Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Polewali Mandar

Polewali Mandar Sulawesi Barat.-– Untuk menata kelembagaan Organisasi dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, telah terbit Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, didalamnya secara tegas mengatur bahwa bidang kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menghimbau setiap SKPD untuk segera membuat Rancangan Tupoksinya.

Rancangan Tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar

Rancangan SK Bupati
Bagian Pertama
Dinas Kesehatan
Kedudukan
Pasal 1
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksanan Pemerintahan Kabupaten di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 2
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Kabupaten dalam hal upaya kesehatan meliputi kesekretariatan dan bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan yang diberikan pemerintah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 2. Dinas Kesehatan mempunyai fungsi

  1. Perumusan kebijakan tehnis Pemerintah Kabupaten bidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian masalah kesehatan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan, jaminan kesehatan masyarakat dan sarana kesehatan.
  2. Penyusunan rencana dan tehnis operasional serta penyelenggaraan dibidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian masalah kesehatan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan, jaminan kesehatan masyarakat dan sarana kesehatan.
  3. Pelaksanaan Pembinaan, bimbingan, monitoring, pengawasan dan evaluasi serta pengendalian operasional dibidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian masalah kesehatan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan, jaminan kesehatan masyarakat dan sarana kesehatan.
  4. Pemberian perizinan dan pelayanan umum dibidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian masalah kesehatan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan, jaminan kesehatan masyarakat dan sarana kesehatan.
  5. Pelaksanaan dan Penyelenggaraan pengelolaan kesekretariatan Dinas
  6. Pembinaan dan pengendaalian Unit Pelaksanaan Tehnis Dinas meliputi tehnis operasional kesehatan dan tehnis penunjang kesehatan termasuk unit pelaksana fungsional kesehatan.
  7. Dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dalam bidang kesehatan.

Susunan Organisasi

Pasal 4

Dinas Kesehatan Terdiri dari :

  1. Kepala
  2. Sekretariat
  1. Sub bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub bagian Perencanaan dan Verifikasi
  3. Sub bagian Keuangan dan Pelaporan
  1. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan
  1. Seksi Kesehatan Dasar
  2. Seksi Kesehatan Rujukan
  3. Seksi Kesehatan Khusus
  1. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
  1. Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
  2. Seksi wabah dan Bencana
  3. Seksi Kesehatan Lingkungan
  1. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
  1. Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan
  2. Seksi Pendidikan dan Pelatihan
  3. Seksi Registrasi dan Akreditasi
  1. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan
  1. Seksi Jaminan Kesehatan
  2. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan
  3. Seksi Kefarmasian
  1. Unit Pelaksana Tehnis Dinas
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

Sekretariat
Pasal 5
Sekretariat mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian, perencanaan dan verifikasi serta keuangan dan pelaporan termasuk penyusunan program dan perlengkapan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 5, sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian meliputi ketatausahaan rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, hukum dan organisasi, serta hubungan masyarakat.
  2. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan verifikasi anggaran dan program
  3. Penyelenggaraan urusan keuangan dan pelaporan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.
  4. dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 7
Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub bagian Perencanaan dan Verifikasi
  3. Sub bagian Keuangan dan Pelaporan

Pasal 8
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok dalam Penyelenggaraan dan Pengelolaan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian, rumah tangga, organisasi, tatalaksana serta hubungan masyarakat termasuk protokol, surat menyurat, kearsipan, dan tugas umum lainnya.

Pasal 9.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8. Sub bagian umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanakan dan Pengelolaan ketatausahaan, termasuk protokol, surat menyurat, kearsipan.
  2. Pelaksanaan dan pengelolaan urusan perlengkapan,
  3. Pelaksanaan dan pengelolaan urusan kepegawaian,
  4. Pembinaan dan pelaksanaan rumah tangga organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat
  5. dan pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 10
Sub bagian perencanaan dan Verifikasi mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan dan mengkoordinir penyusunan perencanaan program dan kegiatan serta menyelenggarakan pelaksanaan verifikasi penggunaan anggaran baik rutin maupun kegiatan program.

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 10, sub bagian Perencanaan dan Verifikasi mempunyai fungasi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran antar bagian dinas
  2. Pelaksanaan verifikasi anggaran baik anggaran rutin maupun kegiatan
  3. Penyusunan laporan hasil verifikasi terhadap penggunaan anggaran baik rutin maupun kegiatan
  4. dan pelaksanaan tugas perencanaan dan verifikasi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 12
Sub bagian keuangan dan pelaporan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan adminitrasi keuangan dan pelaporan meliputi perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, penyusunan laporan kerja serta pembuatan laporan program dan kegiatan.

Pasal 13.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 12. sub bagian Keuangan dan pelaporan mempunyai fungsi.

  1. Perencanan, pengorganisasian dan pelaksanaan administrasi perbendaharaan, akuntansi, verifikasi,
  2. Pelaksanaan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, ganti rugi dan penyusunan laporan anggaran kinerja
  3. Pembuatan laporan program dan kegiatan serta Laporan Akuntabilitas Instansi Dinas.
  4. dan pelaksanaan tugas keuangan dan pelaporan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Bidang Bina Pelayanan Kesehatan
Pasal 14
Bidan Bina Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus.

Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 14. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan dan penyelenggaraan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas.
  2. Pelaksanaan dan Penyelenggaraan upaya kesehatan rujukan meliputi kesehatan rujukan/ spesialistik, dan sistem rujukan.
  3. Pelaksanaan dan penyelenggraan upaya kesehatan khusus meliputi : kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan mulut.
  4. dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 16
Bina Pelayanan Kesehatan terdiri dari :

  1. Seksi Kesehatan Dasar
  2. Seksi Kesehatan Rujukan
  3. Seksi Kesehatan Khusus

Pasal 17
Seksi Kesehatan Dasar mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan dan melaksanakan pelayanan kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 17, seksi kesehatan dasar mempunyai fungsi
  1. Perencanaan dan pengorganisasin serta pengelolaan pelayanan kesehatan dasar meliputi upaya kesehatan perorangan yang diselenggarakan Puskesmas dan jaringannya.
  2. Perencanaan dan Pengorganisasian pelayanan kesehatan komunitas meliputi upaya kesehatan masyarakat, memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tampa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan..
  3. Penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala Kabupaten/Kota.
  4. Pemantauan, evaluasi dan penimgkatan mutu Pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat serta operasional dan manajemen puskesmas termasuk beberapa program upaya kesehatan masyarakat lainnya.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesui dengan tugas dan fungsi.

Pasal 19

Seksi Kesehatan Rujukan Mempunyai tugas pokok dalam Penyelenggaraan dan Pelaksanaan upaya peningkatan kesehatan rujukan yang meliputi kesehatan rujukan/spesialistik dan sistem rujukan

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaiman dimaksud pada pasal 19, kesehatan rujukan mempunyai fungsi.

  1. Perencanaan dan pengorganisasian tehnis pelayanan kesehatan rujukan
  2. Pelaksanaan kesehatan rujukan
  3. Pemanatuan dan evaluasi pelaksanaan serta penimgkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan
  4. Penyusunan laporan pelayanan kesehatan rujukan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi

Pasal 21.

Seksi Kesehatan khusus mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan serta pengendalian upaya peningkatan kesehatan khusus yang meliputi keseharan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, dan kesehatan gigi dan mulut.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 21 seksi kesehatan khusus mempunyai fungsi;

  1. Perencanaan dan pengorganisasian pelayanan kesehatan khusus meliputi kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, dan kesehatan gigi dan mulut.
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan kesehatan khusus meliputi kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, dan kesehatan gigi dan mulut.
  3. Pemantauan dan Pengevaluasian program dan kegiatan pelayanan khusus meliputi kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, dan kesehatan gigi dan mulut.
  4. Bimbingan dan pengendalian program dan kegiatan pelayanan kesehatan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan

Pasal 23

Bidang Bina pengendalian masalah kesehatan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pengendalian dan pemberantasan penyakit, pengendalian wabah dan bencana serta penyelenggaraan penyehatan lingkungan.

Pasal 24.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 23, bidang pengendalian masalah kesehatan mempunyai fungsi

  1. Penyelenggaraan pengendalian dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
  2. Penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana meliputi kesiapsiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
  3. Penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi : penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 25

Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan terdiri dari :

1. Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit

2. Seksi wabah dan Bencana

3. Seksi Kesehatan Lingkungan

Pasal 26

Seksi pengendalian dan pemberantasan penyakit mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pengendalian dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 26. Seksi pengendalian dan pemberantasan penyakit mempunyai fungsi

  1. Mengumpulkan dan menilai data penyakit yang bersumber binatang dan menular langsung pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra
  2. Perencanaan dan pengorganisasin sumber daya dalam Pengendalian penyakit meliputi surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra
  3. Melaksanakan upaya tatalaksana kasus dasar dan rujukan, pelayanan kasus sportif penemuan penderita dan pengobatan penderita
  4. Pembinaan program pemberantasan penyakit melaui pertemuan, pelatihan dan pendidikan serta melakukan Pengawasan kegiatan melalui bimbingan tehnis, supervisi, monitoring dan evaluasi program pemberantasan penyakit.
  5. Melaksanakan upaya pencegahan penularan dan penyebaran penyakit serta pemberantasan dan pengendalian vektor
  6. Dan melaksanakan tugas-tugas pengendalian dan pemberantasan penyakit lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 28

Seksi wabah dan bencana mempunyai tugas pokok dalam menyelenggarakan pelaksanaan pengendalian wabah dan bencana meliputi kesiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 28 seksi wabah dan bencana mempunyai fungsi

  1. Penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan pengendalian wabah dan bencana melalui pengumpulan data wabah dan bencana
  2. Pelaksanaan dan pengelolaan program dan kegiatan terjadinya wabah dan bencana serta Pengendalian operasional penanggulangan bencana dan wabah skala Kabupaten/Kota.
  3. Penyelenggaraan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa (KLB) dan gizi buruk termasuk Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan kesiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesui tugas dan fungsi

Pasal 30.

Seksi Kesehatan lingkungan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi : penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 30. seksi kesehatan lingkungan mempunyai fungsi

  1. Pembuatan perencanaan program penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah. Termasuk pengadaan inventaris, menganalisa dan melaporkan jumlah serta jenis sarana kebersihan lingkungan pemukiman
  2. Melaksanakan perbaikan sarana kualitas air bersih dan penyehatan lingkungan termasuk mengambil dan mengirim sample air dan lingkungan kelaboratorium kesehatan
  3. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala Kabupaten/Kota.
  4. Melakukan pembinaan pelaksanaan penyehatan lingkungan pemukiman dan kualitas air
  5. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tempat-tempat umum pestisida, perumahan, tempat pembuangan sampah dan memantau dan menanggulangi penyakit yang berbasis lingkungan melalui kegiatan klinik sanitasi.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi .

Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan

Pasal 32

Bidang pengembangan sumber daya manusia kesehatan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan perencanaan dan pendayagunaan, pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan registrasi dan akreditasi.

Pasal 33.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 32, Bidang Pengembangan sumber daya manusia kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan bimbingan dan pengendalian perencanaan dan pendayagunaan sumber daya mansuia kesehatan
  2. Pelaksanaan bimbingan dan pengendalian penyelenggaran pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan
  3. Penyelenggaraan registrasi dan akreditasi meliputi registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 34

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri dari

  1. Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan
  2. Seksi Pendidikan dan Pelatihan
  3. Seksi Registrasi dan Akreditasi

Pasal 35

Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan perencanaan dan pendayagunaan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi petugas kesehatan

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 35 seksi perencanaan dan pendayagunaan mempunyai fungsi

  1. Penyiapan petunjuk tenhnis pelaksanaan perencanaan kegiatan pendayagunaan tenaga kesehatan
  2. Pengorganisasian dan Pelaksanaan usaha pengembangan pendayagunaan tenaga kesehatan termasuk Penempatan tenaga kesehatan strategis, registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Pemantuan dan evaluasi perkembangan pendayagunaan tenaga kesehatan.
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia keseahtan yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 37

Seksi pendidikan dan pelatihan mempumnyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksana pelayanan kesehatan

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaiman dimaksud pada pasal 37, seksi pendidikan dan pelatihan mempunyai fungsi

  1. Penyiapan bahan petunjuk tehnis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesehatan.
  2. Penyusunan perencanaan dan pengorganisasin kegiatan pendidikan dan pelatihan kesehatan
  3. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesehatan
  4. Pemantauan dan evaluasi dalam perencanaan , penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksana pelayanan kesehatan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia keseahtan yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 39

Seksi Registrasi dan akreditasi mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan kegiatan registrasi dan akreditasi meliputi registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 39, seksi registrasi dan akreditasi mempunyai fungsi

  1. Perencanaan, Penyiapan petunjuk tehnis, pengorganisasian dan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan registasi dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
  2. Pemberian izin Praktik tenaga kesehatan tertentu, Pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi
  3. Pemberian izin sarana kesehatan meliputi RS Pemerintah klas C, klas D, RS Swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, Rumah Bersalin, Klinik Dokter Keluarga/Dokter Gigi Keluarga, Kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional serta sarana penunjang yang setara.
  4. Pemberian rekomendasi izin PBF Cabang, PBAK dan industri kecil obat tradisional. Pemberian izin apotik, toko obat.
  5. Pemantauan dan evaluasi serta koordinasi program dan kegiatan pengelolaan registasi dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam penyelenggaraan registrasi dan akreditasi sumber daya manusia keseahtan yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan

Pasal 41

Bidan Jaminan dan sarana Kesehatan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta kefarmasian

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 41 : Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan mempunyai fungsi

  1. Perencanaan dan pengorganisasian bimbingan dan pengendalian jaminan kesehatan meliputi bimbingan dan pengendalian kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan.
  2. Pelaksanaan bimbingan dan pengendalian pelayanan sarana dan peralatan kesehatan meliputi : monitoring dan evaluasi, registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
  3. Perencanan, pengorganisasian dan pelaksanaan bimbingan dan pengendalian penyelenggaraan kefarmasian meliputi obat, makanan dan minuman, napza, kosmetika dan alat kesehatan
  4. Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi serta pelaporan jaminan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan dan kefarmasin
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam penyelenggaraan pelaporan jaminan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan dan kefarmasian yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 43

Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan terdiri dari :

1. Seksi Jaminan Kesehatan

2. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan

3. Seksi Kefarmasian

Pasal 44

Seksi Jaminan Kesehatan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan upaya peningkatan mutu jaminan kesehatan yang meliputi kepesertaan, pemerliharaan kesehatan dan pembiayaan.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 44, seksi Jaminan Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan dan penyiapan petunjuk tehnis program dan kegiatan pemberian jaminan kesehatan masyarakat
  2. Pengorganisasin dan pelaksanaan program dan kegiatan Jaminan Kesehatan Masyarakat meliputi pendataan dan pemberian serta pembinaan jaminan kepesertaan pelayanan kesehatan dan Pengelolaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai kondisi lokal.
  3. Pelaksanaan pemberian jaminan kesehatan dan pembinaan tehnis tentang tatacara mendapatkan jaminan kesehatan termasuk pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan di kabupaten
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat
  5. Pelaksanaan tugas lain dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 46
Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sarana dan peralatan kesehatan mulai dari perencanaan pengadaan sampai dengan penggunaannya termasuk monitoring dan evaluasi, registrasi, akreditasi dan sertifikasi dan peralatan kesehatan.

Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 26. Seksi Sarana Kesehatan mempunyai fungsi :
  1. Perencanaan program dan kegiatan di bidang sarana dan peralatan kesehatan termasuk rencana pengapusan sarana dan peralatan kesehatan.
  2. Pelaksanaan dan pengorganisasian penngadaan dan penggunaan sarana dan peralatan kesehatan termasuk Registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan sesuai peraturan perundangan-undangan.
  3. Pemantauan dan evlauasi dan pelaporan terhadap penggunaan sarana dan peralatan kesehatan termasuk registrasi, akreditasi dan sertifikasi dan peralatan kesehatan.
  4. Pelaksanaan tugas lain dalam penyelenggaraan pengelolaan sarana dan peralatan kesehatan yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugs dan fungsi.

Pasal 48

Seksi kefarmasian mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan kefarmasian meliputi pengelolaan obat-obatan, makanan dan minuman, napsa, kosmetik dan alat kesehatan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 28, seksi Kefarmasian mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan dan penyiapan petunjuk tehnis program dan kegiatan kefarmasian
  2. Pengorganisasian dan pelaksanaan program dan kegiatan kefarmasian meliputi pengelolaan obat-obatan, makanan dan minuman, napsa, kosmetik dan alat kesehatan termasuk Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat Provinsi, alat kesehatan, reagensia dan vaksin
  3. Pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan, Pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi, Pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga
  4. Pemantaun dan evaluasi pelaksanan program dan kegiatan kefarmasian
  5. Pelaksanaan tugas lain dalam penyelenggaraan kefarmasian yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Unit Pelaksana Tehnis Dinas

Pasal 50

Unit Pelaksana Tehnis Dinas mempunyai tugas dalam penyelenggaraan tehnis operasional pelayanan kesehatan dan Penyelenggaraan tehnis penunjang program dan kegiatan tugas organisasi induk dinas.

Pasal 51.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 50, Unit Pelaksana Tehnis Dinas mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan tehnis operasional kesehatan yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan kesehatan masyarakat yang ada pada unit-unit pelayanan kesehatan puskesmas dan jaringannya
  2. Pelaksanaan tehnis penunjang kesehatan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas organisasi induk Dinas Kesehatan meliputi Unit Tehnis Kesehatan Keluarga, Sistem Informasi Kesehatan, Promosi Kesehatan dan Gudang Farmasi termasuk klinik kesehatan dan laboratorium kesehatan.

Pasal 52

Unit Pelaksana Tehnis Dinas terdiri dari :

  1. Unit Pelaksana Tehnis Operasional Puskesmas
  2. Unit Pelaksana Tehnis Penunjang Dinas

Pasal 53

Unit Pelaksana Tehnis Operasional mempunyai tugas pokak dalam penyelenggaraan tehnis operasional kesehatan yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan kesehatan masyarakat yang ada pada unit-unit pelayanan kesehatan puskesmas dan jaringannya

Pasal 54.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 53 unit pelaksana tehnis operasional Puskesmas mempunyai fungsi

  1. Penggerak pembangunan berwawasan kesehatan di tingkat kecamatan
  2. Pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan
  3. Pelaksanan Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi Pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif dengan pendekatan kelompok. Dan Pelayanan medik dasar yang bersifat kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga
  4. Dan Pelaksanaan tugas lain dalam penyelenggaraan tehnis operasional puskesmas dan jaringannya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 55.

Unit Pelaksana Tehnis Penunjang Dinas mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaran pelaksanaan program dan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas organisasi induk Dinas Kesehatan meliputi Unit Tehnis Kesehatan Keluarga, Sistem Informasi Kesehatan, Promosi Kesehatan dan Gudang Farmasi termasuk klinik kesehatan dan laboratorium kesehatan.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 55 Unit Pelaksana Tehnis Penunjang mempunyai fungsi

  1. Perencanaan tehnis Kesehatan Keluarga, Sistem Informasi Kesehatan, Promosi Kesehatan dan Gudang Farmasi termasuk klinik kesehatan dan laboratorium kesehatan.
  2. Pengorganisasian dan pelaksanaan tehnis Kesehatan Keluarga, Sistem Informasi Kesehatan, Promosi Kesehatan dan Gudang Farmasi termasuk klinik kesehatan dan laboratorium kesehatan.
  3. Pemantaun dan evaluasi tehnis Kesehatan Keluarga, Sistem Informasi Kesehatan, Promosi Kesehatan dan Instalasi Farmasi termasuk klinik kesehatan dan laboratorium kesehatan.
  4. Dan Pelaksanaan tugas lain dalam penyelenggaraan tehnis penunjang tugas organisasi induk dinas yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 57

Unit Pelaksana Tehnis Penunjang Dinas Terdiri dari :

  1. Unit Pelaksana Tehnis Kesehatan Keluarga,
  2. Unit Pelaksana Sistem Informasi Kesehatan,
  3. Unit Pelaksana Tehnis Promosi Kesehatan
  4. Unit Pelaksana Tehnis Gudang Farmasi
  5. Unit Pelaksana Tehnis Klinik dan Laboratorium Kesehatan.

Pasal 58

Unit Pelaksana Tehnis Kesehatan Keluarga mempunyai tugas pokok dalam Penyelenggarakan dan Peningkatkan pemeliharaan kesehatan keluarga yang terdiri dari sub unit Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan dan sub unit Perbaikan Gizi Masyarakat.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 57, Unit Pelaksanan Tehnis Kesehatan Keluarga mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan program usaha kesehatan ibu dan anak dan usia lanjut serta perbaikan gizi masyarakat
  2. Pelaksanaan upaya pemeriksaan ibu dan anak melalui rumah sakit, puskesmas, pondok bersalin desa (polindes) dan posyandu.
  3. Pelaksanaan upaya perbaikan gizi dan system kewaspadaan pangan gizi masyarakat
  4. Melaksanakan upaya pembinaan perawatan gizi dan kesehatan serta kesehatan usia lanjut
  5. Koordinasi lintas sektoral dan lintas program serta menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah dalam upaya pelaksanaan program kesehatan keluarga terutama golongan rawan.
  6. Dan melaksanakan tugas-tugas program kesehatan keluarga lainya yang diberikan atasan.

Pasal 60

Unit Pelaksana Tehnis Sistem Informasi Kesehatan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan sistem infomrasi kesehatan yang terdiri dari sub unit urusan data dan survailans kesehatan dan sub unit informasi kesehatan.

Pasal 61.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 61, unit pelaksanan tehnis sistem informasi kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan pengumpulan data, survailans dan pengembangan sistem informasi kesehatan, analisis data kesehatan bulanan, truwulan dan tahunan.
  2. Pelaksanaan dan pengorganisasian pengumpulan, pengolahan, analisis data profil kesehatan termasuk pengembangan sistem analisis informasi kesehatan kabupaten dan kecamatan bulanan, triwulan dan tahunan.
  3. Pengelolaan survilans dan survei kesehatan daerah skala Kabupaten, termasuk pelaksanaan Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan Kabupaten
  4. Pemantauan dan evalausi serta koordinasi peningkatan dan pengembangan sistem informasi kesehatan kabupaten
  5. Dan Pelaksanaan tugas lain dalam penyelenggaraan tehnis sistem informasi kesehatan tugas organisasi induk dinas yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 62

Unit Pelaksana Tehnis Promosi Kesehatan mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan promosi kesehatan dalam peningkatan dan pengembangan perilaku hidup bersih dan sehat mulai dari induvidu, keluarga, kelompok masyarakat, tempat-tempat umum dan institusi swasta maupun pemerintah. Terdri dari sub unit pengembangan materi dan media dan sub unit pemberdayaan PHBS

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 62, unit pelaksana tehnis promosi kesehatan mempunyai fungsi

  1. Perencanaan program dan kegiatan materi dan media perubahan perilaku hidup bersih dan sehat
  2. Pengorganisasin dan pelaksanan program dan kegiatan perilaku hidup bersiih mulai dari induvidu, keluarga, kelompok masyarakat, tempat-tempat umum, sekolah dan institusi swasta maupun pemerintah.
  3. Permberdaayaan masyarakat agar tahu, mau dan mampu mempraktekan perilaku hidup bersih dan sehat.
  4. Pemantauan, pengawasan dan evaluasi serta pengendalian program dan kegiatan promosi kesehatan.
  5. Dan Pelaksanaan tugas lain dalam penyelenggaraan tehnis promosi kesehatan tugas organisasi induk dinas yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 64

Unit Pelaksana Tehnis Gudang Farmasi mempunyai tugas dalam penyelenggaraan kemarmasian yang terdiri dari sub unit penerimaan dan pendistribusi dan sub unit penyimpanan

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 64 unit pelaksana Gudang Farmasi mempunyai fungsi

  1. Penerimaan, dan penyimpanan alat, bahan dan kefarmasian termasuk makanan untuk kesehatan dari organisasi induk
  2. Perencanaan dan pengorganisasin distribusi alat, bahan, obat dan makanan untuk kesehatan ke unit-unit pelayanan kesehatan
  3. Pemantauan dan pengendalian kefarmasian untuk menjamin ketersediaan dan mutu alat, bahan, kefarmasian dan makanan untuk kesehatan
  4. Dan Pelaksanaan tugas lain dalam penyelenggaraan tehnis gudang Farmasi tugas organisasi induk dinas yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 66

Unit Pelaksana Tehnis Klinik dan Laboratotium Kesehatan mempunyai tugas dalam penylenggaraan pelayanan klinik kesehatan dan pemeriksaan laboratorium kesehatan, terdiri dari sub unit pelayanan kesehatan dan sub unit pemeriksaan laboratorium kesehatan

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas pkok sebagaimana dimaksud pada pasal 66 unit pelaksana tehnis klinik dan laboratorium kesehatan mempunyai fungsi

  1. Pelaksanaan operasional kegiatan klinik kesehatan dan laboratorium yang meliputi laboratorium klinik, kualitas air, screening test, surveilans epidemologi, KLB dan Penyakit menular.
  2. Pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengujian kesehatan serta rujukan data klinis dan laboratorium kesehatan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  4. Pelaksanaan kordinasi kegiatan laboratorium dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas.

Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 68
Kelompok fungsional mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan tugas khusus sesuai dengan bidang keahlian, kebutuhan dan beban kerja yang terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan atau kepada Ketua Kelompok Fungsional.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 57 kelompok jabatan fungsional mempunyai fungsi dalam pelaksanakan pembinaan, monitoring dan pengawasan serta pelayanan kesehatan profesional sesuai dengan fungsi dan keahlian masing-masing.

Sumber Rujukan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Polewali Mandar
  2. Keputusan Bupati Polewali Mandar nomor 14 tahun 2006 tentang Tugas Pokok dan fungsi Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
  3. Peraturan Pemerintah 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  4. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 267/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Tehnis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah

Tentang Arsad Rahim Ali
Adalah pemilik dan penulis blog situs @arali2008. Seorang Nutritionist, Epidemiolog Kesehatan, Perencana Pembangunan Kesehatan (Daerah), Citizen Jurnalist Blog, Pemerhati -----OPINI DARI FAKTA EMPIRIS----seputar masalah epidemiologi gizi, kesehatan dan Pembangunan Kabupaten di wilayah kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Dapat memberikan gambaran hasil juga sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Kesehatan (Daerah) di Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat Negara Republik Indonesia. Tertulis dalam blog situs @arali2008 sejak 29 Februari 2008.

One Response to Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Polewali Mandar

  1. You made a number of nice points there. I did a search on the theme and found the majority of folks will have the same opinion with your blog.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: