorganisasian sumber daya program usaha kesehatan ibu dan anak dan usia lanjut serta perbaikan gizi masyarakat
- Pelaksanaan upaya pemeriksaan ibu dan anak melalui rumah sakit, puskesmas, pondok bersalin desa (polindes) dan posyandu.
- Pelaksanaan upaya perbaikan gizi dan system kewaspadaan pangan gizi masyarakat
- Pelaksanakan upaya pembinaan perawatan gizi dan kesehatan serta kesehatan usia lanjut
- Pelaksanaan Monotoring dan Evaluasi program usaha kesehatan ibu dan anak dan usia lanjut serta perbaikan gizi masyarakat
- Pelaksanaan Koordinasi lintas sektoral dan lintas program serta menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah dalam upaya pelaksanaan program kesehatan keluarga terutama golongan rawan.
- Dan melaksanakan tugas-tugas program kesehatan keluarga lainya yang diberikan atasan.
Oleh karena itu setiap pejabat, harusnya juga dapat menguasai dan memahami dengan baik fungsi-fungsi manajemen seperti yang ditunjukkan diatas, dan yang terpenting juga adalah pejabat structural dalam melaksanakan pekerjaan, tidaklah bekerja secara mandiri, tetapi harus dapat bekerja secara TIM, dalam tim yang ia bangun harus dapat bekerja sama—- bukan sama-sama kerja—– tim ini juga merupakan fungsi dari manajemen yaitu pengorganisasian sebagai mana yang ada dalam tugas dan fungsi. TIM yang dimaksud disini adalah eselon II, III dan IV bersama stafnya, mereka ini dalam istilah stakeholder dikelompok sebagai Kelompok Pengambil Kebijakan (Untuk memperjelas istilah stakeholder Anda bisa membaca Tulisan penulis pada “Apa itu Istilah Stakeholder”. Karena Tim (eselon II, III dan IV bersama staf) adalah pengambil kebijakan maka tim dapat berfungsi untuk menghubungkan komponen-komponen utama (3 komponen tersebut diatas) dalam menghasilkan keputusaan kebijakan yang baik dan benar, yang lahir dari adanya kerja sama yang baik termasuk didalamnya petunjuk tehnis operasional sebagai penjabaran dari keputusan kebijakan untuk digunakan oleh pemberi pelayanan.
Kesimpulannya, dalam jabatan structural setingkat Kabupaten (eselon II, III dan IV) diharuskan mempunyai kemampuan : penguasaan peraturan perundangan, menguasai masalah, mampu membuat pernyataan-pernyataan tujuan yang jelas, spesifik dan terukur, mampu membuat petunjuk-petunjuk tehnis operasional, dan dijabarkan dalam bentuk Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Jabatannya. Pejabat structural setingkat Kabupaten ini juga merupakan bagian dari apa yang disebut dengan stakeholder yaitu kelompok pengambil kebijakan. Ketidak mampuan dalam memahami hal-hal tersebut maka pekerjaan yang dilakukan akan menunjukkan kinerja yang tidak bermakna.
————————————————————————————————————————————————-
Baca tulisan terkait lainnya
- Dibalik Pengadaan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar
- Profil Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Mandar tahun 2009
- Rencana Strategis Kesehatan 2010-2014
- Sistem informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar
- Surat Dari Habib Imran Untuk Bupati Polewali Mandar
- Proyeksi dan Prediksi Kebijakan Kesehatan Polewali Mandar.
- Stakeholder, istilah apakah itu ?
- Status Pelayanan RSUD Polewali Mandar.
- Di Balik Layar Kepemimpinan dan Mutasi Kepala Dinas Kesehatan Polewali Mandar
- Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia
————————————————————————————————————————————————-
Blogger @arali2008
Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemilogi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia
Prakteknya di lapangan, yg sering dijumpai adalah…penjahat struktural 🙄
malam. pak, bis gak tukeran link sama blog sy?? blog bapak sudah saya pasang diblogroll sy, silakan di cek.. Tukeran sama http://gerry-tk.blogspot.com, anchornya (Tips Kesehatan). mohon konfirmasi mau nggaknya ya diblog sy.. thx..
Salam knal ya! Kunjungan perdana nich! Sukses slalu buat anda. Ditunggu kunjung baliknya.
apa semua pejabat pada pinter dan tahu arti dari :
1. Menguasai perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan atau surat keputusan menteri, dan surat-surat lainnya misalnya surat edaran dan lain-lain
2. Mengusai segala macam kebutuhan, situasi dan kondisi serta masalah pekerjaan yang menjadi kewenangannya.
3. Mengusasi atau mempunyai kemampuan membuat pernyataan-pernyataan yang bersifat tujuan, yang spesifik, jelas dan terukur.
berkunjung n ditunggu kunjungan baliknya makasihhh 😀