Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji Langgar Aturan Menkes.

Polewali Mandar Sulawesi Barat,@arali2008— Benarkah Pemeriksaan Kesehatan Colon Haji  2009 Propinsi Sulawesi Barat telah melanggar Aturan dari Menteri Kesehatan? adalah rumusan masalah dari  tulisan  ini, saya buat  karena ada komentar yang kurang bijak —tidak sesuai dengan kebutuhan dan situasi dan kondisi keadaan di Propinsi Sulawesi Barat—-  dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat, dr. H. Achmad Azis M.Kes,  tentang pemeriksaan Kesehatan Calon Haji Tahap Kedua di Wilayah Propinsi Sulawesi Barat, melalui Surat Edarannya  yang disampaikan kepada seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten, bahkan komentar Azis mengenai surat edaran ini juga telah di dimuat di koran lokal Sulawesi Barat –Radar Mandar–. Azis menjelaskan  sesuai dengan surat edaran yang dibuatnya keseluruh kabupaten yang ada di wilayah Propinsi Sulawesi Barat,  pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan di Rumah Sakit Type C, artinya pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan oleh Kabupaten dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten melalui kliniknya telah melanggar aturan Menteri kesehatan nomor, 1394/Menkes/SK/2002. tentang penyelenggaraan  kesehatan haji.

Sepertinya Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat dalam membuat Surat Edaran tentang pemeriksaan kesehatan ini tidak memperhatikan status Rumah Sakit yang ada. Di Sulawesi Barat dari dari 6 (enam) Rumah Sakit, hanya ada 1 yang benar-benar  bertype C yaitu Rumah Sakit Umum Polewali Mandar, Rumah Sakit lainya masih type D, termasuk rumah sakit Regional yang berkedudukan di Mamuju walau dirancang  menjadi Type B tetapi status  operasionalnya sekarang masih type D.  Ini artinya bahwa Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat telah membuat surat edaran   dengan harapan  semua jemaah haji di Propinsi Sulawesi Barat harus memeriksakan Kesehatan disatu Kabupaten yaitu di Rumah Sakit Umum Polewali Mandar. dr. H. Achmad Azis M.Kes dan stafnya telah mentah-mentah menjadikan aturan Menteri Kesehatan  tampa menjabarkan dalam bentuk operasional —– padahal ini sudah merupakan tugas pokoknya untuk menjabarkannya—- untuk dilaksanakan oleh Kabupaten yang ada di Propinsi Sulawesi Barat. Di era otonomi daerah ini jelas-jelas SALAH BESAR.

Apakah surat Edaran tersebut dilaksanakan?

Rupanya surat edaran sang Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dr. H Achmad Azis, M.Kes tidak berlaku untuk Dinas-Dinas Kesehatan Kabupaten yang ada di Propinsi Sulawesi Barat. Semua Dinas Kesehatan Kabupaten  diwilayah Sulawesi Barat sebagai Koodinator dalam pemeriksaan haji tahap kedua tetap dilaksanakan di Klinik Kantor Dinas Kesehatan masing-masing, tentunya syarat-syarat tetap berpedoman pada aturan Menkes alias aturan Menkes telah dijabarkan sesuai dengan kebutuhan, situasi dan konsisi Kabupaten. Dinas Kesehatan Kabupaten tidak menginginkan Calon Hajinya berbondong-bondong ke Rumah Sakit Polewali Mandar  yang jaraknya  ratus kilo dan transportasi yang sulit yang notabenenya hanya  mempersulit Kabupaten dan Calon jemaah Haji.

Sebenarnya apa yang menjadi motivasi sang Kepala Dinas  mengeluarkan Surat Edaran tersebut, apakah stafnya sebelum menuliskan pernyataan-pernyataan dalam surat edaran terlebih dahulu telah melakukan analisis situasi tentang subtansi dari surat edaran tersebut, kalau memang telah melakukan analisi situasi  tetapi mengapa surat edaran tersebut  justru menimbulkan komentar yang menyatakan bahwa sang kepala dinas terlihat sangat ”bodoh” dan benar-benar ”bodoh”,  demikian beberapa komentar sebagian teman-teman sekantor.

Sang Kepala Dinas  sebelum menjadi Kepala Dinas Propinsi Sulawesi Barat, telah 10 tahun mengabdikan dirinya di Dinas Kesehatan kabupaten Polewali Mandar dan pelaksanaan pemeriksaaan kesehatan calon haji selalu dilaksanakan  di Klinik Dinas Kesehatan yang beliau pimpin, tetapi entah mengapa tiba-tiba melalui surat edarannya mengatakan Pemeriksaan tahap dua Calon Haji  telah melanggar Aturan Menkes. Lalu apa motivasinya?

Apa Motivasi sang Kepala Dinas ?

Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat sepertinya tidak lagi bekerja  sesuai mekanisme organisasi yang ada, setidaknya dalam kasus ini, beliau membuat kebijakan  tidak lagi berdasarkan ketentuan-ketentuan membuat kebijakan yang baik dan benar. Padahal setiap  kebijakan kesehatan secara sederhana selalu menyangkut tiga hal dasar.

