Perlindungan Anak Kab. Pol-Man (KPA, FPA dan Forum AKH)
September 17, 2008 Tinggalkan komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat—KPA, FPA dan AKH Polewali Mandar adalah Komite Perlindungan Anak (KPA) dibentuk tahun 2003, Forum Peduli Anak (FPA) dibentuk tahun 2004 dan Forum Anak yang berkomflik dengan Hukum (AKH) lahir pada tanggal 6 Juni 2007. Ketiga wadah ini dibentuk sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Teman-teman dari LPSP (Lembaga Pemberdayaan Sumberdaya Pedesaan) bekerja sama dengan Unicef sebelum terbentuknya wadah ini telah merancang Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang Perlindungan Anak. Rancangan Perda ini melalui hak inisiatif DPRD Kabupaten Polewali Mandar dan bersama dengan pihak eksekutifnya berhasil menjadikannya sebagai salah satu bakal (tinggal menunggu pengesahan DRPD), Peraturan Daerah Perlindungan Anak Kabupaten Polewali Mandar.
Hingga sekarang ketiga wadah ini terus berkembang masuk kewilayah anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Permasalahannya wadah ini belum mendapat bentuknya yang permanen untuk dapat menfasilitasi anak-anak yang akhir-akhir ini banyak berkonflik dengan hukum. Wadah ini hanya disepakati satu koordinator (Kanwil Depkum dan HAM Sulbar) dan badan pekerja yang sementara di difasilitasi oleh LPSP.
Saya sendiri sudah banyak terlibat pada hal-hal yang berhubungan dengan masalah gizi dan kesehatan anak yang dalam UU Perlindungan Anak adalah salah satu komponennya. Saya juga telah berhubungan dengan LPSP dan Unicef sejak tahun 2000. Walaupun sejak dua tahun terakhir ini saya jarang berpartisispasi, Namun beberapa konsep saya tentang kebijakan Perlindungan Anak di Bidang Gizi dan Kesehatan sering dibawakan oleh Pimpinanku ( dr. H. Achmad Azis. M.Kes) cukup memberikan pengaruh pada teman-teman LPSP mitra Unicef dan Pemda Polewali Mandar untuk mengundangku sebagai peserta forum diskusi bersama dengan teman-teman dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres, Kejaksaan, Lapas, Pengadilan dan Dinas Sosial tingkat Kabupaten Polewali Mandar yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2008.
Forum diskusi ini difasilitasi oleh saudara Nehru Sagena (pejabat eselon III di Bappeda Pol-Man), Nehru benar-benar total (profesional) mengfasilitasi diskusi ini, lepas dari pengaruh jabatan dan sifat mengurui. Ada dua topik yang menjadi bahan diskusi, pertama adalah mekanisme pencatatan dan pelaporan anak-anak yang berkonflik dengan hukum, pengabaian hak anak dan kekerasan terhadap anak. Yang kedua adalah diskusi tentang form pencatatan dan pelaporan termasuk form monitoringnya.
Pada diskusi topik yang pertama yang mekanisme pencatatan dan pelaporan berhasil mendapat tahapan dan nama form pelaporannya, dimulai dari sumber data yang dituangkan dalam registrasi pencatatan berada ditingkat desa, kemudian dibuatkan form-1 dengan sumber data diambil dari buku registrasi untuk dikirim ke tingkat kecamatan sebagai sumber rujukan pelayanan dan pembinaaan kasus anak.
Ditingkat rujukan ini anak-anak yang berkasus diharapkan dapat diselesaikan, namun apabila kasusnya tidak dapat diselesaikan maka kasus akan dilaporkan ketingkat kabupaten dengan nama form3 atau form rekapitulasi dari beberapa desa ditambah dengan kasus yang ditangani ditingkat kecamatan. Ditingkat kabupaten akan dibuatkan form3 laporan kabupaten bersumber dari form2 ditambah dengaan kasus anak lainya yang ditangani pada level kabupaten.
Ditingkat Kabupaten inilah merupakan fokus bahasan topik kedua yaitu form pencatatan dan pelaporan termasuk form monitoring kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum baik sebagai pelaku, saksi maupun korban, walaupun di Polres Kabupaten telah ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan adanya Forum AKH penanganan kasus anak akan lebih konprehensif bukan saja yang berhubungan dengan kepolisian dengan PPAnya, kejaksaan dan Lapas, tetapi berhubungan juga dengan bimbingan dan pendampingan, medik (kesehatan), rehabilitasi dan komponen lainnya yang berbuhungan dengan perlindungan anak.
Anak dengan konflik hukum baik sebagai pelaku, saksi dan korban yang berhubungan dengan kesehatan adalah pelayanan visum/atopsi, pemeriksaan fisik, pelayanan kesehatan ( pengobatan dan perawatan) dan pemeriksaan dan penanganan spikologis. Dan harus ada petugas khusus dalam Forum AKH tingkat Kabupaten yang dapat mengfasilitasi dan mengkoordinir pelayanan medik/kesehatan yang diberikan kepada anak karena tidak terpenuhi Hak Kesehatannya, terjadi kekerasan padanya dan anak yang berkonflik dengan hukum.
Yang jelas diskusi ini nyaris sempurna menghasilkan mekanisme dan form pencatatan dan pelaporan serta monitorring terhadap pengabaikan hak anak, kekerasan terhadap anak dan anak yang berkonflik dengan hukum, demikian ungkapan sepakata penutupan dari Perwakilan Unicef.
Baca juga tulisan terkait
- Anda Bisa Memberdayakan Orang-Orang Cacat!
- Tiga Unsur Utama Penyebab Langsung Kematian Ibu
- Stakeholder, istilah apakah itu ?
- Anak dan Hak Anak Memperoleh Pelayanan Kesehatan
- Kemiskinan dan Perasaan Kemanusiaan
- Mama aku mau mati…..!?
——————————————————————————-
Your Comments to My Posts