Membaca Undang-Undang RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan

Penulis : Arsad Rahim Ali Seorang Pemerhati Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan Di Polewali Mandar

Polewali Mandar Sulawesi Barat.@arali2008– Membaca Undang-Undang RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan yang dimulai dari menimbang,—–terdiri dari 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yaitu pertama; kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan, kedua; prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga; kesehatan adalah investasi. Keempat; pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, dan yang Kelima adalah bahwa undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat—– Kemudian —– mengingat ; Undang-Undang Dasar tahun 1945 Negara Republik Indonesia—dan menetapkan undang-undang kesehatan yang terbaru ini, yang terdiri dari 22 bab dan pasal-ke pasal sejumlah 205 pasal, serta penjelasannya.

“Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Saya hanya mendapatkan “satu pokok pikiran” setelah membacanya yaitu telah ada niat ingin melakukan perubahan paradigma upaya pembangunan kesehatan yaitu dari paradigma sakit yang begitu kental pada Undang-Undang Kesehatan sebelumnya (no 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehat.

“Untuk itu, sudah saatnya kita melihat persoalan kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit. Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan bergeser dari sentralisasi menuju desentralisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.”

Ada niat karena setelah membaca undang-undang kesehatan terbaru ini jelas mampu menjawab komplesitas pembangunan kesehatan yang tidak terdapat (tertampung lagi)  dalam undang-undang kesehatan yang lama.

“Undang-Undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab tantangan era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan”

Hanya saja Undang-Undang Kesehatan yang baru ini (no. 36 tahun 2009) tidak memuat konsep yang jelas tentang “kesehatan masyarakat” —— mungkin karena undang-undang ini hanya menyangkut tentang kesehatan saja—— Sebagaimana inti dari paradigma sehat, yaitu pendekatan promotif dan preventif yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kemudian masuk kepada induvidu-induvidu atau perorangan,—— tapi biasanya membatasi diri pada induvidu atau perorangan—- bukan kuratif dan rehabilitative yang sasarannya adalah dari induvidu-induvidu kemudian meluas pada masyarakat, yang seharusnya tidak bisa diklaim sebagai kesehatan masyarakat karena sifatnya yang homogen, menyangkut individu——masyarakat itu sendiri sifat heterogenBahkan masyarakat ini sendiri tidak dicantumkan dalam ketentuan umum dalam undang-undang kesehatan terbaru ini, sehingga undang-undang kesehatan ini ——–kalau boleh saya katakan——- hanya di peruntukkan untuk pemerintah pusat dan daerah termasuk petugas kesehatan sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan. Tetapi tidak diperuntukkan untuk masyarakat sebagai pemilik kesehatan, pemilik partisipatif, pemilik investasi kesehatan, pemilik hak asasi kesehatan dan sebagai subjek pembangunan kesehatan, SANGAT IRONIS !!!

Masyarakat walaupun dalam undang-undang ini disebutkan seperti pada Bab 1 Ketentuan umum pasal 1 ayat 2 menyebutkan “Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.” Penjelasan dari ketentuan umum seperti yang ada pada bab V tentang sumber daya bidang kesehatan, bahkan keterangan lainnya pada pasal-pasal berikutnya tentang masyarakat tidak ditemukan sama sekali, padahal sangat jelas di atas, ada tiga penyelenggara upaya kesehatan yaitu pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, Apakah mereka (Anggota DPR RI) lupa atau tidak tahu sama sekali, bahwa masyarakat salah salah satu unsur dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Wallahu a’lam!?

Undang-Undang Kesehatan terbaru ini (no. 36 tahun 2009) akan semakin kurang jelas bila dikaitkan dengan mereka yang bekerja dalam lingkup kesehatan masyarakat karena “pengertian kesehatan Masyarakat”, pengertian tentang “kesehatan” memang ada dalam undang-undang ini ( Bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 ) yaitu “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.” Namun pengertian tentang kesehatan masyarakat sebagai kunci dari paradigma sehat sama sekali tidak ditemukan.

Saya seorang yang berkecimpung dalam kegiatan epidemiologi kesehatan ———-Ilmu yang mempelajari kesehatan masyarakat bukan kesehatan induvidu———–sebagai ibu dari kesehatan masyarakat, hanya bisa menulis bahwa Pendekatan promotif dan preventif yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kegiatannya dimulai dari penggerakan pelayanan kesehatan masyarakat kemudian masuk atau membatasi diri kepada kegiatan kesehatan induvidu-induvidu atau perorangan. Sementara kuratif dan rehabilitative yang sasaran kegiatannya dimulai dari kegiatan atau pelayanan kesehatan induvidu-induvidu kemudian meluas dan tidak membatasi diri kepada lingkup masyarakat dan mengklaim sebagai kegiatan yang mencakup masyarakat luas alias kesehatan masyarakat. Yang jelas kuratif dan rehabilitatif adalah pendekatan paradigma sakit yang sudah terbukti gagal dalam proses pembangunan kesehatan Nasional.

Pada penjelasan pasal 3, sedikit dijelaskan tentang kesehatan masyarakat, namun kalau dicermati, pasal 3 dan penjelasannya tersebut hanya merupakan penjabaran dari pengertian tentang “kesehatan” sebagaimana disebutkan dalam undang-undang kesehatan terbaru ini.

Pasal 3. tersebut menyatakan “Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.”

Penjelasannya dari Undang-undang ini  adalah  “Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat. Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”

Dalam penjelasan tersebut Pengertian atau definisi tentang kesehatan masyarakat sama sekali tidak ditemukan, padahal dalam Pasal 33 ayat 1 Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan. Namun Apakah Kesehatan Masyarakat itu?, tidak jelas atau belum jelas dalam undang-undang kesehatan ini.

Sehingga ketika masuk pada bab II asas dan tujuan, sebenarnya undang-undang kesehatan ini ditujukan kepada siapa, Apakah untuk masyarakat?, yang jelas tidak mungkin secara tersirat ditujukan kepada masyarakat tetapi karena tidak tersurat, sehingga undang-undang hanya ditujukkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan.

Bab-bab lainnya dan pasal-pasal selanjutnya misalnya bab III tentang Hak dan Kewajiban, pada bagian pertama tentang hak hanya berisi hak-hak perorangan tentang kesehatan, nanti pada bagian kedua tentang kewajiban berisikan kewajiban kesehatan terhadap diri sendiri, masyarakat dan wawasan lingkungan sehat.

“Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.”

Namun demikian Kewajiban atau tanggung jawab masyarakat itu sendiri tidak ditemukan, —sekali lagi tidak ditemukan——– yang ada hanyalah tanggung jawab pemerintah, seperti yang diuraikan dalam bab IV. Di Bab lain juga hanya ada peran serta masyarakat seperti yang diuraikan pada Pasal 174 dan pasal 175 Bab XVI tentang peran serta masyarakat, berbunyi “ Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, secara aktif dan kreatif”

Namun sekali lagi kesehatan masyarakat, dan atau masyarakat dalam undang-undang kesehatan terbaru ini sepertinya masih perlu dijabarkan lagi atau diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri kesehatan, atau telah dijabarkan sebagaimana dicantumkan dalam “Pasal 203 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Selamat Tinggal Undang-Undang Kesehatan Yang Lama dan Selamat Atas Berlakunya Undang-Undang Kesehatan Yang Baru. Sebagaimana ditunjukkan Pasal 204. Pada saat Undang-Undang ini berlaku,—— tanggal 30 Oktober 2009—— Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Secara Keseluruhan Sistimatika dari Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah:
 
Bab I Ketentuan Umum
yang menurut pembacaan penulis kurang sistemetik
dan tidak tuntas penjelasannya misalnya saja pengertian
dari “Kesehatan masyarakat” dan pengertian dari “masyarakat” itu sendiri
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah
Bab V Sumber daya Bidang Kesehatan,
yang berisi tentang tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan
Bab VI Upaya Kesehatan,
yang berisi upaya pelayanan kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat :
pelayanan kesehatan;, perbekalan kesehatan,Tehnologi dan produk tehnologi
pelayanan kesehatan tradisional;
peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
kesehatan reproduksi;
keluarga berencana;
kesehatan sekolah;
kesehatan olahraga;
pelayanan kesehatan pada bencana;
pelayanan darah;
kesehatan gigi dan mulut;
penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
kesehatan matra;
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
pengamanan makanan dan minuman;
pengamanan zat adiktif; dan/atau
bedah mayat.
 