Pertama, Dasar dari kebijakan adalah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Kedua, kebijaksanaan  yang dibuat selalu  bertujuan untuk lebih memenuhi  hak-hak masyarakat  dalam hal ini hak-hak dalam kesehatan alias kebutuhan kesehatan,  situasi dan kondisi setempat.  Dan ketiga, kebijaksanaan  selalu  berusaha untuk mengatasi  rendahnya Standar Pelayanan Minimal –Standar Operasional Prosedur (SPM-SOP) Pelayanan kesehatan. Saya kembali bertanya, apakah prinsip-sprinsip sederhana ini telah dilupakan oleh Sang Kepala Dinas, ataukah stafnya yang tidak memahami persoalan  yang sangat sederhana dalam pembuatan kebijakan pimpinannya. Kalau memang demikian, karena persoalan surat edaran tersebut telah terbit, sepertinya memang ya?

Saya katakan ya! Karena kejadian pembuatan kebijakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat tidak hanya terjadi pada kebijakan dalam pemeriksaan kedua calon haji 2009. Tetapi telah terjadi juga dalam bentuk pelaksanaan program-program  kesehatan lainnya, terutama yang berhubungan dengan kegiatan langsung yang berhubungan dengan masyarakat. Dinas Kesehatan propinsi Sulawesi Barat tidak mempunyai kemampuan dalam membuat kebijakan, mereka kadang memposisikan dirinya sebagai perpanjangan Kebijakan pusat bidang kesehatan, mereka dengan langsung menerapkan kebijakan kesehatan dari pusat tampa terlebih dahulu  dijabarkan dalam bentuk kebijakan operasional yang sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi keadaan  Sulawesi Barat. Disisi lain dan sudah bukan rahasia umum lagi karena berlaku juga pada instansi-instansi selain kesehatan di tingkat Propinsi Sulawesi Barat, Dinas Kesehatan Propinsi telah mengerjakan pekerjaan Kabupaten, mereka memposisikan dirinya sebagai salah satu kabupaten di Sulawesi Barat. Akibatnya semua Dinas Kesehatan Kabupaten di Sulawesi Barat tidak lagi patuh dengan kebijakan-kebijakan  Dinas Kesehatan Propinsi, karena Kabupaten telah mampu menjabarkan aturan  menkes  menjadi aturan operasional untuk diterapkan pada rakyat, kabupaten juga setiap harinya selalu melayani masyarakatnya.

Saya sebenarnya tidak merasa perlu menulis panjang tulisan ini, tetapi Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat   telah membuat konflik interen antara pimpinan dan bawahan, dan konflik tersebut telah disebarkan ke tingkat Kabupaten, dan sangat menggangu (saya ulangi sangat mengganggu) dalam pengaturan dan pengendalian pembangunan kesehatan di tingkat propinsi  Sulawesi Barat dan Juga ditingkat kabupatennya, dengan pengalaman saya sebagai seorang editor setiap presentase program dan sambuatan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, saya hanya bisa mencatat fakta dan beropini serta menawarkan solusi.

Solusi Yang ditawarkan

Solusi yang saya tawarkan sebenarnya sangat sederhana, yang sebagian telah saya uraian diatas. Solusinya adalah Dinas Kesehatan Propinsi dalam membuat kebijakan JANGAN LANGSUNG menggunakan aturan kebijakan pusat, tetapi aturan tersebut perlu dijabarkan kembali dalam bentuk pedoman operasional sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi Sulawesi Barat. Dan inilah yang selalu tidak dikerjakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi padahal menjabarkan aturan menkes (Keputusan menkes, peraturan menkes dan edaran menkes), walaupun aturan menkes tersebut telah berbentuk pedoman pelaksanaan, tetap harus dijabarkan dalam bentuk operasional, karena menjabarkannya adalah TUGAS POKOK dari Dinas Kesehatan Setingkat Propinsi sebagai pejabat eselon IIa. Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat bukan Menteri Kesehatan, bukan juga Dinas Kesehatan Kabupaten. Kata orang pintar kalau tidak melaksanakan tugas pokok organisasi berarti melaksanakan tugas pokok pribadi, diatas tugas pokok organisasi, yaitu melaksanakan kepentingan pribadi diatas kepentingan masyarakat, mengorbankan kepentingan negara (Sulawesi Barat) daripada kepentingan pribadi, kalau demikian Sulawesi Barat benar-benar bisa hancur, kalaupun demikian harus dihancurkan, jangan korbankan (hancurkan) agamamu. Dan calon Haji Sulawesi Barat 2009 sudah pasti tidak akan menghancurkan agamanya.

———————————————————————————-

Baca Artikel terkait

  1. Tampa Arah Kunjungan Kerja Pertama Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat
  2. Dibalik Layar Kepemimpinan dan Mutasi Kepala Dinas Kesehatan  Kabupaten Polewali Mandar
  3. ADEK dan Kusta Di Sulawesi Barat
———————————————————————-

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi dan Kesehatan
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

2 Responses to Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji Langgar Aturan Menkes.

  1. hey bros!! Amazing site!

  2. Adila says:

    Ko Bisa terjadi demikian, sangat jelas terlihat ada kepentingan di dalamnya……

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: