Polewali Mandar Sulawesi Barat. @arali2008.– Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 171 ayat 1, bahwa Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Bila Belanja langsung dianggarkan 10 % dari APBD Kab. Polewali Mandar tahun 2011 ini (Rp.658.867.791.809.00.) maka anggaran yang disediakan adalah Rp. 65.886.779.180.00. Anggaran yang tersedia sebesar Rp.25.285.147.400.00 masih sekitar 40 milyar lebih yang harus dicarikan dananya, sangatlah besar, sulit untuk dipenuhi, untuk sementara tidak ada cara lain sebagaimana yang penulis jelaskan pada bagian Belanja Dinas Kesehatan Polewali Mandar dibawah ini, tidak ada cara lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat hanyalah melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) adalah cara yang terbaik.
Dan selanjutnya pada pasal 171 ayat 2 menyatakan bahwa besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. Apakah batasan anggaran untuk pembiayaan kesehatan di Kabupaten Polewali Mandar telah memenuhi perundang-undangan kesehatan ini, sepertinya masih sangat jauh dari yang diharapkan. Berikut ini penulis akan menyajikan sedikit telaah anggaran kesehatan DPA-SKPD Dinas Kesehatan dan DPA Rumah Sakit Umum Polewali, setidaknya dapat memberikan gambaran penyediaan pembiayaan kesehatan dan konsekwensinya terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar. Baca tulisan ini lebih lanjut
-3.392848
119.361559
Perhatian ! Pertama: Komentar spam akan dihapus, Kedua : ditulis untuk saling berbagi
Like this:
One blogger likes this post.
Your Comments to My Posts