Bab VII Kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, Lanjut Usia dan Penyandang Cacat
Bab VIII Gizi
Bab IX Kesehatan Jiwa
Bab X Penyakit Menular dan tidak menular
Bab XI Kesehatan lingkungan
yang bersisi tentang lingkungan yang berwawasan kesehatan (lingkungan sehat) meliputi
limbah cair;
limbah padat;
limbah gas;
sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
binatang pembawa penyakit;
zat kimia yang berbahaya;
kebisingan yang melebihi ambang batas;
radiasi sinar pengion dan non pengion;
air yang tercemar;
udara yang tercemar; dan
makanan yang terkontaminasi.
 
Bab XII Kesehatan Kerja
Bab XIII Pengelolaan Kesehatan.
yang berisi tentang :
pengelolaan administrasi kesehatan,
informasi kesehatan,
sumber daya kesehatan,
upaya kesehatan,
pembiayaan kesehatan,
peran serta dan pemberdayaan masyarakat,
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan
 
Bab XIV Informasi Kesehatan
Bab XV Pembiayaan Kesehatan
Yang berisi pembiayaan kesehatan 5 % APBN, 10 % APBD dimana 2/3 untuk kegiatan preventif dan promotif
Bab XVI Peran serta Masyarakat
disini berisi peran serta masyarakat tetapi masih tersirat masyarakat
masih sebagai objek dalam pembangunan kesehatan
Bab XVII Badan Pertimbangan Kesehatan
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Yang berisi ketentuan pidana penjara dan denda bagi pelanggaran pelaksanaan sumber daya kesehatan dan upaya kesehatan, yang menarik dari bab ini adalah pada Pasal 200 “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) “ Menarik bagi penulis karena ASI eksklusf adalah penentu status kelangsungan dan perkembangan Sumber Daya Manusia yang handal. Dan juga presentase penggunaan ASI Eksklusif yang baru mencapai 25-50%.
Bab XXI Ketentuan peralihan
Bab XXII Penutup
 
———————————————————————————————————————————————

Catatan : Anda bisa mendownload Undang-Undang Kesehatan no 36 tahun 2009 pada halaman download pada web @arali2008.wordpress.com ini. Pada halaman download ini juga Anda bisa mendownload beberapa hasil penelitian penulis dan beberapa tulisan-tulisan dan laporan kajian tentang pembangunan kesehatan serta pedoman tentang pelaksanan kegiatan kesehatan di Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat. Anda juga bisa membaca artikel terkait tulisan ini yaitu Sinergiskah UU Kesehatan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pangan Nasional (RPJPN)

———————————————————————————————————————–

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat.

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah Pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

34 Responses to Membaca Undang-Undang RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan

  1. Roni says:

    mantap artikelnya…

  2. teguh says:

    Trims atas share informasinya.. sangat membantu

  3. analisis donk Pak, tentang UU Kesehatan No.36 tahun 2009 Pasal 128 dan Pasal 129…

    arali2008 menjawab
    Pasal 128 (ayat 1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

    merupakan pernyataan secara resmi negara bahwa ASI saja harus diberikan kepada bayi selama 6 bulan

    Ayat (2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

    ayat dua ini adalah penegasan dari ayat pertama bahwa tidak ada alasan untuk tidak mendukung pemberian ASI Eksklusif (kecuali alasan medik) semua pihak harus memberi kesempatan (waktu) ibu untuk menyusui terutama pihak keluarga.

    dan kemudian Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus menyediakan fasilitas sebagaimana diuraikan di ayat 3

    ayat (3)Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

    pasal 129 bisa baca tulisan saya ini : https://arali2008.wordpress.com/2012/06/17/sudah-ada-pp-pemberian-asi-eksklusif/

  4. Valentina says:

    TANYa: 1. Apa komentar / tanggapan bapa menggenai Peraturan uu kesehatan
    2. apa nilai positif pd peraturan tersebut
    3. apa yg di maksud dgn komentar empiris

    arali2008 menjawab
    jawaban pertanyaan pertama adalah komentar dan tanggapan saya adalah tulisan saya diatas.
    Jawaban pertanyaaan kedua adalah nilai positifnya kita telah punyai uu kesehatan baru pengganti uu kesehatan sebelumnya yang memang sudah kadaluarsa
    dan jawaban dari pertanyataan ketiga adalah komentar empiris adalah komenter berdasarkan pengalaman atau hasil observasi atau hasil dari uji coba

  5. haris says:

    mohon info tentang PP atau UU yang membahas jasa medis?

  6. mahmud says:

    terima kasih pak jawabanya. ini sangat membantu tugas kampus saya.

  7. mahmud says:

    apa perbedaan dan persamaan uu yang baru dengan yang lama. ?

    arali2008 menjawab
    bedanya : yang lama lebih menekankan paradigma sakit dari pada paradigma sehat
    samanya : selalu berusaha mewujudkan keadaan sehat fisik-jasmani, rohani-spritual dan sosial untuk setiap induvidi agar dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis

  8. andi says:

    boleh di copy ga bhan UUD nya pak..buat ngerjain tgas..

  9. Tetty SEly Utami says:

    Dalam Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009, dijelaskan BAB III, Hak dan Kewajiban bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. MOHON bantuan dan ARAHAN bapak untuk di Jelakan dan berikan contoh dengan tepat. mksh….. 😀

    arali2008 menjawab
    dalam UU kesehatan ini tidak dijelaskan lebih jauh hak dan kewajiban setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.. Yang ada hanya hak dan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan. Karena tidak ada penjelasannya maka pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan sudah harus menjabarkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri kesehatan.

    Dalam penjabaran operasionalnya hak dan kewajiban setiap warga dalam pelayanan kesehatan. kalau dilihat secara utuh (hak dan kewajiban) maka setiap warga negara diharuskan masuk dalam asuransi kesehatan… kewajibannya adalah membayar premi sesuai kemampuan dan haknya adalah mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan masalah kesehatannya. contoh adalah warga miskin kewajiban membayar preme Rp.1000 per anggota per bulan yang mana ini telah dibayarkan oleh pemerintah tiap tahunnya. sehingga ketika ia sakit ia mempunyai hak untuk dilayani kesehatannya. Contoh lainnya misalnya PNS, pegawai BUMN, yang telah di kelola PT ASKES. Swasta ada jamsosteknya. Masyarakat umum lainnya akan ada badan penyantunnya pendiriannya akan difasilitasi oleh pemerintah.

  10. edy says:

    Saya cukup respon dg argumen p’arali dlm membedah uu kes yg baru ……namun sprti yang trmaktud dlm 5 dsr prtmbngn dibentuk undang-undang kesehatan yg bru yaitu point ke 5 adalah bahwa undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.Pd dsrnya zaman tlah brubh,kumn pnykit tlh mnyesuaikn dg keaadn ( Membentuk andibody bru – resistensi ), kt hrus mulai berfkr kedpan bhw keshatn prbdi /klurga adalh mdal darsr mencptkan sdm yg brmutu tnp mngbaikn kesmsy scr mnylurh,mri kita mulai dri dirisndri u brpkir sht & brpya mewjdnya (pmrinth hny mmpsilitasi), msyrkrt hrus bljr sht scr mndiri.slm knal.
    mhsiswa Magister Kes.Mas.jrs.Epid-UNPAD

    arali2008 menjawab

    …..bhw keshatn prbdi /klurga adalh mdal darsr mencptkan sdm yg brmutu tnp mngbaikn kesmsy scr mnylurh,…. dilihat dari sudut keilmuan sangatlah beda kesehatan pribadi dan kesehatan keluarga serta kesehatan masyarakat… yang sama hanyalah mereka sama-sama cabang dari ilmu kesehatan

  11. egha says:

    menurut anda apakah ada orang indonesia yang sehat menurut UU kesehatan?

    arali2008 menjawab
    kalau dengan menggunakan definisi sehat dalam UU kesehatan yaitu setiap orang mempunyai keadaaan sehat fisik-jasmani, mental dn spritual serta sosial yang memungkinkannya dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis…. yaaa ada tetapi jumlah sangat terbatas… masih banyak orang miskin yang tidak masuk dalam pengertian ini,… juga orang-orang kaya yang penuh dengan penderita penyakit, dan walaupun mereka tidak berpenyakit tetapi secara sosial mereka tidak peduli….

  12. Prayitno says:

    salam kenal…………..
    masukan yg sangat bermanfaat. mohon ijin apa bila ada tulisan yg baru tentang kesehatan kami di kabari karena salah satu bidang dalam pengawasan kami adalah bidang kesehatan.
    LPKSM-YKM Pemalang.
    salam……

  13. edy@theambon says:

    mohon ijin saran dan masukan kenapa pada pasal 109 di cantumkan tentang makanan tapi pada ketentuan pidana tidak ada memasukkan pasal 109 tersebut, sedangkan pada undang2 kesehatan yg lama uu no 23 tahun 1992 ada pasalnya dan ada pasal tentang ketentuan pidana

    arali2008 menjawab
    dalam uu kesehatan yang lama dicantumkan pidananya karena belum ada uu pendukung dalam hal pidananya semisal uu ketahanan pangan yang belum terbit waktu itu. dalam UU kesehatan tahun 2009 ini, sudah jelas disebut akan dipidani sesuai dengan undang-undang yang berlaku artinya sudah adanya pidananya yang berada pada perundang-undangan yang lainnya. Lihat pasal 112 pemerintah hanya berwewenang dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi…..namun demikian bila melanggar dapat dilaporkan kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut..

  14. saya kasihan klien saya yang tak memiliki jamkesmas, ternyata mudah membohongi pemda hanya kolusi dengan petuggas dari Rt Rw kelurahan dan puskesmas jadilah surat sktm dari sudin

  15. ayimass says:

    Apa di UU Kesehatan tsb dibahas mengenati JAMKESMAS atau GAKINDA alias berobat Gratis???

    arali2008 menjawanb
    Hai Pa’Ayimass… ada di pasal 20 ayat 1 : “Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan
    kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial
    nasional bagi upaya kesehatan perorangan”

  16. heruzlam says:

    saya mau tanya,,,, apakah semua rumah sakit dapat dijadikan sebagai lahan praktek mahasiswa sebagai implementasi dan tempat belajar mahasiswa

    arali2008 menjawab
    bagi mahasiswa kesehatan terutama dokter perawat bidan dan juga apoteker rumah sakit merupakan bagian yang tidak bisa di pisahkan dari study mereka. Saya sekarang justru heran banyak perguruan tinggi (terutama swasta) yang membuka study kesehatan (dokter, perawat, bidan dan apoteker) yang telah memisahkan rumah sakit dari bagian proses pendidikan mahasiswanya, sehingga kemudian muncullah pertanyaan Anda. “apakah semua rumah sakit dapat dijadikan sebagai lahan praktek mahasiswa sebagai implementasi dan tempat belajar mahasiswa?”jawabnya adalah harus (wajib) walaupun sekarang sudah ada persyaratan-persyaratan misalnya rumah sakit dengan type B, tidak berarti rumah sakit selain type B ditiadakan, itu adalah kesalahan besar. Normalnya 1 :1 (baca 1 banding 1) ketika anda kuliah diruang kelas hari itu juga anda harus berada di rumah sakit. Contoh sederhana Anda kuliah tentang diare maka kasusnya juga anda bisa melihat dirumah sakit. Kasus Penderita diare di negara Indonesia dirumah sakit manapun pasti ada.

    Catatan : kata praktek saya coret karena tidak tepat digunakan yang tepat ada adalah megang.

  17. amy says:

    assalamu’alaikumwrwb…
    cara berfikir yang luar biasa, semoga Allah swt berkenan memberikan kita keberlimpahan rizki, ilmu, iman dan amal sholih, amin.
    sulit nampaknya dinegeri ini untuk kembali mempositivekan image negatif sistem pemerintahan kita sekarang ini, apapaun dan bagaimanapun, kenapa harus begitu?, sekedar tuk mengingat pemerintahan bangsa kita saja, rasanya saya sudah lelah, selalu saja menyediakan zona ketidak nyamanan dan insting negative thingking…
    harus mengadu pada siapa ketika aku melihat, mendengar bahkan merasakan bagaimana sekelompok orang dalam keterbatasan hidupnya ditolak oleh lembaga pelayan kesehatan?
    harus mengadu pada siapa, jika aku menemui sekelompok orang yang mendapatkn fasilitas kesehatan gratis sedangkan sawah dimana-mana?
    harus minta penjelasan siapakan ketika aku bertanya, bagaimana menjamin pengendalian efektifitas perwujudan UUD pasal 34 “fakir miskin dan anak2 terlantar dipelihara oleh pemerintah?”
    apakah aku harus berteriak, kalau ketika aku baru saja mengernyitkan dahiku, maka ancaman bermula?
    apakah aku musti diam, meskipun aku melihat, masih ada “masyarakat” dibunuh sadis di belahan bumi pertiwi dalam rumah mereka sendiri?…
    seperti apakah “kesejahteraan rakyat indonesia” yang dimaksudkan oleh pihak berwajib penentu kebijakan?
    maaf dan terimakasih untuk setiap sesi dialog dan sharingnya
    Wallahu’alam..
    wasalamu’alaikumwrwb…

  18. I love quotations because it is a joy to find thoughts one might have, beautifully expressed with much authority by someone recognized wiser than oneself.

  19. katrina?? says:

    mungkinkah ini representasi dari program jamkesmas yang seolah menjadi program besar bidang kesehatan? rakyat disokong dengan biaya pelayanan kesehatan dan efektivitas programnya lebih dilihat dari para implementor khususnya para pemberi pelayanan kesehatan?? menurut Bapak efektif ga program Jamkesmas ini??

    arali2008 menjawab
    program jamkesmas salah satu amanat UUD RI, tetapi sayang pelaksanaannya (pemberi pelayanan Kesehatan) ditingkat masyarakat tidak mengefektifkannya. anggaran jamkesmas yang sebenarnya uang orang miskin tetapi mereka tidak tahu berapa uangnya pada setiap kali mendapatkan pelayanan, hasil supervisi saya menunjukkan demikian coba baca di tulisan saya de:ngan judul Anggaran Jamkesmas adalah Uangnya Orang Miskin diklik saja langsung

  20. doris says:

    Luar biasa…

  21. ariefz says:

    SALLLLUUUUT

  22. aplouss.. buat bro arali di polewali mandar, orang macem gene yang dibutuhkan negara, sayang pada saat RUU-kes dikonsolidasikan alias hearing bro arali tidak dilibatkan atau melibatkan diri, kini nasi telah jadi bubur, UUkes telah diuandangkan dan telah memiliki kekuatan hukum mengikat bagi segenap bangsa Indonesia, sebagai putra bangsa yang consent thd kesehatan masyarakat sebaiknya bro arali kasih masukanlah kepada bu menteri kesehatan kita yang pengangkatannya kontroveraial itu, agar mengeluarkan permenkes sebagai turunan UUkes yang mengakomodir terminologi “kesehatan masyarakat” sebagaimana kritik anda thd UUkes dimaksud, succes selalu buat bro arali, luar biasaaaa..

  23. poerwonjoto says:

    Luar biasa…harus dikembangkan agar menjadi perhatian banyak orang, semoga sukses dan sejahtera
    wasallam
    http://poerwonjoto.wordpress.com

  24. seli says:

    Persepsi Pemerintah tentang masyarakat sebagai subjek dalam pelayanan kesehatan memang kurang baik.
    Saya pernah ikut seminar yang membedah RUU Keperawatan, BPPSDM Depkes memberi komentar tentang pasal kewajiban perawat melakukan kontrak/kesepakatan dengan pasien sebagai berikut : Bahwa apa yang dilakukan tenaga kesehatan adalah sebuah kewajiban, sehingga tidak perlu ada kontrak.

    Padahal dengan kontrak, kita menjunjung tinggi hak pasien, hak sehat, hak atas dirinya sendiri.

    Jika pemerintah masih memiliki persepsi seperti komentar BPPSDM, tidak heran jika UUKes masih belum menyentuh hak hak pasien secara hakiki.
    Definisi Kesehatan Masyarakat yang buram, tidak terlepas dari sikap superioritas profesi tertentu, tampak sekali dalam UU RS.
    Tanpa bermaksud mendiskreditkan profesi lain, selama pemerintah tidak “open minded” terhadap profesi tenaga kesehatan lain yang notabene akan sangat membentu peningkatan “Kesehatan Masyarakat” secara menyeluruh, dan Paradigma Sehat bisa diwujudkan.

    TQ

  25. wiwi says:

    Kalau dilihat dari dasar pertimbangan, sepertinya betul uukes ini tidak diperuntukkan untuk masyarakat sebagai pemilik kesehatan, pemilik partisipatif, pemilik investasi kesehatan, pemilik hak asasi kesehatan dan sebagai subjek pembangunan kesehatan,
    betul bro SANGAT IRONIS !!!
    DPR wakil rakyat.DPR LUPA RAKYAT… begitulah Hak inisiatif yang penuh dengan kepentingan pribadi dan partai, diperuntukan untuk pemerintah tapi bukan untuk rakyat………….
    Semoga tidak salah komentarku………

    arali2008 menjawab
    TIDAK SALAH……………..

  26. hamidah says:

    bagaimana penjelasan tentang pengendalian resiko lingkungan pada kantor kesehatan pelabuhan terhadap undang-undang kesehatan yang baru,,bagaimana upaya peningkatannya terhadap pengawasan vektor nyamuk aedes yang termasuk bagian program PRL pada KKP

    arali2008 menjawab
    waoe…sebaiknya anda download saja UU Kesehatan terbaru, kemudian bandingkan dengan indikator-indiktor pengendalian resiko lingkungan, itu pasti lebih bagus karena keluar dari pemikiran Anda. Mengenai pengawasan vektor nyamuk Aedes, tepatnya masih menggunakan Kawasan bebas jentik dengan indikator 95 % bebas jentik dari 100 titik (Bisa KK=Rumah Tangga, bisa juga titik tertentu) yang diamati secara periodik.

  27. BabaliciouS says:

    Kesehatan diundangkan sedemikian rupa supaya masyarakat Indonesia mendapat jaminan akan harapan hidup yang jauh lebih baik secara merata serta diharapkan mampu menjalin hubungan sinergis-proaktif dengan lembaga2 kesehatan binaan pemerintah. Atau dengan kata lain…pada tingkat penerapan UU, masyarakat miskin dilarang sakit.

  28. AHMAD MASHUDI says:

    TANYA : Bagaimana pembentukan P2KP-KR untuk kabupaten,dan apa saja syarat-syaratnya dan dasar undang-undangnya ,terimakasih…
    ditunggu…

    arali2008 menjawab
    pembentukan P2KP-KR Polewali Mandar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaringan Nasional Pelatihan Klinik Kesehatan Reproduksi (JNPK-KR), ditingkat Pusat untuk bagian Barat Indonesia berada di Jakarta dengan nama P2KT dan bagian timur Indonesia berada di Surabaya, pada tingkat Propinsi berada pada ibu kotanya (kalau sudah memenuhi syarat) dengan nama P2KS-KR dan di Kabupaten bernama P2KP-KR (kalau sudah memenuhi syarat).
    Syaratnya di tingakt Kabupaten adalah
    PERTAMA; memiliki tenaga dr. Spesialis Kandungan, dokter spesialis anak, dokter umum, beberapa bidan dari (IBI) dan telah dilatih oleh P2KS atau P2KT sebagai pelatih P2KP-KR Kabupaten. KEDUA, P2KP-KR dibentuk dalam suatu organisasi mandiri dengan Pimpinannya sebagai direktur dan dijabat oleh Dokter Spesialis Kandungan terdiri dari dua unit yaitu unit pelatih dan unit/bagian sekretariat(pengelola). KETIGA. mempunyai lahan Praktek Rumah Sakit atau klinik persalinan standar PONEK dan beberapa Puskesmas dengan standar PONED.

    Dasarnya (UU)dapat disesuaikan dengan standar JNPK-KR dan amanat SK 786/MENKES/SK/VII/1999 tentang pelatihan-pelatihan kesehatan.

    Sebagai tahap awal pembentukan P2KP-KR Kabupaten dapat bekerja sama P2KS-KR, dengan Pemda setempat termasuk lembaga donor (misalnya melalui UNICEF) dalam hal penyediaan anggaran dan sarana-prasarana termasuk pelatihan pelatih dan pelatihan peserta.

  29. Ruang Hati says:

    kunjungan perdana, salam hangat dan salam persahabatan selalu

    arali2008 menjawab
    Ok, salam hangat kembali dan semoga ada manfaat persahabatan yang tercipta

  30. sarjoni says:

    itu sich KUHP mas… tau kan hukum yang Kasih Uang Habis Perkara (KUHP)… karena hukum sekarang cendrung membela yang bayar bukan membela yang benar…

    arali2008 menjawab
    benar bro… seperti nya memang KUHP, UU Kesehatan seperti yang saya jelaskan diatas, yang katanya diselenggarakan oleh masyarakat, tetapi didalamnya tidak didevinisikan dengan jelas masyarakat yang mana, sepertinya telag diganti dengan devinisi diselenggarakan oleh menteri kesehatan, —-kalau menteri kesehatan— semuanya juga tahu, tetapi masyarakat, yang mana itu masyarakat…..

  31. @Summer lock:
    Jangan menyinggung perasaan ah, hehehe.
    Selamat pagi Om Arali…

    arali2008 menjawab
    hee tersinggung sedikit kan tidak apa-apa….

  32. summer lock says:

    Undang-Undang RI itu byk,tapi nggak ad yang beres..penerapannya.

    arali2008 menjawab
    Yach betul, kasihan orang seperti saya yang bekerja ditingkat penerapan……….

Tinggalkan komentar