ADEK dan Penanggulangan Kusta di Provinsi Sulawesi Barat

cdr-kustaPolewali Mandar Sulawesi Barat @arali2008.— Percepatan pengentasan kemiskinan., Peningkatan aksesilibilitas pendidikan dan kesehatan, Revitalisasi pertanian dan pembangunan inftrastruktur adalah strong point pembangunan provinsi Sulawesi Barat. Khusus untuk aksesilibitas kesehatan ternyata sebagian masyarakat masih banyak yang terinfeksi penyakit menular misalnya diare yang mewabah di Polewali Mandar di Bulan Oktober dan November 2008, Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di Mamuju Utara di awal tahun 2008. ISPA yang berada di nomor 1 dari 10 penyakit pengunjung Puskesmas, Filaria yang endemik antar kabupaten, TB-Paru dan Kusta yang tidak pernah tuntas-tuntas dan angka prevalensinya cenderung naik tiap tahunnya, serta penyakit lainnya yang setiap saatnya tiba-tiba muncul.

Khusus untuk penyakit kusta (lepra) masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang terlihat cenderung kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten, apalagi pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga penyakit kusta mempunyai prevalensi (kasus Baru dan kasus lama) dari tahun-ketahun cenderung naik, penulis  dapat katakan penyakit kusta di Provinsi Sulawesi Barat sudah bisa di kategorikan masalah kesehatan masyarakat tingkat berat. Dinyatakan sebagai masalah kesehatan masyarakat tingkat berat karena penyakit kusta ini mempunyai prevalensi rate (Angka Kejadian adanya kasus baru dan kasus lama) sebesar 2,5 per 10.000 penduduk ditahun 2007 (atau ada 269 penderita)  yang seharusnya berada dibawah standar Nasional  yaitu di <1 per 10.000. penduduk dan tidak ada kabupaten satupun yang prevalensinya berada di bawah standar Nasional. Lebih memprihatinkan lagi ditahun 2008 ditemukan ada 760 penderita atau 7,0 per 10.000 penduduk. Ada kenaikan sekitar 150% dari tahun 2007.  Seharusnya di Propinsi Sulawesi Barat hanya ada  108 kasus dari jumlah penduduknya. Jadi kalau ada 760 penderita itu artinya suah 700% dari yang seharusnya, “Luar Biasa”

Data tersebut diatas terungkap ketika diadakan pertemuan Aliansi Daerah Eliminasi Kusta (ADEK) di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Merupakan pertemuan tingkat Kabupaten pertama ADEK di Kabupaten Polewali Mandar, Selasa, 23 Desember 2008. Sebelumnya ditahun 2007 dilakukan di tingkat Provinsi yaitu di Mamuju Sulawesi Barat. Selanjutnya setiap tahunnya akan dilakukan secara bergilir dibeberapa  Kabupaten di Sulawesi Barat. Peserta yang hadir adalah Dinas Kesehatan, DPRD, Bappeda, dan sekretariat Daerah di lima Kabupaten Provinsi Sulawesi Barat dan dihadiri juga dari Depkes RI.

Sebagai ketua ADEK Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, ditugaskan untuk mempresentasekan Situasi Penanggulangan Kusta  yang terjadi di Sulawesi Barat. Makalahnya di siapkan oleh petugas provinsi. Seperti biasa setiap makalah yang akan dipresentasekan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar (dr. H. Achmad Azis. M.Kes) terlebih dahulu dilakukan editing oleh  Penulis.  Pengalaman editing makalah tersebut menjadi inspirasi penulis untuk menulis dan menerbitkannya dalam blog @arali2008.

………. “Makalah disiapkan oleh Petugas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dan diedit oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Ini memang agak ganjil, seharusnya makalah kabupaten diedit oleh propinsi. Oleh Dr. H. Achmad Azis M.Kes dan juga penulis bisa mengerti, tapi sampai kapan Provinsi Sulawesi Barat bisa mandiri, membuat makalah dan dituangkan dalam power point tidak memenuhi standar minimal, padahal mereka punya kemampuan untuk itu. Belum lagi Pertemuan ADEK ini seharusnya 3 hari tapi dilaksanakan sehari, sehingga esensi pertemuan ADEK yaitu penanggulangan penyakit kusta dapat dieliminasi secepatnya ditahun 2010 dapat tercapai  sudah pasti jauh dari yang diharapkan. Jadi faktanya adalah mereka peserta pertemuan berbicara tentang penanggulangan kusta, tetapi sebenarnya mereka tidak siap untuk kegiatan tersebut”……..

Masalah Kusta di Sulawesi Barat

prevalensi-kustaProvinsi Sulawesi Barat sudah empat tahun berdiri  sendiri  lepas dari Provinsi Sulawesi Selatan tepat tanggal 5 Oktober 2004 berdasarkan UU No. 26 Tahun 2004, sepertinya semakin tidak menunjukkan kemandirian sebagaimana yang ditunjukkan ketika awal-awal mau melepaskan diri dari Provinsi induknya –Sulawesi Selatan yang semakin maju, namun Sulawesi Barat semakin terpuruk,— Salah satu masalah yang selalu muncul  sebagaimana yang dikemukakan diatas  adalah peningkatan penderita kusta, di tahun 2008 ditemukan ada 760 penderita kusta di Provinsi Sulawesi Barat  atau 7,0 per 10.000 penduduk. Ada kenaikan sekitar 150% dari tahun 2007 ke tahun 2008.  Ternyata disertai juga dengan  Case Detektion Rate  atau Angka detekasi kasus baru per 100.000 penduduk ditahun 2007 provinsi Sulawesi Barat ditemukan sebesar 24,6 per 100.000 penduduk (atau 265 penderita), berada diatas standar Nasional  yaitu < 5 per 100.000. penduduk, dan hanya  Kabupaten Mamasa yang berada di bawah 5 per 100.000 penduduk, empat Kabupaten lainnya berada diatas 5 per 100.000 penduduk. Ditahun 2008 walaupun mengalami penurunan menjadi 16,2 per 100.000 penduduk ( atau 175 kasus ), angka ini masih tetatp tinggi, seharusnya  dengan standar Nasional  dibawah 5 per 100.000 penduduk, provinsi  Sulawesi Barat  hanya mempunyai 53 penderita baru kusta dari jumlah penduduknya 1.076.198 jiwa.

Sementara itu Angka Kecatatan dan Proporsi Kejadian pada Anak < 15 tahun penderita Kusta Provinsi Sulawesi Barat  di tahun 2007 masing-masing ditemukan sebesar  4 % dan 9 %, capaian ini tetap masih dianggap tinggi dari standar Nasional yang dibatasi dibawah 5 %

Sebenarnya Standar Nasional deteksi penentuan kasus baru  (Case Detektion Rate) < 5 per 100.000 penduduk ini masih perlu dikonversi,  karena angka ini diambil dari pengertian  dan telah dibuktikan oleh para ahli penularan penyakit kusta  yaitu dari 100 orang yang terpapar  ada 95 orang tidak menjadi sakit, 3 orang sembuh sendiri tanpa obat, dan 2 orang menjadi sakit, hal ini belum lagi memperhitungkan pengaruh pengobatan. Jadi kalau diambil angka 100.000, maka yang terpapar adalah 95.000. penduduk dan yang terinfeksi adalah 5.000 penduduk, 3.000 orang (penduduk) diantaranya sembuh sendiri dan 2.000 orang (penduduk) yang menderita sakit atau dicurigai sakit.

Target 53 penderita baru, sangatlah kecil, karena inilah suspek (target yang dicurigai) walaupun kenyataannya ditemukan lebih besar dari  53 penderita  yaitu ada 175 penderita. Seharusnya pencarian penderita baru tidak berhenti disini, tetapi harus di cari suspek 2.000 orang (penduduk). Sehingga semua penderita baru kusta dapat ditemukan, diobati,  perbaikan kualitas hidup diantara peningkatan status gizi, lingkungan dan rumah sehat, maka penyakit kusta tidak dianggap masalah kesehatan masyarakat lagi (tidak menular).

Penyebab  dan Penanggulangan Masalah Kusta di Sulawesi Barat

terdaftar-kusta-2008Hasil identifikasi dari masalah tersebut diatas, terungkap penyebabnya dari hasil diskusi pertemuan diantaranya adalah stigma  masyarakat terhadap penyakit kusta masih tinggi, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang kusta, belum optimalnya Promosi Pencegahan Penyakit, belum optimalnya dukungan lintas sektor dan lintas program, kurangnya petugas kustas dan Masih adanya   petugas kusta  puskesmas yang belum dilatih, komitmen politis masih sangat kurang dan belum semua kabupaten menganggarkan pendanaan upaya penanggulangan penyakit kusta.

Mengenai penyebab yang harus ditanggulangi, sebenarnya pemecahan masalahnya dalam penanggulangan kusta di provinsi Sulwesi Barat ini telah disusun diantaranya; sosialisasi dan Advokasi, penyediaan  dana P2 Kusta yang memadai  APBN, APBD 1, APBD 2 dan NLR, komitmen yang kuat dari para pemegang kebijakan  Kabupaten Se-Sulawesi Barat, penemuan penderita sedini mungkin dan Pengobatan yang intensif,  promosi melalui media massa baik melalui  elektronik maupun cetak (Radio Spot),  ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan Kusta,  Keterlibatan Tim Penggerak PKK, LSM dan Toma/Toga, serta peningkatan SDM Petugas Kesehatan (kusta) dengan kebutuhan SDM dalam menangani kusta sekitar 72 petugas kusta, 6 orang pengawas lapangan dan 72 dokter lagi diharapkan terlatih kusta. Namun karena tidak adanya komitmen dan konsistensi solusi ini hanya tersimpan diatas meja para manajer penanggulangan kusta.

Untuk diketahui petugas di Sulawesi Barat baru ada 60 petugas  puskesmas terlatih, 5 orang pengawas lapaangan dan 37 dokter terlatih.

Strategi Utama dengan Pendekatan ADEK

Membentuk dan memperkuat Aliansi Daerah Eliminasi Kusta (ADEK) Kabupaten dengan melibatkan stakeholder (Pengambil kebijakan, Provider dan penerima dampak). Adalah strategi utama penanggulangan. Ada dua alasan utama dibentuknya aliansi ini pertama: penyakit ini dapat menular antar kabupaten (terutama kusta type multiple basiler / kuman banyak) dan ketika pasien ditemukan secara dini (type pausi basiler / kuman sedikit) kemudian   pasien diobati maka pasien tersebut tidak akan menular lagi. Alasan kedua adalah hanya dengan aliansi  antar Kabupaten maka proses eliminasi dapat dipercepat.

Untuk Sulawesi Barat GOAL 2010 adalah Standar Nasional merupakan target Provinsi/Kabupaten dengan sasaran :

  1. Menurunkan Prevalensi Rate (Angka Kesakitan) Penderita Kusta Provinsi Sulawesi Barat dari 2,5 per 10.000 menjadi <1/10.000 penduduk,
  2. Menurunkan NCDR (angka penemuan kasus baru) Provinsi Sulawesi Barat  dari 24,6 per 100.000 penduduk menjadi <5/100.000 penduduk,
  3. Menurunkan Proporsi Cacat Tingkat 2 dan Proporsi Anak sampai  dibawah 5%,

Tujuannya secara umum adalah Percepatan penurunan kasus kusta untuk menuju eliminasi Kusta tahun 2010  dengan tujuan khususnya adalah Pemerintah daerah punya perhatian lebih — komitmen dan konsistensi — terhadap penanggulangan penyakit kusta. Dan dapat memberikan dana untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit kusta yang selama ini masih didominasi pembiayaannya oleh negara donor dalam hal ini NLR.

Upaya penanggulangan yang telah dilakukan  di provinsi Sulawesi Barat diantaranya adalah Penemuan penderita baru dilakukan secara aktif   yaitu; survei kontak,pemeriksaan anak sekolah, survei lain dan workshop. Namun Hasil tidak maksimal. Rencana kerja kegiatan Tahun 2007 – 2008 yang telah direalisasikan adalah
1.    Sosialisasi ditingkatkan
2.    Meningkatkan Pemeriksaan kontak (survey kontak)
3.    Pemeriksaan anak sekolah SD/Taman Kanak-Kanak atau sederajat
4.    Rapid Village Survey (RVS)/Survei Cepat)
5.    Advokasi
6.    Pertemuan ADEK yang berkesinambungan
7.    Peningkatan SDM
8.    Pembinaan Pengobatan
9.    Monitoring dan Evaluasi

Namun sekali lagi hasilnya tidak maksimal menurunkan kasus penyakit kusta, sehingga pada tahun pelaksanaan 2009 muncul satu pertanyaan “Dari mana dimulai tahun 2009? Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dapat dimulai :

  1. RPS (Rapid Village Survei) atau Survei Kasus di semua desa dengan melibatkan semua unsur stakeholder untuk penyebaran luasan informasi dan penemuan kasus kusta suspek 2.000 orang (penduduk).
  2. Bila dilakukan 2009 dan dilanjutkan dengan  pengobatan satu tahun  selama tahun 2009-2010 maka yang didapatkan adalah Prevelensi memang  meningkat  sebagai konsekwensi dari adanya survei kasus di tiap desa namun  yang menguntungkan adalah  tidak ditemukan lagi penemuan kasus  baru karena benar-benar survei dilakukan untuk menapis masyarakat mana yang benar-benar menderita kusta dan mana yang benar-benar yang tidak menderita kusta, sehingga semua orang yang beresiko terinveksi dapat dicegah, tidak ada lagi kasus baru dan selanjutnya dinyatakan bebas kusta dan eleminasi (0,1 per 10.000,) ditahun 2010 dapat dengan muda tercapai.

Hasil Kesepakatan Pertemuan ADEK

Pada pertemuan Aliansi Daerah Eliminasi Kusta tersebut peserta pertemuan dari lima kabupaten membuat kesepakatan  dengan rincian sebagai berikut :

  1. Program Penanggulangan pencegahan dan pengobatan penyakit kusta terintegrasi pada pelayanan kesehatan umum dan rumah sakit
  2. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang penyakit kusta melalui promosi kesehatan /penyuluhan dengan memperdayakan LSM dan Mantan penderita kusta
  3. Mengalokasikan anggaran melalui APBD Kabupaten minimal Rp 25.000.000.-  sesuai kesepakatan Aliansi Nasional Eliminasi Kusta di Bali 2008.
  4. Pengelola Program Kusta yang sudah dilatih tidak dimutasi minimal 3 tahun
  5. Mengintensifkan penemuan penderita baru secara aktif melalui kegiatan pemeriksaan kontak dan Rapied Village Survei
  6. Melaksanakan Mapping Penderita Kusta berdasarkan Window Period yang berguna untuk menentukan intervensi
  7. Masa kerja kepengurusan ADEK selama 2 tahun.

———-

Blogger @arali2008

Opini dari Fakta Empiris Seputar Masalah Epidemiologi Gizi, Kesehatan dan Sosial
di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Indonesia

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: