Sinergiskah UU Kesehatan dan RPJPN?
April 17, 2009 1 Komentar
Polewali, @arali2008— Dalam membuat berbagai kebijakan public, mutlak dibutuhkan acuan dan rujukan formal. Sejak 14 tahun lalu tepatnya pada tanggal 17 September 1992 Negara RI telah mensahkan UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan (Download : Undang-Undang Kesehatan nomor 23 Tahun 1992). 12 tahun kemudian UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan pula oleh anggota dewan (legislative ) RI.
Untuk lebih operasional dari kedua UU ini khususnya dibidang kesehatan oleh Pemerintah RI pada awal tahun 2005 tepatnya pada tanggal 19 Januari 2005 mengeluarkan peraturan presiden nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009.
Sinergiskah!, dan apa yang telah dihasilkan dari aturan-aturan tersebut khususnya yang berhubungan dengan arah, visi dan kebijakan NKRI dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, lima tahun kedepan 2010-2015 pasca pemilihan umum 2009, atau sepuluh sampai 25 tahun kedepan ? Akan dibahas tuntas, singkat dan jelas dibawah ini.
Pada tanggal 17 September 1992 UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan disahkan oleh anggota Dewan (legislative) RI. Undang-Undang yang berisikan 15 upaya kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat dengan pendekatan:
- Pemeliharaan (Health Services),
- peningkatan kesehatan (promotif),
- pencegahan penyakit ( preventif),
- penyembuhan penyakit (kuratif)
- dan pemulihan kesehatan ( rehabilitatif),
Pendekatan ini harus dilaksanakan secara menyeluruh terpadu dan berkesinambungan,——— jangan ada istilah pendekatan kuratif dan rehabilitatif tampa mengabaikan promosi-preventif yang seriang sekali penulis baca dalam buku-buku kebijakan kesehatan terbaru-——- merupakan acuan dan rujukan formal dalam membuat berbagai kebijakan public kesehatan.
Dalam Undang-Undang Kesehatan ini dinyatakan dengan tegas Kesehatan adalah “Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setipa orang hidup produktif secara social dan ekonomis” sebagai upaya kesehatan yang harus dilakukan, dan selanjutnya upaya kesehatan ini harus didukung oleh sumber daya kesehatan ( tenaga, sarana, perbekalan, pembiayaan, pengelolaan dan penelitian dan pengembangan kesehatan).
Sebenarnya subtansi dari devinisi sehat diatas adalah merupakan suatu visi negara tentang kesehatan dan tepatnya bisa diberlakukan sebagai Visi baru pasca pemberlakuan Visi Indonesia Sehat 2010 “ Menjadikan Warga Negara Indonesia dalam keadaan sehat badan, jiwa, social, sehingga hidup produktif secara social dan ekonomis sampai 25 tahun kedepan (satu generasi). Tetapi sepertinya ini tidak berlaku karena depkes sendiri telah membuat visi untuk lima tahun kedepan (2010-2015)
Dua belas tahun (12) kemudian, UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disahkan oleh negara. Undang-Undang yang mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan (Kabupaten/kota, Propinsi dan Pusat) menurut azas otonomi dan perbantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejateraan masyarakat, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaaan dan kekhususan suatu daerah dalam system NKRI.
Pada BAB III pasal 13, ayat 1 dan juga pasal 14, ayat 1 dari UU ini ada 16 urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi dan juga kabupaten/kota, merupakan urusan yang berskala propinsi dan Kabupaten/kota salah satunya adalah Urusan Penanganan Bidang Kesehatan. Prinsipnya adalah Urusan pemerintahan propinsi ataupun kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya Peraturan presiden nomor 7 tahun 2005 tanggal 19 januari 2005 tentang RPJMN 2004-2009, merupakan peraturan pemerintah dalam menindak lanjuti dan mengoperasionalkan kedua UU diatas dan juga untuk menghadapi masalah dan tantangan kesehatan yang timbul karena adanya perubahan lingkunga global, Pencapaian Sasaran Millennium Development golas (MDGs). Peraturan ini berisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009 pada bab 28 tentang peningkatan akses masyarakat terhadap kesehatan yang berkualitas, Ada 8 permasalahan bidang kesehatan dengan 12 program-program pembangunan dan lebih diprioritaskan pada daerah-daearah penduduk miskin, daerah tertinggal dan daerah bencana.
Dijelaskan bahwa pada tahun 2009 umur harapan hidup penduduk Indonesia dari 65,8 tahun (susenas 1999) telah menjadi 66,2 tahun ( sesenas 2003) diharapkan menjadi 70,6 tahun. Angka kematian bayi 46 (SDKI 1997) menjadi 35 ( SDKI 2002-2003) diharapkan menjadi 26 per 1.000 kelahiran hidup, Angka kematian ibu melahirkan 334 (SDKI 1997) menjadi 307 (SDKI 2002-2003) diharapkan menjadi 226 per 100.000 kelahiran hidup, dan prevalensi gizi kurang pada balita 34,4 % (1999) menjadi 25,8 % (2002) diharapkan menjadi 20,0 %.
Apakah sudah sinergis ? Dari kedua UU diatas dan dijabarkan dalam bentuk Peraturan Presiden sudah jelas sinergisnya disebutkan bahwa tugas pemerintah dan juga Depkes adalah menciptakan. Iklim yaitu perwujudan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sesuai dengan Visi Indonesia Sehat 2010. Dan dengan mencoba mengoperasionalkan devinisi sehat dalam bentuk visi baru pasca berakhirnya Indonesia Sehat 2010 yaitu “ Menjadikan Warga Negara Indonesia dalam keadaan sehat badan, jiwa, social, sehingga hidup produktif secara social dan ekonomis tahun 2025 atau tahun 2045,” oleh Propinsi, atau kabupaten/kota dapat menjalankan atau mengoperasionalisasikan kegiatan pembangunan sesuai skala prioritas untuk mewujudkan apa yang telah diinginkan oleh UU tentang pemerintahan daerah yaitu menjalankan penanganan bidang kesehatan, walaupun depkes sendiri telah membuat visi untuk lima tahun kedepan (2010-2015) yaitu sebagai tindak lanjut dari visi Indonesia sehat 2010 menjadi visi Indonesia sehat 2015. Yang penting disini adalah visi tersebut diarahkan untuk mencapai keadaan kesehatan seperti uang diamanatkan oleh Undang-Undang Kesehatan 1992.
Untuk jangka panjangnya kegiatan promotif dan preventif akan menjadi lebih diprioritaskan atau paling tidak dapat diterapkan secara seimbang dengan kegiatan kuratif dan rehabilitatif dengan ukuran yang mudah dan menggunakan indicator-indikator yang diarahkan pada kesadaran seluruh warga negara untuk berperilaku hidup sehat. Artinya angka kesakitan kasar sudah menurun dratis, sudah jarang terjadi penyakit-penyakit yang diderita oleh warga negara. Warga negara sudah memiliki kepedulian untuk hidup sehat agar lebih produktif dalam lingkungan social dan tidak dicap sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang kesehatan.
Karena dalam keadaan yang demikian kita seluruh warga Negara Indonesia telah benar-benar memahami kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia (Deklarasi PBB 1948) dan UU no 39 tahun 1999 tentang HAM pada bab II pasal 8 yang dinyatakan pada pasal 1 “ setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidupnya, pasal 2 dinyatakan : Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai , bahagia, sejahtera lahir dan batin, pasal 3 dikatakan: setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat “ Sebagimana juga tertuang dalam dalam UUD 1945 “ Setiap orang ( warga Negara dalam kerangka NKRI) dari Sabang sampai Merauke berhak untuk menjadi sehat
———————————————————————————————–
Baca Juga Artikel terkait
- Dukun Ponari Salah Satu Bukti Kegagagalan Pendekatan Medis dalam Kesehatan Masyarakat
- Bedah Konsep Strategi RPJPM 2007-20011 Propinsi Sulawesi Barat
- Di Balik Layar Kepemimpinan dan Mutasi Kepala DInas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar
- Perdebatan Angka Kematian Ibu
- Selamat Jalan BKKBN Polewali Mandari
- Peran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Penyediaan Air Bersih Pedesaan
- Laporan Kasus Jumino, Neurofibromatosis di Polewali Mandar Sulawesi Barat
kalo udah ada uu kes yang baru tolong di muat